Saya baru saja pindah rumah. Kebetulan dekat rumah ada masjid dan
di depan masjid ada kuburannya. Teman saya mengingatkan saya kalo di depan
masjid tersebut ada kuburan. Saya kurang paham dengan maksud dia. Tapi setelah
saya perhatikan dia tidak pernah shalat dimasjid tersebut. Gimana pandangan
ustadz terhadap hal ini dan bagaimana pandangan Islam, apa memang ada dalil
yang melarang?
Jawaban :
Assalamu 'alakum
warahmatullahi wabarakatuh,
Masjid
yang di dekatnya ada kuburan memang sering divonis sebagai masjid yang tidak
boleh dilakukan shalat di dalamnya. Alasannya, karena ada larangan dari nabi
Muhammad SAW untuk shalat menghadap ke kuburan.
Barangkali hal inilah yang
dimaksud oleh teman anda itu. Mungkin beliau pernah mendengar adanya hadits
shahih berikut ini.
Janganlah kalian duduk di
atas kuburan dan janganlah shalat menghadap kuburan.
Tentu yang dimaksud dengan
jangan shalat menghadap kuburan adalah semua jenis dan nama shalat selain
shalat jenazah. Sebab ada dalil yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah
shalat justru menghadap kuburan, namun dipastikan bahwa shalat itu adalah
shalat jenazah.
Hadits tentang terlarangnya
shalat menghadap kuburan telah disepakati keshahihannya. Bahkan para ulama
fiqih juga sepakat tentang keharamannya. Nyaris tidak ada khilaf di antara
mereka tentang haramnya shalat menghadap langsung ke kuburan.
Wilayah
Khilaf
Namun yang menjadi wilayah
khilaf atau perbedaan adalah tentang adanya penghalang atau dinding antara
tempat shalat dengan kuburan. Sebagaimana telah kita ketahui bahwa jarak
antara negeri kita hingga ke Makkah Al-Mukaramah mencapai 8000-an km, pastilah
di sepanjang arah ke Makkah kita akan shalat melewati kuburan, bukan hanya satu
tetapi mungkin ribuan kuburan.
Apakah semua shalat umat
Islam tidak sah karena pasti di arah shalatnya ke kiblat melewati kuburan?
Tentu tidak demikian cara kita memahaminya. Sebab kalau antara orang
shalat dan kuburan sudah terbentang jarak, tidak langsung menghadap, apalagi
ada dinding yang membatasi, maka tidak bisa dibilang bahwa kita shalat
menghadap kuburan.
Setiap masjid pasti punya
dinding, terutama di bagian depan, tempat di mana imam berdiri. Bahkan
terkadang dindingnya bukan hanya satu lapis, tetapi berlapis-lapis, bahkan
masih ada lagi dinding untuk kuburannya.
Maka dengan posisi yang
demikian, tidak bisa dikatakan bahwa orang yang shalat di masjid itu menghadap
kuburan. Kecuali bila dia keluar dari masjid lalu masuk ke areal pekuburan dan
shalat langsung menghadap kuburan, barulah kita katakan haram berdasarkan
hadits di atas.
Lagi pula, biasanya yang
dibangun pertama kali adalah masjid, bukan kuburan. Biasanya, penduduk yang
tinggal di sekitar masjid ingin agar keluarganya di kubur di dekat masjid.
Sehingga dari segi waktu pendirian, masjid sudah ada terlebih dahulu baru
kemudian kuburannya. Apakah kalau ada kuburan di dekat suatu masjid, lantas
masjid itu harus pindah? Pindah ke mana? Siapa yang mau bayar biaya
kepindahannya? Dan buat apa pindah?
Maka mengharamkan orang
shalat di masjid hanya gara-gara di dekat masjid itu ada orang yang kemudian
menguburkan jenazah merupakan tindakan yang agak keterlaluan. Sikap ini terasa
agak mengada-ada, karena sampai hari ini belum pernah ada fatwa ulama untuk
mengharamkan shalat di masjid Nabawi di Madinah.
Padahal jelas-jelas posisi
orang shalat di masjid itu pasti menghadap kuburan. Bahkan kuburan itu bukan di
luar masjid, tetapi di dalam masjid. Yang dikubur di dalamnya adalah jasad
Rasulullah SAW, jasab Abu Bakar Ash-Shiddiq ra dan jasad Umar bin Al-Khattab
ra. Semua orang yang datang ke Madinah selama berabad-abad, sudah bisa
dipastikan shalat menghadap ke tiga kuburan ini.
Namun kami belum pernah
membaca adanya fatwa yang mengharamkan shalat di masjid nabawi. Beberapa
gelintir orang yang berfatwa haramnya shalat di masjid yang menghadap kuburan,
juga tidak pernah berani mengharamkan shalat di masjid nabawi karena ada
kuburannya di dalam.
Di sini telah terjadi
ketidak-konsistenan, mengapa kalau masjidnya bukan masjid nabawi dan kuburannya
bukan kuburan nabi, hukumnyamenjadi haram? Padahal kuburannya bukan di dalam
masjid melainkan di luar masjid.
Kita tidak dikatakan shalat
menghadap kuburan, bila antara kita dengan kuburan itu ada sutrah (penghalang),
baik berupa jarak, dinding, tembok, tirai, pagar atau apapun yang menjadi
pembatas.
Wallahu a'lam bishshawab,
wassalamu 'alakum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad
Sarwat, Lc
Sumber : http://www.rumahfiqih.com/