Assalamu'alaikum Ustadz,
Saya ingin menanyakantentang pemakaian Jilbab oleh muslimah,
karena beberapa waktu yang lalu kantor saya mengadakan tausyi'ah ramadhan
mengenai jilbab.
Penceramah menjelaskan bahwa pemakaian jilbab itu tidak wajib
hanya dianjurkan dengan mengutip ayat Alqur'an (saya lupa ayat & suratnya),
banyak teman-teman yang tidak setuju dengan pernyataan penceramah tersebut,
kalau tidak salah penceramahnya berasal dari UIN.
Saya mohon pencerahan dari Ustadz mengenai masalah tersebut.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Memang ada sedikit hal yang perlu diluruskan dari istilah jilbab. Sebab ternyata di dunia Islam, penggunaan istilah jilbab ini dipahami dengan berbagai bentuk yang berbeda. Ada yang mengatakan bahwa jilbab itu adalah pakaian yang dikenakan wanita dan menutup seluruh tubuhnya, termasuk wajah. Sebagian lainnya mengatakan bahwa jilbab adalah pakaian yang besar, longgar, menyatu antara atasan dan bawahannya, serta menutup semua tubuh wanita. Yang lainnya lagi mengatakan bahwa jilbab adalah cadar, yaitu kain yang menutup wajah para wanita.
Memang ada sedikit hal yang perlu diluruskan dari istilah jilbab. Sebab ternyata di dunia Islam, penggunaan istilah jilbab ini dipahami dengan berbagai bentuk yang berbeda. Ada yang mengatakan bahwa jilbab itu adalah pakaian yang dikenakan wanita dan menutup seluruh tubuhnya, termasuk wajah. Sebagian lainnya mengatakan bahwa jilbab adalah pakaian yang besar, longgar, menyatu antara atasan dan bawahannya, serta menutup semua tubuh wanita. Yang lainnya lagi mengatakan bahwa jilbab adalah cadar, yaitu kain yang menutup wajah para wanita.
Maka dengan perbedaan-perbedaan penggunaan istilah di atas, wajar
pula kalau ada banyak perbedaan pandangan dari segi hukum untuk mengenakannya.
Hukum memakai cadar atau baju besar terusan dari atas ke bawah
memang masih menjadi perbedaan pendapat. Demikian juga, pakaia wanita yang
menutup seluruh tubuh tanpa kecuali, masih menjadi perbedaan pendapat.
Jilbab = Pakaian penutup aurat
Yang disepakati oleh para ulama adalah bahwa setiap orang, baik
pria atau wanita, diwajibkan untuk menutup aurat. Dan bukan hanya selama
mengerjakan shalat saja, melainkan ketika berhadapan dengan lawan jenis yang
bukan mahram.
Sementara batasan aurat wanita itu adalah seluruh tubuhnya, kecuali
wajah dan kedua tapak tangannya. Batasan ini sudah sampai tingkat ijma' dari
kebanyakan para ulama. Sehingga bukan pada tempatnya lagi untuk diperdebatkan.
Sama dengan ijma' para ulama tentang wajibnya shalat lima waktu, wajibnya puasa
bulan Ramadhan.
Kalau masih ada orang yang mempertanyakan kewajiban shalat lima
waktu atau puasa di bulan Ramadhan, maka jelas-jelas dia kufur kepada perintah
Allah SWT. Maka kalau ada orang Islam yang mengatakan bahwa aurat tidak wajib
ditutup di depan lawan jenis yang bukan mahram, maka dia telah kufur dari
ketetapan Allah SWT. Sebab kepastian akan kewajiban menutup aurat telah sampai
ke level ijma' ulama.
Menutup Aurat = Etika dan Kewajiban Paling Dasar
Sebagai seorang muslim, seharusnya kita sudah tidak lagi
bermain-main di wilayah yang sudah bersifat baku, seperti masalah kewajiban
menutup aurat. Sebab menutup aurat itu merupakan insting paling dasar manusia.
Menutup aurat adalah salah satu karakteristik dasar yang membedakan antara
manusia dan hewan.
Oleh karena itu ketika nabi Adam alaihissalam melanggar larangan
Allah, nampaklah aurat mereka. Maka secara insting beliau segera menutup
auratnya dengan daun-daun surga.
Maka syaitan membujuk keduanya dengan tipu daya. Tatkala keduanya
telah merasai buah kayu itu, nampaklah bagi keduanya aurat-auratnya, dan
mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga. (QS.
Al-A'raf: 22)
Dan ketika nabi Adam diturunkan ke bumi, Allah SWT pun
menginformasikan bahwa telah diturunkan pakaian untuk menutup aurat. Bahkan
pakaian itu juga berfungsi sebagai perhiasan.
Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian
untuk menutup 'auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan (QS.
Al-A'raf: 26)
Hanya manusia saja yang punya insting untuk menutup aurat dan
mengenakan pakaian. Hewan dan tumbuhan sama sekali tidak punya naluri itu. Apakah
sekarang kita inginmenghilangkan naluri manusia untuk berpakaian dan menutup
aurat?
Apakah kita ingin mengatakan bahwa wanita tidak perlu menutup
auratnya? Apakah kita ingin mengatakan bahwa agama Islam tidak mewajibkan
wanita menutup aurat? Lalu kita ingin mengingkari Al-Quran dan sunnah
Rasulullah SAW? Apakah kita tega membodohi umat dengan mengatakan bahwa tidak
ada dalil yang mewajibkan menutup aurat?
Padahal Rasulullah SAW telah bersabda:
Ada dua golongan penghuni neraka yang aku belum pernah melihatnya:
Laki-laki yang tangan mereka menggenggam cambuk yang mirip ekor sapi untuk
memukuli orang lain dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang dan
berlenggak lenggok. Kepalanya bergoyang-goyang bak punuk onta. Mereka itu tidak
masuk surga dan tidak pula mencium baunya. Padahal sesungguhnya bau surga itu
bisa tercium dari jarak sekian dan sekian. (HR Muslim)
Maka sebaiknya kita berhenti dari dosa sistem yang ingin mengubah
paradigma berpikir umat Islam dengan mengatakan bahwa menutup aurat tidak wajib.
Berhentilah dari kesalahan berpikir yang fatal dan memalukan ini, selagi ajal
belum datang menjemput. Sudah bukan zamannya lagi kita membodohi umat dengan
argumentasi lemah buah karya setan sekulerime dan liberalisme.
Karena sekulerisme dan liberalisme sudah mati terkubur oleh zaman.
Mungkin 20 tahun yang lalu boleh mereka berbangga, tapi Allah SWT telah
berkehendak lain. Hari ini gelombang orang menutup aurat nyaris tidak
terbendung lagi. Hari ini adalah hari penyesalan bagi kalangan sekuleris dan liberalis
karena kampanye anti jilbab yang mereka usung berpuluh tahun telah mengalami
kegagalan total.
Kalau hari ini masih ada orang yang mengatakan menutup aurat tidak
wajib, maka sebenarnya ajaran ini telah out of date, ketinggalan zaman, kuno,
konvensional, sudah tidak musim lagi.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi
wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Sumber
: http://www.rumahfiqih.com/