Assalamu 'alaikum wr. wb.
Mohon dijelaskan tentang
bahaya mengkafirkan seorang muslim, pak ustadz. Saat ini saya merasa prihatin
dengan begitu banyak gerakan dan pemahaman yang mudah menjatuhkan vonis kafir,
padahal belum tentu apa yang dituuduhkan itu benar.
Mohon pencerahan dan
sebelumnya saya ucapkan terima kasih,
Wassalam
Jawaban :
Assalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Salah satu fenomena yang
cukup menghebohkan dunia Islam saat ini adalah adanya sekelompok umat yang
aktif mengkafirkan kelompok lainnya. Mereka memandang bahwa orang-orang yang
ada di luar kelompoknya, atau yang tidak berbaiat kepada imam mereka sebagai
kafir, murtad dan keluar dari Islam.
Bahkan terkadang dosa-dosa
yang dilakukan oleh umat Islam ini sudah cukup dijadikan dasar oleh mereka
untuk memposisikan umat Islam di dalam kekafiran.
Lebih jauh lagi, para
pemimpin negeri Islam dan termasuk juga ulama pun dikafirkan karena dianggap
mendiamkan kemungkaran. Jadi dalam pandangan mereka, tidak harus menjalankan
kemungkaran, tapi sekedar mendiamkan kemungkaran pun sudah bisa membuat
seseorang atau sebuah pemerintahan menjadi kafir.
Maka setiap kali berbeda
pendapat dengan orang lain, mereka dengan mudah menyerang lawan bicaranya itu
dengan julukan kafir. Seolah-olah di dunia ini hanya dirinya saja yang berhak
menganut agama Islam, sedangkan orang lain sangat rentan untuk menjadi kafir.
1. Latar Belakang Munculnya
Takfir
Untuk bisa menanggapi
fenomena tersebut, tidak ada salahnya bila kita coba untuk menelusuri latar
belakang dan motivasi yang menyebabkan sebagian saudara kita melakukannya.
Sebab dengan mengenal latar belakang dan motivasinya, kita bisa memahami alur
berpikir mereka. Dan dengan itu, kita pun bisa melakukan koreksi dan memberikan
masukan yang positif atas pendapat itu.
A. Fenomena tersebarnya
kekufuran, kemaksiatan serta kemurtadan di tengah masyarakat Islam memang sudah
sedemikian parah. Para penyeru kebatilan menarikan tarian syetan tanpa malu dan
tanpa harga diri di depan hidung kita. Mereka dengan luluasa memanfaatkan media
informasi untuk menyiarkan dan menyebarkan kebatilan tanpa ada upaya pencegahan
yang berarti. Seks bebas, pelacuran, pemerkosaan, pencurian, khamar, narkotika,
kolusi di antara penguasa serta pelecehan hukum dan agama telah membuat darah
pendukung takfir ini bergejolak untuk bertindak.
B. Tingkat toleransi dari
sebagian ulama yang terlalu berlebihan mengakibatkan tidak sabarnya kelompok
pentakfir untuk segera mengeluarkan vonis kafir kepada siapa saja yang
dipandang keluar dari ajaran Islam
C. Umumnya mereka yang suka
mengkafirkan orang lain itu adalah generasi muda punya niat ikhlas, semangat
membara, fitalitas yang tingggi, taat beribadah, punya semangat amar ma'ruf
nahi mungkar dan punya rasa memiliki atas umat ini yang banyak. Dan paling
utama adalah rasa keprihatinan mereka atas apa yang kita saksikan termasuk
kerusakan moral, akhlaq, adab Islam, kemurtadan dan tekanan kekuatan kafir.
Semua problem itu demikian menyiksa batin mereka sehingga keluarlah mereka dari
kearifannya dan masuk ke wilayah yang out of control
D. Namun energi yang tinggi
itu tidak diimbangi dengan kemampuan syar'iyah yang mendasar. Kurangnya latar
belakang kafaah syar'iyah dan pendalaman bidang hukum Islam telah membuat
mereka cenderung untuk mengambil ayat-ayat yang mutasyabihat dan meninggalkan
yang muhkamat. Selain itu karena kurang luasnya wawasan mereka, sehingga
seringkali mereka hanya menemukan sepotong dalil dan terluput dari dalil
lainnya. Akibatnya pemahaman mereka menjadi sepotong-sepotong, tidak lengkap
dan tidak komprehensif.
2. Bahaya Menuduh Kafir
Kepada Seorang Muslim
Dr. yusuf al-Qaradawi
ketika menjelaskan tentang bahaya dari menuduh atau mengkafirkan seorang
muslim, menjelaskan beberapa konsekuensi yang berat. Padahal setiap orang yang
berikrar dan mengucapkan syahadat telah dianggap muslim, di mana nyawa dan
hartanya terlindung. Dalam hal ini tidak perlu diteliti batinnya. Menuduh
seorang muslim sebagai kafir, hukumnya amat berbahaya dan akibat yang akan
ditimbulkannya lebih berbahaya lagi. Di antaranya ialah:
- Bagi isterinya, dilarang berdiam
bersama suaminya yang kafir, dan mereka harus dipisahkan. Seorang wanita
Muslimat tidak sah menjadi isteri orang kafir.
- Bagi anak-anaknya, dilarang
berdiam di bawah kekuasaannya, karena dikhawatirkan akan mempengaruhi
mereka. Anak-anak tersebut adalah amanat dan tanggungjawab orangtua. Jika
orangtuanya kafir, maka menjadi tanggungjawab ummat Islam.
- Dia kehilangan haknya dari
kewajiban-kewajiban masyarakat atau orang lain yang harus diterimanya,
misalnya ditolong, dilindungi, diberi salam, bahkan dia harus dijauhi
sebagai pelajaran.
- Dia harus dihadapkan kemuka hakim,
agar djatuhkan hukuman baginya, karena telah murtad.
- Jika dia meninggal, tidak perlu
diurusi, dimandikan, disalati, dikubur di pemakaman Islam, diwarisi dan
tidak pula dapat mewarisi.
- Jika dia meninggal dalam keadaan
kufur, maka dia mendapat laknat dan akan jauh dari rahmat Allah. Dengan
demikian dia akan kekal dalam neraka.
Demikianlah hukuman yang
harus dijatuhkan bagi orang yang menamakan atau menganggap golongan tertentu
atau seseorang sebagai orang kafir; itulah akibat yang harus ditanggungnya. Maka,
sekali lagi amat berat dan berbahaya mengafirkan orang yang bukan (belum jelas)
kekafirannya.
3. Yang Berhak Dikafirkan
- Golongan Komunis atau Atheis, yang
percaya pada suatu falsafah dan undang-undang, yang bertentangan dengan
syariat dan hukum-hukum Islam. Mereka itu musuh agama, terutama agama
Islam. Mereka beranggapan bahwa agama adalah candu bagi masyarakat.
- Orang-orang atau golongan dari
paham yang menamakan dirinya sekular, yang menolak secara terang-terangan
pada agama Allah dan memerangi siapa saja yang berdakwah dan mengajak
masyarakat untuk kembali pada syariat dan hukum Allah.
- Orang-orang dari aliran kebatinan,
misalnya golongan Duruz, Nasyiriah, Ismailiah dan lain-lainnya. Kebanyakan
dari mereka itu berada di Suriah dan sekitarnya.
Al-Imam Ghazali pernah
berkata, "Pada lahirnya mereka itu bersifat menolak dan batinnya
kufur." Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga berkata, "Mereka lebih
kafir daripada orang-orang Yahudi dan Nasrani. Karena sebagian besar mereka
ingkar pada landasan Islam." Seperti halnya mereka yang baru muncul di
masa itu, yaitu yang bernama Bahaiah, agama baru yang berdiri sendiri. Begitu
juga golongan yang mendekatinya, yaitu Al-Qadiyaniah, yang beranggapan bahwa
pemimpinnya adalah Nabi setelah Nabi Muhammad saw.
4. Syarat Ke-Islaman: Ikrar
Dua Kalimat Syahadat
Syarat utama bagi orang
yang baru masuk Islam ialah mengucapkan dua kalimat Syahadat. Yaitu, "Asyhadu
allaa ilaaha ilallaah, wa asyhadu anna Muhammadar Rasuulullah."
Barangsiapa yang mengucapkan dan mengikrarkan dengan lisannya, maka dia menjadi
orang Islam. Dan berlaku baginya hukum-hukum Islam, walaupun dalam hatinya dia
mengingkari. Karena kita diperintahkan untuk memberlakukan secara lahirnya.
Adapun batinnya, kita serahkan kepada Allah. Dalil dari hal itu adalah ketika
Nabi saw. menerima orang-orang yang hendak masuk Islam, beliau hanya mewajibkan
mereka mengucapkan dua kalimat Syahadat. Nabi saw. tidak menunggu hingga
datangnya waktu salat atau bulan Puasa (Ramadhan).
Di saat Usamah, sahabat
Rasulullah saw, membunuh orang yang sedang mengucapkan, "Laa ilaaha
illallaah, " Nabi menyalahkannya dengan sabdanya, "Engkau
bunuh dia, setelah dia mengucapkan Laa ilaaha illallaah."
Usamah lalu berkata, "Dia mengucapkan Laa ilaaha illallaah karena takut
mati." Kemudian Rasulullah saw. bersabda, "Apakah kamu mengetahui isi
hatinya?"
Dalam Musnad Al-Imam Ahmad
diterangkan, ketika kaum Tsaqif masuk Islam, mereka mengajukan satu syarat
kepada Rasulullah saw, yaitu supaya dibebaskan dari kewajiban bersedekah dan
jihad. Lalu Nabi saw. bersabda, "Mereka akan melakukan (mengerjakan)
sedekah dan jihad."
5. Dosa Besar Tidak Merusak
ke-Islaman
Dalam paham aqidah
ahlisunnah wal jamaah, dosa-dosa yang dilakukan oleh seseorang meski dilakukan
berulang-ulang tidak membatalkan syahadat alias tidak membuatnya berubah
statusnya menjadi kafir. Kecuali bila menafikan kewajiban-kewajiban yang mutlak
seperti kewaiban shalat, zakat dan lainnya. Yang membuat kafir itu bukan tidak
melakukan ibadah shalat atau tidak bayar zakat, tetapi mengingkari adanya
kewajiban tersebut.
Jadi bila ada seorang
muslim shalatnya jarang-jarang tapi dalam keyakinannya dia sadar bahwa shalat
itu wajib, Cuma masalahnya dia malas, maka dia tidak bisa dikatakan kafir atau
keluar dari Islam.
Pemikiran bila seorang
berbuat dosa besar lalu menjadi kafir seperti itu justru datang dari paham
aqidah Mu`tazilah. Menurut paham ini tuhan berjanji untuk meberi pahala kepada
yang berbuat baik dan mengancam yang berbuat dosa. Sekali orang melakukan dosa,
maka tidak ada ampun lagi selamanya. Karena itu bila seorang berdosa dan mati
sebelum bertaubat, maka dia akan kekal selamanya di neraka.
Dalam aqidah ahlisunnah,
bila seorang berbuat dosa maka dicatat amal buruknya itu dan bila dia bertobat
maka tergantugn Allah, apakah akan diterima tobatnya atau tidak. Tapi yang
jelas dia tidak menjadi kafir lantaran melakukan dosa meski sering diulangi.
6. Kafir Yang Bukan Kafir
Umumnya kelompok takfir
yang kerjanya menuduh kafir menggunakan ayat Al-Quran secara zahir. Misalnya
ayat berikut ini:
Barangsiapa yang tidak
memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah
orang-orang yang kafir.(QS. Al-Maidah: 44)
Maka dalam pandangan
mereka, muslim mana pun sudah dianggap kafir lantaran tidak menjalankan hukum
Allah dalam kehidupan sehari-hari. Bukan hanya penguasa, tapi semua orang Islam
yang tidak menjalankan hukum Islam.
Sedangkan dalam pemahaman
aqidah Ahi Sunnah Wal Jamaah, mereka tidak kafir yang menyebabkan gugurnya
status ke-Islaman dan mrtad dari agama Islam. Tentang ayat di atas, Ibnu Abbas
ra berkata, "Kafir yang dimaksud bukanlah kafir yang membuat seseorang
keluar dari millah (agama). Tidak seperti kafir kepada Allah dan hari
akhir." Hal yang sama juga dikatakan oleh Thaus.
Sedangkan Atha` mengatakan
bahwa yang dimaksud dengan kafir bukanlah kafir yang sesungguhnya.
Sedangkan Ibnul-Qayyim
menerangkan tentang kandungan ayat itu sebagai berikut, "Kufur itu ada dua
macam. Kufur akbar (besar) dan kufur ashghar (kecil). Kufur akbar adalah kufur
yang mewajibkan pelakunya masuk neraka dengan kekal. Sedangkan kuur ashfghar
akan menjadikan pelakukanya diazab di neraka tapi tidak abadi selamanya
Wallahu a'lam bishshawab,
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Sumber :
http://www.rumahfiqih.com/