Assalamu'alaikum ustadz.
Saya mau bertanya mengenai salam. Bagaimana hukumnya orang Islam
yang mengucapkan assalamu'alaikum kepada teman/orang yang bukan Islam?
Saya pernah berselisih pendapat dengan teman saya karana saya
menyatakan kita tidak boleh mengucapkan salam (assalamu'alaikum warramatullahi
wa barakatuh) kepada teman/orang non muslim.
Teman saya membantah dengan argumen bahwa kita diperbolehkan
mengucapkan assalamu'alaikum kepada teman/orang non muslim jika tidak diiringi
dengan kalimat warramatullahi wa barakatuh.
Bagaimana yang benar menurut syari'at, pak ustadz?
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ada beberapa sudut pandang yang sedikit berbeda dari para ulama
tentang masalah ini. Sebagian ada yang mengharamkan dan sebagian membolehannya
dengan syarat. Sebagian ulama ada yang punya harga diri tinggi di depan
kaum kafir. Sehingga beberapa dari mereka bersemangat untuk mengharamkan
memberikan salam kepada orang kafir. Terutama kalau memulai memberi salam.
Syeikh Ibnu Utsaimin ketika ditanyakan masalah ini, secara tegas
menjawab haram dan tidak boleh. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW:
Janganlah kalian memberi salam terlebih dahulu kepada yahudi dan
nasrani. Kalau kalian bertemu mereka di jalanan, maka pepetlah mereka ke tempat
yang sempit'. (Al-Hadits)
Namun Syeikh Utsaimin mewajibkan umat Islam menjawab salam orang
kafir dengan jawaban yang setimpal. Lantaran Allah SWT sudah berfirman:
Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka
balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah
penghormatan itu. Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu. (QS. An-Nisa': 86)
Yang dimaksud dengan jawaban yang setimpal seperti ucapan: 'wa'alaikum',
yang artinya kira-kira: dan demikian juga dengan anda. Hal itu karena
diriwayatkan bahwa dahulu ada seorang yahudi yang memberi salam kepada nabi
dengan ucapan: 'assaamu 'alaika ya Muhammad'. Dan kataassaamu artinya
kematian. Kata ini pelesetan dari 'assalaamu 'alaikum'. Maka nabi
berkata, "Kalau orang kafir mengatakan padamu assaamu 'alaikum, maka
jawablah dengan wa 'alaikum."
Dan syeikh mengatakan bahwa seandainya mereka memberi salam dengan
lafadz yang benar seperti 'assalamu 'alaikum', maka kita wajib
membalasnya dengan lafadz yang sama.
Pendapat yang Tidak Mengharamkan Secara Mutlak
Namun sebagian ulama memandang bahwa penyampaian salam
dikembalikan kepada niatnya. Kalau niatnya berupa rasa rendah diri di depan
orang kafir, haram hukumnya. Tetapi kalau penghormatan yang tidak menunjukkan kerendahan
umat Islam, tidak menjadi soal.
Dalilnya adalah salam yang dituliskan nabi Muhammad SAW ketika
berkirim surat kepada raja-raja dunia yang bukan muslim. Surat-surat nabi itu
dimulai dengan basmalah dan salam. Lengkapnya berbunyi: salamun 'alaa man
ittaba'al-huda (salam kepada orang yang mengikuti petunjuk).
Meski bukan lafadz assalamu 'alaikum, namun kalimat
pembuka surat nabi itu juga tetap mengandung kata-kata 'salam. Meski pun juga
sifatnya masih mu'allaq (tergantung), tidak langsung mendoakan
orang kafir penerima surat itu secara pasti, tetapi mendoakannya bila dia
mengikuti petunjuk (masuk Islam).
Juga tidak mengapa bila berbasa-basi dengan orang kafir yang tidak
memusuhi kita dan mulai dengan menyapa mereka, asalkan dengan lafaz yang tidak
mengandung rasa rendah diri sebagai muslim. Terutama bila memang dirasa perlu.
Seperti ucapan ahlan wa sahlan dan kaifa haluka.
Ucapan ahlan wa sahlan kalau diterjemahkan dalam bahasa
Indonesia menjadi 'selamat datang'. Selamat yang dimaksud dalam idiom ini sama
sekali berbeda makna dan esensinya dengan lafadzassalamu 'alaikum.
(lihat kitab Al-Mausu;ah Al-Fiqqhiyah Al-Kuwaitiyah jiid 25 halaman 168)
Demikian juga kita boleh menyapa mereka dengan lafaz shabahul
khair, atau shabahus surur, yang terjemahan bebasnya adalah
selamat pagi atau selamat sore. Tapi makna selamat di sini berbeda dengan makna
assalamu 'alaikum.
Imam Ibnul Qayyim dalam kitab Zaadul Ma'aad jilid 2 halaman 424
menuliskan bahwa sebagian ulama membolehkan untuk mendahului orang kafir dalam
memberi salam demi kemashlahatan yang kuat dan nyata dibutuhkan. Atau karena
alasan takut dari ulah orang kafir itu. Atau karena adanya hubungan kekerabatan
denganmereka. Atau karena sebab-sebab lain yang seperti itu.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi
wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Sumber : http://www.rumahfiqih.com/