Assalamu Alaikum Ustadz
Semoga Allah selalu menyertai anda semua.
Selama ini pemahaman saya kalau terlambat sholat dalam jamaah, maka saya akan melakukan takbiratul ihrom baru kemudian mengikuti posisi imam saat itu. Tetapi saat ini kadang kadang saya melihat beberapa orang tidak melakukan takbirotul ihrom tetapi langsung mengikuti posisi imam saat itu.
Manakah dari keduanya yang sesuai dengan hukum fiqih, ataukah keduanya ?
Jazakallah
Semoga Allah selalu menyertai anda semua.
Selama ini pemahaman saya kalau terlambat sholat dalam jamaah, maka saya akan melakukan takbiratul ihrom baru kemudian mengikuti posisi imam saat itu. Tetapi saat ini kadang kadang saya melihat beberapa orang tidak melakukan takbirotul ihrom tetapi langsung mengikuti posisi imam saat itu.
Manakah dari keduanya yang sesuai dengan hukum fiqih, ataukah keduanya ?
Jazakallah
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Para ulama sepakat bahwa takbiratul ihram adalah ucapan takbir
yang menandakan dimulainya shalat. Tidka ada shalat kecuali dimulai dengan
takbir. Dan tanpa adanya takbir itu, tentu saja shalat belum dimulai.
Takbir ini dinamakan dengan takbiratul-ihram, yang berasal dari
kata 'haram'. Maksudnya takbir ini berfungsi sebagai pengharam, yaitu
mengharamkan segala sesuatu yang tadinya halal menjadi tidak halal atau tidak
boleh dikerjakan di dalam shalat, seperti makan, minum, berbicara dan
sebagainya.
Seluruh ulama baik mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa takbiratul Ihram termasuk ke dalam rukun shalat. Sehingga shalat yang dilakukan tanpa melafadzkan takbiratul-ihram bukanlah shalat yang sah.
Seluruh ulama baik mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa takbiratul Ihram termasuk ke dalam rukun shalat. Sehingga shalat yang dilakukan tanpa melafadzkan takbiratul-ihram bukanlah shalat yang sah.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :
مِفْتَاحُ الصَّلاةِ الطَّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah SAW
bersabda,"Kunci shalat itu adalah kesucian. Yang mengharamkannya (dari
segala hal di luar shalat) adalah takbir. Dan yang menghalalkannya adalah salam". (HR. Khamsah kecuali An-Nasai)
Dalil lainnya adalah hadits berikut :
إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلاَ تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا
Imam itu dijadikan untuk diikuti, maka jangan berbeda dengannya.
Bila dia bertakbir maka bertakbirlah(HR.
Muttafaq Alaihi)
Dari Rufa'ah Ibnu Rafi' bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Tidak
sah shalat serorang hamba hingga dia berwudhu' dengan sempurna dan menghadap
kiblat lalu mengucapkan Allahu Akbar. (HR.
Ashabus Sunan dan Tabarany)
Bila kamu shalat maka bertakbirlah. (HR. Muttafaqun Alaihi)
Maka takbiratul ihram ini mutlak wajib dibaca ketika shalat, yaitu
saat memulai shalat. Baik seseorang shalat sendirian, atau pun berjamaah
menjadi imam atau makmum, mau tidak mau mutlak wajib membaca takbiratul ihram.
Makmum Mudrik dan Masbuk
Dan makmum tetap wajib membaca takbiratul-ihram, baik sebagai
makmum yang mudrik atau pun makmum yang masbuk.
Makmum mudrik adalah makmum yang tidak ketinggalan satu pun rakaat
bersama imam, walaupun barangkali dia memulai shalat agak terlambat. Asalkan
tidak ketinggalan satu rakaat pun, maka dia termasuk mudrik.
Makmum masbuk adalah makmum yang ketinggalan setidaknya satu
rakaat dari imamnya. Dan ketinggalannya ini ditandai ketika tidak bisa ruku'
bersama imam. Maka makmum masbuk ini tetap wajib membaca takbiratul ihram dulu
sebelum memulai shalatnya, kemudian dia ikut posisi imam yang didapatinya saat
itu.
Berbeda Dengan Al-Fatihah
Kedudukan takbiratul ihram yang mutlak wajib dibaca ini agak
berbeda dengan kedudukan surat Al-Fatihah. Meskipun surat Al-Fatihah juga
termasuk rukun di dalam shalat menurut jumhur ulama, namun buat makmum ada
pengecualian. Setidaknya para ulama berbeda pendapat, apakah makmum wajib
membaca Al-Fatihah di belakang imam atau tidak.
Mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa seorang
makmum dalam shalat jamaah yang jahriyah (yang bacaan imamnya keras) untuk
tidak membaca apapun kecuali mendengarkan bacaan imam. Sebab bacaan imam sudah
dianggap menjadi bacaan makmum.
Demikian juga dengan mazhab Al-Hanafiyah yang berpendapat bahwa makmum secara mutlak tidak perlu membaca surat Al-Fatihah, baik di dalam shalat jahriyah atau pun sirriyah. Bahkan mereka sampai ke titik mengharamkan makmum untuk membaca Al-Fatihah di belakang imam.
Demikian juga dengan mazhab Al-Hanafiyah yang berpendapat bahwa makmum secara mutlak tidak perlu membaca surat Al-Fatihah, baik di dalam shalat jahriyah atau pun sirriyah. Bahkan mereka sampai ke titik mengharamkan makmum untuk membaca Al-Fatihah di belakang imam.
Yang agak berbeda adalah mazhab As-Syafi'iyah, yang dalam hal ini
tetap mewajibkan makmum dalam shalat jamaah untuk membaca surat Al-Fatihah,
baik dalam shalat jahriyah maupun shalat sirriyah.
Meski pun Masbuk Tetap Wajib Bertakbiratul Ihram
Semua fatwa di atas menunjukkan perbedaan kedudukan
takbiratul-ihram dengan Al-Fatihah. Intinya, meski pun seseorang menjadi makmum
yang masbuk alias sudah tertinggal satu rakaat atau lebih, dia tetap wajib
bertakbiratul ihram ketika memulai shalatnya.
Adapun mengangkat tangan saat takbritaul-ihram dan bersedakep
alias meletakkan kanan di atas tangan kiri tentu bukan termasuk rukun shalat.
Sehingga kalau memang tidak diperlukan, boleh saja ditinggalkan.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi
wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Sumber : http://www.rumahfiqih.com/