Assalamu 'alaikum wr. wb.
Saya membaca hadits yang shahih diriwayatkan oleh Bukhari tentang haramnya menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari di rumah.
Saya membaca hadits yang shahih diriwayatkan oleh Bukhari tentang haramnya menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari di rumah.
Siapa di antara kalian
berqurban, maka janganlah ada daging qurban yang masih tersisa dalam rumahnya
setelah hari ketiga. (HR. Bukhari)
Kalau begitu maka bila daging qurban itu sudah lewat dari tiga hari, hukumnya
sudah haram. Lalu bagaimana hukumnya mengawetkan daging qurban menjadi kornet?
Bukankah akan awet sampai tiga tahun lamanya? Sementara haditsnya melarang kita
mengawetkan lebih dari tiga hari?
Mhon penjelasan dari ustadz dalam masalah ini, wassalam
Mhon penjelasan dari ustadz dalam masalah ini, wassalam
Jawaban :
Assalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Pertanyaan seperti ini berangkat dari sebuah hadits yang shahih dimana Nabi SAW pernah melarang menyimpan daging hewan qurban lebih dari tiga hari. Lengkapnya teks hadits itu sebagai berikut :
Pertanyaan seperti ini berangkat dari sebuah hadits yang shahih dimana Nabi SAW pernah melarang menyimpan daging hewan qurban lebih dari tiga hari. Lengkapnya teks hadits itu sebagai berikut :
مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ
Siapa di antara kalian
berqurban, maka janganlah ada daging qurban yang masih tersisa dalam rumahnya
setelah hari ketiga. (HR. Bukhari)
Dalam riwayat yang lain
disebutkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahuanhu tidak mau memakan
daging hewan qurban bila sudah disimpan selama tiga hari.
عَنْ سَالِمٍ عَنِ بْنِ عُمَرَ t أَنَّ رَسُولَ اللهِ r نَهَى أَنْ تَأْكُلَ لُحُوْمَ الأَضَاحِي بَعْدَ ثَلاَثٍ . قال سالم : فَكَانَ ْبنُ عُمَرَ لاَ يَأْكُلُ لُحُوْمَ الأَضَاحِي بَعْدَ ثَلاَثٍ
Dari Salim dari Ibnu Umar
radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW melarang kamu memakan daging hewan
udhiyah yang sudah tiga hari. Salim berkata bahwa Ibnu Umar tidak memakan
daging hewan udhiyah yang sudah tiga hari (HR.
Bukhari dan Muslim)
Lantas apa benar bahwa
daging hewan qurban harus dihabiskan dalam tiga hari itu dan tidak boleh
diawekan atau disimpan dalam waktu yang lama?
Jawaban atas pertanyaan ini
mudah saja, bahwa larangan itu sifatnya sementara saja, dan kemudian larangan
itu pun dihapus. Perlu diketahui bahwa sama sekali tidak ada perbedaan pendapat
di kalangan ulama atas dihapuskannya larangan ini, sebagaimana disebutkan oleh
Ibnu Abdil Bar di dalam kitab Al-Istidzkar. [1]
Ibnu Hajar Al-Asqalani di
dalam Fathul Bari mengutip penjelasan Al-Imam Asy-Syafi’i, bahwa kemungkinan
Ibnu Umar belum menerima hadits yang menasakh larangan itu.
Dihapusnya larangan ini
termasuk jenis nasakh atas sebagian hukum yang pernah
disyariatkan. Sebagaimana dihapuskannya larangan untuk berziarah kubur.
Memang kalau membaca
potongan hadits di atas, seolah-olah kita dilarang untuk menyimpan daging
qurban lebih dari tiga hari.
Tetapi kalau kita lebih
teliti, sebenarnya hadits di atas masih ada lanjutannya yang tentunya tidak
boleh dipahami sepotong-sepotong.
فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى قَالَ كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا
Ketika datang tahun
berikutnya, para sahabat mengatakan, ”Wahai Rasulullah, apakah kami harus
melakukan sebagaimana tahun lalu?” Maka beliau menjawab, ”(Adapun sekarang),
makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi
simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami paceklik sehingga aku
berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.”(HR. Bukhari)
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثٍ لِيَتَّسِعَ ذُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ لاَ طَوْلَ لَهُ فَكُلُوا مَا بَدَا لَكُمْ وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا
“Dulu aku melarang kalian
dari menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari agar orang yang memiliki
kecukupan memberi keluasan kepada orang yang tidak memiliki kecukupan. Namun
sekarang, makanlah semau kalian, berilah makan, dan simpanlah.” (HR. Tirmizi)
Jadi semakin jelas bahwa
‘illat kenapa Nabi SAW pada tahun sebelumnya melarang umat Islam menyimpan
daging hewan qurban lebih dari tiga hari. Ternyata saat itu terjadi paceklik
dan kelaparan dimana-mana. Beliau ingin para shahabat berbagi daging itu dengan
orang-orang, maka beliau melarang mereka menyimpan daging, maksudnya agar
daging-daging itu segera didistribusikan kepada orang-orang yang membutuhkan.
Tetapi ketika tahun
berikutnya mereka menyimpan daging lebih dari tiga hari, Rasulullah SAW
membolehkannya karena tidak ada paceklik yang mengharuskan mereka berbagi
daging.
Daging hewan qurban,
hukumnya boleh dimakan kapan saja, selagi masih sehat untuk dimakan.
Sekarang di masa modern
ini, sebagian umat Islam sudah ada yang mengkalengkan daging qurban ini,
sehingga bisa bertahan dengan aman sampai tiga tahun lamanya. Dan karena sudah
dikalengkan, mudah sekali untuk mendistribusikannya kemana pun di dunia ini,
khususnya buat membantu saudara kita yang kelaparan, entah karena perang atau
bencana alam.
Jadi silahkan saja memakan
daging qurban dalam bentuk kornet, walau pun sudah tiga tahun yang lalu
disembelihnya. Yang penting jangan sampai lewat tanggal kadaluarsanya.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Sumber : http://www.rumahfiqih.com/
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Sumber : http://www.rumahfiqih.com/
[1] Al-Istidzkar,
jilid 15 hal. 173