Tutuplah aurat walaupun akhlak belum baik, Sholatlah walaupun belum bisa Khusyu, Hindarilah pacaran walaupun ada niat menikahinya, Bacalah Al-Qur'an walaupun tidak tau artinya.. Inshaa Allah jika Terus menerus, hal yang lebih baik akan kita dapatkan...

Selasa, 03 Februari 2015

Masalah Haul pada Zakat Emas Perak dan Tabungan


Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ustadz, mohon penjelasannya untuk zakat emas atau perak yang terkena zakat. Apakah kadar (berat) emas atau perak dimiliki dari awal (sudah nishab) hingga tiba haulnya saja? Ataukah dihitung juga kadar emas atau perak yang menjadi tambahan simpanan ditengah-tengah masa haul simpanan emas atau perak yang sudah ada sebelumnya.
Bila tambahannya ternyata tidak terkena zakat maka saya ada pertanyaan berikutnya tentang zakat yang diqiyaskan dengannya yaitu zakat uang tabungan. Apakah dihukumi sama juga?
Misal untuk saat ini harga perak per gramnya Rp 11.000 dan nishab untuk perak adalah 600gr, maka nishabnya 6.6juta. Bila per bulan bisa disisihkan dari gaji sebanyak 3.5juta, berarti di akhir tahun bisa terkumpul 42 juta.
Untuk total akhir tahunnya tentu sudah melebihi nishab perak sendiri. Apakah zakatnya dihitung dari total simpanan diakhir tahun tersebut?
Sedangkan kalau dilihat dari komponen tabungan tersebut (simpanan tambahan perbulannya) memiliki haul yang berbeda-beda dan tidak ada yang mencapai nishab (3.5<6.6) bila dihitung dalam tahun yang sama dengan simpanan pertama.
Terimakasih atas jawabannya, jazakallahu khaira.


Jawaban :

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Untuk menjawab pertanyaan Anda ini, ada beberapa ketentuan penting yang harus diketahui dalam masalah zakat emas, perak atau uang yang disimpan.

A. Ketentuan
1. Ketentuan Pertama
Harus dipisahkan antara emas, perak dan uang. Zakat masing-masingnya harus dihitung sendiri-sendiri dan tidak bersifat akumulatif. Sebab emas dan perak masing-masing benda itu ada nisabnya sendiri-sendiri. Begitu juga uang.

Jadi kalau kita mau menghitung zakat emas, tunggu dulu hingga jumlah emas itu mencapai nisabnya, yaitu 85 gram. Dan kalau mau menghitung zakat perak, tunggu dulu hingga jumlah perak itu mencapai nisab, yaitu 600 gram.

2. Ketentuan Kedua
Waktu untuk mengeluarkan zakat emas, perak atau uang bukan pada saat masing-masing harta mencapai nisab. Tetapi nanti setelah dimiliki selama setahun terhitung sejak jumlahnya menembus nisab. Hitungan tahunnya mengikuti tahun qamariyah (hijiyah) dan bukan tahun masehi.

3. Ketentuan Ketiga
Jumlah yang dikeluarkan zakatnya adalah 2,5% dari total beratnya pada saat membayar zakat. Dan bukan dari berat pada saat pertama kali menembus nisab.

4. Ketentuan Keempat
Zakat emas, perak dan uang itu berlaku tiap tahun rutin dan terus menerus berulang. Walaupun emas itu tahun kemarin sudah dikeluarkan zakatnya, asalkan jumlahnya masih di atas nisab, maka tahun ini harus dikeluarkan lagi zakatnya. Tahun depan pun demikian juga dan terus menerus harus dizakatkan tiap tahun. Asalkan jumlahnya masih di atas nisab.

5. Ketentuan Kelima
Tidak jadi maslah seandainya di tengah-tengah tahun jumlah emas atau perak itu bertambah atau berkurang. Bahkan meski berkurang di bawah ambang batas nisab sekalipun.

Yang penting adalah pada saat setahun kemudian, jumlah emas atau perak itu masih di atas nisab.


B. Contoh Nyata
Untuk lebih memudahkan dalam memahami teknis zakat emas ini, Penulis berikan beberapa ilustrasi dari pembayaran zakat keduanya. 
1. Contoh Pertama
Pada tanggal 10 Muharram 1432 Hijriyah, pak Ali membeli emas yang beratnya 10 gram. Sebulan kemudian, Pak Ali membeli lagi 10 gram emas. Dan begitu seterusnya, tiap bulan emasnya bertambah 10 gram.

Pertanyaannya, kapankah Pak Ali berkewajiban untuk membayar zakatnya, dan berapa nilainya zakat yang wajib dibayarkan?
Jawabnya bahwa Pak Ali belum diwajibkan untuk membayar zakat atas emas yang dimilikinya, kecuali setelah nilainya mencapai berat 85 gram. Sedangkan pembayarannya adalah setahun setelah dia memiliki emas sebanyak 85 gram.

Maka kalau tiap bulan emasnya bertambah 10 gram secara rutin, baru pada bulan kesembilan emasnya akan berjumlah melebihi 85 gram, yaitu seberat 90 gram. Jadi sembilan bulan sejak pertama kali memiliki emas adalah bulan Ramadhan. Untuk lebih memudahkan, silahkan lihat tabel berikut ini
Tahun 1432 H
1. Muharram
10 gram
2. Shafar
10 gram + 10 gram = 20 gram
3. Rabiul Awwal
20 gram + 10 gram = 30 gram
4. Rabiul Akhir
30 gram + 10 gram = 40 gram
5. Jumadil Awwal
40 gram + 10 gram = 50 gram
6. Jumadil Akhir
50 gram + 10 gram = 60 gram
7. Rajab
60 gram + 10 gram = 70 gram
8. Sya'ban
70 gram + 10 gram = 80 gram
9. Ramadhan
80 gram + 10 gram = 90 gram
mulai
10. Syawwal
90 gram + 10 gram = 100 gram
bulan 1
11. Dzul-Qa'dah
100 gram + 10 gram = 110 gram
bulan 2
12. Dzulhijjah
110 gram + 10 gram = 120 gram
bulan 3
Tahun 1433 H
13. Muharram
120 gram + 10 gram = 130 gram
bulan 4
14. Shafar
130 gram + 10 gram = 140 gram
bulan 5
15. Rabiul Awwal
140 gram + 10 gram = 150 gram
bulan 6
16. Rabiul Akhir
150 gram + 10 gram = 160 gram
bulan 7
17. Jumadil Awwal
160 gram + 10 gram = 170 gram
bulan 8
18. Jumadil Akhir
170 gram + 10 gram = 180 gram
bulan 9
19. Rajab
180 gram + 10 gram = 190 gram
bulan 10
20. Sya'ban
190 gram + 10 gram = 200 gram
bulan 11
21. Ramadhan
200 gram + 10 gram = 210 gram
bulan 12

Kapan zakatnya dibayarkan?
Tentu bukan pada bulan Ramadhan tahun 1432 H, sebab pada bulan itu jumlah emasnya baru saja menembus angka minimal, yaitu 90 gram. Jadi pada bulan Ramadhan itu justru baru dimulai kepemilikan atas emas, dan harus menunggu sampai setahun kemudian, untuk diwajibkannya zakat emas.
Setahun kemudian jatuh pada bulan Ramadhan tahun 1433 H. Dan pada saat itu jumlah emasnya telah mencapai 210 gram. Maka zakat emas yang harus dikeluarkan adalah 2,5% x 210 gram = 5,25gram.

2. Contoh Kedua
Contoh kedua apabila Pak Ali punya emas melebihi nishab baik di awal maupun di akhir tahun kepemilikan. Akan tetapi di sepanjang 12 bulan, jumlah emasnya naik dan turun tidak beraturan.
Apakah dia wajib membayar zakat? Bagaimana cara membayar zakatnya dan apa ketentuannya?
Jawabnya bahwa Pak Ali wajib membayar zakat, karena jumlah hartanya sudah melewati nishab dan sudah dimiliki selama satu haul, meski pun di tengah-tengahnya sempat berkurang.
Maka kalau kita ilustrasikan dalam format tabel kurang lebih seperti berikut ini :
1. Muharram
20 gram
Belum dihitung
2. Shafar
40 gram
Belum dihitung
3. Rabiul Awwal
10 gram
Belum dihitung
4. Rabiul Akhir
35 gram
Belum dihitung
5. Jumadil Awwal
200 gram
Menembus nishab
6. Jumadil Akhir
100 gram
bulan 1
7. Rajab
20 gram
bulan 2
8. Sya'ban
40 gram
bulan 3
9. Ramadhan
100 gram
bulan 4
10. Syawwal
200 gram
bulan 5
11. Dzul-Qa'dah
400 gram
bulan 6
12. Dzulhijjah
250 gram
bulan 7
13. Muharram
10 gram
bulan 8
14. Shafar
0 gram
bulan 9
15. Rabiul Awwal
5 gram
bulan 10
16. Rabiul Akhir
10 gram
bulan 11
17. Jumadil Awwal
120
bulan 12 = satu haul (tahun)

Dari data tabel di atas, kita bisa ambil kesimpulan bahwa pada bulan Muharram hingga Rabi'ul Awwal, meski Pak Ali sudah punya emas, namun belum mulai dihitung, karena jumlahnya belum menembus nishab, yaitu belum mencapai atau melebihi 85 gram.

Tetapi pada bulan Jumadil Awwal, tiba-tiba jumlah emas yang dimilikinya berjumlah 200 gram. Maka pada bulan itu dimulai penghitungan.

Meski pun sepanjang tahun jumlah emas yang dimilikinya berubah terus, kadang berkurang dan kadang bertambah, bahkan kadang tidak punya emas, namun yang menjadi titik perhatian adalah pada bulan kedua belas semenjak emasnya menembus batas nishab.
Bulan keduabelas itu adalah bulan Jumadil Awwal tahun 1433 H. Dan pada saat itu jumlah emas yang dimilikinya 90 gram, dan itu di atas nishab.
Maka kewajiban zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% x 120 gram = 3 gram. 

C. Zakat Tabungan
Yang dibicarakan di atas adalah contoh menghitung zakat emas. Lalu bagaimana dengan uang gaji yang ditabung? Apakah kena zakat juga?
Uang yang ada di tabungan tidak kena zakat, selama nilai totalnya belum mencapai nisab. Dalam hal ini kebanyakan ulama menggunakan nisab emas, yaitu senilai 85 gram. Dengan asumsi nilai emas 500 ribu rupiah per gram, maka nisab zakat uang tabungan 42,5 juta.
Ketika tabungan Anda menembus angka 42,5 juta, sama sekali belum ada kewajiban zakat atasnya. Zakatnya dikeluarkan nanti, tahun depan, tepat pada tanggal yang sama dan bulan yang sama, namun dengan hitungan penanggalan hijriyah.

Kalau jumlah total tabungan uang Anda tahun depan itu masih 42,5 juta atau lebih, barulah dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari total jumlah tabungan saat itu. Misalnya tabungan Anda saat itu berjumlah 80 juta, maka zakatnya adalah 2 juta rupiah.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA
Sumber : http://www.rumahfiqih.com/


Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Tulisan Terbaru