Assalamu'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Ustadz, mohon penjelasannya untuk zakat emas atau perak yang terkena zakat. Apakah kadar (berat) emas atau perak dimiliki dari awal (sudah nishab) hingga tiba haulnya saja? Ataukah dihitung juga kadar emas atau perak yang menjadi tambahan simpanan ditengah-tengah masa haul simpanan emas atau perak yang sudah ada sebelumnya.
Bila tambahannya ternyata tidak terkena zakat maka saya ada pertanyaan berikutnya tentang zakat yang diqiyaskan dengannya yaitu zakat uang tabungan. Apakah dihukumi sama juga?
Misal untuk saat ini harga perak per gramnya Rp 11.000 dan nishab untuk perak adalah 600gr, maka nishabnya 6.6juta. Bila per bulan bisa disisihkan dari gaji sebanyak 3.5juta, berarti di akhir tahun bisa terkumpul 42 juta.
Untuk total akhir tahunnya tentu sudah melebihi nishab perak sendiri. Apakah zakatnya dihitung dari total simpanan diakhir tahun tersebut?
Sedangkan kalau dilihat dari komponen tabungan tersebut (simpanan tambahan perbulannya) memiliki haul yang berbeda-beda dan tidak ada yang mencapai nishab (3.5<6.6) bila dihitung dalam tahun yang sama dengan simpanan pertama.
Terimakasih atas jawabannya, jazakallahu khaira.
Ustadz, mohon penjelasannya untuk zakat emas atau perak yang terkena zakat. Apakah kadar (berat) emas atau perak dimiliki dari awal (sudah nishab) hingga tiba haulnya saja? Ataukah dihitung juga kadar emas atau perak yang menjadi tambahan simpanan ditengah-tengah masa haul simpanan emas atau perak yang sudah ada sebelumnya.
Bila tambahannya ternyata tidak terkena zakat maka saya ada pertanyaan berikutnya tentang zakat yang diqiyaskan dengannya yaitu zakat uang tabungan. Apakah dihukumi sama juga?
Misal untuk saat ini harga perak per gramnya Rp 11.000 dan nishab untuk perak adalah 600gr, maka nishabnya 6.6juta. Bila per bulan bisa disisihkan dari gaji sebanyak 3.5juta, berarti di akhir tahun bisa terkumpul 42 juta.
Untuk total akhir tahunnya tentu sudah melebihi nishab perak sendiri. Apakah zakatnya dihitung dari total simpanan diakhir tahun tersebut?
Sedangkan kalau dilihat dari komponen tabungan tersebut (simpanan tambahan perbulannya) memiliki haul yang berbeda-beda dan tidak ada yang mencapai nishab (3.5<6.6) bila dihitung dalam tahun yang sama dengan simpanan pertama.
Terimakasih atas jawabannya, jazakallahu khaira.
Jawaban :
Assalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Untuk menjawab pertanyaan Anda ini, ada beberapa ketentuan penting yang harus diketahui dalam masalah zakat emas, perak atau uang yang disimpan.
A. Ketentuan
1. Ketentuan Pertama
Harus dipisahkan antara emas, perak dan uang. Zakat masing-masingnya harus dihitung sendiri-sendiri dan tidak bersifat akumulatif. Sebab emas dan perak masing-masing benda itu ada nisabnya sendiri-sendiri. Begitu juga uang.
Jadi kalau kita mau menghitung zakat emas, tunggu dulu hingga jumlah emas itu mencapai nisabnya, yaitu 85 gram. Dan kalau mau menghitung zakat perak, tunggu dulu hingga jumlah perak itu mencapai nisab, yaitu 600 gram.
2. Ketentuan Kedua
Waktu untuk mengeluarkan zakat emas, perak atau uang bukan pada saat masing-masing harta mencapai nisab. Tetapi nanti setelah dimiliki selama setahun terhitung sejak jumlahnya menembus nisab. Hitungan tahunnya mengikuti tahun qamariyah (hijiyah) dan bukan tahun masehi.
3. Ketentuan Ketiga
Jumlah yang dikeluarkan zakatnya adalah 2,5% dari total beratnya pada saat membayar zakat. Dan bukan dari berat pada saat pertama kali menembus nisab.
4. Ketentuan Keempat
Zakat emas, perak dan uang itu berlaku tiap tahun rutin dan terus menerus berulang. Walaupun emas itu tahun kemarin sudah dikeluarkan zakatnya, asalkan jumlahnya masih di atas nisab, maka tahun ini harus dikeluarkan lagi zakatnya. Tahun depan pun demikian juga dan terus menerus harus dizakatkan tiap tahun. Asalkan jumlahnya masih di atas nisab.
5. Ketentuan Kelima
Tidak jadi maslah seandainya di tengah-tengah tahun jumlah emas atau perak itu bertambah atau berkurang. Bahkan meski berkurang di bawah ambang batas nisab sekalipun.
Yang penting adalah pada saat setahun kemudian, jumlah emas atau perak itu masih di atas nisab.
B. Contoh Nyata
Untuk menjawab pertanyaan Anda ini, ada beberapa ketentuan penting yang harus diketahui dalam masalah zakat emas, perak atau uang yang disimpan.
A. Ketentuan
1. Ketentuan Pertama
Harus dipisahkan antara emas, perak dan uang. Zakat masing-masingnya harus dihitung sendiri-sendiri dan tidak bersifat akumulatif. Sebab emas dan perak masing-masing benda itu ada nisabnya sendiri-sendiri. Begitu juga uang.
Jadi kalau kita mau menghitung zakat emas, tunggu dulu hingga jumlah emas itu mencapai nisabnya, yaitu 85 gram. Dan kalau mau menghitung zakat perak, tunggu dulu hingga jumlah perak itu mencapai nisab, yaitu 600 gram.
2. Ketentuan Kedua
Waktu untuk mengeluarkan zakat emas, perak atau uang bukan pada saat masing-masing harta mencapai nisab. Tetapi nanti setelah dimiliki selama setahun terhitung sejak jumlahnya menembus nisab. Hitungan tahunnya mengikuti tahun qamariyah (hijiyah) dan bukan tahun masehi.
3. Ketentuan Ketiga
Jumlah yang dikeluarkan zakatnya adalah 2,5% dari total beratnya pada saat membayar zakat. Dan bukan dari berat pada saat pertama kali menembus nisab.
4. Ketentuan Keempat
Zakat emas, perak dan uang itu berlaku tiap tahun rutin dan terus menerus berulang. Walaupun emas itu tahun kemarin sudah dikeluarkan zakatnya, asalkan jumlahnya masih di atas nisab, maka tahun ini harus dikeluarkan lagi zakatnya. Tahun depan pun demikian juga dan terus menerus harus dizakatkan tiap tahun. Asalkan jumlahnya masih di atas nisab.
5. Ketentuan Kelima
Tidak jadi maslah seandainya di tengah-tengah tahun jumlah emas atau perak itu bertambah atau berkurang. Bahkan meski berkurang di bawah ambang batas nisab sekalipun.
Yang penting adalah pada saat setahun kemudian, jumlah emas atau perak itu masih di atas nisab.
B. Contoh Nyata
Untuk lebih memudahkan
dalam memahami teknis zakat emas ini, Penulis berikan beberapa ilustrasi dari
pembayaran zakat keduanya.
1. Contoh Pertama
Pada tanggal 10 Muharram
1432 Hijriyah, pak Ali membeli emas yang beratnya 10 gram. Sebulan kemudian,
Pak Ali membeli lagi 10 gram emas. Dan begitu seterusnya, tiap bulan emasnya
bertambah 10 gram.
Pertanyaannya, kapankah Pak
Ali berkewajiban untuk membayar zakatnya, dan berapa nilainya zakat yang wajib
dibayarkan?
Jawabnya bahwa Pak Ali
belum diwajibkan untuk membayar zakat atas emas yang dimilikinya, kecuali
setelah nilainya mencapai berat 85 gram. Sedangkan pembayarannya adalah setahun
setelah dia memiliki emas sebanyak 85 gram.
Maka kalau tiap bulan
emasnya bertambah 10 gram secara rutin, baru pada bulan kesembilan emasnya akan
berjumlah melebihi 85 gram, yaitu seberat 90 gram. Jadi sembilan bulan sejak
pertama kali memiliki emas adalah bulan Ramadhan. Untuk lebih memudahkan, silahkan
lihat tabel berikut ini
Tahun 1432 H
1. Muharram
|
10 gram
|
|
2. Shafar
|
10 gram + 10 gram = 20 gram
|
|
3. Rabiul Awwal
|
20 gram + 10 gram = 30 gram
|
|
4. Rabiul Akhir
|
30 gram + 10 gram = 40 gram
|
|
5. Jumadil Awwal
|
40 gram + 10 gram = 50 gram
|
|
6. Jumadil Akhir
|
50 gram + 10 gram = 60 gram
|
|
7. Rajab
|
60 gram + 10 gram = 70 gram
|
|
8. Sya'ban
|
70 gram + 10 gram = 80 gram
|
|
9. Ramadhan
|
80 gram + 10 gram = 90 gram
|
mulai
|
10. Syawwal
|
90 gram + 10 gram = 100 gram
|
bulan 1
|
11. Dzul-Qa'dah
|
100 gram + 10 gram = 110 gram
|
bulan 2
|
12. Dzulhijjah
|
110 gram + 10 gram = 120 gram
|
bulan 3
|
Tahun 1433 H
13. Muharram
|
120 gram + 10 gram = 130 gram
|
bulan 4
|
14. Shafar
|
130 gram + 10 gram = 140 gram
|
bulan 5
|
15. Rabiul Awwal
|
140 gram + 10 gram = 150 gram
|
bulan 6
|
16. Rabiul Akhir
|
150 gram + 10 gram = 160 gram
|
bulan 7
|
17. Jumadil Awwal
|
160 gram + 10 gram = 170 gram
|
bulan 8
|
18. Jumadil Akhir
|
170 gram + 10 gram = 180 gram
|
bulan 9
|
19. Rajab
|
180 gram + 10 gram = 190 gram
|
bulan 10
|
20. Sya'ban
|
190 gram + 10 gram = 200 gram
|
bulan 11
|
21. Ramadhan
|
200 gram + 10 gram = 210 gram
|
bulan 12
|
Kapan zakatnya dibayarkan?
Tentu bukan pada bulan
Ramadhan tahun 1432 H, sebab pada bulan itu jumlah emasnya baru saja menembus
angka minimal, yaitu 90 gram. Jadi pada bulan Ramadhan itu justru baru dimulai
kepemilikan atas emas, dan harus menunggu sampai setahun kemudian, untuk
diwajibkannya zakat emas.
Setahun kemudian jatuh pada
bulan Ramadhan tahun 1433 H. Dan pada saat itu jumlah emasnya telah mencapai
210 gram. Maka zakat emas yang harus dikeluarkan adalah 2,5% x 210 gram =
5,25gram.
2. Contoh Kedua
Contoh kedua apabila Pak
Ali punya emas melebihi nishab baik di awal maupun di akhir tahun kepemilikan.
Akan tetapi di sepanjang 12 bulan, jumlah emasnya naik dan turun tidak
beraturan.
Apakah dia wajib membayar
zakat? Bagaimana cara membayar zakatnya dan apa ketentuannya?
Jawabnya bahwa Pak Ali
wajib membayar zakat, karena jumlah hartanya sudah melewati nishab dan sudah
dimiliki selama satu haul, meski pun di tengah-tengahnya sempat berkurang.
Maka kalau kita
ilustrasikan dalam format tabel kurang lebih seperti berikut ini :
1. Muharram
|
20 gram
|
Belum dihitung
|
2. Shafar
|
40 gram
|
Belum dihitung
|
3. Rabiul Awwal
|
10 gram
|
Belum dihitung
|
4. Rabiul Akhir
|
35 gram
|
Belum dihitung
|
5. Jumadil Awwal
|
200 gram
|
Menembus nishab
|
6. Jumadil Akhir
|
100 gram
|
bulan 1
|
7. Rajab
|
20 gram
|
bulan 2
|
8. Sya'ban
|
40 gram
|
bulan 3
|
9. Ramadhan
|
100 gram
|
bulan 4
|
10. Syawwal
|
200 gram
|
bulan 5
|
11. Dzul-Qa'dah
|
400 gram
|
bulan 6
|
12. Dzulhijjah
|
250 gram
|
bulan 7
|
13. Muharram
|
10 gram
|
bulan 8
|
14. Shafar
|
0 gram
|
bulan 9
|
15. Rabiul Awwal
|
5 gram
|
bulan 10
|
16. Rabiul Akhir
|
10 gram
|
bulan 11
|
17. Jumadil Awwal
|
120
|
bulan 12 = satu haul (tahun)
|
Dari data tabel di atas,
kita bisa ambil kesimpulan bahwa pada bulan Muharram hingga Rabi'ul Awwal,
meski Pak Ali sudah punya emas, namun belum mulai dihitung, karena jumlahnya
belum menembus nishab, yaitu belum mencapai atau melebihi 85 gram.
Tetapi pada bulan Jumadil
Awwal, tiba-tiba jumlah emas yang dimilikinya berjumlah 200 gram. Maka pada
bulan itu dimulai penghitungan.
Meski pun sepanjang tahun
jumlah emas yang dimilikinya berubah terus, kadang berkurang dan kadang
bertambah, bahkan kadang tidak punya emas, namun yang menjadi titik perhatian
adalah pada bulan kedua belas semenjak emasnya menembus batas nishab.
Bulan keduabelas itu adalah
bulan Jumadil Awwal tahun 1433 H. Dan pada saat itu jumlah emas yang
dimilikinya 90 gram, dan itu di atas nishab.
Maka kewajiban zakat yang
harus dikeluarkan adalah 2,5% x 120 gram = 3 gram.
C. Zakat Tabungan
Yang dibicarakan di atas
adalah contoh menghitung zakat emas. Lalu bagaimana dengan uang gaji yang
ditabung? Apakah kena zakat juga?
Uang yang ada di tabungan
tidak kena zakat, selama nilai totalnya belum mencapai nisab. Dalam hal ini
kebanyakan ulama menggunakan nisab emas, yaitu senilai 85 gram. Dengan asumsi
nilai emas 500 ribu rupiah per gram, maka nisab zakat uang tabungan 42,5 juta.
Ketika tabungan Anda menembus
angka 42,5 juta, sama sekali belum ada kewajiban zakat atasnya. Zakatnya
dikeluarkan nanti, tahun depan, tepat pada tanggal yang sama dan bulan yang
sama, namun dengan hitungan penanggalan hijriyah.
Kalau jumlah total tabungan
uang Anda tahun depan itu masih 42,5 juta atau lebih, barulah dikeluarkan
zakatnya sebesar 2,5% dari total jumlah tabungan saat itu. Misalnya tabungan
Anda saat itu berjumlah 80 juta, maka zakatnya adalah 2 juta rupiah.
Wallahu a'lam bishshawab,
wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Sumber :
http://www.rumahfiqih.com/