Saya sebentar lagi akan
menikah, tapi saya bingung karena status saya yang ada karena kesalahan orang
tua (mereka menikah karena hamil dulu). Di samping itu pengetahuan kedua
orangtua saya mengenai agama kurang sekali dan saya tidak punya keberanian untuk
memberitahukan kepada mereka kalau saya ingin bukan bapak yang jadi wali nikah
saya. Di samping itu, selama ini bapak saya tidak pernah shalat atau
melaksanakan ibadah lainnya. Saya sedih tapi tiap kali saya ingatkan saya
selalu dimarahin.
Pertanyaan saya, bisakah
bapak saya menjadi wali saya dan apakah bapak saya sudah kafir atau belum, dan
bagaimana caranya menasehati atau memmberitahu orangtua saya tanpa menyinggung
perasaan mereka? Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Jawaban :
Assalamu alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Para ulama umumnya sepakat
bahwa nasab anak yang lahir karena zina itu masih bisa tersambung kembali,
asalkan ayah dan ibunya menikah secara sah setelah zina. Baik ketika masih
hamil atau pun setelah melahirkan.
Asalkan pernikahan itu
pernah terjadi, maka status nasabnya akan tersambung kembali, lepas dari
masalah dosa zina yang telah mereka lakukan sebelumnya. Tetapi bila pernikahan
itu sendiri tidak pernah terjadi, maka anak itu tidak bernasab kepada ayahnya. Masalahnya
akan muncul bila anak yang lahir itu perempuan dan suatu saat akan menikah.
Ayahnya yang tidak pernah mengawini ibunya secara sah tentu saja tidak dapat
menjadi wali baginya. Bahkan kalau si ayah ini wafat, maka anaknya itu tidak
berhak mendapatkan warisan darinya.
Selama seorang ayah itu
masih mengakui menjadi seorang muslim, meski dia bermaksiat dan banyak
melanggar ajaran Islam, statusnya tetap muslim. Dan untuk itu haknya sebagai
wali nikah tidak terlepas. Dialah yang paling berhak menjadi wali bagi anaknya
sendiri. Dan bukan orang lain.
Karena dia pula yang selama
ini berkewajiban memberikan penghidupan, nafkah, pendidikan, bimbingan,
perawatan dan pemeliharaan si anak. Sejahat apapun sikap dan perilakunya, tentu
dia adalah ayahnya sendiri. Jadi dari dirinya juga seorang calon menantu
melakukan ijab qabul.
Perlu anda ketahui bahwa
siapa yang menjadi wali nikah bagi anda bukan terserah pilihan anda. Masalah
wali bukan masalah selera siapapun, melainkan masalah hukum syariat. Kita tidak
punya hak untuk melakukan pilihan-pilihan seperti memilih pemain bintang
sinetron. Boleh cari yang ganteng, menarik atau yang gagah.
Bahwa pengetahuan agamanya
sangat minim, juga tidak mengurangi posisinya sebagai ayah kandung yang sah dan
resmi. Maka apapun yang ada pada diri ayahanda tercinta, terimalah dia apa
adanya. Bukankah tiap orang masih punya kesempatan untuk memperbaiki diri di
kemudian hari? Siapakah yang bisa menolak hidayah yang Allah berikan kepada
hamba-Nya? Bukankah kalau Allah menghendaki, seseorang yang tadinya alim bisa
tersesat di kemudian hari?
Karena itu
berprasangka-baiklah kepada Allah dan juga kepada ayahanda anda sendiri. Biar
bagaimana pun lewat tulang sulbinya anda bisa lahir ke dunia ini.
Semoga Allah SWT memberkahi
kehidupan anda dan pernikahan yang akan anda jalani. Semoga anda diberikan
kehidpan yang sakinah, mawaddah dan penuh kasih sayang. Amien
Wallahu a'lam
bishshawab Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Sumber :
http://www.rumahfiqih.com/