Assalamu 'alaikum. wr. wb
- Apakah LDII merupakan aliran
sesat?
- Apakah kita wajib menjadi jamaah
suatu kelompok?
Wassalam
Jawaban :
Assalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Kesesatan LDII
Kami tidak merasa berwenang
untuk menjatuhkan vonis sesat atas suatu aliran, kecuali setelah kami lakukan
penyelidikan, investigasi dan pengecekan silang dari berbagai sumber.
Sayangnya, hal itu belum pernah kami lakukan. Namun di negeri kita ada
lembaga yang punya wewenang untuk melakukannya, serta telah melakukan prosedur
yang standar untuk masalah aliran yang anda tanyakan. Lembaga itu adalah
Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ternyata, lembaga ini
memang telah menetapkan bahwa LDII adalah aliran sesat, sebagaimana ketetapan
pada Musyawarah Nasional VII yang baru lalu. Pada acara tersebut ditetapkan
bahwaLembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) merupakan aliran sesat, karena
dianggap reinkarnasi dari Islam Jamaah.
Point kesesatanya adalah
karena di antara paham yang dikembangkan oleh LDII ini adalah paham takfir,
yakni menganggap semua orang Islam yang tidak bergabung ke dalam barisanya
dianggap sebagai orang kafir.
Namun ketua MUI KH Ma'ruf
Amin menyatakan bahwa memang saat ini LDII sedang berusaha untuk berada di
dalam jajaran umat Islam dan ormas Islam lainnya, dan sudah mulai mau menyatu.
Tetapi MUI belum merehabilitasinya. Maka MUI akan membuka diri, jika LDII
berkeinginan kembali bergabung bersama ormas Islam lain, asalkan bersedia
menyampaikan surat pernyataan secara resmi, tidak akan berprilaku seperti yang
dituduhkan selama ini, salah satunya menganggap orang di luar mereka kafir.
Menurut beliau, sebenarnya
itikad baik LDII untuk keluar dari eksklusifisme sudah mulai terlihat, di mana
sebagian dari mereka sudah mulai mau bersalaman, dan tidak mencuci tangannya
lagi setelah bersalaman. Namun, untuk batin mereka hanya Allah yang
mengetahuinya. Jadi kita memang tidak bisa main hakim sendiri dan
mengatakan bahwa siapapun yang ada sangkut pautnya dengan LDII pasti sesat.
Siapa tahu ada sebagian yang sudah sadar dan tidak lagi berpaham takfir. Bagi
kita, yang penting bukan nama lembaganya, melainkan paham sesatnya yang harus
disikapi dengan cermat dan hati-hati.
Wajibkah Kita Menjadi
Jamaah Suatu Kelompok?
Kalau pertanyaannya tentang
kewajiban, maka jawabannya tidak ada dalil tertentu yang mewajibkan kita untuk
menjadi bagian dari kelompok tertentu. Yang ada justru sebaliknya, kita
diharapkan untuk tidak ikut bergabung dengan kelompok yang
batil. Sedangkan kelompok yang baik, hukumnya boleh diikuti hingga mencapai
sunnah, kalau memang dari dalam jamaah itu ada kebaikan yang akan dilahirkan.
Dan menjadi wajib bila tanpa adanya jamaah itu tidak akan ada Islam. Namun
kondisi di mana sebuah jamaah menjadi satu-satunya jamaah di dunia ini yang
wajib diikuti, hanyalah jamaah muslimin saja. Yaitu jamaah yang satu dan
menyatukan semua umat Islam, seperti di zaman nabi SAW, para shahabat atau
khilafah Islam.
Ciri jamaah ini adalah
jamaah yang sesuai dengan aqidah, fikrah dan syariah Rasulullah SAW, diakui dan
dibenarkan oleh semua ulama, jelas dan tegas kedudukannya, serta manfaat dan
perannya telah disepakati oleh umat Islam. Jamaah seperti ini telah ada
sejak zaman Rasulullah SAW. Bahkan pemimpin pertamanya adalah Rasulullah SAW
sendiri. Sepeninggal beliau, jamaah muslimin dipimpin oleh Abu Bakar
Ash-Shiddiq, lalu oleh Umar bin Al-Khattab, lalu oleh Utsman bin Al-Affan dan
Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhum ajmain.
Setelah itu, jamaah ini
kemudian berpindah ke Damaskus dan disebut dengan khilafah Bani Umayyah. Lalu
diteruskan oleh khilafah Bani Abbasiyah yang berpusat di Baghdad, kemudian oleh
Bani Utsmaniyah yang berpusat di Istambul, Turki. Lalu semua berakhir pada
tahun 1924 yang lalu, dengan diruntuhkannya khilafah itu oleh Mustafa Kemal
Ataturk. Sejak itulah jamaah muslimin terpecah-pecah menjadi puluhan wilayah
jajahan barat. Sampai hari ini, meski bermunculan jamaah kecil-kecil, namun
kapasitasnya sangat tidak sebanding dengan khilafah yang pernah kita miliki
selama 14 abad.
Maka tidak ada kewajiban
bagi setiap muslim untuk berwala' (loyal) kepada jamaah kecil-kecil itu.
Apalagi mengingat sebagian jamaah itu banyak yang menyimpang dari manhaj
Rasulullah SAW. Namun yang tetap lurus bukan tidak sedikit.
Kalau pun kita ingin bergabung
dengan salah satu dari jamaah kecil yang lurus itu, bukan berarti sebuah
kewajiban mutlak. Sifatnya sunnah saja, bukan fardhu 'ain. Artinya, seandainya
ada seorang muslim di abad ini dan seterusnya, meninggal tanpa ada bai'at di
lehernya dengan salah satu dari jamaah itu, dia tetap seorang muslim 100%.
Tidak ada kewajiban atasnya untuk bergabung dengan salah satu dari sekian ribu
jamaah kecil-kecil yang ada sekarang ini.
Kecuali nanti jamaah
muslimin yang seperti sebelumya bisa ditegakkan lagi, di mana jamaah itu besar
sekali dan merangkul seluruh umat Islam sedunia tanpa kecuali, lurus aqidah,
fikrah dan syariahnya, nyata keberadaannya, langsung terasa manfaatnya, dan
saat itu menjadi satu-satunya lembaga yang menampung umat Islam secara de jure
dan de facto, maka saat itu wajiblah bagi seluruh umat Islam untuk bergabung
dengan jamaah muslimin itu.
Wallahu a'lam bishshawab,
wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Sumber :
http://www.rumahfiqih.com/