Tutuplah aurat walaupun akhlak belum baik, Sholatlah walaupun belum bisa Khusyu, Hindarilah pacaran walaupun ada niat menikahinya, Bacalah Al-Qur'an walaupun tidak tau artinya.. Inshaa Allah jika Terus menerus, hal yang lebih baik akan kita dapatkan...
Tampilkan postingan dengan label Thaharah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Thaharah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 Februari 2015

Bagaimana Rasul SAW Bertayamum?


Assalamu'alaikum ww ustadz, saya mau tahu bagaimana cara Rasulullah SAW bertayamum? Dalam kondisi apa saja kita boleh melakukan tayamum? Saya mohon disertakan nash atau dalil yang mendukungnya.
Jazakallah.


Jawaban :

Assalamu 'alakum warahmatullahi wabarakatuh
Sebenarnya selain contoh dari Rasulullah SAW, tata cara tayammum sudah dijelaskan Allah SWT di dalam Al-Quran Al-Kariem.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik; sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema`af lagi Maha Pengampun. (QS An-Nisa: 43)

Cara tayammum amat sederhana. Sebab cukup dengan niat, lalu menepukkan kedua tapak tangan ke tanah yang suci dari najis. Lalu diusapkan ke wajah dan kedua tangan sampai batas pergelangan. Selesailah rangkaian tayammum.

Sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW ketika Ammar bertanya tentang itu.
Dari Ammar ra berkata, "Aku mendapat janabah dan tidak menemukan air. Maka aku bergulingan di tanah dan shalat. Aku ceritakan hal itu kepada Nabi SAW dan beliau bersabda, "Cukup bagimu seperti ini: lalu beliau menepuk tanah dengan kedua tapak tangannya lalu meniupnya lalu diusapkan ke wajah dan kedua tapak tangannya. (HR Bukhari dan Muslim)

Dalam lafadz lainnya disebutkan: Cukup bagimu untuk menepuk tanah lalu kamu tiup dan usapkan keduanya ke wajah dan kedua tapak tanganmu hingga pergelangan. (HR Ad-Daruquthuny)


Hal-hal yang Membolehkan Tayammum
1. Tidak Adanya Air 
Dalam kondisi tidak ada air untuk berwudhu` atau mandi, seseorang bisa melakukan tayammum dengan tanah. Namun ketiadaan air itu harus dipastikan terlebih dahulu dengan cara mengusahakannya. Baik dengan cara mencarinya atau membelinya.

Dan sebagaimana yang telah dibahas pada bab air, ada banyak jenis air yang bisa digunakan untuk bersuci termasuk air hujan, embun, es, mata air, air laut, air sungai dan lain-lainnya. Dan di zaman sekarang ini, ada banyak air kemasan dalam botol yang dijual di pinggir jalan, semua itu membuat ketiadaan air menjadi gugur.
Bila sudah diusahakan dengan berbagai cara untuk mendapatkan semua jenis air itu namun tetap tidak berhasil, barulah tayammum dengan tanah dibolehkan.

Dalil yang menyebutkan bahwa ketiadaan air itu membolehkan tayammum adalah hadits Rasulullah SAW berikut ini:
Dari Imran bin Hushain ra. berkata bahwa kami pernah bersama Rasulullah SAW dalam sebuah perjalanan. Belaiu lalu shalat bersama orang-orang. Tiba-tiba ada seorang yang memencilkan diri (tidak ikut shalat). Belaiu bertanya, "Apa yang menghalangimu shalat?" Orang itu menjawab, "Aku terkena janabah." Beliau menjawab, "Gunakanlah tanah untuk tayammum dan itu sudah cukup." (HR Bukhari 344 Muslim 682)

Bahkan ada sebuah hadits yang menyatakan bahwa selama seseorang tidak mendapatkan air, maka selama itu pula dia boleh tetap bertayammum, meskipun dalam jangka waktu yang lama dan terus menerus.
Dari Abi Dzar ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tanah itu mensucikan bagi orang yang tidak mendapatkan air meski selama 10 tahun." (HR Abu Daud, Tirmizi, Nasa`i, Ahmad).

2. Karena Sakit 
Kondisi yang lainnya yang membolehkan seseorang bertayammum sebagai penggati wudhu` adalah bila seseorang terkena penyakit yang membuatnya tidak boleh terkena air. Baik sakit dalam bentuk luka atau pun jenis penyakit lainnya. Tidak boleh terkena air itu karena ditakutnya akan semakin parah sakitnya atau terlambat kesembuhannya oleh sebab air itu. Baik atas dasar pengalaman pribadi maupun atas advis dari dokter atau ahli dalam masalah penyakit itu. Maka pada saat itu boleh baginya untuk bertayammum.

Dalilnya adalah hadits Rasulullah SAW berikut ini:
Dari Jabir ra. berkata, "Kami dalam perjalanan, tiba-tiba salah seorang dari kami tertimpa batu dan pecah kepalanya. Namun (ketika tidur) dia mimpi basah. Lalu dia bertanya kepada temannya, "Apakah kalian membolehkan aku bertayammum?" Teman-temannya menjawab, "Kami tidak menemukan keringanan bagimu untuk bertayammum. Sebab kamu bisa mendapatkan air." Lalu mandilah orang itu dan kemudian mati (akibat mandi). Ketika kami sampai kepada Rasulullah SAW dan menceritakan hal itu, bersabdalah beliau, "Mereka telah membunuhnya, semoga Allah memerangi mereka. Mengapa tidak bertanya bila tidak tahu? Sesungguhnya obat kebodohan itu adalah bertanya. Cukuplah baginya untuk tayammum..." (HR Abu Daud 336, Ad-Daruquthuny 719).

3. Karena Suhu yang Sangat Dingin 
Dalam kondisi yang teramat dingin dan menusuk tulang, maka menyentuh air untuk berwudhu adalah sebuah siksaan tersendiri. Bahkan bisa menimbulkan madharat yang tidak kecil. Maka bila seseorang tidak mampu untuk memanaskan air menjadi hangat walaupun dengan mengeluarkan uang, dia dibolehkan untuk bertayammum.

Di beberapa tempat di muka bumi, terkadang musim dingin bisa menjadi masalah tersendiri untuk berwudhu`, sebab jangankan menyentuh air, sekadar tersentuh benda-benda di sekeliling pun rasanya amat dingin. Dan kondisi ini bisa berlangsung beberapa bulan selama musim dingin. Tentu saja tidak semua orang bisa memiliki alat pemasan air di rumahnya. Hanya kalangan tertentu yang mampu memilikinya. Selebihnya mereka yang kekurangan dan tinggal di desa atau di wilayah yang kekurangan, akan mendapatkan masalah besar dalam berwudhu` di musim dingin. Maka pada saat itu bertayammum menjadi boleh baginya.

Dalilnya adalah iqrar Rasulullah SAW yaitu peristiwa di mana beliau melihat suatu hal dan mendiamkan, tidak menyalahkannya.
Dari Amru bin Al-`Ash ra. bahwa ketika beliau diutus pada perang Dzatus Salasil berakta, "Aku mimpi basah pada malam yang sangat dingin. Aku yakin sekali bila mandi pastilah celaka. Maka aku bertayammum dan shalat shubuh mengimami teman-temanku. Ketika kami tiba kepada Rasulullah SAW, mereka menanyakan hal itu kepada beliau. Lalu beliau bertanya, "Wahai Amr, Apakah kamu mengimami shalat dalam keadaan junub?" Aku menjawab, "Aku ingat firman Allah [Janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih kepadamu], maka aku tayammum dan shalat." (Mendengar itu) Rasulullah SAW tertawa dan tidak berkata apa-apa. (HR Ahmad, Al-hakim, Ibnu Hibban dan Ad-Daruquthuny).

4. Karena Tidak Terjangkau 
Kondisi ini sebenarnya bukan tidak ada air. Air ada tapi tidak bisa dijangkau. Meskipun ada air, namun bila untuk mendapatkannya ada resiko lain yang menghalangi, maka itupun termasuk yang membolehkan tayammum.
Misalnya takut bila dia pergi mendapatkan air, takut barang-barangnya hilang, atau beresiko nyawa bila mendapatkannya. Seperti air di dalam jurang yang dalam yang untuk mendapatkannya harus turun tebing yang terjal dan beresiko pada nyawanya. Atau juga bila ada musuh yang menghalangi antara dirinya dengan air, baik musuh itu dalam bentuk manusia atau pun hewan buas. Atau bila air ada di dalam sumur namun dia tidak punya alat untuk menaikkan air. Atau bila seseorang menjadi tawanan yang tidak diberi air kecuali hanya untuk minum.

5. Karena Air Tidak Cukup 
Kondisi ini juga tidak mutlak ketiadaan air. Air sebenarnya ada namun jumlahnya tidak mencukupi. Sebab ada kepentingan lain yang jauh lebih harus didahulukan ketimbang untuk wudhu`. Misalnya untuk menyambung hidup dari kehausan yang sangat. Bahkan para ulama mengatakan meski untuk memberi minum seekor anjing yang kehausan, maka harus didahulukan memberi minum anjing dan tidak perlu berwudhu` dengan air. Sebagai gantinya, bisa melakukan tayammum dengan tanah.

6. Karena Takut Habisnya Waktu 
Dalam kondisi ini, air ada dalam jumlah yang cukup dan bisa terjangkau. Namun masalahnya adalah waktu shalat sudah hampir habis. Bila diusahakan untuk mendaptkan air, diperkirakan akan kehilangan waktu shalat. Maka saat itu demi mengejar waktu shalat, bolehlah bertayammum dengan tanah.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alakum warahmatullahi wabarakatuh

Ahmad Sarwat, Lc.
Sumber : http://www.rumahfiqih.com/


Kamis, 05 Februari 2015

Madzi, Bagaimanakah Penyikapannya

Assalamu'alaykum Ustadz
Ada sedikit kendala yang sedang saya hadapi, yaitu mengenai 'madzi' yang keluar dari (maaf) kemaluan. Terus terang, terkadang di setiap harinya, ada saja hal-hal yang menyebabkan keluarnya cairan (katanya, namanya madzi), hingga timbul beberapa pertanyaan:
1) Sahkah shalat saya? Haruskah diganti celana/pakaian, sementara saya beraktifitas di kantor, sangat sulit untuk selalu berganti pakaian
2) Apakah proses keluarnya madzi itu normal, ustadz? Sudah berusaha menahan sekuat mungkin, namun karena misalkan terbesit hal-hal yang negatif, langsung dengan mudahnya madzi tersebut keluar.
Ustadz yang dirahmati Allah, saya sangat memohon penjelasannya.
Terima kasih sebelumnya.
Wassalamu'alaykum wr. wb.


Jawaban :

Assalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Jangan takut dan gelisah dulu. Sebab apa yang anda alami itu bukan hanya terjadi pada diri anda seorang. Masalah seperti ini telah dialami oleh banyak orang. Bahkan tidak kurang dari seorang shahabat yang agung, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, juga pernah mengalaminya di masa lalu.
Lalu beliau ingin bertanya kepada Rasulullah SAW, namun rasa malunya lebih besar. Sehingga beliau merasa harus meminta orang lain untuk bertanya kepada Rasulullah SAW. Bukan apa-apa, sebab beliau itu tidak lain adalah menantu Rasulullah SAW. Secara manusiawi, wajar bila beliau merasa risih menanyakan masalah sensitif ini kepada mertuanya sendiri.

Semua kisah itu tertuang dalam hadits berikut ini:
Dari Ali bin Abi Thalib ra berkata,"Aku adalah orang yang sering keluar mazdi, maka aku suruh Miqdad untuk menanyakan hal itu kepada nabi SAW. Maka bertanyalah dia kepada beliau SAW. Beliau SAW pun menjawab,"Dalam masa itu wajib wudhu'." (HR. Muttafaqun 'alaihi dan lafadznya dari Bukhari)

Dari hadits ini jelaslah kita simpulkan bahwa keluarnya madzi tidak mewajibkan mandi janabah, tapi hanya mewajibkan wudhu' saja. Selain itu sebagaimana kita tahu bahwa semua benda yang keluar dari kemaluan hukumnya najis, kecuali sperma (mani).

Sehingga bila madzi itu sampai membasahi celana anda, saat mau shalat sebaiknya anda membukanya dan menggunakan sarung. Atau anda lepas dulu celana dalam dan shalatlah dengan celana yang tidak ada bekas madzinya. Sedikit merepotkan memang, tapi ketahuilah bahwa ini adalah cara yang benar.
Wallahu a`lam bishshawab, wassalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ahmad Sarwat, Lc.
Sumber : http://www.rumahfiqih.com/


Selasa, 03 Februari 2015

Haramnya Pupuk Kandang

Assalamualaikum, Wr.Wb
Ustad, saya sudah membaca dan mengetahui informasi tentang hukum haramnya berjualan barang atau produk hasil olahan najis, seperti pupuk kandang. yang masih menjadi pikiran saya dan butuh jawaban adalah
  1. jika pupukyangdibuat dari kotoran binatang ternak yang halal dikonsumsi seperti kambing/sapi mengapa kotorannya yang diolah menjadi haram
  2. jika kotoran kedua hewan ternak itu haram, apakah petani atau peternak yang memelihara mereka harus bersuci seperti kita bersuci dari najis anjing
Demikian ustad kerisauan yang sedang melanda hati saya, karena saya melihat ada potensi lebih yang bisa didapat untuk meningkatkan perekonomian di desa saya dengan mengolah pupuk.
Jazakumullah khairon katsiron,


Jawaban :

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kotoran hewan hukumnya bukan haram, istilah yang lebih tepat adalah najis. Istilah haram biasanya terkait dengan hukum memakan atau meminum sesuatu, sedangkan najis terkait dengan tidak bolehnya kita shalat kalau badan, pakaian atau tempat shalat kita mengandung najis.

Maka kita menyebut bahwa kotoran hewan itu najis, tidak kita sebut haram, karena memang tidak lazim memakan kotoran hewan. Kalaupun kita tidak memakannya, lantaran hukumnya najis.

Orang yang terkena najis, tidak boleh shalat kecuali setelah dia menghilangkan najisnya. Dan menghilangkan najis itu cukup dengan mencucinya hingga bersih, hingga hilang warna, rasa dan aroma. Kecuali pada najis yang berat (mughallazhah), khusus najis yang berat, Rasulullah SAW memerintahkan kita untuk mencucinya 7 kali dan salah satunya dengan tanah. Babi dan anjing adala jenis najis yang berat.

Huhubungan haram dengan najis ini bisa katakan sebagai berikut:
1. Setiap benda yang najis maka hukumnya haram dimakan
Misalnya kotoran hewan yang anda sebutkan itu. Hukumnya adalah najis, sebagaimana umumnya disepakati oleh para ulama. Kalau pun ada yang mengatakan tidak najis, hanya sebagian pendapat dari kalangan mereka. Misalnya mazhab Imam Ahmad rahimahullah, di mana mereka mengatakan bawa semua hewan yang halal dagingnya, maka kotorannya tidak najis.
Namun kami tidak yakin kalau mazhab tersebut membolehkan kita makan kotoran hewan.

2. Tidak semua yang haram dimakan, hukumnya najis
Ada begitu banyak bendayang hukumnya memang haram untuk dimakan, tetapi tidak najis. Sebut saja bensin, pestisida, oli, minyak rem, racun tikus, aspal, asam, merkuri, obat nyamuk, bubuk mesiu, larutan Alkoholdan sejenisnya, semua haram dimakan. Sebab yang makan akan langsung meninggal dunia dengan sukses.

Tetapi kita pun sepakat bahwa benda-benda itu tidak najis. Maka kita dibolehkan shalat sambil mengantungi obat nyamuk, karena obat nyamuk bukan benda najis. Alkohol 70% itu bukan benda najis, tapi tetap haram diminum.


Kotoran Hewan
Para ulama mensyaratkan kesucian benda yang diperjual-belikan. Sehingga berjualan benda-benda najis hukumnya dilarang. Darah, bangkai, daging babi, nanah, kotoran manusia dan hewan, air kencing, anjing dan seterusnya adalah benda-benda najis. Sehingga hukumnyatidak sah apabila diperjual-belikan.

Namun karena pupuk kandang ini berguna untuk kesuburan tanamana, para petani tentu saja membutuhkannya.
Kalau dikatakan tidak boleh diperjual-belikan, bukan berarti haram untuk dimiliki atau didistribusikan. Karena metode untuk memiliki tidak terbatas hanya dengan bentuk jual beli. Seseorang bisa memberiatau menghadiahkan kotoran hewan kepada orang lain, walau bukan dengan jalan menjualnya. Dan petani bisa saja menerima kotoran hewan dari peternak tanpa harus dengan jalan membelinya.
Yang diharamkan hanya menjadikannya sebagai objek jual-beli, bukan memilikinya lewat cara lain. Maka cara lain selain jual beli bisa digunakan.

Salah satunya lewat cara yang biasa digunakan para pengrajin tanaman dikampung-kampung Betawi sejak zamandahulu. Banyak pak Haji di Betawi yang punya penghasilan sebagai petani di kebun. Dan sejak dahulu mereka terbiasa menggunakan pupuk kandang, yang didapat dari tetangganya yang kebetulan memelihara sapi.

Caranya bukan dengan membeli, tetapi memintanya. Dan karena diminta, tetangganya yang memelihara sapi pun memberinya. Jadi tidak ada jual beli secara hukum. Hanya saja, pak haji yang punya tanaman memberi uang jasa untuk biaya penampungan kotoran sapi, juga biaya untuk mengumpulkan kotoran sapi itu dan biaya pengepakannya. Sehingga tetangganya yang memelihara sapi tetap mendapatkan pemasukan, meski bukan dengan jalan menjual kotoran sapi. Jual beli tidak terjadi, tapi keuntungan tetap dapat.

Inilah yang sering kami sebut dengan istilah 'kecerdasan syariah'. Kecerdasan model begini jarang dimiliki oleh kebanyakan kita. Kita biasanya lebih sering bicara tentang kecerdasan emosional, kecerdasan spiritual dan kecerdasan-kecerdasan lainnya. Padahal sebagai muslim yang ingin masuk surga, kita wajib memiliki kecerdasan yang satu ini, yaitu kecerdasan syariah.
Wallahu 'alam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc
Sumber : http://www.rumahfiqih.com/


Senin, 02 Februari 2015

Wudhu, Dibasuh atau Disiram?


Assalamu'alaikum wr. wb.
Ustadz yang dirahmati Allah, apakah ketika berwudhu kita cukup menyiramkan air saja ke anggota tubuh yang disucikan atau harus dibasuh (dengan menggunakan tangan kita)? Sepemahaman saya, kita harus membasuh bukan sekedar meyiram, tetapi terkadang kita melihat masih ada saja umat muslim yang merasa cukup dengan hanya menyiram. Bagaimanakah yang benar? Jazakallah.
Wassalamu'alaikum wr. wb.


Jawaban :

Dalam kosa kata bahasa arab, antara membasuh dan menyiram memang berbeda. Dalam istilah bahasa arab, membasuh itu disebut dengan al-ghaslu. Sedangkan menyiram atau menuangkan air disebut dengan istilah shabba 'alaihil-maa'.

Sedangkan di dalam Al-Quran, yang disebut berwudhu' adalah ghaslul-wajhi, ghaslu-yadaini ilal mirfaqaini dan ghaslul rijlaini. Artinya membasuh wajah, membasuh kedua tangan hingga siku dan membasuh kedua kaki hingga mata kaki.

Allah SWT berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan kakimu sampai dengan kedua mata kaki...(QS Al-Maidah: 6)

Bahkan dalam mazhab Al-Malikiyah, sekedar membasahi bagian anggota wudhu' dengan air saja masih dianggap belum cukup. Harus digosok-gosok dengan tangan, airnya bisa menyerap ke pori-pori. Istilahnya ad-dalk, yaitu mengosokkan tangan ke atas anggota wudhu setelah dibasahi dengan air dan sebelum sempat kering.

Hal ini tidak menjadi kewajiban menurut jumhur ulama. Hanya mazhab Al-Malikiyah saja yang mewajibkannya. Sebab menurut mazhab ini, sekedar menguyurkan air ke atas anggota tubuh tidak bisa dikatakan membasuh seperti yang dimaksud dalam Al-Quran.

Buat jumhur ulama, yang penting anggota wudhu' itu basah, tapi tidak perlu harus sampai melakukan ad-dalk.
Wallahu a'alm bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.
Sumber : http://www.rumahfiqih.com/




Jumat, 30 Januari 2015

Kotoran Hewan Sebagai Pupuk


Assalamu'alaikum wr. wb.
Pak Ustadz yang baik dan dirahmati Allah SWT. Mohon penjelasan hukum jual-beli kotoran hewan untuk pupuk tanaman. Di daerah kami jual-beli kotoran sapi/kambing/ayam dalam jumlah besar untuk tanaman pertanian biasa dilakukan. Ada pendapat yang mengharamkan dan ada yang tidak. Bagaimana sebenarnya? Terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb


Jawaban :

Assalamu 'alikum warahmatullahi wabarakatuh, 
Kotoran hewan termasuk benda najis menurut pendapat mazhab Asy-Syafi'i. Sehingga tidak sah untuk diperjual-belikan. Namun menurut mazhab Hambali, kotoran hewan yang dagingnya halal dimakan, tidak najis. Sehingga kalau mau diperjual-belikan, hukum sah dan tidak mengapa. Kebanyakan masyarakat kita di Indonesia berpaham mazhab Syafi'i yang menyatakan bahwa kotoran hewan itu najis. Sehingga tidak boleh diperjual-belikan. Lalu bagaimana solusinya, padahal kotoran itu justru dibutuhkan untuk dijadikan pupuk penyubur tanaman?

Sebagian ulama di negeri ini membuat solusi lain agar tetap bisa memanfaatkan kotoran, namun terhindar dari memperjual-belikannya. Caranya adalah dengan merubah akadnya. Akadnya bukan dengan jual beli, melainkan dengan akad upah penampungan atau upah pengumpulan.

Maka antara petani yang membutuhkan pupuk kandang dengan pemilik ternak yang menghasilkan pupuk melakukan akad di luar jual beli. Pihak petani memberi uang kepada peternak bukan sebagai uang pembelian kotoran hewan, melainkan sebagai uang jasa penampungan sementara kotoran hewan. Atau uang itu sebagai jasa pengumpulan kotoran itu. Yang penting bukan jual beli kotoran. Dengan demikian, kotoran hewan tidak dijual tapi diberikan. Sedangkan biaya yang dibayarkan juga bukan uang pembelian, melainkan uang jasa penampungan sementara atas terkumpulnya kotoran itu selama beberapa waktu.

Sedangkan saudara-saudara kita yang bermazhab Hambali, tidak perlu repot-repot mengubah akadnya, lantaran buat mereka, jual beli benda kotoran hewan itu memang dibolehkan, lantaran buat mereka kotoran itu tidak termasuk najis.
Pendeknya, dalam mazhab itu, kotoran hewan yang dagingnya halal dimakan, tidak najis.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.
Sumber : http://www.rumahfiqih.com/


Kamis, 29 Januari 2015

Arti Janabah


Assalamu 'alaikum wr wb
Sya ingin bertanaya, apakah janabah itu artinya keluar mani dengan sengaja atau tidak sengaja pun tetap termasuk janabah? Dan apakah setiap kali janabah walaupun tidak sengaja kita tetap harus mandi wajib? Mohon dijawab.
Wassalamu 'alaikum wr wb


Jawaban :

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Dalam syariah Islam, salah satu bentuk ibadah adalah bersuci. Bahkan kondisi suci menjadi syarat atas sahnya ibadah yang lain.
Misalnya, seorang tidak boleh melakukan shalat kalau pada dirinya masih ada benda najis, termasuk pada pakaian atau pun tempat shalatnya.

Sebenarnya ada dua jenis kesucian (thaharah). Yang pertama, thaharah secara hakiki, yaitu kondisi seseorang yang suci dari najis. Yang kedua, thaharah secara hukmi, yaitu kondisi seseorang yang tidak berhadats, baik hadats kecil atau pun hadats besar.

Thaharah atau kondisi suci yang kedua ini sering juga disebut dengan thaharah hukmi. Maksudnya, kesuciannya tidak nampak, yang ada hanya hukumnya saja. Berbeda dengan kesucian hakiki, yang memang bisa dilihat mata, di mana seseorang terbebas dari benda najis, thaharah secara hukmi memang tidak terlihat mata. Yang jadi ukuran hanya statusnya saja, tidak ada benda najis yang dijadikan ukuran.

Penyebab Hadats Besar
Para ulama menyebutkan ada 6 perkara yang menyebabkan seserang 'menderita' hadats besar.
1. Haidh
2. Nifas
3. Melahirkan
4. Jima'
5. Keluar Mani
6. Meninggal

Dari keenam penyebab itu, tiga hal pertama hanya bisa dialami oleh wanita. Sedangkan sisanya, bisa dialami oleh laki-laki dan perempuan.
Manakala seseorang mengalami salah satu dari keenam hal di atas, secara hukum dia dianggap berhadats, atau bisa juga disebut dengan janabah.

Sebenarnya semua hal yang disebutkan di atas merupakan hal yang secara alami dilakukan manusia. Sehingga bila penyebab hadats itu terjadi, seseorang tidak berdosa. Dalam arti lain, bernajabah itu tidak berdosa.

Hanya saja, ketika seseorang sedang dalam status janabah, dia tidak boleh melakukan beberapa jenis ibadah, antara lain:
1. Shalat
2. Masuk masjid
3. Melafadzhkan Al-Quran
4. Menyentuh mushaf
5. Tawaf di sekeliling ka'bah
6. Sa'i antara Shafa dan Marwah

Sehingga agar ibadah di atas boleh dan sah dilakukan, seseorang harus mengangkat hadats besarnya terlebih dahulu. Caranya ada dua macam. Pertama, dengan mandi janabah. Kedua, dengan tayammum apabila tidak tersedia air.

Jadi kondisi seseorang berjanabah, tidak berdosa. Asalkan dia tidak boleh meninggalkan kewajiban shalat bila masuk waktunya. Maka sebelum shalat, seseorang yang janabah harus mandi janabah agar shalatnya menjadi sah.
Mandi janabah buat orang yang sedang janabah tidak disebut kewajiban, tetapi disebut sebagai syarat sah-nya shalat. Di mana shalat tidak akan sah kalau seseorang dalam kondisi janabah.

Keluar Mani Dengan Sengaja atau Tidak Sengaja
Pertanyaan anda memang seputar keluar mani, apakah mengakibatkan seseorang berstatus janabah atau tidak?
Jawabnya, syariah Islam tidak membedakan antara keduanya. Jadi apakah mani itu keluar sendiri, atau dikeluarkan secara sengaja dalam bentuk hubungan seksual suami isteri, tetap saja judulnya keluar mani.

Dan untuk itu statusnya menjadi janabah. Harus mandi janabah kalau mau shalat dan mengerjakan ibadah lainnya, seperti yang disebut di atas.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc
Sumber : http://www.rumahfiqih.com/


Selasa, 27 Januari 2015

Apakah Air di Kantor Kami Suci?


Assalamu'alaikum.
Ustadz, setelah membaca topik2 Qullah itu Berapa Liter? di rubrik ini, saya ingin bertanya terkait dengan kondisi bak mandi di kantor kami. Meskipun bak mandi di kantor kami berukuran tidak seberapa besar, kurang lebih lebar 40 cm, panjang 90 cm dan tinggi 30 cm, akan tetapi air yang ada di dalamnya terus bertambah setiap kali dipakai. Kami menggunakan tandon air dan sebuah pelampung untuk mengatur pengeluaran air. Setiap kali dipakai airnya selalu diisi secara otomatis.
1. Apakah air tersebut suci untuk wudhu?
2. Apakah air tersebut suci untuk mandi sebagai persiapan sholat?
Demikian pertanyaan kami. Jazakumullah khoir.
Wassalamu'alaikum.


Jawaban :

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ukuran volume 40 cm x 90 cm x 30 cm memang baru 108 liter, belum mencukupi batas 2 qullah yang 270 liter. Namun demikian, air itu bukan berarti najis atau tidak boleh dipakai untuk bersuci. Sebab air yang kurang dari 2 qullah selama tidak tercampur dengan benda najis atau tercampur dengan air yang sudah digunakan untuk bersuci, hukumnya tetap suci dan mensucikan. Sedangkan bila ke dalam air itu jatuh benda najis seperti air kencing, darah, nanah atau bangkai, barulah air itu statusnya menjadi najis. Atau bila air itu kemasukan air bekas wudhu' atau mandijanabah seseorang, barulah air itu berstatus air musta'mal.

Namun bila hanya digunakan untuk mencuci tangan atau mandi biasa yang bukan berthaharah dalam arti ritual, tidak membuat air itu menjadi musta'mal. Sebab seperti yang sudah kami jelaskan sebelumnya, bahwa yang dimaksud dengan air musta'mal adalah air yang jumlahnya kurang dari 2qullah dan sudah digunakan untuk melakukan ritual bersuci dari hadats.

Jadi apakah boleh digunakan untuk berwudhu dan mandi janabah, jawabannya tergantung apakah air itu sudah kemasukan bekas wudhu' sebelumnya atau tidak. Selama bisa dijamin tidak ada bekas sisa air wudhu' yang masuk ke dalamnya, maka air itu bukan air musta'mal. Untuk itu sebaiknya bila ingin mandi janabah atau berwudhu', akan lebih baik bila menggunakan gayung, bukan dengan mencelupkan tangan yang berlumur sisa air wudhu' ke dalamnya. Atau lebih baik lagi bila berwudhu menggunakan kran, sehingga termasuk hukum air yang mengalir. Demikian juga untuk mandi bisa menggunakan ember yang diisi dulu sebelumnya dengan air baru. Bukan langsung dari bak air yang jumlahnya kurang dari 2 qullah.

Sebab meski air itu terus diisi, namun hukumnya bukan termasuk air yang mengalir. Berbeda hukumnya dengan air kran yang terus mengalir. Atau gayung yang dituangkan.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.
Sumber : http://www.rumahfiqih.com/


Jumat, 23 Januari 2015

Wanita Hamil Mendapat Haid


Assalamualaikum,
Saya saat ini sedang hamil, akan tetapi pada waktu kalender haid, saya juga mendapat haid walaupun tidak sebanyak haid biasa dan tidak setiap hari. Apakah wanita hamil bisa mendapat haid dan apakah saya tidak harus mengerjakan sholat?
Wassalamualaikum,

Jawaban :

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarkatuh,
Secara umum, para ulama dan juga para ahli medis sepakat bahwa wanita yang sedang hamil tidak mungkin mendapatkan haidh. Sebab secara logika, darah haidh itu pada dasarnya adalah guguran dari dinding uterus yang tidak mengalami pembuahan. Namun kita juga tahu bahwa Allah SWT Maha Kuasa dan Maha Sempurna dalam mencipta. Dia ciptakan makhluk-Nya, baik yang normal maupun yang kurang seperti lazimnya. Tentunya hal itu menjadi bahan penelitian yang menantang para ilmuwan untuk memecahkan teka-tekinya.

Kekuranglaziman ini oleh para ulama fiqih seringkali terekam dalam fatwa-fatwa mereka, khusus dalam memberian jawaban hukum atas hal itu. Misalnya, kasus wanita hamil yang mengalami keluar dari seperti haidh. Rupanya, kasus ini pernah terjadi di masa mereka. Buktinya, kita bisa baca dalam kitab karya mereka bahkan sudah dalam bentuk solusi syariah atas hal itu.
Walau pun mereka tidak bisa menghindarkan diri dari perbedaan sudut pandang yang berujung kepada perbedaan penyikapan. Misalnya:

1. Mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah: Bukan Darah Haidh
Menurut kedua pendapat mazhab ini, apabila seorang wanita mendapati darah keluar dari kemaluannya di saat-saat kehamilannya sebelum masa kelahiran, maka sesuai dengan logika darah haidh secara biologis, darah itu bukanlah darah haidh, melainkan darah penyakit. Di dalam ilmu fiqih, darah penyakit itu disebut dengan darah istihadhah. Konsekuensi hukumnya sebagaimana umumnya darah istihadhah, yaitu tidak ada larangan untuk tetap mengerjakan shalat, puasa, thawaf, melakukan hubungan seksual, menyentuh serta membaca mushaf Al-Quran. Sebab darah istihadhah adalah darah penyakit, tidak sama dengan darah haidh atau darah nifas.
Maka wanita yang mengalami hal itu tetap wajib menjalankan shalat, puasa Ramadhan serta hal-hal lainnya, seperti tidak terjadi apa-apa.

Pendapat kedua mazhab ini juga diperkuat oleh pendapat Imam Asy-Syafi'i dalam versi qaul qadimnya. Yaitu pendapat beliau ketika masih berada di Iraq.

Mazhab Al-Hanabilah membuat pengecualian, bila darah itu keluar sehari atau dua hari menjelang kelahiran bayi, darah itu bukan darah haidh, bukan darah istihadhah, melainkan darah nifas. Dan hukum yang berlaku sama dengan hukum darah haidh.

2. Mazhab Al-Malikiyah dan As-Syafi'iyah: Darah Haidh
Sedangkan menurut mazhab Al-Malikiyah dan As-Syafi'iyah versi qaul jadid (terbaru), darah itu tetap dianggap darah haidh dan bukan darah istihadah. Akibatnya, semua hukum yang terkait dengan larangan wanita haidh, juga berlaku sepenuhnya dalam kasus ini. Tidak boleh shalat, puasa, thawaf, masuk masjid, melakukan hubungan seksual, memegang dan membaca mushaf Al-Quran dan lainnya.
Namun adanya haidh saat kehamilan ini tidak boleh dijadikan ukuran dalam menentukan masa 'iddah.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarkatuh, 


Ahmad Sarwat, Lc.
Sumber : http://www.rumahfiqih.com/


Senin, 19 Januari 2015

Apakah Sama Lama Waktu Nifas dari Melahirkan dengan Keguguran


Assalamulaikum wr. wb.,
Ustadz yang semoga dirahmati Allah, teman saya baru saja mengalami keguguran dan ketika keluar dari rumah sakit darahnya sudah berhenti keluar. Yang jadi pertanyaan apakah masa nifasnya harus menunggu sampai 40/60 hari seperti ibu yang habis melahirkan? Ataukah masa nifasnya sudah berakhir ketika darah sudah berhenti keluar walaupun hanya beberapa hari saja?
Terima kasih banyak atas perhatian ustaz.
Wasalamulaikum wr. wb.


Jawaban :

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Para ulama mengkategorikan darah yang keluar karena keguguran termasuk nifas juga. Jadi bila seorang wanita melahirkan bayi yang meninggal di dalam kandungan dan setelah itu keluar darah, maka darah itu termasuk darah nifas. Masa nifas buat ibu-ibu yang melahirkan itu tidak harus 40 hari atau 60 hari. Menurut Asy-Syafi`iyah biasanya nifas itu empat puluh hari, sedangkan menurut Al-Malikiyah dan juga As-Syafi`iyah paling lama nifas itu adalah enam puluh hari. Menurut Al-Hanafiyah dan Al- Hanabilah paling lama empat puluh hari.

Jumlah itu hanya jumlah waktu maksimal yang telah ditetapkan oleh para ulama. Yang benar adalah nifas itu selesai begitu darah telah berhenti mengalir keluar. Misalnya 10 hari atau 20 hari. Bahkan bila darah yang keluar hanya sehari saja, maka keesokan harinya sudah selesailah masa nifas itu dan sudah wajib untuk melakukan shalat, puasa Ramadhan dan lainnya.

Di dalam banyak kitab fiqih disebutkan bahwa masa nifas itu ada minimalnya dan maksimalnya. Minimal adalah sekejap dan maksimal adalah 40 atau 60 hari. Tapi begitu darah nifas berhenti keluar, tidak harus menunggu sampai 40 hari atau 60 hari. Begitu darah berhenti, saat itu segera mandi janabah dan sudah wajib shalat tanpa kewajiban mengqadha'nya. Sedangkan bila ada puasa wajib yang ditinggalkan selama masa nifas itu, wajib diqadha'.

Dari Ummu Slamah r.a. berkata, "Para wanita yang mendapat nifas, di masa Rasulullah duduk selama empat puluh hari empat puluh malam." (HR Khamsah kecuali Nasa`i).

At-Tirmizi berkata setelah menjelaskan hadis ini: bahwa para ahli ilmu di kalangan sahabat Nabi, para tabi`in dan orang-orang yang sesudahnya sepakat bahwa wanita yang mendapat nifas harus meninggalkan salat selama empat puluh hari kecuali darahnya itu berhenti sebelum empat puluh hari. Bila demikian ia harus mandi dan salat. namun bila selama empat puluhhari darah masih tetap keluar kebanyakan ahli ilmu berkata bahwa dia tidak boleh meninggalkan salatnya.
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 

Ahmad Sarwat, Lc.
Sumber : http://www.rumahfiqih.com/


Sabtu, 17 Januari 2015

Menyentuh Mushaf al-Quran ketika Haid, Boleh atau Tidak?


Assalamu'alaikum, wr. wb.
Pak Ustadz yang dirahmati Allah,
Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan berkaitan dengan haid. Saya pernah mendengar dan membaca mengenai larangan-larangan sewaktu haid. Ada beberapa penceramah yang memberikan larangan yang berbeda-beda dalam hal larangan, yang membuat saya saat ini menjadi ragu-ragu. Sebelumnya saya tetap melakukan belajar tahsin Al-Quran di serambi/teras masjid dengan bimbingan seorang guru mengaji, walaupun saya sedang haid, karena menurutnya tidak apa-apa memegang/menyentuh Quran apabila untuk belajar. Namun beberapa waktu lalu saya mendengar ceramah dari seorang ustadz bahwa apabila sedang haid tidak boleh sama sekali menyentuh al-Quran meskipun untuk belajar dan tidak boleh juga masuk ke masjid walaupun itu di serambi masjid.
Mohon Pak Ustadz bisa memberikan penjelasan agar saya tidak ragu-ragu lagi.
Terimakasih sebelumnya atas penjelasan Pak Ustadz.
Wassalam,

 
Jawaban :

Assalamu 'alaikum warahmatulahi wabarakatuh, 
Sebaiknya anda memang tidak menyentuh mushaf Al-Qruan saat sedang haidh, demi menghindarkan diri dari khilaf di antara ulama. Yang jelas masalah ini memang masalah khilafiyah besar di kalangan ulama. Meski kalau kita lakukan penelitian, kebanyakan ulama memang sepakat mengharamkan wanita haidh menyentuh mushaf. Kalau pun ada sebagian yang membolehkannya, itu hanya sebagian kecil pendapat.

Jadi memang sebaiknya anda tidak menyentuh mushaf dulu selama masa haid. Kecuali anda menggunakan sarung tangan atau alas kain untuk memegangnya. Beberapa ulama mengatakan bahwa bila terpaksa harus membolak balik mushaf, bisa menggunakan tongkat kecil. Dan hal itu wajar, karena memang Allah SWT telah menetapkan adanya hari-hari istirahat buat wanita dari aktifits ibadah shalat dan puasa, selama masa mendapat haidh. Maka aktifitas membaca Al-Quran dan menyentuh mushaf pun sementara harus libur dahulu.

Wanita Haidh Masuk Masjid
Adapun masalah haramnya wanita haidh masuk masjid, ternyata juga merupakan masalah khilafiyah di kalangan ulama. Dan memang benar adanya keharaman itu sebagaimana pendapat menurut jumhur ulama. Mereka umumnya menggunakan dalil qiyas. Yaitu menyamakan orang yang sedang haidh dengan orang yang sedang junub. Sebagaimana kita ketahui bahwa orang yang sedang junub dilarang masuk masjid kecuali sekedar lewat saja. Hal itu telah ditetapkan Allah SWT di dalam firman-Nya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.... (QS An-Nisa: 43)

Para ulama mengatakan bahwa makna jangan mendekati shalat adalah mendekati tempat shalat, yaitu masjid. Ayat ini bukan hanya melarang orang yang junub untuk shalat, tetapi menjadi dalil haramnya orang junub masuk ke masjid. Lalu wanita yang haidh diqiyas seperti orang yang junub, sehingga wanita haidh tidak boleh masuk masjid juga.

Di samping itu ada sabda Rasulullah SAW berikut ini.
Dari Aisyah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ku halalkan masjid bagi orang yang junub dan haidh." (HR Bukhori, Abu Daud dan Ibnu Khuzaemah)

Namun sebagian ulama ada yang kurang sependapat dengan masalah ini. Mereka menolak pengqiyasan yang digunakan antara wanita haidh dengan orang yang sedang junub. Dan juga menolak keshahihan hadits di atas lantaran ada perawi yang dianggap tidak kuat. Dan ini memang masalah yang sangat lumrah terjadi di dunia ilmu hadits.

Jadi bagaimana sebaiknya? Apakah sebaikya memilih pendapat mayoritas (jumhur) ulama atau sebagiannya saja? Tentu Anda sepenuhnya punya hak dalam memilih. Toh keduanya merupakan hasil ijtihad fiqhiyah yang sudah ditetapkan oleh orang yang ahli di bidangnya. Namun berhati-hati dalam masalah keharaman tentu sikap yang jauh lebih baik. Lepas dari masalah khilafiyah di atas, ada juga hal yang perlu anda perhatikan, yaitu tentang batasan masjid yang suci. Sebab tidak semua bagian dari masjid itu bisa dikategorikan wilayah suci. Misalnya, halaman masjid dan WC yang ada di areal masjid, tentu bukan areal suci. Dalam hal ini yang menentukan adalah takmir masjid. Mereka harus mengikrarkan kepada jamaah masjid batasan masjid yang suci. Apakah sebatas ruang dalam yang biasanya untuk ruang shalat di luar teras ataukah teras dianggap termasuk bagian dari wilayah suci masjid.

Bila ada ikrar bahwa teras bukan bagian suci masjid, maka wanita haidh boleh duduk di situ. Konsekuensinya, orang yang beri'tikaf di masjid tentu tidak boleh melewati area itu bila ingin i'tkafnya tetap berlangsung.
Wallahu a'lam bishshawab, Wassalamu 'alaikum warahmatulahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc. 
Sumber : http://www.rumahfiqih.com/


Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Tulisan Terbaru