Tutuplah aurat walaupun akhlak belum baik, Sholatlah walaupun belum bisa Khusyu, Hindarilah pacaran walaupun ada niat menikahinya, Bacalah Al-Qur'an walaupun tidak tau artinya.. Inshaa Allah jika Terus menerus, hal yang lebih baik akan kita dapatkan...

Rabu, 11 Februari 2015

Pembagian Waris Suami Istri


Assalamualaikum Ustadz ,
Paman saya meninggal dunia setahun lalu, kemudian minggu lalu isterinya menyusul beliau. Mereka hanya ada anak angkat perempuan, yang sudah menikah dan mempunyai 2 orang puteri, kebetulan tinggal di rumah warisan paman ana tersebut.
Dari keluarga Paman masih ada 1 orang adik laki-laki, 2 orang kakak perempuan, 3 orang adik perempuan, sedang dari pihak keluarga isteri Paman masih ada 1 kakak perempuan dan 1 adik perempuan . 
Harta peninggalan beliau adalah tabungan sebesar Rp. 45 juta dan 1 buah rumah di Depok yang sekarang di tinggali oleh anak angkat beliau. Sebelum paman meninggal pernah berbicara ke salah seorang keluarga bahwa jika beliau meninggal, rumah nya untuk cucunya. Tambahan lain, anak angkat beliau hidup kekurangan, penghasilan suaminya pas-pasan.
Mohon nasehat dari Ustadz, bagaimana baiknya mengurus peninggalan beliau dalam hal ini harta waris nya.
Terima kasih.


Jawaban :

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 
Sebelum kita bicara pembagian harta warisan, ada beberapa hal yang perlu diketahui dan dijadikan catatan penting yaitu bahwa dalam syariat Islam tidak dikenal sistem harta bersama dan bagi waris bersama. Maksudnya, meski pun suami istri, tetapi dalam pembagian waris harus dihitung secara terpisah dan sendiri-sendiri. Tidak boleh dibagi bersama-sama sekaligus.
Maka harus ditelusuri dulu pada dasarnya milik siapakah rumah di Depok dan uang 45 juta itu. Milik suami kah, atau milik istri? Atau milik berdua bersama-sama?

Kalau milik berdua bersama-sama, juga harus ditetapkan berapa nilai saham kepemilikan masing-masing? Berapa saham suami dan berapa saham istri? Tidak boleh main pukul rata langsung menjadi menjadi fifty-fifty, kecuali keduanya memang sejak masih hidup menyepakatinya dan menegaskan nilai saham masing-masing.

Anggaplah misalnya memang saham kepemilikan itu 50-50, maka rumah itu harus dinilai dulu (aprisal) nilai jualnya. Bisa dinilai lewat NJOP kalau mau. Katakanlah misalnya kita anggap nilainya 155 juta, maka ditambahkan dengan uang tunai 45 juta menjadi total 200 juta. 
Sekali lagi semua ini cuma anggapan, tetapi kira-kira seperti itu. Maka kita sepakati harta milik suami 100 juta dan harta istri 100 juta. 


1. Pembagian Harta Waris Suami
Ketika suami meninggal, harus ada pembagian harta waris tersendiri. Harta yang dibagi waris hanya sebatas yang statusnya 100% milik almarhum. Kalau ada harta yang dimiliki secara bersama dengan istri misalnya, maka harus dipisahkan terlebih dahulu.

Dan ahli warisnya adalah hanya sebatas ahli waris suami. Dan saat itu, istri yang masih hidup termasuk salah satu ahli waris yang mendapatkan 1/4 bagian (25%) dari total harta suami.
Sisanya yang 3/4 bagian atau 75% dibagi rata kepada saudara dan saudari almarhum, baik kakak atau adik. Yang membedakan adalah saudara laki-laki dihitung seperti dua orang saudari perempuan. Kalau melihat apa yang antum tuliskan, berarti jumlah saudari perempuan ada 5 orang dan saudara laki-laki ada 1 orang. Maka sisa harta itu dibagi tujuh sama besar, dimana 2 bagian diberikan kepada saudara laki-laki almarhum, dan 5 saudari perempuan masing-masing menerima 1 bagian.

Bagaimana dengan anak angkat?
Sedangkan anak angkat dalam syariat Islam bukan termasuk ahli waris. Anak angkat bisa dapat harta lewat hibah atau wasiat semasa almarhum masih hidup, tetapi tidak bisa menerima harta itu lewat jalur waris, karena bukan termasuk ahli waris.
Sampai disini pembagia harta waris suami selesai.


2. Pembagian Harta Waris Istri
Kalau suatu ketika istrinya meninggal dunia, maka kita menghitung waris lagi secara tersendiri di luar pembagian waris sebelumnya. Kali ini yang jadi pemberi harta warisnya (al-muwarrsits) alias almarhumah adalah istri.
Maka harta yang dibagi waris hanya sebatas harta istri saja, baik yang diterima dari sebagian warisan suami atau yang sumbernya dari sumber lain. Dan ahli warisnya tentu berbeda dengan ahli waris suaminya.

Dalam hal ini ahli waris istri sebagaimana antum tuliskan adalah saudara/inya saja. Suami sudah wafat, anak tidak punya, barangkali ayah dan ibu juga sudah tidak ada. Maka yang ada tinggal 1 saudara laki dan 1 saudari perempuan. Maka harta milik istri itu dibagi tiga sama besar. Dua bagian diserahkan kepada saudara laki dan satu bagian diserahkan kepada saudari perempuan. 


Pesan Bahwa Rumah Untuk Cucunya
Pesan bahwa rumah untuk cucunya ini harus divalidasi terlebih dahulu. Sebab kalau memang ada pesan seperti itu, dalam syariat Islam tentu tidak bisa dilaksanakan, karena pesan itu terkait dengan hukum wasiat yang terikat dengan banyak ketentuan, antara lain :

1. Harus Ada Saksi dan Legalitas
Seandainya klaim bahwa almarhum semasa hidupnya pernah berwasiat atau menghibahkan rumahnya buat cucunya, maka harus ada saksi yang bisa dipercaya, dan kalau perlu harus diperkuat dengan ikrar di atas kertas hitam putih. Maksudnya tentu agar kedudukan wasiat atau hibah itu sah dan diterima semua pihak. 
Sebab biasanya nilai sebuah rumah itu tidak kecil, dan tidak bisa serah terimanya hanya dengan lisan begitu saja, tanpa saksi dan tanpa legalisasi.

2. Hibah Harus Diserahkan Saat Itu Juga
Kalau pemberian itu mau disebut hibah, maka syaratnya rumah itu harus diserah-terimakan saat itu juga, sebelum almarhum meninggal dunia. 
Kalau melihat kenyataannya, maka kelihatannya pemberian itu bukan hibah. Boleh jadi kemungkinannya adalah wasiat.

3. Wasiat Nilainya Tidak Boleh Lebih Dari Sepertiga
Kalau pemberian itu dianggap sebagai wasiat, maka ada ketentuan syar'inya yaitu bahwa nilainya tidak boleh melebihi 1/3 dari nilai total harta warisan. 
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA
Sumber : http://www.rumahfiqih.com/


Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Tulisan Terbaru