Tutuplah aurat walaupun akhlak belum baik, Sholatlah walaupun belum bisa Khusyu, Hindarilah pacaran walaupun ada niat menikahinya, Bacalah Al-Qur'an walaupun tidak tau artinya.. Inshaa Allah jika Terus menerus, hal yang lebih baik akan kita dapatkan...

Senin, 26 Januari 2015

Mengubah Bentuk Tubuh Yang Dibolehkan Syariat


Assalamu 'alaikum wr. wb.
Mohon izin bertanya terkait masalah operasi plastik atau surgery. Selama ini yang saya ketahui dari banyak ceramah agama bahwa Islam mengharamkan operasi plastik, lantaran hal itu dianggap mengubah ciptaan Allah. Intinya, kita harus terima apa pun yang Allah takdirkan pada diri kita dan tidak boleh melakukan perubahan apapun.

Pertanyaan saya :
1. Lalu bagaimana dengan perubahan seperti memotong kemaluan (khitan), atau melubangi telinga buat anting pada anak perempuan. Apakah termasuk juga hal yang dilarang dalam agama Islam?
2. Bagaimana juga dengan operasi bibir sumbing yang merupakan aib bawaan sejak lahir?
3. Bagaimana hukum memakai organ palsu buatan manusia seperti kaki palsu, gigi palsu dan sebagainya? Bukankah hal itu juga seperti mengubah ciptaan Allah?
4. Bagaimana dengan operasi perbaikan gigi yang tumbuh berantakan, apakah juga termasuk hal yang dilarang dalam agama?

Mohon penjelasan dari ustadz dan sebelumnya terima kasih.
Wassalam


Jawaban :

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,Memang benar sekali bahwa Islam pada dasarnya melarang kita untuk mengubah bentuk tubuh, sebagaimana umumnya dalil larangan yang terdapat di dalam ayat Al-Quran berikut ini :
وَلأَمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ
Dan akan aku (setan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya.(QS. An-Nisa: 119).

Laranan itu juga biasanya diperkuat dengan hadits nabawi seperti hadits shahih berikut ini :
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
Allah telah melaknat mengutuk orang-orang yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan orang-orang yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah." (HR. Muslim)

Namun dalam prakteknya tidak semua aktifitas mengubah tubuh itu termasuk perbuatan terlarang. Ada aktifitas yang diberbolehkan berdasarkan ketentuan syariat juga. Intinya, yang terlarang memang ada tetapi tidak semua pengubahan pada bentuk dari bagian tubuh itu terlarang dalam syariat. Kalau ada tujuan tertentu yang membolehkan, maka larangannya menjadi tidak berlaku.

Di antara hal-hal yang membolehkan antara lain bila ada izin khusus dalam nash, atau dengan tujuan perbaikan dari aib yang memalukan, atau bertujuan memfungsikan anggota tubuh yang cacat dan rusak.

1. Izin Khusus Dalam Nash
Mengubah dengan menambahi atau mengurangi bagian-bagian tertentu pada tubuh manusia, tidak selamanya termasuk mengubah ciptaan Allah yang diharamkan.
a. Khitan
Pada hakikatnya khitan itu memotong atau membuang sebagian kulit kemaluan anak laki-laki atau yang lebih dikenal khitan. Sekilas berarti khitan itu termasuk mengubah ciptaan Allah.
Namun karena khitan disyariatkan dalam agama, maka khitan termasuk perkara mengubah ciptaan Allah yang dibolehkan.
أَنَّ النَّبِيَّ خَتَنَ الْحَسَنَ وَالْحُسَيْنَ يَوْمَ السَّابِعِ مِنْ وِلاَدَتِهِمَا
Sesungguhnya Nabi Muhammad Saw mngkhitan Hasan dan Husein pada hari ke tujuh dari kelahirannya(HR. Al-Hakim dan Baihaqi)

أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ
Buanglah darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah! (HR. Ahmad an Abu Daud)

الْخِتَانُ سُنَّةٌ فِي الرِّجَالِ مَكْرُمَةٌ فِي النِّسَاءِ
Khitan merupakan sunnah (yang harus diikuti) bagi laki-laki dan perbuatan mulia bagi wanita (HR. Ahmad dan Baihaqi)

b. Melubangi Telinga Wanita
Demikian juga dengan melubangi telinga wanita untuk dipakaikan anting atau giwang, atau yang disebut dengan tatsqibul udzun (تثقيب الأذن).
Walau pun perbuatan melubangi itu secara harfiyah termasuk mengubah atau merusak ciptaan Allah, namun karena mendapat izin khusus, maka hukumnya tidak terlarang.

Dalam hadits yang terkait dengan shalat Idul Fithr, disebutkan bahwa Rasulullah SAW mendatangi para wanita dan memerintahkan mereka untuk bersedekah.
ثُمَّ أَتَى النِّسَاءَ فَأَمَرَهُنَّ بِالصَّدَقَةِ فَجَعَلَتِ الْمَرْأَةُ تُلْقِي قُرْطَهَا
Kemudian beliau SAW mendatangi para wanita bersama Bilal dan memerintahkan mereka untuk bersedekah. Para wanita mencopot anting mereka. (HR. Bukhari)

2. Perbaikan Dari Aib Yang Memalukan
Mengubah ciptaan Allah pada tubuh kita ini asalkan niatnya untuk mengubah aib yang memalukan tentu hukumnya tidak dilarang. Misalnya ada punya bibir sumbing, baik karena bawaan lahir atau karena kecelakaan. Tentu orang yang berpenampilan sumbing ini sangat tertekan dalam pergaulan.
Maka syariat Islam tidak melarang bila orang sumbing ini dioperasi sedemikian rupa, agar aibnya itu hilang. Sebab bibir sumbing itu bukan sesuatu yang wajb diterima dengan pasrah. Kalau masih bisa diperbaiki, tentu tidak ada larangannya.

3. Membuat Anggota Tubuh Palsu
Ketika ada orang mengalami patah kaki sehingga tidak bisa berjalan kecuali dengan tongkat, maka tidak ada larangan bagi untuk membuat kaki palsu. Tentu kaki palsu akan sangat bermanfaat, agar dia bisa berjalan sebagaimana umumya orang normal.
Membuat kaki palsu ini tentu tidak termasuk larangan karena dianggap telah mengubah ciptaan Allah. Justru sebaliknya, hukumnya sangat baik dan dianjurkan, karena prinsipnya membantu orang yang cacat.
Begitu juga menambahkan alat bantu dengar bagi mereka yagn punya kelainan dalam pendengaran, tentu hukumnya tidak dimasukkan dalam larangan mengubah ciptaan Allah.

4. Merapikan Bentuk Gigi Yang Berantakan
Demikian juga dengan orang yang lahir dengan susunan gigi yang berantakan, tentu akan sangat minder dalam pergaulan. Selain itu juga akan berpengaruh dalam proses pencernaan, karena proses pengunyahan makanan menjadi tidak sempurna.

Maka kalau ada upaya untuk membentuk ulang susunan gigi yang berantakan, tentu tidak termasuk upaya mengubah ciptaan Allah SWT. Tetapi lebih kepada upaya untuk menormalkan yang cacat dan mengembalikan fungsi-fungsi yang seharusnya berfungsi dengan benar. 
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA 
Sumber : http://www.rumahfiqih.com/


Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...