Assalamu’alaikum wr wb,
Saya mohon bertanya
ustadz.. Mohon informasinya ya ustadz
Hadist manakah yang
menyatakan bahwa dosa riba itu sama dengan dosa berzinah dengan orang tua
kandung sendiri ?
Terima kasih sebelumnya
ustadz,
Wassalamu’alaiku wr. wb.
Jawaban :
Assalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Saking dahsyatnya riba itu,
sampai disebutkan bahwa dosa menjalankan riba itu setara dengan berzina ibu
kandung sendiri.
Berzina saja sudah berdosa,
apalagi berzinanya dengan ibu kandung sendiri, tentu dosanya berlipat-lipat.
Sebab ibu kandung adalah wanita mahram yang haram untuk dinikahi. Kalau pun
tidak dengan jalan zina tetapi dengan pernikahan pun juga tetap berdosa.
Hadits yang menegaskan hal
itu adalah hadits berikut ini :
عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ اَلنَّبِيِّ قَالَ: اَلرِّبَا ثَلاثَةٌ وَسَبْعُونَ بَابًا أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ اَلرَّجُلُ أُمَّهُ
Dari Abdullah bin Masud RA dari
Nabi SAW bersabda,"Riba itu terdiri dari 73 pintu. Pintu yang paling
ringan seperti seorang laki-laki menikahi ibunya sendiri. (HR. Ibnu Majah dan Al-Hakim)
Yang menarik dari hadits di
atas adalah ketika disebutkan bahwa dari 73 pintu riba, yang paling ringan
adalah seperti berzina dengan ibu kandung sendiri. Itu yang paling ringan, lalu
bagaimana dengan yang paling berat?
Tentu lebih parah lagi, ya.
Riba Lebih Dahsyat Dari 36
Perempuan Pezina
Bahkan masih ada lagi
hadits yang agak mirip, yaitu haramnya dosa riba lainnya adalah setara dengan
36 perempuan pezina, sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini :
عَنْ عَبْدِ الله بْنِ حَنْظَلَة غَسِيلُ المَلاَئِكةِ قَالَ : قَالَ رَسُولُ الله ِدرْهَمُ رِبَا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتٍّ وَثَلاَثِيْنَ زَنِيَّة - رواه أحمد
Dari Abdullah bin Hanzhalah
ghasilul malaikah berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Satu dirham uang
riba yang dimakan oleh seseorang dalam keadaan sadar, jauh lebih dahsyah dari
pada 36 wanita pezina. (HR. Ahmad)
Sesungguhnya riba termasuk
satu dari tujuh dosa besar yang telah ditentukan Allah SWT. Pelakunya diperangi
Allah di dalam Al-Quran, bahkan menjadi satu-satunya pelaku dosa yang
dimaklumatkan perang di dalam Al-Quran adalah mereka yang menjalankan riba.
Pelakunya juga dilaknat oleh Rasulullah SAW. Mereka yang menghalalkan riba terancam dengan kekafiran, tetapi yang meyakini keharamannya namun sengaja tanpa tekanan menjalankanya termasuk orang fasik.
Pelakunya juga dilaknat oleh Rasulullah SAW. Mereka yang menghalalkan riba terancam dengan kekafiran, tetapi yang meyakini keharamannya namun sengaja tanpa tekanan menjalankanya termasuk orang fasik.
Dalam konteks hukum, ada dua kemungkinan buat mereka yang menjalankan riba, yaitu kafir atau fasik.
1. Kafir
Seorang muslim wajib
mengetahui bahwa riba itu haram. Karena keharaman riba adalah sesuatu yang
sudah teramat jelas tanpa ada keraguan dan kesamaran sedikitpun, sebagaimana
keharaman mencuri, minum khamar, berzina, membunuh nyawa manusia dan
seterusnya.
Dan bila ada seorang muslim
dengan sepenuh kesadaran hati berkeyakinan bahwa praktek riba itu halal, maka
dia telah menjadi kafir atas keyakinannya itu.
Untuk itu wajib buat umat
Islam untuk memberinya informasi, pelajaran, ilmu, nasihat dan pengarahan yang
sebaik-baiknya, supaya pemahamannya yang keliru itu bisa diluruskan kembali.
Kalau upaya itu sudah dilakukan
dengan cara yang benar dan sepenuh kesabaran, tetapi yang bersangkutan masih
tetap saja meyakini kehalalan riba, tindakan selanjutnya yang boleh dilakukan
adalah pelaku itu diminta bertaubat, agar keyakinannya itu bisa kembali
diluruskan.
Dan apabila sudah diminta
bertaubat, masih juga menghalalkan riba, diberi waktu untuk berpikir selama
beberapa waktu, sampai akhirnya qadhi berhak menjatuhinya hukuman yang
membuatnya berubah pikiran, hingga hukuman mati.
2. Fasik
Seorang muslim yang masih
menyakini bahwa riba itu haram, namun masih menjalankannya tanpa ada alasan
syar'i yang masuk akal, statusnya bukan kafir tetapi fasik.
Sedangkan muslim yang
menjalankan riba karena tekanan tertentu, keterpaksaan, dan juga udzur yang
lainnya, sementara dia masih berkeyakinan bahwa riba itu haram, akan dihisab
secara adil di hari kiamat oleh Allah.
Bisa saja dia dibebaskan
dari tuntutan dosa, karena kemurahan Allah, namun bisa juga dia disiksa karena
keadilan Allah. Semua akan kembali kepada alasan dan latar belakang kenapa
seseorang menjalankan dosa riba.
Karena itu yang paling aman
adalah meninggalkan riba itu sepenuhnya, apapun resikonya di dunia.
Wallahu a'lam bishshawab,
wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Sumber : http://www.rumahfiqih.com/