Tutuplah aurat walaupun akhlak belum baik, Sholatlah walaupun belum bisa Khusyu, Hindarilah pacaran walaupun ada niat menikahinya, Bacalah Al-Qur'an walaupun tidak tau artinya.. Inshaa Allah jika Terus menerus, hal yang lebih baik akan kita dapatkan...

Minggu, 10 Agustus 2014

Secara Syar'i Apakah JIL Dapat Dikategorikan Kafir?



Assalamualaikum Ustadz,
Agenda yang dibawa JIL seperti yang Ustad jelas mungkar dan menyesatkan berusaha melindungi kekafiran dan kesesatan yang merusak Aqidah ummat apakah dapat dikategorikan Kafir?
Dan sejauhmana secara Syar'i kita boleh memerangi mereka karena merupakan ancaman bagi Aqidah ummat?
Terimakasih atas jawabannya,
Wassalamualaikum,


Jawaban :

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kalau pandangan bahwa ajaran JIL yang menyamakan semua agama itu merupakan pandangan yang sesat, rasanya kita semua sudah sepakat bulat. Tidak ada muslim yang waras dan lurus aqidahnya berani-berani mengatakan bahwa pemikiran seperti itu tidak sesat.

Bagaimana tidak sesat, masak semua agama akan diterima Allah? Masak akidah syirik yang menduakan Allah, dianggap benar juga, bahkan penganutnya masuk surga juga? Masak ada agama yang mengajarkan orang untuk menyembah manusia dibilang benar? Masak Iblis nanti akan masuk surga? Aneh dan meracau.
Maka kesesatan Islam Liberal adalah sesuatu yang merupakan ijma' sukuti dan muttafaqun 'alaihi. Tidak ada satu pun pihak yang keberatan atas vonis sesat itu kecuali para pembela liberaslism itu sendiri. Biasanya, mereka kalau bukan yahudi atau nasrani, maka mereka adalah para zindiq.


Apakah JIL Kafir?
Akan tetapi kita tetap tidak bisa main vonis bahwa JIL itu kafir. Sebab urusan yang satu ini (memvonis kafir) bukan wewenang kita, melainkan wewenang lembaga mahkamah syar'iyah. Palu bukan di tangan kita. Harus ada proses hukum dari penegak hukum yang menegaskan bahwa seseorang sudah divonis kafir. Tanpa hal itu kita tidak bisa main tuduh.

Jadi batas paling jauh yang bisa dilakukan buat teman-teman kita yang liberalis adalah vonis sesat. Lewat dari itu, untuk mengeluarkan vonis kafir, bukan wilayah kerja kita. Itu sudah wewenang negara dengan mahkamah syar'iyahnya.

Sayangnya negara kita tidak punya perangkat untuk menjalankan wewenang seperti ini. Dan sayangnya pula, wewenang itu tidak boleh direbut begitu saja secara swasta. Beda dengan amil zakat, pada saat negara tidak menjalankan wewenangnya untuk memungut zakat, dibolehkan zakat dijalankan secara swasta. Maka muncullah lembaga amil zakat yang tidak dikelola negara.

Tapi khusus untuk vonis kafir, wewenang itu sepenuhnya hanya milik negara. Tidak ada satu pun instutusi yang berhak menjatuhkan vonis kafir itu, kecuali bila negara memberikan wewenangnya kepada institusi itu.
Maka kita harus bisa membedakan, mana yang vonis sesat dan mana vonis kafir.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 

Ahmad Sarwat, Lc
Sumber : http://www.rumahfiqih.com/


Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Tulisan Terbaru