Assalamu alaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Pak ustadz, saya ingin
bertanya tentang dosa minuman keras/narkoba. Seberapa besar dosa untuk meminum
minuman keras dan saya pernah dengar jika minum minuman keras/ mabuk karena narkoba
maka selama 40 hari ibadahnya (sholat dan yang lain) tidak akan diterima, apa
benar?
Sekian pertanyaan saya,
atas penjelasannya saya sampaikan banyak terima kasih.
Wassalamu alaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Jawaban :
Assalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Apa yang anda tanyakan memang benar dan hal itu terdapat di dalam banyak hadits nabawi. Kalau kita telusuri kitab-kitab matan hadits, kita akan mendapatkan banyak hadits yang menjelaskan bahwa orang yang minum khamar memang tidak akan diterima shalatnya selama 40 hari. Beberapa di antara hadits yang telah berhasil kami cari antara lain adalah hadits berikut ini.
Apa yang anda tanyakan memang benar dan hal itu terdapat di dalam banyak hadits nabawi. Kalau kita telusuri kitab-kitab matan hadits, kita akan mendapatkan banyak hadits yang menjelaskan bahwa orang yang minum khamar memang tidak akan diterima shalatnya selama 40 hari. Beberapa di antara hadits yang telah berhasil kami cari antara lain adalah hadits berikut ini.
Dari Ibnu Umar ra bahwa
Nabi SAW bersabda, "Orang yang minum khamar, tidak diterima shalatnya 40
hari. Siapa yang bertaubat, maka Allah memberinya taubat untuknya. Namun bila
kembali lagi, maka hak Allah untuk memberinya minum dari sungai Khabal."
Seseorang bertanya, "Apakah sungai Khabal itu?" Beliau menjawab,
"Nanahnya penduduk neraka." (HR
Ahmad)
Dari Abdullah bin Amr
berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang minum khamar lalu
mabuk, tidak diterima shalatnya 40 hari. Bila dia mati masuk neraka. Bila dia
taubat, maka Allah akan mengampuninya. Namun bila kembali minum khamar dan
mabuk, tidak diterima shalatnya 40 hari. Bila mati masuk neraka. Bila dia
kembali minum, maka hak Allah untuk memberinya minum dari Radghatul Khabal di
hari kiamat." Para shahabat bertanya,"Ya Rasulallah, apakah
Radaghatul khabal?" Beliau menjawab,"Perasan penduduk neraka." (HR.Ibnu Majah)
Dari Ibnu Umar ra. berkata,
"Siapa yang meminum khamar meski tidak sampai mabuk, tidak diterima
shalatnya selagi masih ada tersisa di mulutnya atau tenggorokannya. Apabila dia
mati maka dia mati dalam keadaan kafir. Bila sampai mabuk, maka tidak diterima
shalatnya 40 malam. Dan bila dia mati maka matinya kafir.(HR An-Nasai)
Para ulama mengatakan bahwa
orang yang minum khamar itu kafir, maksudnya bukan dia murtad dari Islam,
melainkan maksudnya adalah bahwa dia seperti orang kafir yang apabila melakukan
shalat, maka shalatnya tidak diterima, selama dia menunaikan sesuai dengan
rukun dan aturannya. Namun bukan berarti kewajibannya untuk shalat menjadi
gugur. Tidak, shalat tetap wajib atasnya, namun selama 40 hari tidak akan
diterima shalat itu di sisi Allah.
Sungguh sangat rugi orang
yang minum khamar, sudah tetap wajib tidak diterma lagi.
Hukuman di Dunia
Dalam hukum Islam, seseorang yang meminum khamar, selain berurusan dengan Allah, juga berurusan dengan hukum positif yang Allah turunkan. Hukumannya adalah dipukul/cambuk. Para ulama mengatakan bahwa untuk memukul peminum khamar, bisa digunakan beberapa alat antara lain: tangan kosong, sandal, ujung pakaian atau cambuk.
Dalam hukum Islam, seseorang yang meminum khamar, selain berurusan dengan Allah, juga berurusan dengan hukum positif yang Allah turunkan. Hukumannya adalah dipukul/cambuk. Para ulama mengatakan bahwa untuk memukul peminum khamar, bisa digunakan beberapa alat antara lain: tangan kosong, sandal, ujung pakaian atau cambuk.
Bentuk hukuman ini
bersifat mahdhah, artinya bentuknya sudah menjadi ketentuan dari
Allah SWT. Sehingga tidak boleh diganti dengan bentuk hukuman lainnya seperti
penjara atau denda uang dan sebagainya. Dalam istilah fiqih disebut hukum hudud,
yaitu hukum yang bentuk, syarat, pembuktian dan tatacaranya sudah diatur oleh Allah
SWT.
Rasulullah SAW bersabda,
"Siapa yang minum
khamar maka pukullah." (Hadits Mutawatir)
Hadits ini termasuk jajaran
hadits mutawatir, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi
pada tiap thabawatnya (jenjang) dan mustahil ada terjadi kebohongan di antara
mereka.
Di tingkat shahabat, hadits
ini diriwayatkan oleh 12 orang shahabat yang berbeda. Mereka adalah Abu
Hurairah, Muawiyah, Ibnu Umar, Qubaishah bin Zuaib, Jabir, As-Syarid bin
suwaid, Abu Said Al-Khudhri, Abdullah bin Amru, Jarir bin Abdillah, Ibnu
Mas`ud, Syarhabil bin Aus dan Ghatif ibn Harits.
Ada perbedaan pendapat
dikalangan ulama dalam menentukan jumlah pukulan.
Jumhur Ulama sepakat bahwa
peminum khamar yang memenuhi syarat untuk dihukum, maka bentuk hukumannya
adalah dicambuk sebanyak 80 kali. Pendapat mereka didasarkan kepada perkataan
Sayyidina Ali ra.,
"Bila seseroang minum
khamar maka akan mabuk. Bila mabuk maka meracau. Bila meracau maka tidak ingat.
Dan hukumannya adalah 80 kali cambuk". (HR.
Ad-Daruquthuni, Malik).
Dalam riwayat lain
disebutkan bahwa Ali ra. berkata,
"Rasulullah SAW
mencambuk peminum khamar sebanyak 40 kali. Abu bakar juga 40 kali. Sedangkan
Utsman 80 kali. Kesemuanya adalah sunnah. Tapi yang ini (80 kali) lebih aku
sukai." (HR. Muslim).
Sedangkan Imam Asy-Syafi`i
ra. berpendapat bahwa hukumannya adalah cambuk sebanyak 40 kali. Dasarnya
adalah sabda hadits Rasulullah SAW:
Dari Anas ra. berkata bahwa
Rasulullah SAW mencambuk kasus minum khamar dengan pelepah dan sandal sebanyak
40 kali." (HR. Bukhari, Muslim,
Tirmizy, Abu Daud).
Wassalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Ahmad Sarwat, Lc.
Sumber :
http://www.rumahfiqih.com/