Assalamualaikum.Wr.Wb
Ustadz, saya suka sekali makan sashimi
(irisan daging/ikan mentah). Tapi saya hanya makan sashimi ikan. Ada sedikit
keraguan di hati saya karena saya pernah mendengar bahwa kita tidak dibenarkan
makan makanan yang masih berdarah (mentah), sedangkan ikan yang saya makan sama
sekali tidak ada darahnya (ikan salmon dan udang). Bagaimana hukumnya memakan
salmon mentah atau sushi jenis lainnya. Terima kasih.
Wassalaam,
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Secara umum, darah itu memang hukumnya
najis, sehingga haram untuk dimakan. Sebagaimana disebutkan di dalam firman
Allah SWT berikut ini:
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah,
daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang
tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang
buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang
disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak
panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini
orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu
janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah
Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan
telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena
kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang. (QS.
Al-Maidah: 3)
Namun apa yang diharamkan di suatu dalil,
boleh jadi dikecualikan dengan dalil lainnya. Salah satunya adalah pengecualian
hukum memakan bangkai. Kalau di dalam ayat di atas, secara umum bangkai itu
haram, namun bila ada dalil lainnya yang menyatakan kehalalan jenis bangkai
tertentu, maka yang dikecualikan itu hukumnya halal.
Untuk menjawab masalah ini, kami ingin
menyampaikan sebuah hadits dari Rasulullah SAW tentang hukum hewan yang hidup
di laut. Hadits ini kalau kita rujuk kepada sebabnya, sebenarnya bukan secara
langsung membicarakan hukum makan ikan. Melainkan jawaban atas pertanyaan
tentang kebolehan berwudhu' dengan menggunakan air laut.
Suatu ketika ada serombongan shahabat
melakukan perjalanan di laut lepas. Bekal air yang mereka bawa sangat terbatas.
Hanya cukup untuk minum saja. Padahal mereka tetap wajib shalat dengan
berwudhu' sebelumnya. Tapi bekal air itu pasti tidak cukup bila digunakan untuk
wudhu'. Lantas mereka berijtihad untuk berwudhu' dengan menggunakan air laut.
Sekembalinya mereka bersama Rasulullah SAW,
segera saja mereka bertanya tentang hukum berwudhu' dengan menggunakan air
laut.Jawaban yang diberikan oleh beliau SAW ternyata juga dilengkapi dengan
penjelasan lainnya, bukan hanya kebolehan berwudhu' dengan air laut, bahkan
juga hukum lainnya tentangkebolehan memakan bangkai hewan laut. Jawaban beliau
SAW singkat tapi padat.
(Laut itu) suci airnya dan halal bangkainya.
Dari penjelasan nabi SAW ini jelaslah bahwa
jangankan darah ikan, bahkan bangkai ikan sekalipun tetap halal dimakan.
Selain itu kehalalan bangkai ikan itu juga
diperkuat dengan adanya hadits lainnya, sebagaimana yang kami kutipkan berikut
ini:
Dari Ibnu Umar ra. berkata bahwa Rasulullah
SAW bersabda, "Telah dihalalkan untuk bagi kita (muslim) dua bangkai dan
dua darah. Dua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah itu
adalah hati dan limpa."
(HR. Ad-Daruquthuni)
Maka memakan darah ikan, atau bahkan bangkai
ikan, hukumnya halal dan dibenarkan dalam syariah Islam. Bahkan meski ikan itu
masih mentah, sebagaimana kebiasaan bangsa Jepang.
Kalau pun seseorang merasa jijik karena
tidak terbiasa memakan ikan mentah, rasa jijiknya itu tidaklah mengubah
hukumnya. Hukumnya halal, tetapi kalau masalah selera seseorang tentu tidak
bisa dipaksakan.
Demikian jawaban kami,
wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Ahmad Sarwat, Lc.
Sumber : http://www.rumahfiqih.com/