Saya mengucapkan banyak
terima kasih atas jawaban Pak Ustadz mengenai hukum menjual kulit hewan qurban.
Saya ingin menanyakan kembali bagaimana sebaiknya agar kulit qurban itu bisa
dimanfaatkan lebih baik, karena selama ini kulit qurban itu tidak
didistribusikan, kita hanya membagikan dagingnya atau yang selain kulit. Dan
bagaimana hukumnya apabila kulit qurban itu menjadi haknya yang berqurban,
kemudian orang yang berqurban tersebut menginfakan kulit tersebut kepada DKM
dan bolehkah kulit tersebut dijual dan dijadikan sebagai uang kas DKM. Sebelum
dan sesudahnya kami mengucapkan banyak terima kasih.
Jawaban :
Assalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Memang telah banyak
disebutkan oleh para ulama dan juga didukung oleh nash-nash yang shahih, bahwa
pihak yang menyembelih kambing berhak atas daging atau bagian tubuh hewan
tersebut. Kalau dagingnya tentu bisa dimakan langsung setelah dimasak.
Sedangkan kulitnya bisa dimanfaatkan sendiri atau juga boleh saja diinfaqkan
untuk kepentingan lain.
Misalnya diinfaqkan buat
masjid untuk keperluan yang kira-kira dibutuhkan. Misalnya untuk kulit jilid
kitab, atau buat masjid tertentu buat bedug. Meskipun sebenarnya masalah bedug
ini ada bab pembahasannya tersendiri.
Namun semua itu jangan
dijadikan syarat, haruslah berangkat dari kerelaan si pengurban. Pengurus
masjid yang menyelenggarakan penyembelihan hewan qurban tidak boleh mensyarati
bahwa kulitnya harus diserahkan kepada mereka. Tapi pihak pemilik hewan itulah
dengan berangkat dari keikhlasannya menyerahkannya kepada pihak masjid untuk
digunakan demi keperluan masjid.
Wallahu a'lam bishshawab.
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Sumber :
http://www.rumahfiqih.com/