Kesehatan dan kesejahteraan
semoga selalu menyertai al-ustadz dan seluruh kaum muslimin dan muslimat.
Saya mau tanya nih ustadz,
1. Adakah cara masuk Islam
bagi orang non muslim melalui internet, seperti halnya pernikahan yang masih
dipermasalahkan? Apa saja sih syarat masuk Islam itu?
2. Dan siapa yang menjadi
wali nikah seorang wanita atau laki-laki? Sedangkan seluruh keluarganya masih
non-muslim dan dia sendiri sudah muslim atau muslimah?
Terimakasih ustadz, saya
mohon agar dijawab ya ustadz?
Saalamualikumwarohmatullahiwabarokatuh
Jawaban :
Assalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Masuk Islam sebenarnya
sangat sederhana, jauh lebih mudah dari menikah. Cukup seseorang meyakini di
dalam hatinya dan dalam konsep pemikirannya tentang dua hal.
Pertama, seseorang
mengingkari semua bentuk tuhan, baik yang kongkrit atau pun yang abstrak, baik
yang formal atau yang tidak formal. Kecuali hanya satu tuhannya saja, yaitu
Allah SWT.
Kedua, seseorang mengakui
dan meyakini sebuah konsep bahwa Muhammad itu adalah manusia biasa yang
mendapat wahyu dari Allah dan menjadi nabi yang membawa kitab suci dan risalah
Islam sebagai agama.
Kedua konsep di atas
diwakili oleh sebaris pernyataan yaitu laa ilaaha illallah Muhammad
rasulullah. Kalau lafadz ini diucapkan, meski tidak disaksikan oleh
siapapun, namun dengan membenarkan di dalam hati, maka seseorang sudah sah
menjadi pemeluk agama Islam.
Tidak ada kewajiban harus
mengucapkan lafadz dua kalimat syahadat itu di hadapan seorang tokoh agama,
juga tidak harus di dalam masjid, bahkan tidak perlu adanya akad dan
saksi-saksi.
Bukankah dahulu Bilal bin
Rabah radhiyallahu 'anhu masuk Islam secara diam-diam? Bahkan
tuannya pun tidak tahu bahwa dia telah masuk Islam. Dan puluhan shahabat nabi
lainnya masuk Islam dengan cara yang sama. Mereka merahasiakan keIslamannya.
Sehingga tidak ada ritual pernyataan syahadat di hadapan umum, apalagi di
masjid.
Ikrar masuk Islam sangat
berbeda dengan akad nikah. Akad nikah adalah akad yang melibatkan dua belah
pihak. Dalam hal ini harus ada calon suami dan ayah kandung calon isteri, di
mana keduanya melakukan akad. Ayah kandung calon isteri mengucapkan ijab yang
intinya, "AKu nikahkan kamu dengan anakku dengan mahar anu." Lalu
pihak calon suami membalas dengan qabul, "Saya terima."
Akad ini tidak sah kecuali
disaksikan oleh minimal 2 orang saksi yang beragama Islam, laki-laki, sudah
baligh, berakal dan merdeka.
Sedangkan ikrar masuk
Islam, sama sekali tidak mensyaratkan saksi, juga tidak melibatkan dua belah
pihak. Cukup orang yang bersangkutan yang mau masuk Islam menyatakan dirinya
telah menerima dua konsep syahadatain itu. Maka saat itu juga dia sudah menjadi
bagian dari umat Islam.
Kalau pun ada keharusan
untuk mengumumkan keIslaman, semata-mata karena tuntutan teknis, agar dia bisa
diperlakukan sebagai anggota umat Islam. Karena ada hak-hak sebagai muslim yang
harus diberikan oleh sesama umat Islam. Misalnya dia berhak menerima warisan
dari keluarganya yang muslim. Juga boleh menjadi wali nikah atas anak gadisnya
yang muslimah. Termasuk juga boleh jadi saksi dalam perkara tertentu yang
membutuhkan saksi. Bahkan kalau meninggal, berhak untuk dimandikan, dikafani,
dishalatkan dan dikuburkan di pemakaman Islam.
Legalitas Masuk Islam
Meski secara syariah dan
dalam pandangan hukum Islam, syarat masuk Islam itu sangat sederhana, namun
begitu masuk wilayah hukum birokrasi, terkadang seringkali jadi hambatan juga.
Memang birokrasi di negeri
ini terlanjur menjadi sebuah momok yang kurang menggembirakan. Misalnya untuk
kasus yang paling sederhana, mengurus KTP, SIM dan seterusnya. Terkadang semua
menjadi begitu lambat, bertele-tele, tidak praktis dan menyebalkan. Urusan
administrasi yang sebenarnya sekedar pencatatan seolah menjadi pekerjaan yang
sangat menyita waktu, tenaga, bahkan dana.
Maka banyak sekali orang
mencari jalan pintas, kasih uang habis perkara. Karena orang butuh cepat dan
berpacu dengan waktu.
Salah satu solusi dari
semua keruwetan masalah birokrasi adalah dengan membangun sistem komputerisasi
yang online. Beberapa pemda konon telah berhasil membangun e-goverment yang
bukan berhenti pada situs profile, tetapi juga membantu menyelesaikan masalah
perizinan dan birokrasi dalam format online. Selain cepat dan akurat, sistem
birokrasi yang berbasis online ini juga mempu menangani pekerjaan dalam jumlah
besar dengan resources yang murah.
Maka seandainya sistem
online ini juga bisa diterapkan pada masalah aspek legal seseorang berpindah
agama, di mana ada sebuah situs legal yang bisa diakses oleh masyarakat untuk
membuat pernyataan pindah agama secara online, tentu akan sangat membantu
sekali.
Dari aspek syariah, jelas
sangat dimungkinkan, karena pernyataan masuk Islam tidak butuh keterlibatan
pihak lain, bahkan tidak butuh saksi. Siapa pun yang ingin masuk Islam dan
mendapatkan pengakuan secara legal, cukup mengakses situs tersebut.
Dan kita beri nama yang
mudah diingat orang misalnya www.masukIslam.com atau www.tobemoslem.com atau
apalah nama lainnya. Situs itu melayani permintaan pernyataan pindah agama dari
yang bersangkutan dan dalam hitungan real time, maka surat resmi pernyataan
masuk Islam bisa diprint-out, lengkap dengan pengesahan dari lembaga yang
berwenang di negeri ini.
Bahkan situs 'impian' itu
bisa dilengkapi dengan berbagai artikel menarik seputar pengenalan agama Islam.
Termasuk petunjuk teknis tata cara berwudhu', mandi janabah, tayammum, najis,
haidh, nifas, istihadhah, tata cara shalat, puasa, zakat, haji dan seterusnya.
Kalau perlu bukan hanya dalam bentuk teks tertulis, tetapi juga dilengkapi
dengan beragam file yang bisa didownload, berupa ceramah (mp3), atau tutorial
dalam bentuk (mpg) dan seterusnya.
Namun tentu saja untuk
semua itu butuh biaya dan dana. Tapi jangan khawatir dulu, biaya itu bisa kita
minta dari para pengelola zakat (badan amil zakat), karena 1/8 dari alokasi
dana zakat memang diperuntukkan untuk para muallaf.
Bahkan sebenarnya begitu
banyak orang Islam yang kelebihan duit, tetapi bingung uangnya mau diapakan.
Sementara dia ingin beramal tetapi yang orang belum pernah kerjakan. Ini adalah
sebuah ide yang silahkan difollow-up oleh siapapun.
Inovasi di bidang teknologi
untuk kepentingan dakwah adalah hal yang mutlak dan wajib dilakukan.
Wassalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Sumber :
http://www.rumahfiqih.com/