Tutuplah aurat walaupun akhlak belum baik, Sholatlah walaupun belum bisa Khusyu, Hindarilah pacaran walaupun ada niat menikahinya, Bacalah Al-Qur'an walaupun tidak tau artinya.. Inshaa Allah jika Terus menerus, hal yang lebih baik akan kita dapatkan...
Tampilkan postingan dengan label Mawaris. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mawaris. Tampilkan semua postingan

Jumat, 13 Februari 2015

Wasiat Almarhum Berbeda Dengan Ketentuan Hukum Waris, Mana Yang Harus Dimenangkan?


Assalamu 'alaikum wr. wb.
Izinkan saya mengajukan pertanyaan seputar masalah wasiat dan waris.
Dalam salah satu musyawarah keluarga tentang masalah harta waris, disebutkan bahwa almarhum pernah berwasiat yang intinya telah mengatur bagaimana cara harta miliknya itu dibagikan.
Sayangnya konten wasiat itu sendiri agak berbeda dengan ketentuan dalam pembagian waris Islam. Misalnya, almarhum mewanti-wanti agar bagian anak perempuan disamakan saja dengan bagian anak laki-laki. Bahkan ada anak yang beliau tidak rela untuk diberi harta warisan.

Lalu bagaimana jalan keluarnya?
Bukankah di dalam Al-Quran sendiri juga disebutkan tentang kewajiban menjalankan wasiat almarhum. Bukankah hal ini menunjukkan bahwa wasiat merupakan perintah Allah SWT juga?
Di satu sisi ayat Al-Quran memerintahkan pembagian waris dengan aturan tertentu, tetapi di lain sisi, ayat Al-Quran juga memerintahkan kita menjalankan wasiat dari almarhum. Kalau kedua ketentuan ini bertentangan, mana yang harus kita dahulukan dan kita jalankan.


Jawaban :

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sebenarnya jawaban singkatnya mudah saja, yaitu yang harus dimenangkan adalah hukum waris dan bukan wasiat. Alasannya karena ayat-ayat tentang masyruiyah wasiat itu turun lebih awal, kemudian turun ayat-ayat waris. Sehingga menurut sebagian ulama, sebagian ketentuan wasiat itu dihapus dengan ketentuan waris.

A. Hukum Waris di Masa Awal Islam : Berdasarkan Wasiat
Hukum waris dalam syariat Islam diturunkan untuk menghapus sistem hukum waris dari tradisi Arab jahiliyah. Namun sebelum hukum waris diberlakukan, yang ditetapkan terlebih dahulu adalah hukum wasiat, yaitu harta diserahkan kepada mereka yang dikehendaki oleh si pemilik harta.

Jadi di masa itu, siapa yang mendapat warisan dan siapa yang tidak menerima, semata-mata didasarkan pada selesai, suasana hati, keinginan atau kehendak dari pemilik harta ketika masih hidup. Maka sebelum seseorang meninggalkan dunia ini, diwajibkan atasnya untuk menentukan terlebih dahulu, siapa saja orang-orang yang nantinya berhak atas harta yang dimilikinya, sepeninggal dirinya.
Berwasiat atau menetapkan siapa orang-orang yang berhak atas harta bila nanti wafat, awalnya merupakan kewajiban yang ditetapkan. Allah SWT telah tetapkan kewajiban berwasiat dalam beberapa firman-Nya, antara lain :
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ
Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapa dan karib kerabatnya secara makruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa. (QS. Al-Baqarah : 180)

Dengan adanya ketetapan ini, maka bisa saja seseorang yang kedudukannya bukan sebagai ahli waris dari almarhum, tetapi jadi berhak menerima harta dalam jumlah tertentu, karena namanya disebut dalam surat wasiat.

Dan hal yang sebaliknya juga bisa terjadi, yaitu mungkin saja yang termasuk ahli waris malah tidak menerimanya, lantaran si pemilik harta tidak mewasiatkan bagian harta untuknya.
Dari ketentuan ini, bisa disimpulkan bahwa penetapan harta warisan dengan cara wasiat ini semata-mata didasarkan pada faktor suka atau tidak suka ( like and dislike).

Dalam kasus nyata, bisa saja seorang ayah sebelum wafat mengatur seenaknya perasaannya sendiri bagaimana cara pembagian harta sepeninggalnya. Bisa saja dia berwasiat untuk memberikan sejumlah harta tertentu kepada salah satu dari anaknya, sebagian mendapat jumlah yang lebih besar, sebagian lainnya mendapat jumlah yang lebih kecil, bahkan bisa juga ada anak yang sama sekali tidak diberikan harta.

Maka anak yang pandai mengambil hati orang tua, tentu dia akan beruntung karena bisa dipastikan akan mendapat wasiat yang lebih besar nilainya.
Sebaliknya, anak yang kurang dekat dengan orang tuanya, bahkan dibenci dan dimarahi, bisa-bisa tidak mendapatkan harta peninggalan serupiah pun.

B. Hukum Waris di Masa Penyempurnaan
Di masa penyempurnaan syariah, para ahli waris kemudian ditetapkan hak-hak mereka. Dari semula ditentukan berdasarkan wasiat, kemudian ditentukan dengan hukum waris. Wasiat kemudian tidak berlaku kalau untuk para ahli waris :
إِنَّ اللهَ قَدْ أَعْطَى لِكُلِّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ فَلاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ
Sesungguhnya Allah SWT telah menetapkan hak untuk setiap orang. Maka tidak boleh memberi wasiat kepada ahli waris. (HR. Tirmizy, Abu Daud dan Ibnu Majah )

Rincian siapa saja yang menerima harta warisan dan berapa nilainya masing-masing, ditetapkan Allah SWT lewat firman-Nya yang turun kemudian, yaitu pada surat An-Nisa' dari ayat 11 hingga ayat 14.
يُوصِيكُمُ اللّهُ فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَيَيْنِ فَإِن كُنَّ نِسَاء فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ
Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu : bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. (QS. An-Nisa' : 11)

Ketetapan syariat yang memberi mereka hak untuk mewarisi harta peninggalan kerabat, ayah, atau suami mereka dengan penuh kemuliaan, tanpa direndahkan.

Maka terjadilah apa yang sebelumnya terjadi di masa jahiliyah, yaitu :
1. Istri dan Anak Wanita Mendapat Bagian Waris
Ketika turun wahyu kepada Rasulullah SAW berupa ayat-ayat tentang waris kalangan bangsa Arab pada saat itu merasa tidak puas dan keberatan. Mereka sangat berharap kalau saja hukum yang tercantum dalam ayat tersebut dapat dihapus (mansukh).

Sebab menurut anggapan mereka, memberi warisan kepada kaum wanita dan anak-anak sangat bertentangan dengan kebiasaan dan adat yang telah lama mereka amalkan sebagai ajaran dari nenek moyang.
Ibnu Jarir ath-Thabari meriwayatkan sebuah kisah yang bersumber dari Abdullah Ibnu Abbasradhiyallahuanhu berkata:
"Ketika ayat-ayat yang menetapkan tentang warisan diturunkan Allah kepada RasulNya --yang mewajibkan agar memberikan hak waris kepada laki-laki, wanita, anak-anak, kedua orang tua, suami, dan istri-- sebagian bangsa Arab merasa kurang senang terhadap ketetapan tersebut.”

Dengan nada keheranan sambil mencibirkan mereka mengatakan: 'Haruskah memberi seperempat bagian kepada kaum wanita (istri) atau seperdelapan.' Memberikan anak perempuan setengah bagian harta peninggalan? Juga haruskah memberikan warisan kepada anak-anak ingusan?

Padahal mereka tidak ada yang dapat memanggul senjata untuk berperang melawan musuh, dan tidak pula dapat andil membela kaum kerabatnya. Sebaiknya kita tidak perlu membicarakan hukum tersebut. Semoga saja Rasulullah melalaikan dan mengabaikannya, atau kita meminta kepada beliau agar berkenan untuk mengubahnya.'

Padahal di masa sekarang, justru ayat-ayat waris inilah yang bisa dijadikan salah satu bentuk nyata bahwa syariat Islam sangat menyantuni kaum wanita. Islam telah mampu melepaskan kaum wanita dari kungkungan kezaliman zaman. Islam memberikan hak waris kepada kaum wanita yang sebelumnya tidak memiliki hak seperti itu, bahkan telah menetapkan mereka sebagai ashhabul furudh (kewajiban yang telah Allah tetapkan bagian warisannya).

Lucunya, ternyata masih saja ada kita jumpai pemikiran yang kotor yang sengaja disebarluaskan oleh orang-orang yang berhati buruk, yang menuduh bahwa Islam telah menzalimi kaum wanita dalam hal hak waris, lantaran hanya memberikan separuh dari hak kaum laki-laki.

Padahal kalau tahu bagaimana sejarahnya, justru awalnya para istri dan anak-anak wanita malah sama sekali tidak berhak atas harta waris. Sedangkan dalam syariat yang disempurnakan itu, anak perempuan bisa saja mendapat ½ bagian alias 50% dari seluruh total harta orang tuanya. Dan seorang istri berhak menerima sampai ¼ bagian atau 25%, bila almarhum tidak punya anak atau keturunan yang menerima harta waris.

2. Anak Kecil Mendapat Warisan
Sebelumnya di masa jahiliyah, anak laki-laki memang mendapat warisan, tetapi hanya terbatas anak laki-laki yang sudah dewasa saja yang berhak, sedangkan bila anak laki-laki itu masih kecil, mereka tetap tidak mendapat harta warisan.

Sebagian lagi menetapkan bahwa hanya anak pertama saja yang menerima warisan dari ayahnya. Anak kedua, ketiga dan seterusnya, semua tidak mendapatkan harta warisan.
Cara ini mirim dengan sistem kerajaan atau monarki, dimana yang menjadi calon raja atau putera mahkota adalah anak pertama raja, dan harus yang berjenis kelamin laki-laki.

Dan karena sudah mengakar dan membudaya sejak masa nenek moyang mereka, tidak terlalu mudah buat bangsa Arab untuk menerima ketentuan ini begitu saja.

Sebagian dari mereka berkata kepada Rasulullah :
'Wahai Rasulullah, haruskah kami memberikan warisan kepada anak kecil yang masih ingusan? Padahal kami tidak dapat memanfaatkan mereka sama sekali. Dan haruskah kami memberikan hak waris kepada anak-anak perempuan kami, padahal mereka tidak dapat menunggang kuda dan memanggul senjata untuk ikut berperang melawan musuh?

Namun para shahabat yang punya standar keimanan tinggi dan berkualitas tentu tidak demikian. Mereka tentu tidak lagi meributkan urusan.
Maka ketika Allah SWT berkehendak bahwa semua anak almarhum, pasti mendapat warisan, mereka terima dengan berbahagia tanpa sedikitpun protes atau tidak terima.

Maka demikian ditetapkan bahwa semua anak almarhum, baik yang sudah dewasa atau pun yang masih kanak-kanak, bahkan bayi yang baru saja lahir dari perut ibunya, semua pasti mendapat harta warisan dari almarhum ayah dan ibu mereka.

3. Apakah Ayat Wasiat Dihapus?
Terakhir sebelum kita tutup bab ini, ada satu kajian penting yang agak menyerempet pada masalah ushul fiqih, yaitu pertanyaan kecil tapi penting : Apakah dengan hukum yang disempurnakan ini, berarti ayat-ayat tentang wasiat dihapus atau dinasakh?

Dalam hal ini para ulama ushul berbeda pendapat. Sebagian ulama menyebutkan bahwa ayat yang mewajibkan wasiat ini kemudian dihapuskan atau dinasakh keberlakuannya, meski lafadznya tetap tertuang di dalam mushaf dan membacanya tetap berpahala.[1] Namun sebagian ulama lainnya tidak menyebut sebagai naskh, melainkan takhshih.

Dalam hal ini secara kajian ushul fiqih, berkembang tiga pendapat :
a. Ayat Wasiat Dinasakh Dengan Hadits
Pendapat pertama adalah pandangan mazhab Al-Hanafiyah. Mereka memandang bahwa ayat wasiat meski teksnya masih ada di dalam Al-Quran, namun esensi hukumnya dihapus dengan hadits.
Ayat wasiat itu adalah :
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ
Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapa dan karib kerabatnya secara makruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa. (QS. Al-Baqarah : 180)

Ayat ini menurut pendapat pertama, dihapus hukumnya dengan adanya hadits berikut :
إِنَّ اللهَ قَدْ أَعْطَى لِكُلِّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ فَلاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ
Sesungguhnya Allah SWT telah menetapkan hak untuk setiap orang. Maka tidak boleh memberi wasiat kepada ahli waris. (HR. Tirmizy, Abu Daud dan Ibnu Majah )

b. Ayat Wasiat Dinasakh Dengan Al-Quran
Pendapat kedua adalah pendapat Ibnu Umar, Ibnu Abbas dan juga mazhab Al-Malikiyah. Mereka menyebutkan bahwa ayat wasiat di atas tidak dinasakh oleh hadits, karena mereka berpendirian bahwa hadits tidak bisa menasakh ayat Al-Quran. Oleh karena itu, menurut mereka ayat wasiat itu dinasakh dengan sesama ayat Al-Quran juga, yaitu ayat tentang waris yang terdiri dari beberapa ayat, di antaranya :
يُوصِيكُمُ اللّهُ فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَيَيْنِ فَإِن كُنَّ نِسَاء فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ
Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu : bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. (QS. An-Nisa' : 11)

c. Ayat Wasiat Ditakhshish Dengan Ayat Quran dan Hadits
Pendapat ketiga adalah pendapat mazhab Asy-Syafi’iyah, juga Adh-Dhahhak, Thawus, Al-Hasan dan para mufassirin seperti Ibnu Katsir, Ath-Thabari dan Al-Imam Al-Qurtubi dalam tafsirnya.
Mereka menyebutkan bahwa ayat wasiat tetap berlaku dan tidak pernah dinasakh. Namun karena ada ayat lain tentang waris, maka ada pengkhususan hukum, dengan adanya ayat Al-Quran dan juga hadits-hadits. Istilah yang banyak digunakan adalah takhishshish (تخصيص).

Maksudnya, ayat wasiat itu masih berlaku, namun kalau menyangkut ahli waris, maka untuk ahli waris tidak berlaku hukum wasiat. Sedangkan yang bukan ahli waris, hukum wasiat tetap berlaku.
Lalu adakah dampak perbedaan hukum antara ayat itu dinasakh dengan ditakhshih?
Jawabnya ada. Dampaknya adalah apabila seorang ahli waris terhijab, atau terharamkan dari menerima waris, maka dia masih berhak menerima harta lewat jalur wasiat.

Contoh kasus hijab adalah seorang cucu yang terhijab oleh anak, maka cucu bisa mendapatkan harta bila sang kakek semasa hidupnya memberikan harta lewat jalur wasiat.
Sedangkan contoh kasus terharamkan, misalnya anak yang murtad dan keluar dari agama Islam, seharusnya tidak menerima harta warisan, karena orang kafir tidak menerima harta warisan dari orang Islam.
Tetapi karena sang pewaris memberikan harta lewat jalur wasiat, maka anak yang kafir itu bisa menerima harta.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA 
Sumber : http://www.rumahfiqih.com/



[1] Al-Qurthubi, Al-Jami' li Ahkam Al-Quran, jilid 1 hal. 453


Rabu, 11 Februari 2015

Pembagian Waris Suami Istri


Assalamualaikum Ustadz ,
Paman saya meninggal dunia setahun lalu, kemudian minggu lalu isterinya menyusul beliau. Mereka hanya ada anak angkat perempuan, yang sudah menikah dan mempunyai 2 orang puteri, kebetulan tinggal di rumah warisan paman ana tersebut.
Dari keluarga Paman masih ada 1 orang adik laki-laki, 2 orang kakak perempuan, 3 orang adik perempuan, sedang dari pihak keluarga isteri Paman masih ada 1 kakak perempuan dan 1 adik perempuan . 
Harta peninggalan beliau adalah tabungan sebesar Rp. 45 juta dan 1 buah rumah di Depok yang sekarang di tinggali oleh anak angkat beliau. Sebelum paman meninggal pernah berbicara ke salah seorang keluarga bahwa jika beliau meninggal, rumah nya untuk cucunya. Tambahan lain, anak angkat beliau hidup kekurangan, penghasilan suaminya pas-pasan.
Mohon nasehat dari Ustadz, bagaimana baiknya mengurus peninggalan beliau dalam hal ini harta waris nya.
Terima kasih.


Jawaban :

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 
Sebelum kita bicara pembagian harta warisan, ada beberapa hal yang perlu diketahui dan dijadikan catatan penting yaitu bahwa dalam syariat Islam tidak dikenal sistem harta bersama dan bagi waris bersama. Maksudnya, meski pun suami istri, tetapi dalam pembagian waris harus dihitung secara terpisah dan sendiri-sendiri. Tidak boleh dibagi bersama-sama sekaligus.
Maka harus ditelusuri dulu pada dasarnya milik siapakah rumah di Depok dan uang 45 juta itu. Milik suami kah, atau milik istri? Atau milik berdua bersama-sama?

Kalau milik berdua bersama-sama, juga harus ditetapkan berapa nilai saham kepemilikan masing-masing? Berapa saham suami dan berapa saham istri? Tidak boleh main pukul rata langsung menjadi menjadi fifty-fifty, kecuali keduanya memang sejak masih hidup menyepakatinya dan menegaskan nilai saham masing-masing.

Anggaplah misalnya memang saham kepemilikan itu 50-50, maka rumah itu harus dinilai dulu (aprisal) nilai jualnya. Bisa dinilai lewat NJOP kalau mau. Katakanlah misalnya kita anggap nilainya 155 juta, maka ditambahkan dengan uang tunai 45 juta menjadi total 200 juta. 
Sekali lagi semua ini cuma anggapan, tetapi kira-kira seperti itu. Maka kita sepakati harta milik suami 100 juta dan harta istri 100 juta. 


1. Pembagian Harta Waris Suami
Ketika suami meninggal, harus ada pembagian harta waris tersendiri. Harta yang dibagi waris hanya sebatas yang statusnya 100% milik almarhum. Kalau ada harta yang dimiliki secara bersama dengan istri misalnya, maka harus dipisahkan terlebih dahulu.

Dan ahli warisnya adalah hanya sebatas ahli waris suami. Dan saat itu, istri yang masih hidup termasuk salah satu ahli waris yang mendapatkan 1/4 bagian (25%) dari total harta suami.
Sisanya yang 3/4 bagian atau 75% dibagi rata kepada saudara dan saudari almarhum, baik kakak atau adik. Yang membedakan adalah saudara laki-laki dihitung seperti dua orang saudari perempuan. Kalau melihat apa yang antum tuliskan, berarti jumlah saudari perempuan ada 5 orang dan saudara laki-laki ada 1 orang. Maka sisa harta itu dibagi tujuh sama besar, dimana 2 bagian diberikan kepada saudara laki-laki almarhum, dan 5 saudari perempuan masing-masing menerima 1 bagian.

Bagaimana dengan anak angkat?
Sedangkan anak angkat dalam syariat Islam bukan termasuk ahli waris. Anak angkat bisa dapat harta lewat hibah atau wasiat semasa almarhum masih hidup, tetapi tidak bisa menerima harta itu lewat jalur waris, karena bukan termasuk ahli waris.
Sampai disini pembagia harta waris suami selesai.


2. Pembagian Harta Waris Istri
Kalau suatu ketika istrinya meninggal dunia, maka kita menghitung waris lagi secara tersendiri di luar pembagian waris sebelumnya. Kali ini yang jadi pemberi harta warisnya (al-muwarrsits) alias almarhumah adalah istri.
Maka harta yang dibagi waris hanya sebatas harta istri saja, baik yang diterima dari sebagian warisan suami atau yang sumbernya dari sumber lain. Dan ahli warisnya tentu berbeda dengan ahli waris suaminya.

Dalam hal ini ahli waris istri sebagaimana antum tuliskan adalah saudara/inya saja. Suami sudah wafat, anak tidak punya, barangkali ayah dan ibu juga sudah tidak ada. Maka yang ada tinggal 1 saudara laki dan 1 saudari perempuan. Maka harta milik istri itu dibagi tiga sama besar. Dua bagian diserahkan kepada saudara laki dan satu bagian diserahkan kepada saudari perempuan. 


Pesan Bahwa Rumah Untuk Cucunya
Pesan bahwa rumah untuk cucunya ini harus divalidasi terlebih dahulu. Sebab kalau memang ada pesan seperti itu, dalam syariat Islam tentu tidak bisa dilaksanakan, karena pesan itu terkait dengan hukum wasiat yang terikat dengan banyak ketentuan, antara lain :

1. Harus Ada Saksi dan Legalitas
Seandainya klaim bahwa almarhum semasa hidupnya pernah berwasiat atau menghibahkan rumahnya buat cucunya, maka harus ada saksi yang bisa dipercaya, dan kalau perlu harus diperkuat dengan ikrar di atas kertas hitam putih. Maksudnya tentu agar kedudukan wasiat atau hibah itu sah dan diterima semua pihak. 
Sebab biasanya nilai sebuah rumah itu tidak kecil, dan tidak bisa serah terimanya hanya dengan lisan begitu saja, tanpa saksi dan tanpa legalisasi.

2. Hibah Harus Diserahkan Saat Itu Juga
Kalau pemberian itu mau disebut hibah, maka syaratnya rumah itu harus diserah-terimakan saat itu juga, sebelum almarhum meninggal dunia. 
Kalau melihat kenyataannya, maka kelihatannya pemberian itu bukan hibah. Boleh jadi kemungkinannya adalah wasiat.

3. Wasiat Nilainya Tidak Boleh Lebih Dari Sepertiga
Kalau pemberian itu dianggap sebagai wasiat, maka ada ketentuan syar'inya yaitu bahwa nilainya tidak boleh melebihi 1/3 dari nilai total harta warisan. 
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA
Sumber : http://www.rumahfiqih.com/


Minggu, 08 Februari 2015

Mensiasati Pembagian Waris Biar Yang Diterima Anak Laki dan Wanita Sama

Assalamu 'alaikum wr. wb.
Ustadz, dalam pembagian waris memang sudah ditetapkan bahwa anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan.
Tetapi bolehkan kita mensiasati pembagian waris itu dengan beberapa trik tertentu, agar pada hasil akhirnya harta yang diterima oleh anak laki-laki menjadi sama besarnya dengan harta yang diterima anak perempuan? Apakah siasat ini terlarang atau dibolehkan?
Mohon penjelasan dan pencerahan dari ustadz.
Wassalam


Jawaban :

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sudah menjadi ketentuan samawi bahwa bagian yang diterima anak laki-laki harus dua kali lipat dari anak perempuan. Hal itu merupakan ketentuan dan hukum Allah SWT sebagaimana tercantum dalam Al-Quran :
يُوصِيكُمُ اللّهُ فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَيَيْنِ 
Allah mewasiatkan kepadamu (dalam pembagian waris untuk) anak-anakmu bahwa bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. (QS. An-Nisa' : 11)

Ketika sudah jelas ayatnya, maka sebenarnya sudah tidak ada lagi kompromi untuk mengotak-atik ketentuan dari langit ini. Walaupun sayangnya kita sering mendapati adanya usaha ke arah sana.
Usaha untuk mensiasati hukum waris ini memang sering kita temukan di tengah masyarakat. Motivasinya sendiri bisa bermacam-macam, ada yang motivasi baik dan ada yang tidak baik. Dan caranya pun juga bermacam-macam, ada yang dilakukan dengan cara yang benar dan ada yang tidak benar.

Kalau motivasinya keliru tentu hukumnya haram. Begitu juga bila caranya keliru, hukumnya pun ikut haram pula. Tetapi kalau motivasinya benar dan caranya benar, maka hukum mensiasati itu bisa dibenarkan.


Masalah Motivasi
Yang dimaksud dengan motivasi yang keliru apabila semata-mata ingin menentang hudud atau ketentuan dari Allah SWT atas hukum waris. Sebagaimana kita tahu bahwa di dalam Al-Quran Allah SWT telah menegaskan bahwa siapa yang menentang ketentuan-Nya dalam hukum waris, maka akan dimasukkan ke  dalam neraka dan kekal selamanya. 
وَمَن يَعْصِ اللّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُّهِينٌ
Dan siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya (hukum waris), niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.(QS. An-Nisa' 14)

Termasuk ke dalam kategori menentang adalah apabila seorang sudah tahu adanya ketentuan itu tetapi dia sengaja melanggarnya, tanpa takut bersalah atau berdosa. Seolah-olah hukum Allah SWT tidak berlaku, tidak perlu diperhatikan, tidka perlu dijadikan pedoman dan boleh saja diinjak-injak lalu diganti dengan hukum buatan sendiri.

Lain halnya bila motivasinya semata-mata karena tidak tahu, lantaran memang tidak pernah mengaji atau tidak mendapatkan informasi detail tentang hukum waris. Lalu tanpa sengaja terjadi pelanggaran atas masalah ini, begitu ditegur dan diingatkan, dia langsung berusaha untuk memperbaikinya, maka hukumannya tentu akan lain lagi. Karena tidak ada penentangan, kesalahan terjadi semata-mata karena ketidak-tahuan. 

Antara menentang dengan tidak tahu tentu berbeda. Orang yang menentang itu adalah orang yang sudah tahu ketentuan Allah, tetapi dia remehkan saja bahkan dengan sengaja melawan dan menolak ketentuan Allah. Mereka inilah yang nanti kalau mati dipastikan masuk neraka dan abadi di dalamnya tidak akan keluar lagi. Hukumannya mirip orang kafir, padahal matinya sebagai muslim.

Sedangkan orang yang melanggar karena tidak tahu, tentu bersalah dan berdosa. Tetapi siksaannya tentu lebih ringan dari pada menentang. Kalau pun masuk neraka, tentu tidak akan abadi di dalamnya. Sama-sama masuk neraka, tetapi kalau menentang maka akan disiksa selamanya, sedangkan kalau semata karena tidak tahu, disiksa di neraka tapi suatu ketika akan dikeluarkan lagi. 


Masalah Cara
Adapun bila motivasinya masih bisa diterima, namun caranya tidak benar, tetap saja hukumnya tidak boleh alias haram. 
Contohnya adalah para ahli waris sepakat dan rela sama sela untuk membagi warisan tanpa membedakan anak laki-laki dan anak perempuan. Semua mendapatkan nilai yang sama. Alasannya semata-mata karena semua pihak sudah setuju. Bahkan persetujuan itu sudah tertuang secara hitam putih di depan notaris. Semua ikut menandatangani dan para saksi pun ikut menorehkan tanda-tangannya. 

Apakah bila para ahli waris sepakat untuk tidak membagi sesuai dengan hukum Allah, lalu menjadi sah statusnya? Jawabnya tentu saja tidak sah bahkan tetap masih terjadi pelanggaran atas hukum Allah. 

Lalu cara bagaimana yang bisa dilakukan agar kedua maksud tercapai?
Caranya harus lewat dua langkah. Langkah pertama, bagilah harta waris itu sesuai dengan ketentuan hukum Allah, yaitu anak laki-laki mendapat dua kali nilai yang diterima anak perempuan. Dan pastikan semua mengetahui berapa nilai yang diterima masing-masing. Pastikan pula serah terima sudah dilakukan dengan benar dan disaksikan juga oleh semua ahli waris, termasuk kerabat dan saudara lain.
Dengan cara ini maka pembagian waris secara hukum Islam sudah selesai. Harta warisan kini sudah berpindah pemilik, dari almarhum kepada para ahli waris masing-masing dengan cara yang telah diridhai Allah SWT.

Setelah setiap ahli waris menerima haknya, maka masing-masing ahli waris boleh saling berbagi di antara mereka. Syaratnya saling berbagi itu dilakukan dengan suka sama suka, tidak terpaksa, tidak ada yang merasa diintimidasi dan dizhalimi. 
Kalau ada anak laki-laki yang mau membagi sebagian hartanya untuk diberikan kepada anak perempuan, maka hal itu boleh dilakukan. Sebaliknya, kalau ada dari anak laki-laki yang pelit tidak mau berbagi, kita tidak bisa menyalahkan. Karena harta yang ada di tanganya memang 100% miliknya. Terserah yang bersangkutan, apakah mau membaginya dengan saudari perempuannya atau tidak.

Anggaplah semua anak laki-laki dengan kebesaran jiwa dan sepenuh keikhlasan mau berbagi, maka nilainya menjadi sangat tinggi di sisi Allah. Karena pemberian itu menjadi sedekah yang mendatangkan pahala. Selain itu juga akan menjadi perekat antara sesama ahli waris dan terhindar dari perpecahan.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA 
Sumber : http://www.rumahfiqih.com/


Selasa, 03 Februari 2015

Rumah Cicilan Ini Milik Ayah Atau Milik Ibu?


Assalaamualaikum wr.wb 
Pak Ustadz, Saat Ayah kami meninggal 24 tahun yl, meninggalkan sebuah rumah yang belum lama dimulai cicilannya. Setelah ayah meninggal, ibu menghidupi kami dari pensiunan ayah dan menerima jahitan untuk mencukupinya serta melunasi cicilan rumah tersebut.
Kami 5 bersaudara perempuan semua. Saat ditinggal ayah, kami masih kecil kecil. Kakak tertua baru lulus SMA dan adik terkecil kelas 3 SD.

Pertanyaannya: 
1. Status pemilik rumah ada pada ayah atau ibu atau keduanya, mengingat ibu yg melunasi sebagian besar cicilannya dan juga menghidupi kami berlima.
2. Jika rumah tersebut ternyata adalah hak ayah, apakah warisnya harus segera dibagikan? Atau jika milik ibu dan ayah apakah juga harus dibagikan segera? Sebagai informasi tidak ada hutang yang ditinggalkan ayah.
3. Bagaimana cara pembagiannya? Saat ayah meninggal, selain istri dan 5 anak perempuannya, ayah masih mempunyai 1 saudara laki-laki, 3 saudara perempuan, ibu (nenek), yang saat ini sebagian dari mereka sudah wafat.
Demikian pertanyaan dari kami Ustad... mohon pencerahannya. Terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.


Jawaban :

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Memang masalah cicilan yang belum lunas dan ditinggal mati oleh pencicilnya agak sedikit bermasalah. Sebab akan ada dua kemungkinan, yaitu apakah barang yang dibeli itu sudah sah dianggap 100% milik pencicil, ataukah hanya sebesar nilai yang sudah dicicilnya saja, lalu sisanya jadi milik orang yang meneruskan cicilan itu.

Potensi perbedaan pendapatnya ada dua kemungkinan. Dan keduanya berangkat dari dua pendekatan logika yang berbeda.

1. Pendekatan Pertama
Pendekatan pertama berasumsi bahwa rumah itu 100% sudah jadi milik Ayah, walaupun masih ada hutang. Dan Ibu dianggap tidak punya hak atau porsi kepemilikan atas rumah itu, kecuali lewat jalur pembagian waris saja.

Logika pendekatan pertama ini bahwa jual-beli cicilan yang dilakukan oleh Ayah dianggap sudah sah sebagai jual-beli, sehingga meski uangnya belum dibayarkan, tetapi rumah itu 100% sudah sah jadi milik Ayah sebagai pembeli.

Kalau pun Ibu meneruskan cicilannya, uangnya pun didapat dari uang pensiun Ayah juga. Pendekatannya, uang pensiun ini adalah uangnya Ayah juga. Jadi seolah-olah Ibu hanya berperan menjadi kasir atau juru bayar saja. Walaupun yang membayarkan cicilannya adalah Ibu, namun secara status rumah 100% milik Ayah.

Dengan pendekatan ini, ketika membagi warisan, rumah itu tidak dibagi dua antara hak ayah dan ibu, karena 100% dianggap milik Ayah. Ibu sama sekali tidak punya hak apapun dari rumah itu sebelumnya. Maka ibu hanya menjadi salah satu pihak yang menerima warisan, tetapi bukan termasuk pemilik rumah.

Untuk memudahkan, kita anggap saja nilai rumah itu 200 juta dengan asumsi 100% milik ayah. Maka rincian pembagian warisnya sebagai berikut :
  • Ibu (sebagai istri almarhum) mendapat warisan 1/8 dari 200 juta, yaitu sebesar Rp. 25 juta.
  • Ibunya Ayah (sebagai ibu almarhum) mendapat 1/6 dari 200 juta, yaitu sebesar Rp. 33 juta
  • Lima anak perempuan almarhum, secara keseluruhan mendapat 2/3 dari 200 juta, yaitu 133 juta. Uang ini nanti dibagi sama rata berlima, jadi masing-masing mendapat Rp. 26 juta
  • Saudara dan saudari Ayah, mereka semua menerima sisa (ashabah) yang nilai totalnya adalah 200 juta dikurangi (25 + 33 + 133 juta) = 8,3 juta. Karena saudara laki harus menerima dua kali lipat dari saudari perempuan, maka saudara laki-laki Ayah menerima Rp. 3,3 juta dan masing-masing saudari ayah menerima Rp. 1,6 juta.

Semua ahli waris ayah di atas harus masih hidup ketika ayah menghembuskan nafas terakhir. Bahwa setelah wafatnya Ayah, ada sebagian dari mereka ikut wafat juga, maka harta mereka dibagi waris lagi sesuai dengan komposisi ahli waris masing-masing.

Perhatikan, dengan menggunakan pendekatan pertama ini, hak ibu sebagai istri almarhum hanya Rp. 25 juta saja. Asumsinya, beliau hanya berposisi sebagai ahli waris dan bukan bagian dari pemilik rumah.

2. Pendekatan Kedua
Kalau pakai logika kedua, pembelian rumah cicilan itu masih belum dianggap sah dengan wafatnya Ayah. Sehingga kepemilikan rumah itu belum secara 100% menjadi milik Ayah.
Maka kepemilikan rumah itu harus dishare dengan pihak yang melunasi hutang cicilan, yang dalam hal ini adalah Ibu. Maka pemilik rumah itu bukan hanya Ayah seorang, tetapi ada Ibu juga sebagai pemiliknya. Sebab yang melunasi sebagian besar cicilannya justru Ibu.
Bukankah uangnya uang milik Ayah juga dari hasil pensiun?

Penjelasannya begini :

Pertama : Masalah Status Uang Pensiun
Uang dana pensiun itu sesungguhnya bukan uang milik Ayah. Sehingga tidak dibagi waris kepada ahli waris. Uang pensiun itu 100% milik ibu, sebagai istri alias janda dari karyawan yang wafat.
Bukti bahwa uang pensiun itu bukan harta Ayah bahwa uang itu tidak berstatus al-milku at-ttam(kepemilikan sempurna) saat Ayah masih hidup. Ketika masih hidup, Ayah bukan pemilik uang pensiun. Beliau tidak bisa memakainya, membelanjakannya, mencairkannya, apalagi menghibahkannya. Status uang itu masih milik negara/kantor tempat Ayah bekerja.

Ketika Ayah wafat, maka negara/kantor memberikan uang pensiun itu yang jelas-jelas dialamatkan ke ibu sebagai janda almarhum. Maka status uang pensiun itu 100% milik Ibu. Dan terserah ibu, mau diapakah uang pensiun itu.
Dalam hal ini uang itu Ibu gunakan untuk melunasinya bukan uang Ayah, maka otomatis Ibu menjadi salah satu pemilik rumah itu. Nilai prosentase kepemilikannya tentu harus disesuaikan porsinya.

Anggaplah nilai total rumah itu 200 juta. Cicilan yang dibayarkan Ayah baru 20 juta dan masih ada hutang 180 juta yang dibayarkan oleh Ibu. Berarti perbandingan hak kepemilkan ayah dan ibu adalah 1 banding 9.
Maka rumah itu tidak bisa dibagi waris begitu saja, sebab 90% nilainya bukan milik almarhum, tetapi milik ibu. Kalau rumah itu mau dibagi waris, maka yang dibagi waris hanya porsi milik ayah saja, yaitu sebesar 10% atau dengan nilai 20 juta. Sedangkan yang menjadi hak ibu tentu tidak boleh dibagi waris, karena masih ada pemiliknya dan masih hidup.

Justru ibu dalam hal ini malah jadi salah satu ahli waris atas harta ayah yang 20 juta itu. Secara lebih lengkap, pembagiannya sebagai berikut :
  • Ibu (sebagai istri almarhum) mendapat warisan 1/8 dari 20 juta, yaitu sebesarRp. 2,5 juta.
  • Ibunya Ayah (sebagai ibu almarhum) mendapat 1/6 dari 20 juta, yaitu sebesar Rp. 3,3 juta
  • Lima anak perempuan almarhum, secara keseluruhan mendapat 2/3 dari 20 juta, yaitu 13,3 juta. Uang ini nanti dibagi sama rata berlima, jadi masing-masing mendapat Rp. 2,6 juta
  • Saudara dan saudari Ayah, mereka semua menerima sisa (ashabah) yang nilai totalnya adalah 20 juta dikurangi (2,5 + 3,3 + 13,3 juta) = 833 ribu. Karena saudara laki harus menerima dua kali lipat dari saudari perempuan, maka saudara laki-laki Ayah menerima Rp. 333 ribu dan masing-masing saudari ayah menerima Rp. 166 ribu.
Perhatikan, dengan pendekatan kedua ini, maka harta ibu sebagai istri almarhum adalah Rp. 182,5 juta. Rinciannya, Rp. 180 adalah harta milik beliau asli yaitu atas kepemilikan rumah. Dan ditambah Rp. 2,5 juta  yang merupakan harta dari hak waris.

Apakah Harta Waris Harus Segera Dibagi?Tentu saja harta waris harus segera dibagi, biar semua ahli waris segera mendapatkan hak-haknya. Haram hukumnya mendunda-nunda pembagian harta warisan. Karena berarti menahan hak milik seseorang dan itu merupakan tindakan kezaliman.
Namun jangan salah paham, bahwa yang namanya pembagian harta waris tidak harus dilakukan dengan cara menjual semua harta itu ke orang lain lalu uangnya dibagi-bagi. Tidak harus seperti itu.

Bukankah kita juga mengenal sistem kepemilikan bersama dari beberapa orang atas suatu barang yang sama. Jadi yang kita bagi tidak lain sebatas nilai saham atau nilai prosentase kepemilikannya. Adapun barang itu nanti oleh masing-masing pemiliknya mau dijual, atau disewakan, atau mau dipakai bersama-sama, tidak ada masalah dan silahkan disepakati antar sesama pemilik.

Boleh jadi salah satu pemilik rumah ingin membeli hak milik yang lain, asalkan keduanya sama-sama rela, bisa-bisa saja dilakukan. Atau sebaliknya, salah satu pemilik ingin menjual 'saham' miliknya kepada orang lain lagi, itupun asalkan semua pihak setuju, bisa juga dilakukan.

Artinya, rumah milik bersama kalau belum menguntungkan untuk dijual, tidak harus buru-buru dijual. Apalagi mungkin nilainya akan merosot. Bisa saja para pemilik rumah itu kompak untuk menggunakan bersama, entah disewakan atau lainnya.

Yang penting, setiap ahli waris sudah tahu berapa 'jatah' bagiannya dari suatu harta. Sedangkan bagaimana harta itu mau diolah, silahkan dirembuk bersama dan yang ini tidak harus dilakukan dengan cara buru-buru.
Demikian jawaban kami semoga bermanfaat.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA
Sumber : http://www.rumahfiqih.com/


Minggu, 01 Februari 2015

Bagi Waris Buat Satu Istri dan Dua Anak Laki Dua Anak Perempuan


Assalamu'alaikum wr.wb 
Semoga ustadz selalu dalam lindungan Allah SWT.
Saya mau bertanya, bagaimanakah pembagian waris untuk ahli waris. Almarhum wafat  meninggalkan ahli waris 1 orang istri, 2 orang anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan. Berapakah bagian masing-masing?
Demikian pertanyaan saya semoga dapat dimengerti dan semoga ustadz selalu mendapat rahmat dari Allah SWT.
Wassalam


Jawaban :

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 
Dengan asumsi tidak ada lagi ahli waris yang lainnya kecuali hanya yang Anda sebutkan, maka pembagian warisnya bahwa istri mendapat 1/8 dan sisanya yang 7/8 bukan anak-anak almarhum, dengan cara dibagi rata tetapi dengan catatan bahwa anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat lebih besar dari bagian untuk anak perempuan.

Untuk lebih jelas bagaimana cara penghitungannya, mari kita rinci masalah ini lebih jauh :

1. Istri
Sebenarnya ada dua kemungkinan bagi seorang istri yang ditinggal mati oleh suaminya. Bisa saja dia mendapat 1/8 bagian, tetapi bisa saja mendapat 1/4 bagian.

Kok bisa begitu?
Karena memang seperti itu bunyi ayatnya di dalam Al-Quran. Bila suami yang meninggal itu tidak punya anak atau cucu yang menerima harta waris (fara' waris) , maka hak istri adalah 1/4 bagian dari harta peninggalan almarhum suaminya.

وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ
Dan mereka mendapat 1/4 dari apa yang kamu tinggalkan bila kamu tidak mempunyai anak (QS. An-Nisa': 12)

Sebaliknya kalau suami punya anak atau cucu yang ikut juga menerima harta waris (fara' waris), artinya dia punya keturunan yang mendapatkan warisan, maka bagian istri adalah adalah 1/8 dari harta peninggalan suami. Dasarnya adalah lanjutan dari potongan ayat tersebut :
فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم مِّن بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ
Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. (QS. An-Nisa': 12)

Dalam kasus ini istri almarhum mendapat 1/8 (seperdelapan) bagian dari total harta yang diwariskan.Sebab almarhum punya anak-anak yang ikut juga menerima harta warisan.
Kalau kita asumsikan nilai harta itu 8 milyar, maka istri mendapat satu milyar. Karena sudah diambil satu milyar, berarti masih tersisa 7 milyar lagi. Lalu buat siapa saja sisanya itu?
Sisanya tentu buat anak-anak almarhum yang 4 orang itu.

2. Anak laki-laki
Dalam hal ini, almarhum punya anak laki-laki dan juga anak-anak perempuan, maka semua anak itu menjadi ashabah, yaitu menerima sisa yang sudah diambil duluan oleh ashabul-furudh, yaitu istri almarhum atau ibunya anak-anak.

Tetapi perlu dicatat bahwa cara membagi buat anak-anak itu ada ketentuannya, sebagaimana firman Allah SWT :
يُوصِيكُمُ اللّهُ فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَيَيْنِ
Allah mensyariatkan bagimu tentang pembagian waris untuk anak-anakmu, yaitu bagian buat seorang anak lelaki sama dengan bagian buat dua orang anak perempuan. (QS. An-Nisa : 11)

Maka caranya, tiap anak laki-laki harus dihitung seolah-olah dua orang anak perempuan.  Maka seolah-olah jumlah anaknya ada 6 orang, karena tiap anak laki-laki dihitung dua orang.

Uang sebesar 7 milyar itu kita bagi enam sama besar, yaitu 1,16 milyar atau tepatnya Rp.  1.166.666.667,-. Lalu tiap anak laki-laki kita kasih dua bagian, yaitu Rp 1,16 x 2 = Rp. 2,33 milyar.

3. Anak perempuan
Lalu buat anak perempuan, tiap satu orang mendapat Rp.  1.166.666.667,-, tidak perlu dikalikan dua. 

Hitungan Anak SD
Kalau kita cermati matematika bagi waris di atas, sebenarnya sederhana sekali. Sama sekali tidak butuh komputer atau kalkulator. Bahkan anak-anak SD kelas IV atau V pun sudah pasti bisa mengerjakan hitungan ini.

Lalu kenapa kok hitung waris seolah-olah jadi susah dan rumit?
Karena metode pengajarannya kurang membumi, sehingga belum apa-apa kita terjebak dengan begitu banyak istilah (musthalahat) dari bahasa Arab, yang kadang agak susah dipahami atau diterjemahkan dengan bahasa yang sederhana.

Kadang kiyai atau guru ngaji ketika mengajar ilmu waris, mereka lebih sering mementingkan penggunakan kitab asli berbahasa arab yang njelimet dan bikin puyeng, ketimbang memikirkan bagaimana agar kontennya bisa mudah dipahami oleh murid. 

Atau bisa juga karena terjebak skala prioritas, lebih mendahulukan materi yang kurang penting, dengan meninggalkan masalah yang lebih penting dan harus didahulukan.  

Dan yang paling parah, ketika ada guru pengajar ilmu waris yang ilmunya pas-pasan dan hanya bersifat teoritis. Dengan kata lain, pak guru sendiri sebenarnya kurang menguasai ilmu yang diajarkannya. 

Innalillahi wa inna ilaihi rajiun.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 

Ahmad Sarwat, Lc., MA
Sumber : http://www.rumahfiqih.com/


Rabu, 28 Januari 2015

Warisan Ayah Dikuasai Ibu Tiri


Assalamu 'alaikum wr. wb.
Kami 3 orang bersaudara dan Ibu kami wafat 10 tahun yang lalu, kemudian ayah kami menikah lagi dengan seorang wanita yang usianya masih tidak terlalu jauh dengan kami anak-anaknya.
Cuma yang jadi masalah, ketika ayah kami wafat sebulan yang lalu, istri beliau atau ibu tiri kami seolah-olah mau menguasai sendiri harta peninggalan ayah kami.
Bagaimana agama Islam memandang masalah harta ayah kami ini, apakah kami anak-anak beliau memang tidak punya hak dan hanya ibu tiri kami saja sebagai istrinya yang berhak atas harta tersebut?
Mohon penjelasan
Wassalam


Jawaban :

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salah satu kebiasaan buruk yang sering dilakukan oleh umat Islam di negeri ini adalah bahwa ketika suami meninggal dunia, istrinya otomatis menjadi penguasa tunggal atas harta milik suaminya itu. Apalagi bila anak-anak masih kecil-kecil, boleh dibilang harta suami sudah pasti jadi milik istri seluruhnya.

Padahal hak istri atas harta suaminya hanya 1/8 atau ¼ saja. Bila suami punya anak misalnya, maka istri hanya berhak mendapat 1/8 dari total harta milik suaminya. Sisanya yang 7/8 bagian menjadi hak anak-anaknya yang kini sudah menjadi anak yatim.

Dasarnya adalah firman Allah SWT :
وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم مِّن بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ
Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. (QS. An-Nisa' : 12)

Kalau pun anak-anak almarhum masih kecil-kecil, bukan berarti anak kecil tidak boleh menerima warisan. Mereka tetap berhak atas harta warisan dari ayahnya. Namun istri boleh menyimpan dan memelihara harta dari anak-anaknya itu, untuk suatu hari harus diserahkan harta itu kepada mereka.
Kalau pun harus terpakai harta itu demi kepentingan anak-anak, maka istri harus secara amanat membelanjakannya dan tidak membuang-buang harta itu, apalagi menguasainya untuk kepentingan diri sendiri.

Dan apabila si janda ini menikah lagi dengan laki-laki lain, ada anggapan di tengah masyarakat bahwa si laki-laki yang menikahi janda kaya menjadi orang yang paling beruntung.

Kenapa?
Karena seolah-olah si suami baru ini merasa mendapat hak dan bagian dari harta peninggalan almarhum. Padahal seharusnya tak secuil pun harta almarhum yang tiba-tiba berubah menjadi haknya. Harta itu milik anak-anak almarhum dan istrinya saja, sedangkan suami baru bukan pihak yang berhak atas harta almarhum.

Demikian juga yang terjadi bila istri yang meninggal dunia, maka suami seolah-olah menjadi pewaris tunggal, dan mengangkat diri dirinya sebagai satu-satunya orang yang berhak atas seluruh harta peninggalan istrinya. Maka dia merasa bebas untuk kawin lagi dan memberikan seluruh harta milik almarhumah istrinya kepada istri barunya.

Padahal seharusnya, suami hanya mendapat 1/4 bagian saja dari harta istrinya. Bagian lainnya yang 3/4 bukan miliknya tetapi milik ahli waris yang lain. 
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA 
Sumber : http://www.rumahfiqih.com/


Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Tulisan Terbaru