Assalamualaikum Ustadz,
Agenda yang dibawa JIL seperti yang Ustad
jelas mungkar dan menyesatkan berusaha melindungi kekafiran dan kesesatan yang
merusak Aqidah ummat apakah dapat dikategorikan Kafir?
Dan sejauhmana secara Syar'i kita boleh
memerangi mereka karena merupakan ancaman bagi Aqidah ummat?
Terimakasih atas jawabannya,
Wassalamualaikum,
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kalau pandangan bahwa ajaran JIL yang
menyamakan semua agama itu merupakan pandangan yang sesat, rasanya kita semua
sudah sepakat bulat. Tidak ada muslim yang waras dan lurus aqidahnya
berani-berani mengatakan bahwa pemikiran seperti itu tidak sesat.
Bagaimana tidak sesat, masak semua agama
akan diterima Allah? Masak akidah syirik yang menduakan Allah, dianggap benar
juga, bahkan penganutnya masuk surga juga? Masak ada agama yang mengajarkan
orang untuk menyembah manusia dibilang benar? Masak Iblis nanti akan masuk
surga? Aneh dan meracau.
Maka kesesatan Islam Liberal adalah sesuatu
yang merupakan ijma' sukuti dan muttafaqun 'alaihi.
Tidak ada satu pun pihak yang keberatan atas vonis sesat itu kecuali para
pembela liberaslism itu sendiri. Biasanya, mereka kalau bukan yahudi atau
nasrani, maka mereka adalah para zindiq.
Apakah JIL Kafir?
Akan tetapi kita tetap tidak bisa main vonis
bahwa JIL itu kafir. Sebab urusan yang satu ini (memvonis kafir) bukan wewenang
kita, melainkan wewenang lembaga mahkamah syar'iyah. Palu bukan di tangan
kita. Harus ada proses hukum dari penegak hukum yang menegaskan bahwa seseorang
sudah divonis kafir. Tanpa hal itu kita tidak bisa main tuduh.
Jadi batas paling jauh yang bisa dilakukan
buat teman-teman kita yang liberalis adalah vonis sesat. Lewat dari itu, untuk
mengeluarkan vonis kafir, bukan wilayah kerja kita. Itu sudah wewenang negara
dengan mahkamah syar'iyahnya.
Sayangnya negara kita tidak punya perangkat
untuk menjalankan wewenang seperti ini. Dan sayangnya pula, wewenang itu tidak
boleh direbut begitu saja secara swasta. Beda dengan amil zakat, pada saat
negara tidak menjalankan wewenangnya untuk memungut zakat, dibolehkan zakat
dijalankan secara swasta. Maka muncullah lembaga amil zakat yang tidak dikelola
negara.
Tapi khusus untuk vonis kafir, wewenang itu
sepenuhnya hanya milik negara. Tidak ada satu pun instutusi yang berhak
menjatuhkan vonis kafir itu, kecuali bila negara memberikan wewenangnya kepada
institusi itu.
Maka kita harus bisa membedakan, mana yang
vonis sesat dan mana vonis kafir.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Sumber : http://www.rumahfiqih.com/