Assalamualaikum wr. wb.
Pak ustadz, bolehkah
seorang yang berqurban pada Hari Raya Qurban meminta bagian daging dari hewan
yang diqurbankan?
Jawaban :
Assalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Sebagaimana sabda
Rasulullah SAW tentang pembagian jatah daging hewan qurban, daging itu boleh
dimakan sendiri, atau disedekahkan atau dihadiahkan.
Rasulullah SAW bersabda,
"Makanlah, berilah makan orang miskin dan hadiahkanlah." (HR Bukhari 5567, Muslim 1972).
Lalu oleh para ulama hadits
itu disimpulkan bahwa jatahnya adalah sepertiga bagian boleh dimakan oleh yang
berqurban atau buat keluarganya, sepertiganya boleh disedekahkan kepada fakir
miskin dan sepertiga sisanya boleh dihadiahkan kepada kerabat, tetangga atau
siapapun yang diinginkan.
Jadi bila anda menyembelih
seekor kambing pada Hari Raya Qurban nanti, anda punya hak atas sebagian daging
itu, paling tidak maksimum 1/3-nya, sebagaimana kesimpulan para ulama atas
hadits di atas. Akan tetapi bila anda ingin mengikhlaskannya saja buat
orang-orang yang barangkali lebih membutuhkan, tentu saja lebih utama. Karena
tujuan utama qurban adalah untuk kepentingan sosial.
Bukankah bila anda sudah
mampu menyembelih kambing, berarti anda sudah punya keluasan rezki dalam
kehidupan sehari-hari? Namun meski anda sudah kaya dan berkecukupan, bila anda
tetap menghendaki untuk memakan sebagian dari daging sembelihan qurban anda
itu, anda tetap berhak dan daging itu tetap halal buat anda.
Selain itu daging juga
boleh dikirimkan ke tempat lain yang membutuhkannya, bahkan meski ke luar
negeri. Namun tidak boleh dijual dan juga tidak boleh dijual kulitnya.
Bahkan menurut sebagian
ulama, orang kafir pun boleh saja memakan daging itu dan tidak ada larangan
mereka untuk memakannya. Bisa melalui sedekah atau sebagai hadiah. Tapi tentu
saja jangan sampai timbul fitnah, di mana orang kafir dapat bagian tapi orang
Islam malah tidak dapat.
Namun daging itu tidak
boleh dijual atau dijadikan imbalan buat penyembelihnya. Misalnya,
penyembelihnya itu minta kaki, kepala, kulit dan bagian lainnya, maka kalau
permintaan itu bersifat imbalan atas jasa yang bersifat upah, hukumnya tidak boleh.
Namun bila penyembelih itu diberikan jatah sebagai fakir miskin, atau
dihadiahkan oleh yang punya hewan, tanpa ada semacam ikatan atau kesepakatan
sebelumnya, tentu saja tidak mengapa.
Wassalamu 'alaikm
warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Sumber :
http://www.rumahfiqih.com/