Assalamualaikum wr wb..
Pertanyaan saya sederhana.
Kami punya jamaah pengajian yang biasa diselenggarakan pagi hingga Dzhuhur. Biasanya diahiri dengan shalat Dzhuhur berjamaah.
Yang jadi pertanyaan saya ustadz, apakah kita sebagai wanita kalau shalat berjamaah yang hanya terdiri dari para wanita, disyariatkan untuk sebelumnya mengumandangkan adzan dan iqamat?
Mohon penjelasan dari ustadz sebelumnya, syukran jazila.
Wassalamualaikum wrb
Pertanyaan saya sederhana.
Kami punya jamaah pengajian yang biasa diselenggarakan pagi hingga Dzhuhur. Biasanya diahiri dengan shalat Dzhuhur berjamaah.
Yang jadi pertanyaan saya ustadz, apakah kita sebagai wanita kalau shalat berjamaah yang hanya terdiri dari para wanita, disyariatkan untuk sebelumnya mengumandangkan adzan dan iqamat?
Mohon penjelasan dari ustadz sebelumnya, syukran jazila.
Wassalamualaikum wrb
Jawaban :
Assalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Disyaratkan buat yang
melantunkan iqamah harus berjenis kelamin laki-laki. Lalu bagaimana dengan
perempuan, bolehkah atau sahkah bila melantunkan iqamah?
Seluruh ulama sepakat bahwa
wanita diharamkan melantunkan iqamah ketika jamaah shalat itu ada laki-lakinya.
Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW :
لَيْسَ عَلىَ النِّسَاءِ أَذَانٌ
وَلاَ إِقَامَة
Wanita tidak perlu adzan
dan iqamat
Hadits ini disebutkan oleh
Ibnu Qudamah di dalam kitab Al-Mughni namun tanpa menyebutkan perawinya atau
derajat kekuatan haditsnya.
Namun bila seluruhnya
perempuan, maka para ulama berbeda pendapat.
Mazhab Al-Hanafiyah
memakruhkannya dan tidak sampai mengharamkannya. Meski jamaahnya perempuan
semua, tidak perlu ada adzan atau iqamah. Dasarnya adalah hadits berikut ini :
كُنَّا جَمَاعَةٌ مِنَ النِّسَاءِ
أَمَّتْنَا عَائِشَةُ بِلاَ أَذَان وَلاَ إِقَامَة
Ibnu Abidin, ulama dari
kalangan mazhab Al-Hanafiyah yang mutaakhkhirin menyebutkan
bahwa tidak disunnahkan untuk para wanita melantunkan adzan maupun iqamah
ketika mereka shalat berjamaah sesama mereka sendiri.[2]
Bila seorang wanita shalat
sendirian dan membaca iqamah untuk dirinya sendiri, hukumnya hasan. Dalam
pandangan mazhab ini, adzan tidak disyariatkan bagi wanita, sedangkan iqamah
disyariatkan disyariatkan buat laki-laki dan wanita.[3]
Mereka memandang bahwa
adzan itu tidak disyariatkan buat wanita, karena suaranya harus keras.
Sedangkan iqamah, suaranya bisa pelan bahkan hanya untuk diri sendiri, sehingga
dibolehkan.[4]
Mazhab Asy-Syafi'iyah
mengatakan tidak sah hukumnya seorang wanita melantunkan adzan di depan jamaah
laki-laki atau jamaah yang terdapat di dalamnya laki-laki.
Namun hukumnya mustahab
(disukai) bagi wanita bila melakukan iqamah, selama semua jamaahnya wanita
dengan suara yang pelan.
Sedangkan mazhab
Al-Hanabilah membolehkannya[5]. Diriwayatkan dari Imam
Ahmad bin Hanbal menybutkan,”Bila para wanita melakukan adzan dan iqamah, maka
hukumnya tidak mengapa. Tetapi bila mereka tidak melakukannya juga tidak
mengapa pula”. [6]
Wallahu a'lam bishshawab,
wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Ahmad Sarwat, Lc., MA