Assalamu 'alaikum wr.wbUstadz Ahmad Sarwat yang dirahmati Allah. Perkenankan saya bertanya terkait
dengan orang yang mati bunuh diri.
1. Apa hukum bunuh diri dan apakah orang yang bunuh diri itu kafir?
2. Apakah jenazah orang mati yang sengaja menghilangkan nyawanya sendiri itu wajib kita dishalatkan atau haram dan langsung kita kuburkan saja seperti orang kafir?
Atas jawabannya saya ucapkan terimakasih sebelumnya.
Wassalam
1. Apa hukum bunuh diri dan apakah orang yang bunuh diri itu kafir?
2. Apakah jenazah orang mati yang sengaja menghilangkan nyawanya sendiri itu wajib kita dishalatkan atau haram dan langsung kita kuburkan saja seperti orang kafir?
Atas jawabannya saya ucapkan terimakasih sebelumnya.
Wassalam
Jawaban :
Assalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
A. Hukum Bunuh Diri
Bunuh diri apapun alasannya tentu hukumnya haram. Syariat Islam melarang orang yang putus asa lalu membunuh dirinya dengan sengaja.
Di antara dalil larangannya adalah fimran Allah SWT di dalam Al-Quran :
A. Hukum Bunuh Diri
Bunuh diri apapun alasannya tentu hukumnya haram. Syariat Islam melarang orang yang putus asa lalu membunuh dirinya dengan sengaja.
Di antara dalil larangannya adalah fimran Allah SWT di dalam Al-Quran :
وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Dan janganlah kamu membunuh
dirimu sendiri. Sesungguhnya Allah sangat mengasihi kamu. (QS. An-Nisa: 29)
Selain itu Rasulullah SAW
juga melarang tindakan bunuh diri. Beliau SAW mengumpamakan orang yang bunuh
diri itu ibarat orang yang terjun bebas masuk ke neraka jahannam. Dan setelah
itu kekal abadi di dalamnya tidak keluar lagi selamanya.
مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ فيِ نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيْهَا خَالِدًا مُخْلِدًا فِيْهَا أَبَدًا
Orang yang melempar
tubuhnya dari atas gunung, berarti dia melempar dirinya masuk ke dalam neraka
jahanam, kekal untuk selama-lamanya. (HR.
Bukhari)
Namun apakah orang yang
mati bunuh diri itu hukumnya kafir?
Umumnya para ulama sepakat
bahwa orang yang mati bunuh diri tidak kafir, tetapi perbuatannya itu dosa
besar yang membuat siksaannya di neraka nanti mirip dengan siksaan buat orang
kafir. Sama-sama kekal di dalam jahannam.
B. Apakah Jenazahnya Dishalatkan?
Dalam hal ini para ulama sedikit berbeda pendapat, ada yang dishalatkan dan ada yang bilang tidak.
B. Apakah Jenazahnya Dishalatkan?
Dalam hal ini para ulama sedikit berbeda pendapat, ada yang dishalatkan dan ada yang bilang tidak.
Mazhab Al-Hanafyah
mengatakan bahwa orang yang mati dengan cara membunuh dirinya sendiri, walaupun
dengan sengaja, tetap dishalatkan jenazahnya dan dimandikan dulu sebelumnya.
Urusan dosanya kita kembalikan kepada Allah SWT.
Namun murid Al-Imam Abu
Hanifah, yaitu Al-Imam Abu Yusuf punya pandangan berbeda. Dalam pandangan
beliau, jenazah orang yang mati bunuh diri tidak dishalatkan, tetapi dimandikan
dulu lalu langsung dikuburkan. [1]
Al-Imam Malik menyebutkan
bahwa jenazahnya boleh dishalatkan. Beliau berkata :
يُصَلَّى عَلَى قَاتِل نَفْسِهِ
وَيُصْنَعُ بِهِ مَا يُصْنَعُ بِمَوْتَى الْمُسْلِمِينَ وَإِثْمُهُ عَلَى نَفْسِهِ
Dishalatkan jenazah orang
yang membunuh dirinya sendiri dishalatkan dan diperlakukan sebagaimana jenazah
orang-orang Islam, sedangkan dosanya adalah urusan dirinya sendiri.
Namun beliau berkata
sebaiknya Imam dari umat Islam tidak melakukannya.
لاَ يُسَنُّ لِلإْمَامِ
الأْعْظَمِ وَإِمَامِ كُل قَرْيَةٍ وَهُوَ وَالِيهَا فِي الْقَضَاءِ الصَّلاَةُ
عَلَى غَالٍّ وَقَاتِل نَفْسِهِ عَمْدًا وَإِنْ صَلَّى عَلَيْهِمَا فَلاَ بَأْسَ
بِهِ
Tidak disunnahkan bagi
al-imam al-a'dzham (kepala negara) atau imam tiap kampung yang menjadi hakim
untuk menyalatkan jenazah penilep harta ghanimah dan orang yang mati bunuh
diri. Namun kalau dishalatkan oleh orang lain tidak mengapa.
Wallahu a'lam bishshawab,
wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Sumber :
http://www.rumahfiqih.com/
[1] Fatawa Al-Hindiyah, jilid 1, hal. 162