Ustadz yang dirahmati Allah, mohon penjelasan yang lengkap, objektif dan adil tentang hukum imunisasi dan vaksin.
Terus terang saya bingung, karena ada teman saya yang bilang bahwa imunisasi dan vaksin itu haram hukumnya, bahkan konon merupakan misi yahudi international yang dilakukan secara sistemtis, terstruktur dan masif.
Bagaimana pandangan ustadz dalam hal ini? Mohon dijawab ustadz dan terima kasih sebelumnya.
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Jawaban :
Assalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
A. Perbedaan Pendapat
Suka tidak suka memang harus kita akui bahwa di tengah dunia Islam, berkembang dua pendapat yang saling berbeda tentang hukum imunisasi ini. Sebagian mengharamkan imunisasi dan vaksinasi dan sebagian yang lain menghalalkannya. Tentunya masing-masing datang dengan segenap argumen dan alasannya yang dianggap kuat dan dijadikan pegangan.
Yang kasihan adalah kalangan awam dari umat Islam, mereka jadi terombang-ambing di tengah pusaran ajakan dari masing-masing pihak. Lalu bingung harus bagaimana dan bersikap apa.
A. Perbedaan Pendapat
Suka tidak suka memang harus kita akui bahwa di tengah dunia Islam, berkembang dua pendapat yang saling berbeda tentang hukum imunisasi ini. Sebagian mengharamkan imunisasi dan vaksinasi dan sebagian yang lain menghalalkannya. Tentunya masing-masing datang dengan segenap argumen dan alasannya yang dianggap kuat dan dijadikan pegangan.
Yang kasihan adalah kalangan awam dari umat Islam, mereka jadi terombang-ambing di tengah pusaran ajakan dari masing-masing pihak. Lalu bingung harus bagaimana dan bersikap apa.
1. Kelompok Yang
Mengharamkan
Kelompok pertama adalah
kelompok yang mengharamkan imunisasi dan vaksinasi. Alasan keharamannya cukup
panjang, mulai dari alasan yang bersifat mendasar atau subtantif, hingga
alasan-alasan penunjang dan tambahan.
Di antara alasan yang
sering digunakan untuk mengharamkan misalnya karena menggunakan zat yang haram
atau najis, ada efek samping, lebih besar madharatnya, melawan kodrat Allah,
bahkan hingga tuduhan adanya konspirasi dan bisnis besar di balik gerakan
vaksinasi.
2. Kelompok Yang
Menghalalkan
Di sisi lain, kita juga
menemukan kalangan ulama kontemporer dan ternama yang tidak mengharamkan
imunisasi dn vaksinasi. Dalam pandangan mereka, imunisasi justru lebih utama
untuk dilakukan, karena halal dan banyak sekali manfaatnya buat kemanusiaan.
Sedangkan alasan-alasan
pengharaman yang diajukan oleh pihak yang mengharamkan, satu per satu dijawab
dengan argumentasi yang ternyata juga kuat.
Dengan adanya kedua kubu
yang mengharamkan dan menghalalkan ini, kita bisa buat kesimpulan sementara
bahwa paling tidak memang ada khilafiyah atau perbedaan pendapat dalam hukum
kehalalan imuniasi.
B. Dalil Yang Mengharamkan
Ada begitu banyak
argumentasi dari kalangan yang mengharamkan, diantaranya :
1. Mengunakan Zat Yang
Najis
Vaksin haram karena
menggunakan media ginjal kera, babi, aborsi bayi, darah orang yang tertular
penyakit infeksi yang notabene pengguna alkohol, obat bius, dan lain-lain. Ini
semua haram dipakai secara syari’at.
2. Banyak Efek Samping
Efek samping yang
membahayakan karena mengandung mercuri, thimerosal, aluminium, benzetonium
klorida, dan zat-zat berbahaya lainnya yg akan memicu autisme, cacat otak, dan
lain-lain.
3. Lebih Besar Madharatnya
Meski imunisasi dan
vaksinasi ada manfaatnya, tetapi ada banyak kerugiannya. Dan kalau kalau
dilihat secara keseluruhan, tertanya jauh lebih banyak bahayanya dari pada
manfaatnya, banyak efek sampingnya.
Dan oleh karena itu logika
hukumnya menyebutkan bahwa kita harus menolak manfaat karena adanya mafsadat
yang lebih besar.
4. Tiap Manusia Sudah Punya
Kekebalan Tubuh Alami
Kekebalan tubuh sebenarnya
sudah ada pada setiap orang. Sekarang tinggal bagaimana menjaganya dan bergaya
hidup sehat. Tidak perlu kecil-kecil sudah diberi vaksin dan obat-obatan
kimiawi yang hanya akan merusak jaringan yang alami.
Justru kekebalan yang alami
yang lebih diprioritaskan dan bukan kekebalan yang bersifat kimiawi. Di
beberapa negara barat yang sudah maju, justru vaksinasi ini sudah ditinggalkan
dan tidak lagi digunakan.
5. Konspirasi Yang
Terstruktur, Sistematis dan Masif
Di balik adanya gerakan
imunisasi dan vaksinasi pada bayi, ternyata terindikasi adanya konspirasi dan
akal-akalan negara barat untuk memperbodoh dan meracuni negara berkembang dan
negara muslim dengan menghancurkan generasi muda mereka.
Agenda terselubung ini
memang tidak nampak secara kasat mata, namun dipastikan keberadaannya secara
tersturktur, sistemtis dan masif. Umat Islam harus jauh lebih waspada dan
hati-hati terhadap tipu daya yahudi zionis international. Sebab mereka tidak
akan rela dengan umat Islam sehingga kita mengikuti millah mereka, sesusai
dengan surat Al-Baqarah ayat 120.
6. Bisnis Besar di Baliknya
Selain adanya tujuan untuk
merusak dan menguasai umat Islam, ternyata ada indikasi bahwa di balik program
imunisasi ada bisnis raksasa mahabesar yang menggurita.
Ternyata terindikasi bahwa
di balik program imunisasi yang masif dan internasional ini, ada pihak-pihak
yang menangguk keuntungan berlimpah, yaitu pihak produsen yang nota bene adalah
perusahan milik non muslim.
Dengan ikut program
imunisasi sesungguhnya kita umat Islam telah dengan rela dan sengaja
menyumbangkan uang untuk kalangan musuh-musuh Islam, yang tentunya kentungannya
dimanfaatkan untuk menghancurkan agama Islam di muka bumi.
7. Menyingkirkan Pengobatan
Nabawi
Pada akhirnya semua bentuk
imunisasi dan vakisinasi tidak lain adalah produk kedokteran barat yang
semata-mata hanya disandarkan pada akal dan logika semata.
Sementara kita sebagai umat
Islam sebenarnya sudah diberikan anugerah berupa pengobatan ala nabi
(tibbun-nabawi) yang turun lewat wahyu, seperti minum madu, minyak zaitun,
kurma, dan habbatussauda dan sebagainya. Tentunya akan jauh lebih berkah karena
merupakan bagian dari mukjizat Rasulullah SAW.
Maka kalau umat Islam masih
saja mengunggulkan penggunakan produk kedokteran barat itu sama saja dengan
menyingkirkan metode pengobatan nabawi.
8. Ada Ilmuwan Yang
Menentang
Kalau diteliti dengan
cermat, sebenarnya ada banyak dokter, ahli medis dan ilmuwan dari kalangan
barat sendiri yang menentang teori imunisasi dan vaksinasi.
Hanya saja karena ada
kepentingan bisnis dan modal dari pengusaha kapitalis itu, akhirnya yang lebih
dominan adalah para pendukung bisnis vaksin itu sendiri.
9. Walau Sudah Imuniasi
Tetapi Tetap Tidak Menjamin
Adanya beberapa laporan
bahwa anak mereka yang tidak di-imunisasi masih tetap sehat, dan justru lebih
sehat dari anak yang di-imunisasi.
Sebenarnya kalau kita
kumpulkan masih ada banyak lagi argumentasi yang dikemukakan ole pihak yang
mengharamkan imunisasi dan vaksinasi anak. Tetapi kita cukupkan dulu sampai
disini dan mari kita lihat argumentasi dan jawaban dari kalangan yang
menghalalkan.
C. Dalil Yang Menghalalkan
Meski di internet dan media
sosial banyak berkembang diskusi yang menggiring opini ke arah pengharaman
imunisasi dan vaksinasi, namun kalau kita bersikap lebih adil dan objektif,
ternyata ada juga argumentasi dari kalangan yang menghalalkannya. Dari sekian
banyak argumentasi penghalalan itu antara lain adalah sebagai berikut :
1. Mencegah Lebih Baik Dari
Mengobati
Mencegah lebih baik
daripada mengobati. Karena telah banyak kasus ibu hamil membawa virus
Toksoplasma, Rubella, Hepatitis B yang membahayakan ibu dan janin. Bahkan bisa
menyebabkan bayi baru lahir langsung meninggal. Dan bisa dicegah dengan vaksin.
Vaksinasi penting dilakukan
untuk mencegah penyakit infeksi berkembang menjadi wabah seperti kolera,
difteri, dan polio. Apalagi saat ini berkembang virus flu burung yg telah
mewabah. Hal ini menimbulkam keresahan bagi petugas kesahatan yang menangani.
Jika tidak ada, mereka tidak akan mau dekat-dekat. Juga meresahkan masyarakat
sekitar.
2. Rendahnya Standar
Kesehatan
Walaupun kekebalan tubuh
sudah ada, akan tetapi kita hidup di negara berkembang yang notabene standar
kesehatan lingkungan masih rendah. Apalagi pola hidup di zaman modern.
Belum lagi kita tidak bisa
menjaga gaya hidup sehat. Maka untuk antisipasi terpapar penyakit infeksi, perlu
dilakukan vaksinasi.
Lalu mengapa beberapa
negara barat ada yang tidak lagi menggunakan vaksinasi tertentu atau tidak sama
sekali?
Jawabannya karena memang
standar kesehatan mereka sudah lebih tinggi, lingkungan bersih, epidemik
(wabah) penyakit infeksi sudah diberantas, kesadaran dan pendidikan hidup
sehatnya tinggi. Mereka sudah mengkonsumsi sayuran organik.
Kalau bangsa Indonesia
sudah sampai taraf itu, tentu kita pun bisa meninggalkan vaksinasi itu. Namun
sayangnya, sebagai negara berkembang yang tingkat kesadaran kesehatannya masih
rendah, kita masih membutuhkan vaksinasi.
Dan jangan salah persepsi,
ternyata di negara yang sudah tidak lagi menjalankan vaksinasi itu kalau sampai
ada orang asing yang datang dari negeri yang masih belum steril, maka dia
justru wajib divaksin dengan vaksin jenis tertentu terlebih dahulu. Karena
mereka juga tidak ingin mendapatkan kiriman penyakit dari negara lain. Intinya
mereka tetap memberlakukan vaksin juga.
3. Minimnya Efek Samping
Tidak bisa dipungkiri bahwa
semua jenis obat pasti ada efek samping. Namun efek samping itu tidak seberapa
dibandingkan dengan resiko yang harus diderita suatu bangsa akibat wabah
penyakit yang berjangkit.
Efek samping tentu bisa
diminimalisasi dengan tanggap terhadap kondisi ketika hendak imunisasi dan
lebih banyak cari tahu jenis-jenis merk vaksin serta jadwal yang benar sesuai
kondisi setiap orang.
4. Korban Isu
Seringkali argumentasi yang
dibangun untuk mengharamkan imunisasi tidak tepat dan lebih merupakan permainan
isu tidak berdasar, atau sekedar pengelabuhan logika serta hoak di media
sosial.
Contohnya vaksinasi MMR
yang diisukan menyebabkan autis. Padahal hasil penelitian lain yang lebih
tersistem dan dengan metodologi yang benar, kasus autis itu ternyata banyak
penyebabnya. Penyebab autis itu multifaktor (banyak faktor yang berpengaruh)
dan penyebab utamanya masih harus diteliti.
5. Bukan Konspirasi
Teori konspirasi memang
termasuk 'makanan' empuk bagi banyak kalangan. Walaupun bukan berarti terori
ini keliru semua, tetapi yang namanya teori itu masih sulit
dipertanggung-jawabkan secara ilmiyah.
Jika ini memang konspirasi
atau akal-akalan negara barat, mereka pun terjadi pro-kontra juga. Terutama
vaksin MMR. Disana juga sempat ribut dan akhirnya diberi kebebasan memilih.
Sampai sekarang negara
barat juga tetap memberlakukan vaksin sesuai dengan kondisi lingkungan dan
masyarakatnya.
6. Banyak Fatwa Yang
Membolehkan
Ada beberapa fatwa halal
dan bolehnya imunisasi. Ada juga sanggahan bahwa vaksin halal karena hanya
sekedar katalisator dan tidak menjadi bagian vaksin.
Contohnya Fatwa MUI yang
menyatakan halal. Dan jika memang benar haram, maka tetap diperbolehkan karena
mengingat keadaan darurat, daripada penyakit infeksi mewabah di negara kita.
Harus segera dicegah karena sudah banyak yang terjangkit polio, Hepatitis B,
dan TBC.
7. Banyak Ulama Dan Lembaga
Fatwa Yang Membolehkan
Sebenarnya cukup banyak
ulama kontemporer yang menghalalkan imunisasi ini. Di antaranya adalah Syeikh
Abdullah bin Baz, mufti Kerajaan Saudi Arabia di masanya. Dan ada juga Syeikh
Shalih Al-Munajjid, yang juga salahs satu ulama besar di Saudi Arabia.
Dan beberapa lembaga fatwa
baik di dalam negeri dan luar negeri pun banyak yang menghalalkannya. Termasuk
di dalamnya adalah Majelis Ulama Eropa,
Lembaga Bahtsul Matsail
Nahdlatul Ulama dan Majelis Tarjib Muhammadiyah.
a. Syeikh Abdullah Bin Baz
Asy-Syaikh Abdullah bin Baz
pernah ditanya : “Apa hukum berobat sebelum terjadinya penyakit, seperti
imunisasi atau vaksinasi?”
Beliau menjawab bahwa tidak
mengapa berobat bila dikhawatirkan terjadinya penyakit karena adanya wabah atau
sebab-sebab yang lain yang dikhawatirkan terjadinya penyakit karenanya. Maka
tidak mengapa mengkonsumsi obat untuk mengantisipasi penyakit yang
dikhawatirkan.
Hal ini berdasarkan sabda
Nabi SAW dalam hadist yang shahih :
Orang yang di waktu pagi
memakan tujuh butir kurma Madinah, maka tidak akan mencelakakan dia sihir
ataupun racun.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Ini termasuk dalam bab
menghindari penyakit sebelum terjadinya. Demikian pula bila dikhawatirkan
terjadi sebuah penyakit lalu dilakukan vaksinasi atau imunisasi untuk melawan
penyakit tersebut yang terdapat di suatu negeri atau negeri manapun, tidak
mengapa melakukan hal demikian dalam rangka menangkalnya.
Sebagaimana penyakit yang
telah menimpa itu diobati, maka diobati pula penyakit yang dikhawatirkan akan
menimpa.
Akan tetapi tidak boleh
memasang jimat-jimat dalam rangka menangkal penyakit, jin atau bahaya mata
dengki. Karena Nabi SAW melarang hal tersebut. Nabi SAW telah menerangkan bahwa
hal itu termasuk syirik kecil, maka wajib berhati-hati darinya.
b. Syeikh Muhammad Shalih
Al-Munajjid
Muhammad Shalih Al-Munajjid
adalah seorang imam masjid dan khatib di Masjid Umar bin Abdul Aziz di kota
Al-Khabar Kerajaan Saudi Arabia. Beliau juga bekerja sebagai dosen ilmu-ilmu
keagamaan dan pengasuh situs www.islam-qa.com
Mengenai imunisasi dengan
menggunakan bahan yang haram tetapi memberi manfaat yang lebih besar, tokoh ini
berfatwa :
Vaksin yang terdapat
didalamnya bahan yang haram atau najis pada asalnya. Akan tetapi dalam proses
kimia atau ketika ditambahkan bahan yang lain yang mengubah nama dan sifatnya
menjadi bahan yang mubah. Proses ini dinamakan “istihalah”. Dan bahan mempunyai
efek yang bermanfaat.
Vaksin jenis ini bisa
digunakan karena “istihalah” mengubah nama bahan dan sifatnya. Dan mengubah
hukumnya menjadi mubah atau boleh digunakan.”
c. Majelis Ulama Eropa
Fatwa Majelis Majelis Ulama
Eropa untuk Fatwa dan Penelitian (المجلس الأوربي للبحوث والإفتاء)
memutuskan dua hal:
Pertama : Penggunaan obat semacam itu ada manfaatnya dari segi medis. Obat
semacam itu dapat melindungi anak dan mencegah mereka dari kelumpuhan dengan
izin Allah. Dan obat semacam ini (dari enzim babi) belum ada gantinya hingga saat
ini.
Dengan menimbang hal ini,
maka penggunaan obat semacam itu dalam rangka berobat dan pencegahan
dibolehkan. Hal ini dengan alasan karena mencegah bahaya (penyakit) yang lebih
parah jika tidak mengkonsumsinya.
Dalam bab fikih, masalah
ini ada sisi kelonggaran yaitu tidak mengapa menggunakan yang najis (jika
memang cairan tersebut dinilai najis). Namun sebenarnya cairan najis tersebut
telah mengalami istihlak (melebur) karena bercampur dengan zat suci yang
berjumlah banyak.
Begitu pula masalah ini
masuk dalam hal darurat dan begitu primer yang dibutuhkan untuk menghilangkan
bahaya. Dan di antara tujuan syari’at adalah menggapai maslahat dan manfaat
serta menghilangkan mafsadat dan bahaya.
Kedua : Majelis merekomendasikan pada para imam dan pejabat yang berwenang
hendaklah posisi mereka tidak bersikap keras dalam perkara ijtihadiyah ini yang
nampak ada maslahat bagi anak-anak kaum muslimin selama tidak bertentangan
dengan dalil yang definitif (qoth’i).
d. Lembaga Bahtsul Masail
Nahdlatul Ulama (LBMNU)
Kesimpulan sidang Pengurus
Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menindak lanjuti hasil sidang Lembaga Bahtsul
Matsail NU (LBM-NU) menyatakan secara umum hukum vaksin meningitis suci dan
boleh dipergunakan. Namun PBNU merekomendasikan
ke pemerintah agar melakukan vaksinasi kepada para jamaah haji dengan memakai
vaksin yang halal berdasarkan syari’i. Hal ini penting, agar jamaah haji
mendapat rasa nyaman dan kekhidmatan beribadah.
Selain itu, masyarakat
dihimbau tidak terlalu resah dengan informasi apapun terkait vaksin meningitis
yang belum jelas. Ketua LBM-NU, Zulfa Musthafa, mengemukakan berdasarkan
informasi dan pemaparan sejumlah pakar dalam sidang LBM-NU diketahui bahwa
semua produk vaksin meningitis pernah bersinggungan dengan enzim babi. Termasuk
produk yang dikeluarkan oleh Novartis Vaccine and Diagnostics S.r.i dan
Meningococcal Vaccine produksi Zheijiang Tianyuan Bior Pharmaceutical Co. Ltd.
Akan tetapi, secara
kesuluruhan hasil akhir produk-produk tersebut dinilai telah bersih dan suci.
Zulfa menuturkan, dalam
pembahasannya, LBM-NU tidak terpaku pada produk tertentu. Tetapi, pembahasan
lebih menitik beratkan pada proses pembuatan vaksin. Hasilnya, secara umum
vaksin meningitis suci dan boleh dipergunakan. ”Dengan demikian, vaksin jenis
Mancevax ACW135 Y, produksi Glaxo Smith Kline (GSK), Beecham Pharmaceutical,
Belgia pun bisa dinyatakan halal,” tandas dia
e. Majelis Tarjih &
Tajdid PP Muhammadiyah
Tim Fatwa Majelis Tarjih
dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menjawab pertanyaan dari Pimpinan Pusat
‘Aisyiyah Majelis Kesehatan dan Lingkungan Hidup, tentang status hukum vaksin,
khususnya untuk imunisasi polio yang dicurigai memanfaatkan enzim dari babi :
Sebagai kesimpulan, dapatlah dimengerti bahwa vaksinasi polio yang memanfaatkan
enzim tripsin dari babi hukumnya adalah mubah atau boleh, sepanjang belum
ditemukan vaksin lain yang bebas dari enzim itu.
Sehubungan dengan itu, kami
menganjurkan kepada pihak-pihak yang berwenang dan berkompeten agar melakukan
penelitian-penelitian terkait dengan penggunaan enzim dari binatang selain babi
yang tidak diharamkan memakannya.
Sehingga suatu saat nanti
dapat ditemukan vaksin yang benar-benar bebas dari barang-barang yang hukum
asalnya adalah haram.
Kesimpulan
- Kalau dikatakan bahwa hukum
imunisasi dan vaksinasi multak haram, tentu tidak benar. Tetapi bahwa ada
sebagian kalangan yang mengharamkan, itu memang benar.
- Namun di balik mereka yag
mengharamkan, ternyata ada banyak juga ulama dan lembaga fatwa kelas dunia
yang menghalalkannya.
- Perbedaan pendapat dalam masalah
ini adalah sesuatu yang lazim dan biasa terjadi dalam disiplin ilmu fiqih.
Tidak perlu ada saling caci dan saling hujat untuk urusan seperti ini.
Masing-masing kita dipersilahkan untuk memilih pendapat mana saja yang dia
merasa yakin dan nyaman.
- Kebenaran yang sesungguhnya hanya
milik Allah. Para mujtahid dipersilahkan berijtihad, siapa yang benar
ijtihadnya akan mendapatkan dua pahala dan yang salah tidak berdosa dan
masih tetap mendapatkan satu pahala.
- Orang-orang awam seperti kita
dipersilahkan berittiba' kepada para ulama dan mujtahid. Tidak boleh
menghina dan menjelek-jelekknya hasil ijtihad ulama yang bukan pilihannya.
Dan haram bersikap merasa paling benar sendiri, takabbur, ujub dan
mendominasi kebenaran.
Wallahu a'lam bishshawab,
wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Sumber :
http://www.rumahfiqih.com/