Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuhu.
Ba'da tahmid wa shalawat. Ustadz yang semoga senantiasa dirahmati
Allah swt, akhir-akhir ini isu pornografi kembali mendapat perhatian luas
setelah mencuatnya rencana penerbitan majalah porno Playboy. Pembahasan RUU
Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP) yang konon mandeg sejak pemerintahan
Presiden Megawati seolah mendapatkan momentumnya kembali. Kalangan pro-Playboy
dan pro-'kebebasan (kebablasan(?)) berekspresi' (atau sebut saja
pro-pornografi) berusaha berkelit dengan bermain pada biasnya standar pornografi.
Kata mereka bagaimana mungkin menetapkan standar yang adil dan baku ttg
pornografi. Intinya sulit menentukan dan menetapkan sesuatu itu porno atau
tidak. Bahkan ada yang bilang negara tak berwenang terhadap moralitas
wareganya. Area provasi warga negara tidak bisa dan tidak boleh diintervensi
oleh negara katanya.
Sementara dari kacamata Islam tentunya akan mudah diketahui dan
dibedakan klasifikasi pornografi ini. Heran juga, kok kayaknya yang berusra
lantang dan tegas seputar masalah pornografi ini hanya elemen umat Islam. tapi
kembali ke pertanyaannya, bagaimana kira-kira solusi konkrit Islam menentukan
standar pornografi ini. Sehingga aspek syar'i bisa dilegalisasikan melalui UU
APP nantinya, dan tentu saja (harapannya) menjadi efektif untuk pengikisan
pornografi dan pornoaksi ke depannya.
Jazakumullah khair atas jawaban dari Ustadz.
Wassalaamu'alaikum Warahmatullaahi wabarakaatuhu.
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,
Pornografi adalah pengumbaran aurat wanita serta ekslpoitasi daya
tarik seksualnya. Hukumnya haram 100% tanpa ada khilaf secuil pun. Bahkan dalam
kacamata syariah, jangankan pornografai, sekedar membuka bagian tubuh yang
'wajar' terlihat seperti rambut, lengan, kaki bagian bawah atau leher, sudah
haram hukumnya. Apalagi sampai memperlihatkan dada, paha serta aurat besar
lainnya.
Tidak pernah ada kesepakatan manusia di muka bumi tentang standart
batasan pornografi. Kalau pun ada, sifatnya sangat subjektif dan kapan pun bisa
diubah-ubah seenak selera masing-masing.
Buat masyarakat timur umumnya, mungkin sekedar terlihat rambut,
leher, lengan dan kaki dianggap wajar dan bukan pornografi. Buat masyarakat
barat umumnya, terlihat belahan dada, paha dan wilayah lainnya pun belum lagi
dianggap pornografi. Bahkan buat kalangan tertentu seperti seniman tak
bermoral, telanjang bulat-bulat pun tidak dianggapnya pornografi, melainkan
sebuah ekspresi seni.
Kalau urusan aurat wanita diserahkan kepada rasa dan karsa manusia,
jangan harap ada kesepakatan dan standarisasinya. Kalaulah pemerintah RI
membuat sebuah departemen khusus yang menangani masalah pornografi, misalnya
bernama Departemen Pornografi, lalu departemen itu membuat batasan pornografi,
pastilah batasan itu akan terus berubah setiap kali ganti menteri.
Kalaulah DPR/MPR kita membentuk sebuah komisi khusus misalnya
komisi pornografi, sama saja. Pastilah batasan itu akan terus menerus menjadi
perdebatan, bahkan setiap kali akan terus direvisi.
Buat umat Islam, batasan itu bukan urusan manusia, melainkan
urusan Allah SWT. Ada wilayah dalam kehidupan ini yang memang Allah SWT
serahkan kepada manusia dalam menentukannya. Namun ada wilayah pokok yang
menjadi hak Allah SWT sepenuhnya dan tidak bisa diganggu-gugat oleh siapa pun.
Salah satunya adalah masalah batasan aurat wanita.Allah telah mengharamkan para
wanita terlihat atau memperlihatkantubuhnya, kecuali hanya sebatas wajah dan
tapak tangan. Dan itulah batasan pornografi versi Islam.
`...Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya...` (an-Nur: 31 )
Kalau kita konsekuen dengan Al-Quran dan As-Sunnah, gambar wanita
yang terlihat rambutnyatermasuk kategorigambar porno, karena rambut itu aurat
dan aurat itu wajib ditutup. Sedangkan sengaja berpakaian yang tidak menutup
aurat itu dosa besar. Demikian juga dengan gambar wanita yang terlihat tangan
atau lengannya, atau betis bagian bawah, atau leher atau tapak kakinya,juga
termasuk ke dalam kategori gambar porno, karena semua itu adalah aurat wanita.
Namun kalau pun harus berkompromi dengan mereka yang menentang
penetapan batas tentang pornografi itu, paling tidak kita harus menyatakan
bahwa di luar masalah pornografi, ada sebuah perbuatan terlarang lainnya, yaitu
membuka aurat.
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Sumber : http://www.rumahfiqih.com/