Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Ustadz, saya ingin tahu
bagaimana hukum Islam dalam memandang KB (Keluarga Berencana). Bagaimanakah
cara-cara yang syar'i jika suami istri ingin merencanakan kelahiran dalam
keluarga?
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Jawaban :
Assalamu'alaikum
warahamtullahi wabarakatuh.
Istilah Keluarga Berencana
atau disingkat KB adalah istilah yang khusus hanya berlaku di negeri kita.
Sebenarnya di balik istilah itu, perlu dikaji elemen-elemennya. Misalnya
tentang motivasi yang melatar-belakangi KB itu sendiri. Bila motivasinya
semata-mata karena takut kelaparan atau tidak kebagian rizki, para ulama
umumnya keberatan.
Apalagi bila dikaitkan
dengan teori pertumbuhan penduduk macam pemikirannya Thomas Robert Maltus, jelaslah
motivasi itu sangat bertentangan dengan aqidah Islam. Sebab setiap anak yang
dilahirkan ke muka bumi ini, sudah ada jatah rezkinya dari Allah. Lagi pula,
Allah telah menjadikan bumi ini sebagai tempat untuk mendapatkan penghidupan.
Bumi memberikan makanan yang sangat berlimpah, bahkan meski untuk 10 kali lipat
penduduk bumi yang ada sekarang ini.
Teori-teori barat yang
umumnya pesimistis dan ketakutan dengan ledakan penduduk, lebih merupakan
sebuah politik perang urat syaraf ketimbang menyuguhkan fakta sesungguhnya.
Inilah yang selama ini dikritisi oleh para ulama tentang keluarga berencara.
Sementara di sisi lain,
Rasulullah SAW telah menganjurkan agar umatnya memiliki keturunan yang banyak.
Sebab beliau akan 'bersaing' dengan nabi yang lain dalam masalah jumlah umat.
Pandangan Lembaga Riset
Islam
Dalam muktamar kedua tahun
1385 H/1965 M Muktamar Lembaga Riset Islam di Kairo menetapkan keputusanbahwa
sesungguhnya Islam menganjurkan untuk menambah dan memperbanyak keturunan,
karena banyaknya keturunan akan memperkuat umat Islam secara sosial, ekonomi
dan militer. Menambah kemuliaan dan kekuatan.
Jika terdapat darurat yang
bersifat pribadi yang mengharuskan pembatasan keturunan, maka kedua suami istri
harus diperlakukan sesuai dengan kondisi darurat. Dan batasan darurat ini
dikembalikan kepada hati nurani dan kualitas agama setiap pribadi.
Tidak sah secara syar’i
membuat peraturan berupa pemaksaan kepada manusia untuk melakukan pembatasan
keturunan walaupun dengan berbagai macam dalih.
Pengguguran dengan maksud
pembatasan keturunan atau menggunakan cara yang mengakibatkan kemandulan untuk
maksud serupa adalah sesuatu yang dilarang secara syar’i terhadap suami istri
atau lainnya.
Pandangan Rabithah Alam
Islami
Pada sidang ke- 16 Majelis
Pendiri Rabithah Alam Islami membuat fatwa melarang pembatasan keturunan, dan
berikut nashnya:
Majelis mempelajari masalah
pembatasan keturunan atau KB, sebagaimana sebagian para penyeru menamakannya.
Anggota majelis sepakat bahwa para pencetus ide ini hendak membuat makar atau
tipu daya terhadap umat Islam. Dan umat Islam yang menganjurkannya akan jatuh
pada perangkap mereka. Pembatasan ini akan membahayakan secara politik,
ekonomi, sosial dan keamanan. Telah muncul fatwa-fatwa dari para ulama yang
mulia dan terpercaya keilmuan serta keagamaannya yang mengharamkan pembatasan
keturunan ini. Dan pembatasan keturunan tersebut bertentangan dengan Syari’ah
Islam.
Umat Islam telah sepakat
bahwa di antara sasaran pernikahan dalam Islam adalah melahirkan keturunan. Disebutkan
dalam hadits shahih dari Rasul saw. bahwa wanita yang subur lebih baik dari
yang mandul.
Pernyataan Badan Ulama
Besar di Kerajaan Arab Saudi Pernyataan no: 42 tanggal 13/4 1396 H menyebutkan bahwa dilarang melakukan
pembatasan keturunan secara mutlak. Tidak boleh menolak kehamilan jika sebabnya
adalah takut miskin. Karena Allah Ta’ala yang memberi rejeki yang Maha Kuat dan
Kokoh. Tidak ada binatang di bumi kecuali Allah-lah yang menanggung rejekinya.
Adapun jika mencegah
kehamilan karena darurat yang jelas, seperti jika wanita tidak mungkin
melahirkan secara wajar dan akan mengakibatkan harus dilakukan operasi untuk
mengeluarkan anaknya. Atau melambatkan untuk jangka waktu tertentu karena
kemashlahatan yang dipandang suami-istri maka tidak mengapa untuk mencegah
kehamilan atau menundanya. Hal ini sesuai dengan apa yang disebutkan dalam
hadits yang diriwayatkan sebagian besar para sahabat tentang bolehnya ‘azl
(coitus terputus).
Pernyataan Majelis Lembaga
Fiqh Islami Dalam edisi ketiga tentang hukum syari’ KB ditetapkan di Makkah 30-4-1400 H
Majelis Lembaga Fiqh Islami menetapkan secara sepakat tidak bolehnya melakukan
pembatasan keturunan secara mutlak. Tidak boleh juga menolak/mencegah kehamilan
kalau maksudnya karena takut kemiskinan. Karena Allahyang memberi rezeki yang
sangat kuat dan kokoh. Dan semua binatang di bumi rezekinya telah Allah
tentukan. Atau alasan-alasan lain yang tidak sesuai dengan syari’ah.
Sedangkan mencegah
kehamilan atau menundanya karena sebab-sebab pribadi yang bahayanya jelas
seperti wanita tidak dapat melahirkan secara wajar dan akan mengakibatkan
dilakukan operasi untuk mengeluarkan bayinya. Maka hal yang demikian tidak
dilarang syar’i. Begitu juga jika menundanya disebabkan sesuatu yang sesuai
syar’i atau secara medis melaui ketetapan dokter muslim terpercaya. Bahkan
dimungkinkan melakukan pencegahan kehamilan dalam kondisi terbukti bahayanya
terhadap ibu dan mengancam kehidupannya berdasarkan keterangan dokter muslim
terpercaya.
Adapun seruan pembatasan
keturunan atau menolak kehamilan karena alasan yang bersifat umum maka tidak
boleh secara syari’ah. Lebih besar dosanya dari itu jika mewajibkan kepada
masyarakat, pada saat harta dihambur-hamburkan dalam perlombaan senjata untuk
menguasai dan menghancurkan ketimbang untuk pembangunan ekonomi dan pemakmuran
serta kebutuhan masyarakat.
Walhasil, program KB perlu
dilihat pertama kali dari latar belakang motivasinya terlebih dahulu. Kalau
motivasinya seperti yang disebutkan di atas, tentu saja kurang sejalan dengan
agama Islam. Namun kalau motivasinya terkait dengan pengaturan kelahiran agar
mendapatkan keturunan yang berkualitas, atau untuk memberikan kekesempatan
kepada anak untuk merasakan kasih sayang dan perhatian lebih lama dari orang
tuanya, tentu merupakan alasan yang masih akal dan bisa diterima syariah.
Alat Kontrasepsi
Bila dari segi motivasi
sudah sejalan, tinggal masalah teknisnya. Di dunia kedokteran tersedia banyak
jenis alat kontrasepsi. Sebagian dari alat itu ada yang dianggap tidak sejalan
dengan hukum Islam, seperti yang berfungsi membunuh janin. Adalagi yang
berfungsi membunuh zygot, di mana sebagian dari para ulama
berpandangan bahwa zygot itu pun harus dihormati layaknya manusia.
Maka alat-alat kontrasepsi
yang mekanisme kerjanya membunuh zygot atau janin, termasuk alat kontrasepsi
yang tidak dibenarkan dalam Islam. Sebaliknya, bila tidak sampai membunuh janin
atau zygot, melainkan hanya berfungsi untuk menghalangi terjadinya pembuahan,
oleh sementara kalangan ulama dipandang boleh untuk digunakan.
Wassalamu'alaikum
warahamtullahi wabarakatuh.
Ahmad Sarwat, Lc.
Sumber :
http://www.rumahfiqih.com/