Assalammualaikum wr.
wb.
Ustadz sarwat yang saya hormati.
Saya ingin bertanya seputar hukum operasi ganti kelamin yang banyak dilakukan oleh kalangan banci, waria dan sejenisnya. Mereka melakukannya karena menuruti kehendak tuhan juga, yang mana mereka merasa terjebak di dalam tubuh yang salah. Mereka merasa perempuan tetapi 'terjebak' di dalam tubuh laki-laki, atau pun juga sebaliknya.
Saya mohon penjelasannya terima kasih
Wassalam
Ustadz sarwat yang saya hormati.
Saya ingin bertanya seputar hukum operasi ganti kelamin yang banyak dilakukan oleh kalangan banci, waria dan sejenisnya. Mereka melakukannya karena menuruti kehendak tuhan juga, yang mana mereka merasa terjebak di dalam tubuh yang salah. Mereka merasa perempuan tetapi 'terjebak' di dalam tubuh laki-laki, atau pun juga sebaliknya.
Saya mohon penjelasannya terima kasih
Wassalam
Jawaban :
Assalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Operasi ganti kelamin belum pernah ada di masa lalu, sehingga dalam literatur fiqih klasik, kita tidak menemukan istilah khusus untuk masalah ini.
Operasi ganti kelamin hanya kita temukan dalam literatur fiqih modern, yang dalam bahasa Arab sering disebut dengan istilah amaliyah taghyirul jinsi (عملية تغيير الجنس)
Operasi ganti kelamin belum pernah ada di masa lalu, sehingga dalam literatur fiqih klasik, kita tidak menemukan istilah khusus untuk masalah ini.
Operasi ganti kelamin hanya kita temukan dalam literatur fiqih modern, yang dalam bahasa Arab sering disebut dengan istilah amaliyah taghyirul jinsi (عملية تغيير الجنس)
Operasi Alat
Kelamin atau Jenis Kelamin?
Namun meski istilah yang
digunakan adalah ganti atau ubah jenis kelamin, yang sebenarnya terjadi sama
sekali bukan pengubahan jenis kelamin. Sebab jenis kelamin itu tidak bisa
diubah. Yang bisa diubah adalah bentuk dan penampilan alat kelamin bagian luar,
yang hanya berupa penampilan. Sedangkan organ kelamin lain yang ada di bagian
dalam, meski bisa 'diobrak-abrik' , tetapi tidak pernah bisa berfungsi dengan
benar.
Antara jenis kelamin dengan
alat kelamin itu tidak sama, keduanya harus dibedakan terlebih dahulu. Kalau
kita bicara jenis kelamin, maka yang dimaksud adalah organ reproduksi manusia.
Sedangkan kalau kita bicara tentang alat kelamin, umumnya kita bicara tentang
bentuk fisik alat kelamin atau organ genital, yang umumnya hanya sebatas
penampilan luarnya saja.
Organ reproduksi yang ada
pada manusia, baik jenis kelamin laki-laki atau pun perempuan adalah
organ-organ yang merupakan bagian dari sistem yang teramat rumit. Oleh karena
itu tidak bisa dimodifikasi atau diubah-ubah seenaknya.
Rumitnya seperti kerumitan
mengubah jenis hewan. Sebagaimana kita tidak bisa mengubah monyet menjadi katak
atau gajah menjadi semut, maka kita tidak bisa mengubah organ reproduksi
laki-laki menjadi organ reproduksi perempuan, atau sebaliknya.
Yang lebih sering terjadi
hanya operasi mengubah penampilan alat kelamin, itu pun hanya terbatas pada
bagian luarnya saja. Sedangkan dari sisi fungsi dan cara bekerjanya nol besar.
Pengubahan jenis kelamin
laki-laki menjadi perempuan umumnya hanya berkisar hanya memotong penis dan
testis, kemudian dibuatkan lubang yang mirip alat kelamin perempuan (vagina),
plus mengganjal bagian dada dengan silikon agar membesarkan wilayah itu seperti
payudara wanita umumnya. Tapi sampai botak pun tidak akan pernah menghasilkan
susu untuk bayi.
Sedang pengubahan jenis
kelamin perempuan menjadi laki-laki dilakukan dengan memotong payudara, menutup
saluran kelamin perempuan, dan menanamkan organ genital laki-laki (penis).
Operasi ini juga disertai pula dengan terapi psikologis dan terapi hormonal.
Fenomena Khuntsa
1. Hanya Laki-laki Atau
Hanya Perempuan
Pada dasarnya Allah SWT
hanya menciptakan manusia dengan salah satu dari dua jenis kelamin, yaitu laki-laki
atau perempuan. Dan Allah SWT tidak menciptakan jenis kelamin ketiga.
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاء
Hai sekalian manusia, bertakwalah
kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan
daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan daripada keduanya Allah
memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. (QS. An-Nisa' : 1)
وَأَنَّهُ خَلَقَ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ وَالْأُنثَى
Dan bahwasanya Dialah yang
menciptakan berpasang-pasangan pria dan wanita. (QS. An-Najm : 45)
وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالأُنثَى
Dan anak laki-laki tidaklah
seperti anak perempuan. (QS. Ali Imran : 36)
Dua Organ Sekaligus
Memang tidak bisa
dipungkiri adanya orang tertentu yang terlahir dengan kondisi fisik yang
khusus, yaitu punya dua organ reproduksi sekaligus, baik organ reproduksi
laki-laki maupun organ reproduksi perempuan. Namun bukan berarti Allah SWT
menciptakan jenis kelamin ketiga, yaitu kelamin setengah laki-laki dan setengah
perempuan.
Kelahiran yang tidak
biasanya ini hanyalah sebuah fenomena biasa yang sering terjadi pada banyak
kelahiran, misalnya kelahiran bayi kembar siam, yang punya dua kepala tetapi
hanya punya satu tubuh, dimana tulang belakang mereka hanya ada satu.

Dalam masalah ini, Islam
sejak awal dahulu telah memiliki sikap tersendiri berkaitan dengan status jenis
kelamin orang ini. Sederhana saja, bila alat kelamin salah satu jenis itu lebih
dominan, maka dia ditetapkan sebagai jenis kelamin tersebut. Artinya, bila
organ kelamin laki-lakinya lebih dominan baik dari segi bentuk, ukuran, fungsi
dan sebagainya, maka orang ini meski punya alat kelamin wanita, tetap
dinyatakan sebagai pria.
Dan sebagai pria, berlaku
padanya hukum-hukum sebagai pria. Antara lain mengenai batas aurat, mahram,
nikah, wali, warisan dan seterusnya.
Dan sebaliknya, bila organ
kelamin wanita yang lebih dominan, maka jelas dia adalah wanita, meski memiliki
alat kelamin laki-laki. Dan pada dirinya berlaku hukum-hukum syairat sebagai
wanita. Namun ada juga yang dari segi dominasinya berimbang, yang dalam literatur
fiqih disebut dengan istilah khuntsa musykil (خُنْثَى مُشْكِل). Namanya saja sudah musykil, tentu merepotkan, karena kedua alat
kelamin itu berfungsi sama baiknya dan sama dominannya.
Untuk kasus ini,
dikembalikan kepada para ulama untuk melakukan penelitian lebih mendalam untuk
menentuakan status kelaminnya. Namun kasus ini hampir tidak pernah ada. Bahkan
khuntsa ghairu musykil pun hampir tidak pernah didapat.
Jenis Operasi Ganti Kelamin
Operasi ganti kelamin
sebenarnya ada banyak jenis dan tujuannya, sehingga hukumnya tergantung dari
jenis dan tujuannya.
1. Itmamul Jinsi
Sebagaimana sudah
disinggung di atas, kadang atas kehendak Allah SWT, seseorang terlahir dalam
keadaan memiliki alat reproduksi ganda, selain jenis wanita ternyata juga punya
alat reproduksi laki-laki. Meski fenomena ini amat jarang terjadi, namun para
ulama sudah membahasnya sejak masa lalu. Orang yang lahir dalam keadaan tidak
pada umumnya ini sering disebut dengan istilah khuntsa (خنثى).
Kalau tujuan operasi ganti
kelamin itu untuk menghilangkan salah alat kelamin yang tidak normal yang
terdapat pada orang yang terlahir dengan dua alat kelamin sekaligus, maka
umumnya para ulama sepakat membolehkannya. Jenis operasi ini bukan karena tidak
puas dengan ciptaan Allah, melainkan sebuah operasi untuk kebaikan dan
kebutuhan mendasar seseorang.
Perbandingannya sebagaimana
operasi usus buntu, yang pada prinsipnya membuang bagian tertentu dari organ
tubuh yang bermasalah, yang nyata-nyata mengganggu sistem kesehatan tubuh.
Maka dengan jenis dan
tujuan seperti ini, operasi ganti kelamin itu membuang atau mengangkat alat
kelamin yang tidak dominan, sehingga yang tersisa adalah alat kelamin yang
dominan.
Operasi ini sering disebut
dengan istilah itmamul jinsi (إتمام الجنس), yaitu menyempurnakan organ atau alat kelamin yang bermasalah.
Dan hukumnya halal sebagaimana umumnya pendapat para ulama modern.
2. Taghiyir Al-Jinsi
Operasi jenis kelamin yang
haram adalah operasi untuk mengubah alat kelamin normal yang ada pada tubuh
manusia yang normal, dari bentuk alat kelamin laki-laki menjadi alat kelamin
perempuan, atau sebaliknya.
Sebenarnya operasi ini pada
dasarnya tidak pernah mengubah jenis kelamin. Yang dilakukan hanya mengubah
bentuk saja, sedangkan fungsinya sebagai alat reproduksi nyaris sama sekali
tidak mengalami perubahan apa pun.
Laki-laki yang diubah alat
kelaminnya menjadi berbentuk alat kelamin perempuan, tetap tidak akan pernah
bisa hamil sampai kapanpun. Karena yang diubah hanya bentuk penampilan luar
saja, sedangkan organ reproduksi bagian dalam sama sekali tidak berubah. Dia
tidak punya rahim, saluran indung telur, bahkan tidak memproduksi sel telur
yang bisa dibuahi.
Kalau diibaratkan sama
dengan mobil untuk karnaval. Pada dasarnya cuma mobil biasa, lalu dipermak
sedemikian rupa sehingga penampilannya mirip pesawat terbang. Memang ada dua
sayap, sirip dan ekor, tetapi semua tidak bisa berfungsi dan tetap saja tidak
bisa terbang.
Kenapa?
Karena yang dilakukan hanya
sebatas penampilan luar saja, dan kebutuhannya memang hanya untuk ikut karnaval
saja. Sampai kapan pun yang namanya mobil tidak akan bisa terbang. Dan belum
pernah ada ceritanya mobil bisa dimodifikasi lalu sampai bisa terbang.
Dalil Haramnya Operasi
Ganti Kelamin
Para ulama yang sepakat
mengharamkan operasi ganti kelamin yang jenis kedua ini mendasarkan pada dua
larangan mendasar, yaitu larangan menyerupai lawan jenis dan larangan mengubah
ciptaan Allah SWT.
1. Haram Menyerupai Lawan
Jenis
Pada dasarnya Islam mengharamkan
laki-laki untuk berpenampilan menjadi perempuan, sebagaimana juga perempuan
diharamkan untuk berpenampilan menjadi laki-laki.
رَسُول اللَّهِ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَال بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَال
Rasulullah SAW melaknat
para laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki. (HR. Bukhari)
Al-Mutasyabbih bi an-nisa’
bermakna laki-laki yang berpakaian, berdandan, bermake-up, bergaya, dan
berpenampilan layaknya seorang perempuan, sehingga sekilas orang akan menyangka
bahwa dirinya memang perempuan.
Sedangkan al-mutasyabihat
bi ar-rijal adalah keadaan sebaliknya, yaitu wanita yang berpakaian, berdandan,
bermake-up, bergaya, dan berpenampilan layaknya seorang laki-laki, sehingga
sekilas orang akan menyangka bahwa dirinya memang laki-laki.
Bahkan laki-laki dan
perempuan tetap berbeda dalam tata cara bersikap dan berbicara. Maka keharaman
penyerupaan antara laki-laki dan perempuan juga termasuk ketiga seorang
laki-laki meniru gaya perempuan, dan ketika perempuan meniru gaya laki-laki.
Jadi pada hakikatnya yang
diharamkan bukan hanya terbatas pakaian saja, tetapi segala hal yang terkait
dengan penampilan, baik tata rias, asesoris pakaian, termasuk juga gerak-gerik,
bahasa tubuh dan termasuk operasi ganti kelamin.
Semua itu merupakan hal
yang terlarang dengan sangat sehingga beliau SAW sampai harus melaknat
pelaku-pelakunya. Dan suatu dosa bila sampai disebut dengan istilah laknat
menunjukkan bahwa dosa itu sangat besar dan keluar dari rahmat Allah.
2. Mengubah Ciptaaan Allah
Allah SWT melarang kita
untuk mengubah-ubah ciptaan-Nya, sebagaimana disebutkan di dalam kitab-Nya
وَلأُضِلَّنَّهُمْ وَلأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأَنْعَامِ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّهِ وَمَن يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِّن دُونِ اللّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِينًا
Dan aku benar-benar akan
menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan
akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka
benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah),
lalu benar-benar mereka merobahnya". Barang siapa yang menjadikan setan
menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata. (QS. An-Nisa' : 119)
لعَن اللهُ الوَاشِمَاتِ والمُسْتَوْشِمَاتِ والنَّامِصاتِ والمُتَنَمِّصاتِ والمُتَفَلِّجَاتِ للحُسْنِ المُغيِّراتِ خَلْقَ اللهِ عز وجل
Dari Abdullah bin Mas’ud
radhiyallahu‘anhu berkata: “Allah melaknat perempuan-perempuan yang mentato dan
yang minta ditato, yang mencukur rambut (alis), dan yang mengikir giginya untuk
memperindah, yang mengubah ciptaan Allah SWT (HR.
Bukhari)
Pada dasarnya melakukan
operasi yang mengubah-ubah bentuk tubuh manusia memang bisa dilakukan, apalagi
mengingat teknologi dunia kedokteran, khususnya bedah plastik (surgery) sudah
sedemikian maju.
Kalau operasi plastik itu
bertujuan untuk memperbaiki bagian tubuh yang cacat, baik cacat bawaan ataupun
cacat karena kecelakaan, maka umumnya para ulama sepakat atas kebolehannya.
Meskipun prinsipnya seperti mengubah ciptaan Allah, namun pengubahan ini tidak
termasuk yang diharamkan.
Pengubahan ciptaan Allah
yang diharamkan adalah pengubahan dari bentuk normal pada umumnya, lalu untuk
sekedar kepentingan penampilan, kemudian dicari-cari cara mengubahnya.
Misalnya, operasi hidung biar tambah mancung, atau ganti warna kulit dan
termasuk di dalamnya adalah operasi mengubah penampilan alat kelamin laki-laki
menjadi seperti alat kelamin wanita dan sebaliknya.
Jadi yang merupakan titik
keharaman berasal dari ketidak-puasan manusia atas keadaan dirinya, yang pada
dasarnya normal dan lazim serta layak menurut ukuran normal manusia. Namun
dengan sifat takabbur, riya' dan sum'ah serta ujub, ingin mendapatkan bentuk
tubuh yang sedang ngetrend, agar tidak ketinggalan mode.
3. Haramnya Pengebirian
Ketika seorang laki-laki
menjalani operasi ganti kelamin ini, maka mau tidak mau penisnya dipotong,
demikian juga dengan testisnya. Dengan pemotongan ini maka untuk selamanya dia
tidak akan pernah lagi bisa bereproduksi. Dan tindakan ini tidak lain adalah
tindakan pengebirian yang pada dasarnya diharamkan dalam syariah.
Ada banyak hadits yang mengharamkan
tindakan pengebirian pada manusia, di antaranya hadits dari Ibnu Mas'ud
radhiyallahuanhu berikut ini :
كُنَّا نَغْزُو مَعَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَيْسَ لَنَا شَيْءٌ ، فَقُلْنَا : أَلاَ نَسْتَخْصِي ؟ فَنَهَانَا عَنْ ذَلِكَ
Ibnu Mas'ud
radhiyallahuanhu berkata,"Kami dulu pernah berperang bersama Rasulullah
sementara pada kami tidak ada isteri–isteri. Kami berkat :”Wahai Rasulullah
bolehkah kami melakukan pengebirian ?” Maka beliau melarang kami untuk
melakukannya,” (HR. Bukhari)
Selain itu juga ada hadits
Sa'ad bin Abi Waqqash radhiyallahuanhu :
رَدَّ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ التَّبَتُّل ، وَلَوْ أَذِنَ لَهُ لاَخْتَصَيْنَا
Rasulullah SAW melarang
Usman bin Ma'dzhun untuk melakukan tabattul. Seandainya diizinkan pastilah kami
melakukan kebiri (HR. Bukhari)
Ustman bin Mazdhun sendiri
memang pernah meminta izin kepada Rasulullah SAW untuk urusan pengebirian,
lantaran di waktu perang tidak bisa menyalurkan hasrat seksual. Maka beliau pun
minta izin seperti disebutkan dalam hadits berikut :
يَا رَسُول اللَّهِ إِنِّي رَجُلٌ تَشُقُّ عَلَيَّ هَذِهِ الْعُزُوبَةُ فِي الْمَغَازِي فَتَأْذَنُ لِي فِي الْخِصَاءِ فَأَخْتَصِي ؟ قَال : لاَ ، وَلَكِنْ عَلَيْكَ بِالصِّيَامِ
"Ya Rasulullah SAW,
saya ini tidak mampu menahan gairah seksual di saat perang, apakah anda
mengizinkan saya melakukan kebiri?". Rasulullah SAW menjawab,"Tidak
boleh, tetapi lakukan puasa saja".
(HR. At-Thabrani)
Referensi :
Untuk pembahasan yang lebih
mendalam, kita menemukan banyak referensi yang membahas masalah ini di
antaranya adalah kitab-kitab berikut ini :
- Kitab Taghyīr Khalqillāh. Dr.
Zarwati Rabih
- Ahkam al-Jirahah al-Thibbiyyah.
Dr. Muhammad bin Muhammad al-Mukhtar al-Syinqithi
- Al-Jirahah al-Tajmīliyyah. Dr.
Shalih bin Muhammad al-Fauzan.
- Al-Ahkam al-Thibbiyyah
al-Muta’alliqah Bi al-Nisā’. Dr. Muhammad Khalid Manshur.
Dan masih banyak lagi kitab
serupa yang merupakan bagian dari fatwa-fatwa para ulama kontemporer.
Wallahu a'lam bishshawab,
wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Sumber :
http://www.rumahfiqih.com/