Ustadz yang
terhormat,
Pada umumnya kita sudah
terbiasa dengan mengkonsumsi air mineral dari aqua galon. Setiap kita akan
menggunakannya tentu di sekitar tutup botolnya dibersihkan dengan tissue terlebih
dahulu. Setelah saya cermati tissue pembersih tersebut mengandung cairan
beraroma ethanol (alkohol). Saya kenal aroma tersebut karena sering
menggunakannya di lab. tempat kerja saya.
Nah, apabila di sekitar
mulut botol yang dibersihkan itu masih tersisa butir-butir cairan (beralkohol)
tersebut, dan pada saat membalikkan botol kemudian ikut terlarut dalam air
mineral yang akan kita minum, maka bagaimana hukum meminum air mineral
tersebut, padahal alkohol yang ikut terlarut sedikit?
Mohon pula keterangan
haditsnya.
Terima kasih.
Jawaban :
Assalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Memang masalah yang anda
tanyakan ini cukup menggelitik rasa ingin tahu kita. Sebab umumnya orang
berpandangan bahwa alkohol itu identik dengan minuman keras atau khamar. Maka
bila sebagian dari alkohol itu bercampur dengan apa yang kita makan dan minum,
dikesankan menjadi tidak halal.
Namun perlu anda cermati
hal-hal berikut ini agar menjadi jelas persoalannya.
1. Bahwa para ulama tidak
sepakat mengatakan bahwa alkohol itu identik dengan minuman keras atau khamar.
Memang benar bahwa kebanyakan minuman keras itu mengandung alkohol. Namun bukan
berarti segala zat makanan atau minuman yang di dalamnya terkandung alkohol
boleh dikategorikan sebagai khamar.
Sebagai orang yang mengerti
kimia, anda pasti tahu bahwa sesungguhnya alkohol itu secara alami terdapat di
dalam sebagian jenis makanan. Misalnya di dalam tape dan beras ketan. Toh kita
tidak akan mengatakan tape dan beras ketan itu khamar lantaran mengandung
alkohol, bukan?
Jadi apalah artinya
butir-butir sisa alkohol bekas membersihkan mulut botol galon, dibandingkan
dengan kadar alkohol di dalam makanan kita?
2. Majelis Ulama Indonesia
(MUI) dengan LP-POM-nya telah menetapkan kehalalan jenis makanan atau
obat-obatan yang mengandung alkohol, bila memang diperlukan. Misalnya untuk
pelarut obat. Hanya saja kadar maksimalnya tidak boleh lebih dari%.
Kalau dibandingkan dengan
butiran sisa alkohol di galon minuman anda, sudah pasti tidak akan melebihi 1%
kan? Jadi kalau mau pinjam fatwa MUI, tetap masih aman.
3. Namun untuk menghindari
rasa syak di hati, ada baiknya sebelum galon itu dipasang kembali, dibiarkan
saja dulu selama beberapa saat agar butiran sisa alkohol menguap. Bukankah
alkohol itu memang cepat menguap dalam waktu singkat? Jadi setelah kering,
barulah anda pasang. Maka anda aman dari rasa ragu.
Wassalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Ahmad Sarwat, Lc
Sumber :
http://www.rumahfiqih.com/