Tutuplah aurat walaupun akhlak belum baik, Sholatlah walaupun belum bisa Khusyu, Hindarilah pacaran walaupun ada niat menikahinya, Bacalah Al-Qur'an walaupun tidak tau artinya.. Inshaa Allah jika Terus menerus, hal yang lebih baik akan kita dapatkan...

Jumat, 02 Januari 2015

Apakah Wanita Disyariatkan Adzan dan Iqamah?


Assalamualaikum wr wb..
Pertanyaan saya sederhana.
Kami punya jamaah pengajian yang biasa diselenggarakan pagi hingga Dzhuhur. Biasanya diahiri dengan shalat Dzhuhur berjamaah.
Yang jadi pertanyaan saya ustadz, apakah kita sebagai wanita kalau shalat berjamaah yang hanya terdiri dari para wanita, disyariatkan untuk sebelumnya mengumandangkan adzan dan iqamat?
Mohon penjelasan dari ustadz sebelumnya, syukran jazila.
Wassalamualaikum wrb


Jawaban :

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Disyaratkan buat yang melantunkan iqamah harus berjenis kelamin laki-laki. Lalu bagaimana dengan perempuan, bolehkah atau sahkah bila melantunkan iqamah?
Seluruh ulama sepakat bahwa wanita diharamkan melantunkan iqamah ketika jamaah shalat itu ada laki-lakinya. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW :
لَيْسَ عَلىَ النِّسَاءِ أَذَانٌ وَلاَ إِقَامَة
Wanita tidak perlu adzan dan iqamat

Hadits ini disebutkan oleh Ibnu Qudamah di dalam kitab Al-Mughni namun tanpa menyebutkan perawinya atau derajat kekuatan haditsnya.

Namun bila seluruhnya perempuan, maka para ulama berbeda pendapat.

1. Mazhab Al-Hanafiyah
Mazhab Al-Hanafiyah memakruhkannya dan tidak sampai mengharamkannya. Meski jamaahnya perempuan semua, tidak perlu ada adzan atau iqamah. Dasarnya adalah hadits berikut ini :
كُنَّا جَمَاعَةٌ مِنَ النِّسَاءِ أَمَّتْنَا عَائِشَةُ بِلاَ أَذَان وَلاَ إِقَامَة
Kami semua adalah jamaah para wanita, Aisyah mengimami kami tanpa adzan dan iqamah.[1]

Ibnu Abidin, ulama dari kalangan mazhab Al-Hanafiyah yang mutaakhkhirin menyebutkan bahwa tidak disunnahkan untuk para wanita melantunkan adzan maupun iqamah ketika mereka shalat berjamaah sesama mereka sendiri.[2]

2. Mazhab Al-Malikiyah
Bila seorang wanita shalat sendirian dan membaca iqamah untuk dirinya sendiri, hukumnya hasan. Dalam pandangan mazhab ini, adzan tidak disyariatkan bagi wanita, sedangkan iqamah disyariatkan disyariatkan buat laki-laki dan wanita.[3]
Mereka memandang bahwa adzan itu tidak disyariatkan buat wanita, karena suaranya harus keras. Sedangkan iqamah, suaranya bisa pelan bahkan hanya untuk diri sendiri, sehingga dibolehkan.[4]

3. Mazhab Asy-Syafi'iyah
Mazhab Asy-Syafi'iyah mengatakan tidak sah hukumnya seorang wanita melantunkan adzan di depan jamaah laki-laki atau jamaah yang terdapat di dalamnya laki-laki.
Namun hukumnya mustahab (disukai) bagi wanita bila melakukan iqamah, selama semua jamaahnya wanita dengan suara yang pelan.

4. Mazhab Al-Hanabilah
Sedangkan mazhab Al-Hanabilah membolehkannya[5]. Diriwayatkan dari Imam Ahmad bin Hanbal menybutkan,”Bila para wanita melakukan adzan dan iqamah, maka hukumnya tidak mengapa. Tetapi bila mereka tidak melakukannya juga tidak mengapa pula”. [6]
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA 



[1] Al-‘Inayah ‘alal Hidayah, jilid 1 hal. 176
[2] Ibnu Abidin, Ar-Radd Al-Muhtar ‘ala Ad-Dur Al-Mukhtar, jilid 1 hal. 391
[3] Al-Hattab, Mawahib Al-Jalil Syarah Mukhtashal Khalil, jilid 1 hal. 643-644
[4] Al-Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, jilid 3 hal. 106-107
[5] Al-Fatawa Al-Hindiyah jilid 1 hal. 54
[6] Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 1 hal. 422


Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Tulisan Terbaru