Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ustadz yang dirahmati Allah, saya punya pertanyaan penting tentang
merokok dan puasa.
Kalau merokok itu membatalkan puasa, lalu apa bedanya orang yang merokok dengan yang terkena asap rokok dan tanpa sengaja menghirupnya? Bukankah keduanya sama saja? Bahkan dokter mengatakan bahwa orang yang merokok pasif justru lebih parah resikonya.
Mohon penjelasan ustadz tentang masalah ini. Dan terima kasih sebelumnya.
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kalau merokok itu membatalkan puasa, lalu apa bedanya orang yang merokok dengan yang terkena asap rokok dan tanpa sengaja menghirupnya? Bukankah keduanya sama saja? Bahkan dokter mengatakan bahwa orang yang merokok pasif justru lebih parah resikonya.
Mohon penjelasan ustadz tentang masalah ini. Dan terima kasih sebelumnya.
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Lepas dari perbedaan pendapat tentang hukum merokok, seluruh ulama sepakat bahwa menghisap rokok bila dilakukan pada siang hari Ramadhan, maka hal itu membatalkan puasa. Dan kalau dilakukan dengan sengaja tanpa udzur syar'i, hukumnya berdosa dan wajib mengganti di hari lain, seusai Ramadhan nanti.
Mengapa merokok dianggap membatalkan puasa?
Karena prinisip merokok pada hakikatnya sama saja dengan prinsip makan atau minum. Bahwa merokok itu adalah makan asap atau minum asap. Dan dalam bahasa Arab, orang merokok itu memang disebut dengan ungkapan yasyrabu ad-dukhan (يشرب الدخان), yaitu meminum asap. Dalam hal ini asap yang dimaksud tentu asap rokok.
Dan tentu saja bukan sebatas asap rokok, asap-asap yang lain pun, kalau dihisap seperti menghisap rokok, termasuk membatalkan puasa.
Namun mereka sepakat bahwa asap rokok yang ada di udara bebas, kalau terhisap tanpa sengaka dan bukan dalam konteks merokok, maka hal itu dianggap tidak membatalkan puasa.
Lepas dari perbedaan pendapat tentang hukum merokok, seluruh ulama sepakat bahwa menghisap rokok bila dilakukan pada siang hari Ramadhan, maka hal itu membatalkan puasa. Dan kalau dilakukan dengan sengaja tanpa udzur syar'i, hukumnya berdosa dan wajib mengganti di hari lain, seusai Ramadhan nanti.
Mengapa merokok dianggap membatalkan puasa?
Karena prinisip merokok pada hakikatnya sama saja dengan prinsip makan atau minum. Bahwa merokok itu adalah makan asap atau minum asap. Dan dalam bahasa Arab, orang merokok itu memang disebut dengan ungkapan yasyrabu ad-dukhan (يشرب الدخان), yaitu meminum asap. Dalam hal ini asap yang dimaksud tentu asap rokok.
Dan tentu saja bukan sebatas asap rokok, asap-asap yang lain pun, kalau dihisap seperti menghisap rokok, termasuk membatalkan puasa.
Namun mereka sepakat bahwa asap rokok yang ada di udara bebas, kalau terhisap tanpa sengaka dan bukan dalam konteks merokok, maka hal itu dianggap tidak membatalkan puasa.
Lalu apa bedanya?
Fatwa ini menarik, karena kita agak dibuat bingung dengan aroma
ketidak-konsekuenan dalam membuat batasan. Apa bedanya orang yang merokok
dengan yang terkena asap rokok dan tanpa sengaja menghirupnya?
Bukankah keduanya sama saja? Bahkan dokter mengatakan bahwa orang
yang merokok pasif justru lebih parah resikonya.
Untuk menjawab hal ini, para ulama membedakan keduanya dari cara
menghirupnya. Kalau seorang menghirup asap rokok langsung dari sumbernya, yaitu
dengan memasukkan batang rokok, cangklong, pipa, atau selang rokok, langsung ke
dalam mulut, lalu dia menghisap asapnya masuk ke rongga tubuhnya, yaitu
paru-paru, maka hal itu termasuk makan atau minum.
Sedangkan yang dilakukan oleh perokok pasif sama sekali tidak
menghirup asap rokok dari sumbernya, melainkan asap itu beterbangan di udara,
lalu terhirup ketika seseorang bernafas. Maka hal ini tidak bisa dikategorikan
sebagai makan atau minum.
Kita bisa bandingkan bila ada orang yang sedang berpuasa, lalu
berjalan di taman bunga yang harum semerbak, tidak dikatakan bahwa dia telah
membatalkan puasa karena menghirup aroma wangi dari bunga.
Bagaimana Dengan Mencium Bau Tertentu, Apakah Membatalkan Puasa
Juga?
Pertanyaan ini penting sekali untuk dijawab. Memang seringkali
ketika sedang berpuasa kita menghirup udara, kadang ada bau-bau tertentu yang
tercium lewat hidung kita. Katakanlah bau parfum di badan, pewangi pakaian, bau
pengharum ruangan bahkan termasuk bau got dan wc. Semua itu bisa saja tercium
di hidung kita.
Apakah ketika hidung kita mencium bau-bau itu lantas puasa kita
jadi batal?
Tentu saja tidak batal. Ada dua alasan mengapa tidak batal.
Pertama : karena bau yang kita cium itu bukan berupa asap yang
nampak dengan mata. Bau itu tersebar di udara tanpa bisa dilihat dan diraba.
Kita hanya bisa mengetahui lewat indera penciuman kita. Kalau mencium bau
tertentu dibilang membatalkan puasa, maka semua orang pasti batal puasa. Sebab
tubuh kita pun sebenarnya mengeluarkan bau khas dan pasti tercium oleh indera penciuman
kita.
Kedua : pada saat kita mencium bau tertentu, kita tidak memasukkan
sumber bau itu langsung ke mulut kita. Kita hanya mencium bau itu karena dia
sudah menyebar di udara bebas. Dan prinsip ini 180 derajat berbeda dengan
merokok, dimana sumber asap itu memang 100% masuk ke paru-paru kita.
Semoga penjelasan ini menjadi tambahan ilmu dan wawasan kita,
Amin.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi
wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Sumber : http://www.rumahfiqih.com/