Assalamulaikum wr. wb.,
Ustadz yang semoga
dirahmati Allah, teman saya baru saja mengalami keguguran dan ketika keluar
dari rumah sakit darahnya sudah berhenti keluar. Yang jadi pertanyaan apakah
masa nifasnya harus menunggu sampai 40/60 hari seperti ibu yang habis
melahirkan? Ataukah masa nifasnya sudah berakhir ketika darah sudah berhenti
keluar walaupun hanya beberapa hari saja?
Terima kasih banyak atas
perhatian ustaz.
Wasalamulaikum wr. wb.
Jawaban :
Assalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Para ulama mengkategorikan
darah yang keluar karena keguguran termasuk nifas juga. Jadi bila seorang
wanita melahirkan bayi yang meninggal di dalam kandungan dan setelah itu keluar
darah, maka darah itu termasuk darah nifas. Masa nifas buat ibu-ibu yang
melahirkan itu tidak harus 40 hari atau 60 hari. Menurut Asy-Syafi`iyah
biasanya nifas itu empat puluh hari, sedangkan menurut Al-Malikiyah dan juga
As-Syafi`iyah paling lama nifas itu adalah enam puluh hari. Menurut
Al-Hanafiyah dan Al- Hanabilah paling lama empat puluh hari.
Jumlah itu hanya jumlah
waktu maksimal yang telah ditetapkan oleh para ulama. Yang benar adalah nifas
itu selesai begitu darah telah berhenti mengalir keluar. Misalnya 10 hari atau
20 hari. Bahkan bila darah yang keluar hanya sehari saja, maka keesokan harinya
sudah selesailah masa nifas itu dan sudah wajib untuk melakukan shalat, puasa
Ramadhan dan lainnya.
Di dalam banyak kitab fiqih
disebutkan bahwa masa nifas itu ada minimalnya dan maksimalnya. Minimal adalah
sekejap dan maksimal adalah 40 atau 60 hari. Tapi begitu darah nifas berhenti
keluar, tidak harus menunggu sampai 40 hari atau 60 hari. Begitu darah
berhenti, saat itu segera mandi janabah dan sudah wajib shalat tanpa kewajiban
mengqadha'nya. Sedangkan bila ada puasa wajib yang ditinggalkan selama masa
nifas itu, wajib diqadha'.
Dari Ummu Slamah r.a.
berkata, "Para wanita yang mendapat nifas, di masa Rasulullah duduk selama
empat puluh hari empat puluh malam." (HR
Khamsah kecuali Nasa`i).
At-Tirmizi berkata setelah
menjelaskan hadis ini: bahwa para ahli ilmu di kalangan sahabat Nabi, para
tabi`in dan orang-orang yang sesudahnya sepakat bahwa wanita yang mendapat
nifas harus meninggalkan salat selama empat puluh hari kecuali darahnya itu
berhenti sebelum empat puluh hari. Bila demikian ia harus mandi dan salat.
namun bila selama empat puluhhari darah masih tetap keluar kebanyakan ahli ilmu
berkata bahwa dia tidak boleh meninggalkan salatnya.
Wassalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Sumber :
http://www.rumahfiqih.com/