Yth.Ust. H. Ahmad Sarwat,
Lc.
Saya lajang usia tahun 2007
ini memasuki 41 th, saat ini saya berpacaran dengan wanita keturunan(China)
danNon Muslim, saya berniat menikah dengan nya begitu juga dengan Dia, tapi
kami bersikukuh pada agama kami masing-masing. Diatakut masuk Islam krn Dia
menyasikan sendiri, betapa brutalnya orang-orang Islam me-ngobrak abrik kios
majalah yang pedagangnya orang "Kecil" Muslim pula dan tayangan TV
yang memojokan Islam. Saya berharap stlh menikah dengan saya Dia mau memeluk
Islam, krn saya ingin menunjukan bhw Islam itu adalah Agama yang Sempurna dan
tidak seperti yang diperkirakan. Yang saya ingin tanyakan bolehkan laki-laki
Muslim menikah dengan wanita Non Muslim (Kristen Protestan)?? Adakah ayat
Al-Quran yang berbicara tgg masalah perkawainan ini?? Kalo boleh bagaimana
caranya?? Saya ingin sekali berdialog masalah ini dengan bapak, bagaimana
caranya bisaberbicara langsung dengan bapak??
Terima Kasih
Jawaban :
Assalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Secara tegas Al-Quran sejak 14 abad lampau telah memberikan kehalalan bagi laki-laki muslim untuk menikahi wanita ahli kitab. Silahkan baca surat Al-Maidah:
Secara tegas Al-Quran sejak 14 abad lampau telah memberikan kehalalan bagi laki-laki muslim untuk menikahi wanita ahli kitab. Silahkan baca surat Al-Maidah:
(dihalalkan bagimu menikahi
wanita) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan
wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi
Al-Kitab sebelum kamu. (QS. Al-Maidah: 5)
Semua ulama ahli syariah
pun sepakat membenarkan tentang halalnya pria muslim menikahi wanita ahli
kitab. Demikian juga dengan pendapat 4 imam mazhab, semua menghalalkannya.
Namun ada beberapa hal yang
perlu kiranya dijadikan bahan pertimbangan, antara lain:
1. Masalah beda pendapat
tentang pengertian ahli kitab
Harus diakui di balik dari
tegasnya ayat Al-Quran dan sepakatnya jumhur ulama, ternyata masih ada pendapat
sebagian ulama yang membatasi pengertian dan batasan ahli kitab.
Di antaranya ada yang
menyebutkan bahwa wanita kristen itu tidak lain adalah wanita musyrikah, karena
menyembah Yesus. Atau ada yang mengatakan bahwa yang masuk dalam kriteria ahli
kitab hanyalah mereka yang keturunan langsung dari bani Israil. Bukan
bangsa-bangsa lain yang dikristenkan.
Rupanya pendapat mereka
mengembalikan pengertian ahli kitab kepada unsur keturunan, bukan kepada
status. Di antara yang berpendapat demikian antara lain Dr. Salim Segaf
Al-Jufri, sebagaimana pernah kami tanyakan hal ini saat kami masih kuliah dulu.
Beliau membatasi pengertian wanita ahli kitab pada keturunan (sulalah) bani
Israil saja, sedangkan wanita kritsten dari bangsa di luar itu, tidak termasuk
hukum wanita ahli kitab.
Kalau menggunakan batasan
ini, maka calon isteri anda yang keturunan cina itu tidak termasuk wanita ahli
kitab. Tapi kalau kita menggunakan pendapat jumhur ulama yang tidak membedakan
berdasarkan keturunan atau nasab, maka hukumnya boleh secara syariah. Yang jadi
ukuran semata-mata status yang telah diikrarkan oleh yang bersangkutan.
Testnya mudah saja untuk
membedakan apakah seseorang itu termasuk ahli kitab atau bukan, yaitu kita
tanyakan kepadanya tentang agamanya, apakah anda seorang nasrani? Kalau dia
menjawab 'ya', maka dia adalah seorang nasrani. Urusan dia percaya atau tidak
percaya kepada bible, gereja, yesus atau doktrin-doktrin lainnya, tidak perlu
kita risaukan. Pokoknya, begitu seseorang mengaku beragama kristen, maka secara
hukum syariah kita perlakukan sebagai pemeluk agama itu.
Kalau seandainya dia
meninggal, kita tidak perlu wawancara dulu tentang detail-detail doktrin
agamanya, langsung saja kita kuburkan di pekuburan kristen, selesai.
2. Masalah styreotype umat
Islam
Hal kedua yang jadi bahan
pertimbangan adalah cara pandang sebagian umat Islam atas pernikahan model
begini.
Kenyataan yang sulit
dihindari adalah bahwa sebagian masyarakat kita ini meski mengaku muslim, tapi
sangat awam dengan agamanya. Lihatlah Aa Gym yang berpoligami secara 100%
halal, tapi habislah beliau dihujani hujatan, makian, cemooh, cibiran, bahkan
fitnah berkepanjangan. Sementara Maria Eva yang jelas berzina dan menggugurkan
bayi, malah mendapat simpati.
Aa Gym pasti sudah tahu
resiko dicibirkan oleh orang yang dahulu memuja dirinya. Sangat menyakitkan
pastinya.
Tinggal semua kembali
kepada anda, tentunya panen kritik dan hal-hal sejenis pun akan terjadi.
Padahal Al-Qruan dan syariah Islam sudah 100% menghalalkannya. Tetapi anda
harus berhadapan dengan keawaman mereka plus sikap anarkisnya juga.
3. Masalah Fitnah dan
Politik
Masalah ketiga adalah
masalah fitnah di dalam tubuh umat Islam, lebi tepatnya di dalam lingkungan
wanita muslimah. Masih banyak wanita muslimah yang sudah paten, shalihah,
qanitah, berketurunan baik-baik dan lainnya, mengapa harus jauh-jauh mencari
wanita yang masih belum jelas agamanya?
Hal ini juga yang dahulu
jadi motivasi mengapa khalifah Umar bin Al-Khattab ra berkirim surat kepada
bawahannya yang menikahi wanita ahli kitab.
Konon surat khalifah itu
sangat tegas, "Jangan kamu letakkan suratkku ini sebelum kamu ceraikan
dulu isterimu yang ahli kitab itu."
Tentu perintah khalifah itu
bukan untuk menentang kehalalan yang sudah jelas di dalam Al-Quran, melainkan
sebagai politisi, beliau punya kebijakan-kebijakan internal demi mendapatkan tujuan-tujuan
yang lebih besar.
Mungkin beliau berpandangan
lebih baik memerintahkan bawaannya untuk menceraikan isteri dari ahli kitab,
dari pada timbul gelombang fitnah besar di dalam negeri, yang tentunya akan
berimbas pada ketidak-stabilan politik lebih besar. Toh para bawahannya itu
sudah punya isteri sebelumnya.
4. Masalah Pendidikan Anak
dan Keluarga
Masalah ini juga perlu
untuk dipertimbangkan matang-matang. Sebab masalah hidayah masuk Islam kan
urusan Allah SWT. Meski pernikahan anda tetap halal untuk selamanya tanpa ada
syarat masuk Islamnya isrti, namun bagaimana dengan pendidikan anak-anak anda.
Pastinya anda berkewajiban
punya keturunan yang beragama Islam, bukan beragama sebagaimana agama ibunya.
Kecuali bila anda memang tidak berniat punya keturunan dari isteri anda itu.
Tapi normalnya semua orang
menikah pasti menginginkan anak keturunan.
Wallahu 'alam bishshawab,
wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Sumber :
http://www.rumahfiqih.com/