1. DALIL
KEWAJIBAN SHALAT
Allah SWT berfirman di dalam Al-Quran Al-Kariem :
·
Padahal
mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta'atan
kepada-Nya dalam agama yang lurus, supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan
zakat. Yang demikian itulah agama yang lurus. (QS. Al-Bayyinah : 5)
·
Maka
dirikanlah shalat dan
berpeganglah kamu pada tali Allah. (QS. Al-Hajj : 78)
·
Sesungguhnya
shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang
beriman. (QS. An-Nisa :103)
·
Dan
dirikanlah shalat,
tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku.(QS. Al-Baqarah : 43)
Dan masih banyak lagi perintah di dalam kitabullah yang mewajibkan umat Islam melalukan shalat. Paling tidak tercatat
ada 12 perintah dalam Al-Quran lafaz “aqiimush-shalata” ( أقیموا الصلاة ) yang bermakna "dirikanlah
shalat" dengan fi'il Amr (kata perintah) dengan perintah kepada
orang banyak (khithabul jam'i). Di antaranya pada ayat-ayat berikut ini
:
·
Al-Baqarah ayat 43, 83 dan110
·
Surat An-Nisa ayat 177 dan 103
·
Surat Al-An'am ayat 72
·
Surat Yunus ayat 87
·
Surat Al-Hajj : 78
·
Surat An-Nuur ayat 56
·
Surat Luqman ayat 31
·
Surat Al-Mujadalah ayat 13
·
Surat Al-Muzzammil ayat 20.
Dan ada 5 perintah shalat dengan lafaz "aqimish-shalata"
yang bermakna "dirikanlah shalat" yaitu pada:
·
Surat Huud ayat 114, Surat Al-Isra' ayat
78, Surat Thaha ayat 14, Surat Al-Ankabut ayat 45, Surat Luqman ayat 17.
Hadist
Rosululloh SAW :
·
Dari
Ibni Umar radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Islam
didirikan di atas lima hal yaitu bersaksi bahwa tidak ada yang patut disembah
kecuali Alloh,dan Muhammad adalah Rosul-NYA, mendirikan shalat, menunaikan
zakat, berpuasa dibulan ramadhan
dan menunaikan haji di Baitulloh bagi orang yang mampu ". (HR. Bukhari dan Muslim)
2. MANFAAT
SHALAT
·
Dan dirikanlah shalat, sesungguhnya shalat itu
mencegah perbuatan keji dan munkar (Al-ankabut : 45)
·
“Sesungguhnya yang
pertama kali akan dihisab dari amal perbuatan manusia pada hari kiamat adalah
sholatnya. Robb kita ‘Azza wa Jalla berfirman kepada para
malaikat-Nya -sedangkan Dia lebih mengetahui-,“Perhatikan
sholat hamba-Ku, sempurnakah atau justru kurang?” Sekiranya
sempurna, maka akan dituliskan baginya dengan sempurna, dan jika terdapat
kekurangan maka Allooh berfirman, “Perhatikan lagi, apakah hamba-Ku memiliki
amalan sholat sunnah?” Jikalau terdapat sholat sunnahnya, Allooh berfirman,
“Sempurnakanlah kekurangan yang ada pada sholat wajib hamba-Ku itu dengan
sholat sunnahnya.” Kemudian semua amal manusia akan dihisab dengan cara
demikian.” (Hadits Riwayat Al Imam
Abu Daawud no: 864, dishohiihkan oleh Syaikh Nashiruddin Al Albaany)
·
Shalat 5 waktu telah ditetapkan
oleh Allah bagi para hamba-NYA dalam 1 hari 1 malam. Barangsiapa memeliharanya,
maka disisi Alloh ia mendapatkan janji untuk dimasukkan surge. Dan barang siapa
yang memeiliharanya, maka disisi Alloh ia tidak akan mendapatkan janji
tersebut. Apabila Alloh berkehendak, maka Dia akan mengazabnya dan jika Dia
berkehendak akan memberikan ampunan kepadanya (HR. Bukhari dan Muslim)
3. MENINGGALKAN
SHALAT
·
Maka datanglah sesudah mereka pengganti yang
menyia-nyiakan shalat dan menuruti hawa nafsu, maka mereka kelak akan menemui
kesesatan ( Q.S. Maryam: 59)
·
Maka celakalah bagi orang-orang yang shalat, yaitu
yang lelai dalam shalatnya ( QS. Attaubah : 103)
·
Sesungguhnya tanda-tanda yang ada diantara seorang
hamba dengan syirik maupun kufur itu adalah perbuatan meninggalkan shalat ( HR.
Muslim)
·
Sesungguhnya ikatan perjanjian yang membedakan
antara kita dan mereka (orang2 kafir) adalah shalat. Karenanya, barang siapa
meninggalkan shalat, berarti ia telah kufur ( HR.annasa’i)
4. WAKTU
SHALAT
Dalil waktu shalat 5 waktu :
Dari
Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi SAW didatangi oleh Jibril
‘alaihissalam dan berkata kepadanya, "Bangunlah dan lakukan shalat".
Maka beliau melakukan shalat Zhuhur ketika matahari tergelincir.
Kemudian
waktu Ashar menjelang dan Jibril berkata,"Bangun dan lakukan shalat".
Maka beliau SAW melakukan shalat Ashar ketika panjang bayangan segala benda
sama dengan panjang benda itu.
Kemudian
waktu Maghrib menjelang dan Jibril berkata,"Bangun dan lakukan
shalat". Maka beliau SAW melakukan shalat Maghrib ketika mayahari
terbenam.
Kemudian
waktu Isya' menjelang dan Jibril berkata,"Bangun dan lakukan shalat".
Maka beliau SAW melakukan shalat Isya' ketika syafaq (mega merah) menghilang.
Kemudian
waktu Shubuh menjelang dan Jibril berkata,"Bangun dan lakukan
shalat". Maka beliau SAW melakukan shalat Shubuh ketika waktu fajar
menjelang. (HR. Ahmad, Nasai dan Tirmizy)
a) SHALAT DZUHUR
Dimulai sejak matahari tepat berada di atas kepala kita namun
sudah mulai agak condong ke arah barat atau 'tergelincirnya' matahari. Jadi
tidak tepat diatas kepala kita. Contoh : Ketika tongkat kita tancap ditanah
yang rata dibawah matahari, lalu tongkat tersebut tidak mempunyai bayangan baik di sebelah barat
maupun sebelah timurnya, maka hal itu menunjukkan kondisi bahwa matahari tepat
berada di tengah langit. Waktu ini disebut dengan waktu istiwa'. Waktu
tersebut masih belum masuk waktu zhuhur.
Jadi belum boleh shalat. Begitu muncul bayangan tongkat di sebelah timur karena
posisi matahari bergerak ke arah barat, maka saat itu dikatakan zawalus-syamsi
atau 'matahari tergelincir'. Dan saat itulah masuk waktu zhuhur.
Dan waktu untuk shalat zhuhur berakhir ketika panjang bayangan
suatu benda menjadi sama dengan panjang benda itu sendiri. Misalnya kita
menancapkan tongkat yang tingginya 1 meter di bawah sinar matahari pada
permukaan tanah yang rata. Bayangan tongkat itu semakin lama akan semakin
panjang seiring dengan semakin bergeraknya matahari ke arah barat. Begitu
panjang bayangannya mencapai 1 meter, maka pada saat itulah waktu Zhuhur
berakhir dan masuklah waktu shalat Ashar.
b) SHALAT ASHAR
Waktu
shalat Ashar dimulai tepat ketika waktu shalat Zhuhur sudah habis, yaitu
semenjak panjang bayangan suatu benda menjadi sama panjangnya dengan panjang
benda itu sendiri.
Dan
selesainya waktu shalat Ashar ada beberapa pendapat :
·
Ketika matahari tenggelam di ufuk barat.
Dalil nya :
Dari Abi
Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Dan
orang yang mendapatkan
satu rakaat
shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka dia termasuk mendapatkan shalat
Ashar". (HR.Muttafaq
‘alaihi/ bukhari&muslim).
·
Namun jumhur ulama mengatakan bahwa
dimakruhkan melakukan shalat Ashar tatkala sinar matahari sudah mulai menguning
yang menandakan sebentar lagi akan terbenam. Sebab ada hadits nabi yang
menyebutkan bahwa shalat di waktu itu adalah shalatnya orang munafiq.
Dari Anas bin
Malik radhiyallahu ‘anhu berkata,”Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda,"...Itu
adalah shalatnya orang munafik yang duduk menghadap matahari hingga saat matahari
berada di antara dua tanduk syetan, dia berdiri dan membungkuk 4 kali, tidak
menyebut nama Allah kecuali sedikit". (HR. Jamaah kecuali Bukhari dan
Ibnu Majah).
·
Bahkan ada hadits yang menyebutkan bahwa
waktu Ashar sudah berakhir sebelum matahari terbenam, yaitu pada saat sinar
matahari mulai menguning di ufuk barat sebelum terbenam.
Dari Abdullah bin Umar
radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Dan waktu shalat Ashar
sebelum matahari menguning".(HR.
Muslim)
c) SHALAT MAGRIB
Sudah menjadi ijma' (kesepakatan) para ulama bahwa waktu shalat
Maghrib dimulai sejak terbenamnya matahari.Terbenamnya matahari adalah sejak
hilangnya semua bulatan matahari di telan bumi
Berakhir hingga hilangnya syafaq (mega merah). Dalilnya
adalah sabda Rasulullah SAW : Dari Abdullah bin Amar radhiyallahu
‘anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Waktu Maghrib sampai hilangnya shafaq
(mega merah)". (HR.
Muslim).
d) SHALAT ISYA
Waktu shalat Isya’ dimulai sejak berakhirnya waktu maghrib, dan
terus berlangsung sepanjang malam hingga dini hari tatkala fajar shadiq terbit.
Fajar shadiq adalah fajar yang benar-benar fajar. Bentuknya berupa cahaya putih
agak terang yang menyebar di ufuk Timur. Munculnya beberapa saat sebelum
matahari terbit. Fajar ini menandakan masuknya waktu shalat Shubuh dan
sekaligus menandakan berakhirnya shalat isya. Dalilnya :
Dari Abi Qatadah
radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Tidaklah tidur itu
menjadi tafrith, namun tafrith itu bagi orang yang belum shalat hingga datang
waktu shalat berikutnya". (HR.Muslim)
·
Sedangkan waktu mukhtar (pilihan)
untuk shalat 'Isya' adalah sejak masuk waktu hingga 1/3 malam atau tengah
malam, atas dasar hadits berikut ini:
Dari
Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa Rasulullah SAW menunda shalat Isya'
hingga lewat tengah malam, kemudian beliau keluar dan melakukan shalat. Lantas
beliau bersabda,"Sesungguhnya itu adalah waktunya, seandainya aku tidak
memberatkan umatku.". (HR. Muslim)
Dari
Abi Bazrah Al-Aslami berkata,”Dan Rasulullah suka menunda shalat Isya’, tidak
suka tidur sebelumnya dan tidak suka mengobrol sesudahnya. (HR. Bukhari
Muslim)
e) SHALAT SHUBUH
Waktu shalat shubuh dimulai sejak terbitnya fajar shadiq hingga
terbitnya matahari. fajar bukanlah matahari. Sehingga ketika disebutkan terbit
fajar, bukanlah terbitnya matahari. Fajar adalah cahaya putih agak terang yang
menyebar di ufuk Timur yang muncul beberapa saat sebelum matahari terbit. Di
dalam syariah, kita mengenal ada dua macam fajar, yaitu fajar kazib dan fajar shadiq.
·
Fajar Kadzib
Fajar
kazib adalah fajar yang 'bohong' sesuai dengan
namanya. Maksudnya, pada saat dini hari menjelang pagi,ada cahaya agak terang
yang memanjang dan mengarah ke atas di tengah di langit. Bentuknya seperti ekor
sirhan
(srigala), kemudian langit menjadi gelap
kembali. Fajar kadzib
berupa cahaya putih yang muncul secara
vertikal (dari bawah ke atas atau timur ke barat). Cahaya ini
tidak muncul secara merata di ufuk timur, artinya ada sisi ufuk
yang gelap dan ada yang terkena cahaya. Setelah itu, alam kembali menjadi gelap
karena fajar telah menghilang. Fenomena ini dikenal dengan fajar kadzib.
·
Fajar Shadiq
Sedangkan fajar yang kedua adalah fajar shadiq, yaitu fajar yang benar-benar fajar. Bentuknya berupa cahaya
putih agak terang yang menyebar di ufuk Timur. Munculnya beberapa saat sebelum
matahari terbit. Fajar ini menandakan masuknya waktu shalat Shubuh. Bedanya
dengan fajar yang kadzib, fajar shadiq
ini diikuti dengan cahaya yang semakin
terang, dan semakin terang
hingga terbitlah matahari.
5. WAKTU
YANG DIHARAMKAN SHALAT
·
Dari
'Uqbah bin 'Amir Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu berkata,"Ada tiga waktu
shalat yang Rasulullah SAW melarang kami untuk melakukan shalat dan menguburkan
orang yang meninggal di antara kami. [1] Ketika matahari terbit hingga
meninggi, [2] ketika matahari tepat berada di tengah-tengah cakrawala hingga
bergeser sedikit ke barat(tepat diatas) dan [3] matahari berwarna kekuningan
saat menjelang terbenam. (HR.
Muslim)
·
Dari
Abi Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata,"Aku mendengar Rasulullah
SAW bersabda,"Tidak ada shalat setelah shalat shubuh hingga matahari
terbit. Dan tidak ada shalat sesudah shalat Ashar hingga matahari terbenam.(HR.Bukhari dan Muslim).
Sebenarnya larangan untuk shalat pada
kedua waktu ini (shalat
setelah shalat shubuh dan shalat sesudah shalat Ashar)
hanya bagi orang yang ingin melakukan shalat sunnah mutlak saja, sedangkan bila
shalat yang dikerjakan punya alasan atau kepentingan tertentu, seperti
menshalati jenazah yang wafat, tidak termasuk larangan. Jadi boleh saja umat
Islam menguburkan jenazah saudaranya setelah shalat shubuh sebelum matahari
terbit(sampai matahari sudah selesai terbit baru boleh lagi), dan umat islam juga
boleh menguburkan mayit setelah shalat Ashar di sore hari sebelum matahari akan
terbenam ( kalau sudah terbenam baru boleh lagi).
6. HAL-HAL
YANG MEMPERBOLEHKAN MENUNDA SHALAT
a) Mengakhirkan Shalat Isya'
·
Dari
Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa Rasulullah SAW menunda shalat Isya'
hingga lewat tengah malam,kemudian beliau keluar dan melakukan shalat. Lantas
beliau bersabda,"Sesungguhnya itu adalah waktunya, seandainya aku tidak
memberatkan umatku.". (HR.
Muslim)
·
Dari
Abi Bazrah Al-Aslami berkata,”Dan Rasulullah suka menunda shalat Isya’, tidak
suka tidur sebelumnya dan tidak suka mengobrol sesudahnya. (HR. Bukhari Muslim)
·
Dan
waktu Isya’ kadang-kadang, bila beliau SAW melihat mereka (para shahabat) telah
berkumpul, maka dipercepat. Namun bila beliau melihat mereka berlambat-lambat,
maka beliau undurkan. (HR. Bukhari Muslim)
b)
Menunda
Shalat Dzhuhur jika udara panas
·
Dari
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam bila dingin sedang menyengat, menyegerakan shalat. Tapi bila panas
sedang menyengat, beliau mengundurkan shalat. (HR. Bukhari)
c)
Menunda
Shalat Maghrib Mendahulukan Berbuka
·
“Senantiasa
manusia dalam kebaikan selama ia menyegerakan berbuka.” (HR. Bukhari dan
Muslim)
d)
Menunda
Shalat Bila Makanan Telah Terhidang/ menahan kencing atau buang hajat
·
Rasulullah SAW bersabda dalam hadits
shahih : Tidak
ada shalat ketika makanan telah terhidang atau menahan kencing atau buang
hajat. (HR. Muslim)
7. YANG
DIWAJIBKAN SHALAT
a) Beragama Islam
Sesungguhnya ikatan perjanjian yang membedakan
antara kita dan mereka (orang2 kafir) adalah shalat.Karenanya, barang siapa
meninggalkan shalat, berarti ia telah kufur ( HR.annasa’i)
b) Baliqh
Dari Ali radhiyallahu ‘anhu dan
Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Pena telah diangkat
(pencatatan dosa) dari tiga orang, dari seorang yang tidur hingga terjaga(hingga
bangun), dari seorang anak kecil hingga mimpi(hingga baliqh) dan dari seorang
gila hingga waras "(HR. Ahmad, Abu Daud, Al-Hakim)
c) Berakal
Dari Anas bin Malik radhiyallahu
‘anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Orang yang lupa shalat hendaklah
segera shalat begitu ingat. Tidak ada kaffarah atasnya kecuali hanya melakukan
shalat itu saja".(HR. Bukhari dan Muslim)
Artinya: “Dan sholatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku sholat.” (HR. Bukhoory no: 631)
8. SIFAT
SHALAT NABI
kaum Muslimin diperintahkan
untuk menegakkan sholat fardhu itu 5X sehari, namun tidak sedikit diantara kaum
Muslimin yang belum mengetahui tata cara sholat yang sesuai tuntunan Rosuul-nya.
Dari Maalik bin Al Huwairits رضي الله عنه
Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda :
وَصَلُّوا كَمَا رَأَيتُمُوْنِي أُصَلِي
Artinya: “Dan sholatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku sholat.” (HR. Bukhoory no: 631)