Assalamualaikum Wr. Wb.
Pak Ustadz, bagaimanakah
hukumnya bila kita seorang muslim yang bekerja sebagai pengrajin seni diminta
untuk membuatkan desain ucapan selamat Natal dan tahun Baru oleh konsumennya?
Saya takut perbuatan itu
adalah suatu sikap yang tak langsung ikut mengucapkan selamat natal yang saya
ketahui selama ini hukumnya haram.
Mohon Penjelasannya.
Wassalam,
Jawaban :
Assalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Apa yang anda tanyakan memang
sangat terkait dengan hukum mengucapkan selamat natal. Umumnya di negeri kita
ini, kebanyakan umat Islam berpendapat bahwa mengucapkan selamat natal itu
haram hukumnya. Biasanya, rujukannya adalah apa yang dikatakan oleh AL-Imam
Ibnu Taimiyah dalam kitabnya, Iqtidha' Ash-shirath Al-Mustaqim.
Dan termasuk ke dalam
perkara mengucapkan selamat natal adalah membuat kartu ucapan, meski atas
pesanan orang lain. Namun pembuat atau desainernya tidak bisa berlepas diri
dari andil pengucapan selamat natal.
Bila anda berkeyakinan
bahwa mengucapkan selamat natal kepada pemeluk Nasrani hukumnya haram, tentu
saja membuat desain kartu ucapannya juga ikut haram. Sebab desain itu bagian
tak terpisahkan dari ucapan selamat natal. Hukum keduanya tidak bisa dipisahkan.
Bahkan boleh jadi, hukumnya lebih berat dari sekedar mengucapkan, sebab desain
itu tertulis dan akan terus menerus dibaca orang. Apalagi bila desain itu
dicetak dalam jumlah besar.
Kami katakan bahwa hukum
yang anda tanyakan kembali kepada hukum mengucapkan selamat natal. Sudah
populer di kalangan umat Islam tentang keharaman mengucapkan selamat natal.
Alasannya utamanya adalah
bahwa mengucapkan selamat natal itu berarti pengakuan atas kebenaran aqidah
umat kristiani yang mempercayai keberadaan tiga tuhan. Juga merupakan bentuk
pembenaran atas ketuhanan nabi Isa alaihissalam.
Fatwa Haram Ibnul Qayyim
Pendapat anda yang
mengharamkan natal itu memang telah difatwakan oleh Ibn al-Qayyim Al-Jauziyah.
Beliau pernah menyampaikan bila pemberian ucapan “Selamat Natal” atau
mengucapkan “Happy Christmas” kepada orang-orang kafir hukumnya haram.
Sebagaimana dinukil dari
Ibn al-Qayyim rahimahullah di dalam kitabnya 'Ahkâm Ahl
adz-Dzimmah', beliau berkata, “Adapun mengucapkan selamat berkenaan dengan
syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi mereka adalah haram menurut
kesepakatan para ulama.
Alasan Ibu al-Qayyim,
menyatakan haram ucapan selamat kepada orang-orang Kafir berkenaan dengan
perayaan hari-hari besar keagamaan mereka karena hal itu mengandung persetujuan
terhadap syi’ar-syi’ar kekufuran yang mereka lakukan.
Sikap ini juga sama pernah
disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin sebagaimana dikutip
dalam Majma’ Fatawa Fadlilah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin,
(Jilid.III, h.44-46, No.403).
Adakah Perbedaan Pendapat
Dalam Ucapan Selamat Natal?
Lepas dari pendapat
kalangan yang mengharamkan, ternyata ada sebagian ulama yang berpandangan bahwa
sekedar mengucapkan selamat natal tidak mengapa. Yang haram secara mutlak
adalah perayaan natal bersama. Keharamannya telah disepakati oleh semua
kalangan.
Memang pendapat yang
membolehkan ini kurang populer di banyak kalangan. Namun kalau kita mau agak
teliti dan jujur, rupanya yang menghalalkan tidak sedikit. Bukan hanya Dr.
Quraisy Syihab saja, tetapi bahkan Majelis Ulama Indonesia, Dr. Yusuf
Al-Qaradawi dan beberapa ulama dunia lainnya, ternyata kita dapati pendapat
mereka membolehkan ucapan itu.
Rasanya agak kaget juga,
tetapi itulah yang kita dapat begitu kita agak jauh menelitinya. Kami uraikan
di sini petikan-petikan pendapat mereka, bukan dengan tujuan ingin mengubah
pandangan yang sudah ada. Tetapi sekedar memberikan tambahan wawasan kepada
kita, agar kita punya referensi yang lebih lengkap.
Fatwa MUI Tentang Haramnya
Natal Bersama, Bukan Ucapan Selamat Natal
Majelis Ulama Indonesia
pada 7 Maret 1981, sebagaimana ditandatangani K.H. M. Syukri Ghozali, MUI telah
mengeluarkan fatwa yang isinya: Mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat
Islam hukumnya haram.
Namun Sekretaris Jenderal
MUI, Dr. Dien Syamsudin MA, yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP)
Muhammadiyah itu menyatakan bahwa MUI tidak melarang ucapan selamat Natal, tapi
melarang orang Islam ikut sakramen/ritual Natal.
"Kalau hanya memberi
ucapan selamat tidak dilarang, tapi kalau ikut dalam ibadah memang dilarang,
baik orang Islam ikut dalam ritual Natal atau orang Kristen ikut dalam ibadah
orang Islam," katanya.
Bahkan pernah di hadapan
ratusan umat Kristiani dalam seminar Wawasan Kebangsaan X BAMAG Jatim di
Surabaya, beliau menyampaikan, "Saya tiap tahun memberi ucapan selamat
Natal kepada teman-teman Kristiani." (lihat hidayatullah.com)
Fatwa Dr. Yusuf Al-Qaradawi
Syeikh Dr. Yusuf
Al-Qaradawi mengatakan bahwa merayakan hari raya agama adalah hak masing-masing
agama. Selama tidak merugikan agama lain. Dan termasuk hak tiap agama untuk memberikan tahni'ah saat
perayaan agama lainnya.
Maka kami sebagai pemeluk
Islam, agama kami tidak melarang kami untuk untuk memberikantahni'ah kepada
non muslim warga negara kami atau tetangga kami dalam hari besar agama mereka.
Bahkan perbuatan ini termasuk ke dalam kategori al-birr (perbuatan
yang baik). Sebagaimana firman Allah SWT:
Allah tidak melarang kamu
untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu
karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang berlaku adil. (QS.
Al-Mumtahanah: 8)
Kebolehan memberikan tahni'ah ini
terutama bila pemeluk agama lain itu juga telah memberikantahni'ah kepada
kami dalam perayaan hari raya kami.
Apabila kamu diberi
penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan
yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu. Sesungguhnya
Allah memperhitungankan segala sesuatu.(QS.
An-Nisa': 86)
Namun Syeikh Yusuf
Al-Qaradawi secara tegas mengatakan bahwa tidak halal bagi seorang muslim untuk
ikut dalam ritual dan perayaan agama yang khusus milik agama lain.
Fatwa Dr. Mustafa Ahmad
Zarqa'
Di dalam bank fatwa situs
Islamonline.com, Dr. Mustafa Ahmad Zarqa', menyatakan bahwa tidak ada dalil
yang secara tegas melarang seorang muslim mengucapkan tahniah kepada
orang kafir.
Beliau mengutip hadits yang
menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah berdiri menghormati jenazah Yahudi.
Penghormatan dengan berdiri ini tidak ada kaitannya dengan pengakuan atas
kebenaran agama yang diajut jenazah tersebut.
Sehingga menurut beliau,
ucapan tahni'ah kepada saudara-saudara pemeluk kristiani yang
sedang merayakan hari besar mereka, juga tidak terkait dengan pengakuan atas
kebenaran keyakinan mereka, melainkan hanya bagian dari mujamalah (basa-basi)
dan muhasanah seorang muslim kepada teman dan koleganya yang
kebetulan berbeda agama.
Dan beliau juga memfatwakan
bahwa karena ucapan tahni'ah ini dibolehkan, maka pekerjaan
yang terkait dengan hal itu seperti membuat kartu ucapan selamat natal pun
hukumnya ikut dengan hukum ucapan natalnya.
Namun beliau menyatakan
bahwa ucapan tahni'ah ini harus dibedakan dengan ikut
merayakan hari besar secara langsung, seperti dengan menghadiri
perayaan-perayaan natal yang digelar di berbagai tempat. Menghadiri perayatan
natal dan upacara agama lain hukumnya haram dan termasuk perbuatan mungkar.
(lihat IslamOnline)
Majelis Fatwa dan Riset
Eropa
Majelis Fatwa dan Riset
Eropajuga berpendapat yang sama dengan fatwa Dr. Ahmad Zarqa' dalam hal
kebolehan mengucapkan tahni'ah, karena tidak adanya dalil langsung
yang mengharamkannya. Khusus untuk masalah kartu ucapan, mereka
mengharamkan bila dalam kartu itu ada gambar salibnya, karena merupakan
kemungkaran dan Islam tidak menerima penyaliban nabi Isa as.
Juga disyaratkan bahwa
ucapan itu tidak mengandung hal-hal yang mungkar dan merusak aqidah Islam. Jadi
hanya sebatas tahni'ah, tidak ditambahi dengan ungkapan-ungkapan
lainnya yang justru bertabrakan dengan aqidah Islam. (lihat:Islam Online)
Fatwa Dr. Abdussattar
Fathullah Said
Dr. Abdussattar Fathullah
Said adalah profesor bidang tafsir dan ulumul quran di Universitas Al-Azhar
Mesir. Dalam masalah tahni'ah ini beliau agak berhati-hati dan
memilahnya menjadi dua. Adatahni'ah yang halal dan ada yang haram.
Tahni'ah yang halal adalah tahni'ah kepada orang kafir
tanpa kandungan hal-hal yang bertentangan dengan syariah. Hukumnya halal
menurut beliau. Bahkan termasuk ke dalam bab husnul akhlaq yang diperintahkan
kepada umat Islam.
Sedangkan tahni'ah yang
haram adalah tahni'ah kepada orang kafir yang mengandung unsur
bertentangan dengan masalah diniyah, hukumnya haram. Misalnya ucapan tahniah
itu berbunyi, "Semoga Tuhan memberkati diri anda sekeluarga."
Sedangkan ucapan yang halal seperti, "Semoga tuhan memberi petunjuk dan
hidayah-Nya kepada Anda ."
Bahkan beliau membolehkan
memberi hadiah kepada non muslim, asalkan hadiah yang halal, bukan khamar,
gambar maksiat atau apapun yang diharamkan Allah.
25 Desember Bukan Hari
Lahir Nabi Isa
Lepas dari perdebatan
seputar fatwa haramnya mengucapkan selamat natal, ada masalah yang lebih
penting lagi. Yaitu kesepakatan para ahli sejarah bahwa Nabi Isa sendiri tidak
lahir di tanggal tersebut.
Tidak pernah ada data
akurat pada tanggal berapakah beliau itu lahir. Yang jelas 25 Desember itu
bukanlah hari lahirnya karena itu adalah hari kelahiran anak Dewa Matahari di
cerita mitos Eropa kuno. Mitos itu pada sekian ratus tahun setelah wafatnya
nabi Isa masuk begitu saja ke dalam ajaran kristen lalu diyakini sebagai hari
lahir beliau. Padahal tidak ada satu pun ahli sejarah yang membenarkannya.
Bahkan British Encylopedia
dan American Ensyclopedia sepakat bahwa 25 bukanlah hari lahirnya Isa as.
Jadi kalau pun ada sebagain
kalangan yang tidak mengharamkan ucapan selamat natal, ketika diucapkan pada
even natal, ucapan itu mengandung sebuah kesalahan ilmiyah yang fatal.
Walahu a'lam bishshawab,
wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Sumber :
http://www.rumahfiqih.com/