Assalaamualaikum,
Ustaz, akhir-akhir ini gencar sekali produsen Beer Bintang maupun Green Sand mempromosikan produk mereka yang diklaim non-alkohol. Banyak juga saudara kita yang muslim kemudian terpengaruh iklan tersebut dan tanpa ragu mengkonsumsinya karena alasan non-alkohol tadi. Mohon dijelaskan hakikat keharaman produk-produk tersebut sehingga kami dapat menerangkannya kepada saudara yang lain. Terima kasih atas perhatiannya.
Ustaz, akhir-akhir ini gencar sekali produsen Beer Bintang maupun Green Sand mempromosikan produk mereka yang diklaim non-alkohol. Banyak juga saudara kita yang muslim kemudian terpengaruh iklan tersebut dan tanpa ragu mengkonsumsinya karena alasan non-alkohol tadi. Mohon dijelaskan hakikat keharaman produk-produk tersebut sehingga kami dapat menerangkannya kepada saudara yang lain. Terima kasih atas perhatiannya.
Wassalaamualaikum wr. wb.
Jawaban :
Assalamu `alaikum
Warahmatullahi Wabaraktuh
Alkohol tidak selalu identik dengan khamar dan sebaliknya khamar itu tidak identik dengan alkohol. Maksudnya, tidak semua zat yang di dalamnya terkandung alkohol pasti merupakan khamar. Sebaliknya, tidak semua zat makanan atau minuman yang bebas alkohol pasti bukan khamar.
Alkohol tidak selalu identik dengan khamar dan sebaliknya khamar itu tidak identik dengan alkohol. Maksudnya, tidak semua zat yang di dalamnya terkandung alkohol pasti merupakan khamar. Sebaliknya, tidak semua zat makanan atau minuman yang bebas alkohol pasti bukan khamar.
Semua nash syariah baik
Al-Quran maupun As-Sunnah An-Nabawiyah telah jelas-jelas mengharamkan khamar.
Dan khamar itu adalah segala sesuatu yang memabukkan dan menghilangkan akal
serta kesadaran. Sehingga seseorang tidak bisa memahami apa yang dia lakuan
atau apa yang dikatakannya. Bila suatu jenis makanan atau minuman sudah bisa
berpengaruh seperti ini, maka termasuk khamar. Dan untuk itu, sedikit atau
banyak dikonsumsi tetap haram.
Kalau sebuah produk khamar
tiba-tiba menyatakan diri bebas dari alkohol, tidak lantas produk itu bukan
khamar. Sebab ke-khamar-annya tidak ditentukan oleh semata-mata ada tidaknya
kandungan alkohol di dalamnya. Tetapi pada terpenuhi tidaknya batasan sebagai
khamar. Yaitu apakah minuman itu bisa mengakibatkan mabuk atau tidak. Mabuk
yang dimaksud adalah mabuk dalam pengertian fiqih, yaitu berkurangnya atau
hilangnya kesadaran peminumnya.
Untuk itu haruslah
dilakukan serangkaian test oleh para pakar baik dari ahli makanan dan maupun
juga ahli syariah secara teliti. Tanpa serangkaian tes dan rekomendasi dari
pihak yang memegang otoritas kehalalan sebuah produk, maka keraguan anda memang
sangat beralasan. Sebab produk yang anda sebutkan itu selama ini memang dikenal
sebagai khamar. Bila formulanya dirubah dan ingin disebut bukan khamar agar
halal dikonsumsi orang Islam, tidak cukup hanya mengatakan bahwa produk itu
bebas alkohol, tetapi harus dipastikan secara ilmiyah dan syariah tentang
perubahannya.
Bila ada fatwa dari pihak
yang berkompeten yang menjelaskan bahwa meski dengan merek dagang sama tapi
sudah tidak menjadi khamar dan karena itu halal dikonsumsi, barulah anda bisa tenang
meminumnya. Dan fatwa yang secara pasti menyebutkan hal itu harus segera
dikeluarkan. Demikian juga pihak produsen minuman itu, bila ingin disebut
produknya itu halal, semestinya meminta kepada para ulama dan pakar makanan
untuk melakukan serangkaian penelitian secara seksama agar bisa dihasilkan
sebuah rekomendasi tentang kehalalannya.
Sedangkan bila semata-mata
hanya menyebutkan bebas alkohol, ketahuilah bahwa ke-khamar-an sebuah produk
tidak semata-mata karena ada tidaknya kandungan alkohol di dalamnya.
Produk Bir Bintang yang
diklaim mengandung 0 persen alkohol itu, ternyata oleh MUI dengan jelas
dinyatakan haram. Bahkan MUI melihat adanya kesan penipuan etik dengan
penciptaan opini seolah-olah produk tersebut tidak haram. “Malah setelah
diteliti, masih ada kandungan alkoholnya,” ujar Zein Nasution, peneliti di
LPPOM MUI. Sementara menurut Ketua LPPOM MUI, Aisjah Girindra, produk Bir
Bintang 0 persen alkohol dinyatakan haram karena masih menggunakan kata 'bir'
pada nama produk. “Dari penelitian produk ini juga menggunakan flavor (rasa)
yang mengandung khamar,” kata Aisjah.
Wallahu A`lam Bish-shawab,
wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Ahmad Sarwat, Lc.
Sumber :
http://www.rumahfiqih.com/