Assalamu 'alaikum wr wb
Sya ingin bertanaya, apakah janabah itu artinya keluar mani dengan
sengaja atau tidak sengaja pun tetap termasuk janabah? Dan apakah setiap kali
janabah walaupun tidak sengaja kita tetap harus mandi wajib? Mohon dijawab.
Wassalamu 'alaikum wr wb
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Dalam syariah Islam, salah satu bentuk ibadah adalah bersuci.
Bahkan kondisi suci menjadi syarat atas sahnya ibadah yang lain.
Misalnya, seorang tidak boleh melakukan shalat kalau pada dirinya
masih ada benda najis, termasuk pada pakaian atau pun tempat shalatnya.
Sebenarnya ada dua jenis kesucian (thaharah). Yang pertama,
thaharah secara hakiki, yaitu kondisi seseorang yang suci dari najis. Yang
kedua, thaharah secara hukmi, yaitu kondisi seseorang yang tidak berhadats,
baik hadats kecil atau pun hadats besar.
Thaharah atau kondisi suci yang kedua ini sering juga disebut
dengan thaharah hukmi. Maksudnya, kesuciannya tidak nampak, yang ada hanya
hukumnya saja. Berbeda dengan kesucian hakiki, yang memang bisa dilihat mata,
di mana seseorang terbebas dari benda najis, thaharah secara hukmi memang tidak
terlihat mata. Yang jadi ukuran hanya statusnya saja, tidak ada benda najis
yang dijadikan ukuran.
Penyebab Hadats Besar
Para ulama menyebutkan ada 6 perkara yang menyebabkan seserang
'menderita' hadats besar.
1. Haidh
2. Nifas
3. Melahirkan
4. Jima'
5. Keluar Mani
6. Meninggal
Dari keenam penyebab itu, tiga hal pertama hanya bisa dialami oleh
wanita. Sedangkan sisanya, bisa dialami oleh laki-laki dan perempuan.
Manakala seseorang mengalami salah satu dari keenam hal di atas,
secara hukum dia dianggap berhadats, atau bisa juga disebut dengan janabah.
Sebenarnya semua hal yang disebutkan di atas merupakan hal yang
secara alami dilakukan manusia. Sehingga bila penyebab hadats itu terjadi,
seseorang tidak berdosa. Dalam arti lain, bernajabah itu tidak berdosa.
Hanya saja, ketika seseorang sedang dalam status janabah, dia
tidak boleh melakukan beberapa jenis ibadah, antara lain:
1. Shalat
2. Masuk masjid
3. Melafadzhkan Al-Quran
4. Menyentuh mushaf
5. Tawaf di sekeliling ka'bah
6. Sa'i antara Shafa dan Marwah
Sehingga agar ibadah di atas boleh dan sah dilakukan, seseorang
harus mengangkat hadats besarnya terlebih dahulu. Caranya ada dua macam.
Pertama, dengan mandi janabah. Kedua, dengan tayammum apabila tidak tersedia
air.
Jadi kondisi seseorang berjanabah, tidak berdosa. Asalkan dia
tidak boleh meninggalkan kewajiban shalat bila masuk waktunya. Maka sebelum
shalat, seseorang yang janabah harus mandi janabah agar shalatnya menjadi sah.
Mandi janabah buat orang yang sedang janabah tidak disebut
kewajiban, tetapi disebut sebagai syarat sah-nya shalat. Di mana shalat tidak
akan sah kalau seseorang dalam kondisi janabah.
Keluar Mani Dengan Sengaja atau Tidak Sengaja
Pertanyaan anda memang seputar keluar mani, apakah mengakibatkan
seseorang berstatus janabah atau tidak?
Jawabnya, syariah Islam tidak membedakan antara keduanya. Jadi
apakah mani itu keluar sendiri, atau dikeluarkan secara sengaja dalam bentuk
hubungan seksual suami isteri, tetap saja judulnya keluar mani.
Dan untuk itu statusnya menjadi janabah. Harus mandi janabah kalau
mau shalat dan mengerjakan ibadah lainnya, seperti yang disebut di atas.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi
wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Sumber : http://www.rumahfiqih.com/