Bapak Ustadz yth.
Bagaimana hukumnya sebagai pegawai perbankan konvensional yang telah saya geluti selama +/- 10 tahun dan saya sangat tergantung dengan penghasilan di sini untuk nafkah keluarga. Saya bekerja pada bidang transfer dan pembayaran (payment point), tidak berhubungan dengan dana dan kredit (riba). Mohon petunjuk lebih lanjut
Bagaimana hukumnya sebagai pegawai perbankan konvensional yang telah saya geluti selama +/- 10 tahun dan saya sangat tergantung dengan penghasilan di sini untuk nafkah keluarga. Saya bekerja pada bidang transfer dan pembayaran (payment point), tidak berhubungan dengan dana dan kredit (riba). Mohon petunjuk lebih lanjut
Wassalam,
Jawaban :
Assalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Masalah riba pada bank
konvensional sesungguhnya tidak hanya berkaitan dengan pegawai bank atau
penulisnya, tetapi hal ini sudah menyusup ke dalam sistem ekonomi kita dan
semua kegiatan yang berhubungan dengan keuangan, sehingga merupakan bencana
umum sebagaimana yang diperingatkan Rasulullah saw.:
Sungguh akan datang pada
manusia suatu masa yang pada waktu itu tidak tersisa seorangpun melainkan akan
makan riba; barangsiapa yang tidak memakannya maka ia akan terkena debunya.`(HR Abu Daud dan Ibnu Majah)
Kondisi seperti ini tidak
dapat diubah dan diperbaiki hanya dengan melarang seseorang bekerja di bank
atau perusahaan yang mempraktekkan riba. Tetapi kerusakan sistem ekonomi yang
disebabkan ulah golongan kapitalis ini hanya dapat diubah oleh sikap seluruh bangsa
dan masyarakat Islam. Perubahan itu tentu saja harus diusahakan secara bertahap
dan perlahan-lahan sehingga tidak menimbulkan guncangan perekonomian yang dapat
menimbulkan bencana pada negara dan bangsa.
Islam sendiri tidak
melarang umatnya untuk melakukan perubahan secara bertahap dalam memecahkan
setiap permasalahan yang pelik. Cara ini pernah ditempuh Islam ketika mulai
mengharamkan riba, khamar, dan lainnya. Dalam hal ini yang terpenting adalah
tekad dan kemauan bersama, apabila tekad itu telah bulat maka jalan pun akan
terbuka lebar. Setiap muslim yang mempunyai kepedulian akan hal ini hendaklah
bekerja dengan hatinya, lisannya, dan segenap kemampuannya melalui
berbagaisarana yang tepat untuk mengembangkan sistem perekonomian kita sendiri,
sehingga sesuai dengan ajaran Islam.
Sebagai contoh
perbandingan, di dunia ini terdapat beberapa negara yang tidak memberlakukan
sistem riba, yaitu mereka yang berpaham sosialis. Di sisi lain, apabila kita
melarang semua muslim bekerja di bank, maka dunia perbankan dan sejenisnya akan
dikuasai oleh orang-orang non muslim seperti Yahudi dan sebagainya. Pada
akhirnya, negara-negara Islam akan dikuasai mereka.
Terlepas dari semua itu,
perlu juga diingat bahwa tidak semua pekerjaan yang berhubungan dengan dunia
perbankan tergolong riba. Ada di antaranya yang halal dan baik, seperti
kegiatan perpialangan, penitipan dan sebagainya. Bahkan boleh dibilang
sebenarnya tidak terlalu banyaktransaksiyang termasuk haram.
Oleh karena itu, tidak
mengapalah seorang muslim menerima pekerjaan tersebut --meskipun hatinya tidak
rela-- dengan harapan tata perekonomian akan mengalami perubahan menuju kondisi
yang diridhai agama dan hatinya. Hanya saja, dalam hal ini hendaklah ia
rnelaksanakan tugasnya dengan baik, hendaklah menunaikan kewajiban terhadap
dirinya dan kepada Allah beserta umatnya sambil menantikan pahala atas kebaikan
niatnya.
Sesungguhnya setiap orang
memperoleh apa yang ia niatkan. (HR
Bukhari)
Selain itu para fuqaha
sering mengenalkan kita istilah darurat. Kondisi inilah yang mengharuskan Anda
menerima pekerjaan tersebut sebagai sarana mencari penghidupan dan rezeki,
sebagaimana firman Allah SWT:
Tetapi barangsiapa dalam
keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.`(QS Al-Baqarah: 173)
Dalil ini memberikan syarat
darurat untuk membolehkan seseorang memakan harta yang haram. Dan hal darurat
itu harus disesuaikan dengan kadarnya.
Bila Anda punya kesempatan
besar untuk mendapatkan job lain yang lebih bersih dan halal,
tentu sebaiknya anda segera pindah. Namun bila anda tidak terlalu mudah untuk
mendapatkan job lain, janganlah berhenti dulu. Sebab anak
istri anda di rumah wajib diberikan nafkah oleh kepala keluarga. Kalau anda
berhenti kerja begitu saja, sambil mengabaikan nafkah anak istri, tentu anda
jauh lebih berdosa. Jadi sementara ini tetaplah dulu bekerja di sana, sambil
mencari dan menunggu kesempatan untuk berhenti.
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi
wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Sumber :
http://www.rumahfiqih.com/