Assalamu'alaykum Ustadz
Ada sedikit kendala yang sedang saya hadapi,
yaitu mengenai 'madzi' yang keluar dari (maaf) kemaluan. Terus terang,
terkadang di setiap harinya, ada saja hal-hal yang menyebabkan keluarnya cairan
(katanya, namanya madzi), hingga timbul beberapa pertanyaan:
1) Sahkah shalat saya? Haruskah diganti
celana/pakaian, sementara saya beraktifitas di kantor, sangat sulit untuk
selalu berganti pakaian
2) Apakah proses keluarnya madzi itu normal,
ustadz? Sudah berusaha menahan sekuat mungkin, namun karena misalkan terbesit
hal-hal yang negatif, langsung dengan mudahnya madzi tersebut keluar.
Ustadz yang dirahmati Allah, saya sangat
memohon penjelasannya.
Terima kasih sebelumnya.
Wassalamu'alaykum wr. wb.
Jawaban :
Assalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Jangan takut dan gelisah dulu. Sebab apa
yang anda alami itu bukan hanya terjadi pada diri anda seorang. Masalah seperti
ini telah dialami oleh banyak orang. Bahkan tidak kurang dari seorang shahabat
yang agung, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, juga pernah
mengalaminya di masa lalu.
Lalu beliau ingin bertanya kepada Rasulullah
SAW, namun rasa malunya lebih besar. Sehingga beliau merasa harus meminta orang
lain untuk bertanya kepada Rasulullah SAW. Bukan apa-apa, sebab beliau itu
tidak lain adalah menantu Rasulullah SAW. Secara manusiawi, wajar bila beliau
merasa risih menanyakan masalah sensitif ini kepada mertuanya sendiri.
Semua kisah itu tertuang dalam hadits
berikut ini:
Dari Ali bin Abi Thalib ra berkata,"Aku
adalah orang yang sering keluar mazdi, maka aku suruh Miqdad untuk menanyakan
hal itu kepada nabi SAW. Maka bertanyalah dia kepada beliau SAW. Beliau SAW pun
menjawab,"Dalam masa itu wajib wudhu'." (HR. Muttafaqun 'alaihi dan lafadznya
dari Bukhari)
Dari hadits ini jelaslah kita simpulkan
bahwa keluarnya madzi tidak mewajibkan mandi janabah, tapi hanya mewajibkan
wudhu' saja. Selain itu sebagaimana kita tahu bahwa semua benda yang keluar
dari kemaluan hukumnya najis, kecuali sperma (mani).
Sehingga bila madzi itu sampai membasahi
celana anda, saat mau shalat sebaiknya anda membukanya dan menggunakan sarung.
Atau anda lepas dulu celana dalam dan shalatlah dengan celana yang tidak ada
bekas madzinya. Sedikit merepotkan memang, tapi ketahuilah bahwa ini adalah
cara yang benar.
Wallahu a`lam bishshawab, wassalamu `alaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Ahmad Sarwat, Lc.
Sumber : http://www.rumahfiqih.com/