Assalamu'alaikum wr. wb.
Ustadz yang dirahmati Allah, apakah ketika berwudhu kita cukup
menyiramkan air saja ke anggota tubuh yang disucikan atau harus dibasuh (dengan
menggunakan tangan kita)? Sepemahaman saya, kita harus membasuh bukan sekedar
meyiram, tetapi terkadang kita melihat masih ada saja umat muslim yang merasa
cukup dengan hanya menyiram. Bagaimanakah yang benar? Jazakallah.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Jawaban :
Dalam kosa kata bahasa arab, antara membasuh dan menyiram memang
berbeda. Dalam istilah bahasa arab, membasuh itu disebut dengan al-ghaslu. Sedangkan
menyiram atau menuangkan air disebut dengan istilah shabba
'alaihil-maa'.
Sedangkan di dalam Al-Quran, yang disebut berwudhu' adalah ghaslul-wajhi,
ghaslu-yadaini ilal mirfaqaini dan ghaslul rijlaini.
Artinya membasuh wajah, membasuh kedua tangan hingga siku dan membasuh kedua
kaki hingga mata kaki.
Allah SWT berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan
shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah
kepalamu dan kakimu sampai dengan kedua mata kaki...(QS Al-Maidah: 6)
Bahkan dalam mazhab Al-Malikiyah, sekedar membasahi bagian anggota
wudhu' dengan air saja masih dianggap belum cukup. Harus digosok-gosok dengan
tangan, airnya bisa menyerap ke pori-pori. Istilahnya ad-dalk,
yaitu mengosokkan tangan ke atas anggota wudhu setelah dibasahi dengan air dan
sebelum sempat kering.
Hal ini tidak menjadi kewajiban menurut jumhur ulama. Hanya mazhab
Al-Malikiyah saja yang mewajibkannya. Sebab menurut mazhab ini, sekedar
menguyurkan air ke atas anggota tubuh tidak bisa dikatakan membasuh seperti
yang dimaksud dalam Al-Quran.
Buat jumhur ulama, yang penting anggota wudhu' itu basah, tapi
tidak perlu harus sampai melakukan ad-dalk.
Wallahu a'alm bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi
wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Sumber : http://www.rumahfiqih.com/