Assalamu
'alaikum wr. wb.
Mohon izin bertanya terkait masalah operasi plastik atau surgery. Selama ini yang saya ketahui dari banyak ceramah agama bahwa Islam mengharamkan operasi plastik, lantaran hal itu dianggap mengubah ciptaan Allah. Intinya, kita harus terima apa pun yang Allah takdirkan pada diri kita dan tidak boleh melakukan perubahan apapun.
Pertanyaan saya :
1. Lalu bagaimana dengan perubahan seperti memotong kemaluan (khitan), atau melubangi telinga buat anting pada anak perempuan. Apakah termasuk juga hal yang dilarang dalam agama Islam?
2. Bagaimana juga dengan operasi bibir sumbing yang merupakan aib bawaan sejak lahir?
3. Bagaimana hukum memakai organ palsu buatan manusia seperti kaki palsu, gigi palsu dan sebagainya? Bukankah hal itu juga seperti mengubah ciptaan Allah?
4. Bagaimana dengan operasi perbaikan gigi yang tumbuh berantakan, apakah juga termasuk hal yang dilarang dalam agama?
Mohon penjelasan dari ustadz dan sebelumnya terima kasih.
Wassalam
Mohon izin bertanya terkait masalah operasi plastik atau surgery. Selama ini yang saya ketahui dari banyak ceramah agama bahwa Islam mengharamkan operasi plastik, lantaran hal itu dianggap mengubah ciptaan Allah. Intinya, kita harus terima apa pun yang Allah takdirkan pada diri kita dan tidak boleh melakukan perubahan apapun.
Pertanyaan saya :
1. Lalu bagaimana dengan perubahan seperti memotong kemaluan (khitan), atau melubangi telinga buat anting pada anak perempuan. Apakah termasuk juga hal yang dilarang dalam agama Islam?
2. Bagaimana juga dengan operasi bibir sumbing yang merupakan aib bawaan sejak lahir?
3. Bagaimana hukum memakai organ palsu buatan manusia seperti kaki palsu, gigi palsu dan sebagainya? Bukankah hal itu juga seperti mengubah ciptaan Allah?
4. Bagaimana dengan operasi perbaikan gigi yang tumbuh berantakan, apakah juga termasuk hal yang dilarang dalam agama?
Mohon penjelasan dari ustadz dan sebelumnya terima kasih.
Wassalam
Jawaban :
Assalamu
'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,Memang benar sekali bahwa Islam
pada dasarnya melarang kita untuk mengubah bentuk tubuh, sebagaimana umumnya
dalil larangan yang terdapat di dalam ayat Al-Quran berikut ini :
وَلأَمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ
Dan akan
aku (setan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka
mengubahnya.(QS. An-Nisa: 119).
Laranan
itu juga biasanya diperkuat dengan hadits nabawi seperti hadits shahih berikut
ini :
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
Allah
telah melaknat mengutuk orang-orang yang membuat tato dan orang yang minta
dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta
dicabut bulu matanya, dan orang-orang yang merenggangkan gigi demi kecantikan
yang merubah ciptaan Allah." (HR. Muslim)
Namun
dalam prakteknya tidak semua aktifitas mengubah tubuh itu termasuk perbuatan
terlarang. Ada aktifitas yang diberbolehkan berdasarkan ketentuan syariat juga.
Intinya, yang terlarang memang ada tetapi tidak semua pengubahan pada bentuk
dari bagian tubuh itu terlarang dalam syariat. Kalau ada tujuan tertentu yang
membolehkan, maka larangannya menjadi tidak berlaku.
Di
antara hal-hal yang membolehkan antara lain bila ada izin khusus dalam nash,
atau dengan tujuan perbaikan dari aib yang memalukan, atau bertujuan
memfungsikan anggota tubuh yang cacat dan rusak.
1. Izin
Khusus Dalam Nash
Mengubah
dengan menambahi atau mengurangi bagian-bagian tertentu pada tubuh manusia,
tidak selamanya termasuk mengubah ciptaan Allah yang diharamkan.
a. Khitan
Pada
hakikatnya khitan itu memotong atau membuang sebagian kulit kemaluan anak
laki-laki atau yang lebih dikenal khitan. Sekilas berarti khitan itu termasuk
mengubah ciptaan Allah.
Namun
karena khitan disyariatkan dalam agama, maka khitan termasuk perkara mengubah ciptaan
Allah yang dibolehkan.
أَنَّ النَّبِيَّ خَتَنَ الْحَسَنَ وَالْحُسَيْنَ يَوْمَ السَّابِعِ مِنْ وِلاَدَتِهِمَا
Sesungguhnya
Nabi Muhammad Saw mngkhitan Hasan dan Husein pada hari ke tujuh dari
kelahirannya(HR. Al-Hakim dan Baihaqi)
أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ
Buanglah
darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah! (HR.
Ahmad an Abu Daud)
الْخِتَانُ سُنَّةٌ فِي الرِّجَالِ مَكْرُمَةٌ فِي النِّسَاءِ
Khitan
merupakan sunnah (yang harus diikuti) bagi laki-laki dan perbuatan mulia bagi
wanita (HR. Ahmad dan Baihaqi)
b.
Melubangi Telinga Wanita
Demikian
juga dengan melubangi telinga wanita untuk dipakaikan anting atau giwang, atau
yang disebut dengan tatsqibul udzun (تثقيب الأذن).
Walau
pun perbuatan melubangi itu secara harfiyah termasuk mengubah atau merusak
ciptaan Allah, namun karena mendapat izin khusus, maka hukumnya tidak terlarang.
Dalam
hadits yang terkait dengan shalat Idul Fithr, disebutkan bahwa Rasulullah SAW
mendatangi para wanita dan memerintahkan mereka untuk bersedekah.
ثُمَّ أَتَى النِّسَاءَ فَأَمَرَهُنَّ بِالصَّدَقَةِ فَجَعَلَتِ الْمَرْأَةُ تُلْقِي قُرْطَهَا
Kemudian
beliau SAW mendatangi para wanita bersama Bilal dan memerintahkan mereka untuk
bersedekah. Para wanita mencopot anting mereka. (HR.
Bukhari)
2.
Perbaikan Dari Aib Yang Memalukan
Mengubah
ciptaan Allah pada tubuh kita ini asalkan niatnya untuk mengubah aib yang
memalukan tentu hukumnya tidak dilarang. Misalnya ada punya bibir sumbing, baik
karena bawaan lahir atau karena kecelakaan. Tentu orang yang berpenampilan
sumbing ini sangat tertekan dalam pergaulan.
Maka
syariat Islam tidak melarang bila orang sumbing ini dioperasi sedemikian rupa,
agar aibnya itu hilang. Sebab bibir sumbing itu bukan sesuatu yang wajb
diterima dengan pasrah. Kalau masih bisa diperbaiki, tentu tidak ada
larangannya.
3.
Membuat Anggota Tubuh Palsu
Ketika
ada orang mengalami patah kaki sehingga tidak bisa berjalan kecuali dengan
tongkat, maka tidak ada larangan bagi untuk membuat kaki palsu. Tentu kaki
palsu akan sangat bermanfaat, agar dia bisa berjalan sebagaimana umumya orang
normal.
Membuat
kaki palsu ini tentu tidak termasuk larangan karena dianggap telah mengubah
ciptaan Allah. Justru sebaliknya, hukumnya sangat baik dan dianjurkan, karena
prinsipnya membantu orang yang cacat.
Begitu
juga menambahkan alat bantu dengar bagi mereka yagn punya kelainan dalam
pendengaran, tentu hukumnya tidak dimasukkan dalam larangan mengubah ciptaan
Allah.
4.
Merapikan Bentuk Gigi Yang Berantakan
Demikian
juga dengan orang yang lahir dengan susunan gigi yang berantakan, tentu akan
sangat minder dalam pergaulan. Selain itu juga akan berpengaruh dalam proses
pencernaan, karena proses pengunyahan makanan menjadi tidak sempurna.
Maka
kalau ada upaya untuk membentuk ulang susunan gigi yang berantakan, tentu tidak
termasuk upaya mengubah ciptaan Allah SWT. Tetapi lebih kepada upaya untuk
menormalkan yang cacat dan mengembalikan fungsi-fungsi yang seharusnya
berfungsi dengan benar.
Wallahu
a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad
Sarwat, Lc., MA
Sumber :
http://www.rumahfiqih.com/