Assalamu'alaikum wr. wb.
Pak Ustadz yang baik dan dirahmati Allah SWT. Mohon penjelasan
hukum jual-beli kotoran hewan untuk pupuk tanaman. Di daerah kami jual-beli
kotoran sapi/kambing/ayam dalam jumlah besar untuk tanaman pertanian biasa
dilakukan. Ada pendapat yang mengharamkan dan ada yang tidak. Bagaimana
sebenarnya? Terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb
Jawaban :
Assalamu 'alikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kotoran hewan termasuk benda najis menurut pendapat mazhab Asy-Syafi'i. Sehingga tidak sah untuk diperjual-belikan. Namun menurut mazhab Hambali, kotoran hewan yang dagingnya halal dimakan, tidak najis. Sehingga kalau mau diperjual-belikan, hukum sah dan tidak mengapa. Kebanyakan masyarakat kita di Indonesia berpaham mazhab Syafi'i yang menyatakan bahwa kotoran hewan itu najis. Sehingga tidak boleh diperjual-belikan. Lalu bagaimana solusinya, padahal kotoran itu justru dibutuhkan untuk dijadikan pupuk penyubur tanaman?
Kotoran hewan termasuk benda najis menurut pendapat mazhab Asy-Syafi'i. Sehingga tidak sah untuk diperjual-belikan. Namun menurut mazhab Hambali, kotoran hewan yang dagingnya halal dimakan, tidak najis. Sehingga kalau mau diperjual-belikan, hukum sah dan tidak mengapa. Kebanyakan masyarakat kita di Indonesia berpaham mazhab Syafi'i yang menyatakan bahwa kotoran hewan itu najis. Sehingga tidak boleh diperjual-belikan. Lalu bagaimana solusinya, padahal kotoran itu justru dibutuhkan untuk dijadikan pupuk penyubur tanaman?
Sebagian ulama di negeri ini membuat solusi lain agar tetap bisa memanfaatkan
kotoran, namun terhindar dari memperjual-belikannya. Caranya adalah dengan
merubah akadnya. Akadnya bukan dengan jual beli, melainkan dengan akad upah
penampungan atau upah pengumpulan.
Maka antara petani yang membutuhkan pupuk kandang dengan pemilik
ternak yang menghasilkan pupuk melakukan akad di luar jual beli. Pihak petani
memberi uang kepada peternak bukan sebagai uang pembelian kotoran hewan,
melainkan sebagai uang jasa penampungan sementara kotoran hewan. Atau uang itu
sebagai jasa pengumpulan kotoran itu. Yang penting bukan jual beli
kotoran. Dengan demikian, kotoran hewan tidak dijual tapi diberikan.
Sedangkan biaya yang dibayarkan juga bukan uang pembelian, melainkan uang jasa
penampungan sementara atas terkumpulnya kotoran itu selama beberapa waktu.
Sedangkan saudara-saudara kita yang bermazhab Hambali, tidak perlu
repot-repot mengubah akadnya, lantaran buat mereka, jual beli benda kotoran
hewan itu memang dibolehkan, lantaran buat mereka kotoran itu tidak termasuk
najis.
Pendeknya, dalam mazhab itu, kotoran hewan yang dagingnya halal
dimakan, tidak najis.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alikum warahmatullahi
wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Sumber : http://www.rumahfiqih.com/