Assalamu 'alaikum wr. wb.
Mohon penjelasan benarkah bahwa tidak semua jenis kekayaan dan harta wajib kita keluarkan zakatnya? Kalau memang begitu, lalu jenis harta apa saja dan kriteria yang mana saja yang ditetapkan dalam syariat Islam sehingga harta kita ini wajib dikeluarkan zakatnya?
Terima kasih,
Wasalam
Mohon penjelasan benarkah bahwa tidak semua jenis kekayaan dan harta wajib kita keluarkan zakatnya? Kalau memang begitu, lalu jenis harta apa saja dan kriteria yang mana saja yang ditetapkan dalam syariat Islam sehingga harta kita ini wajib dikeluarkan zakatnya?
Terima kasih,
Wasalam
Jawaban :
Assalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Zakat adalah ibadah ritual yang mengandung dimensi sosial. Oleh karena itu semua hal terkait dengan aturan dan ketentuan zakat sangat terikat dengan nash yang shahih dan sharih. Kita tidak bisa seenaknya mengotak-atik syariat zakat, manakala tidak ada nash yang secara tegas mengaturnya.
1. Dimiliki Secara Sempurna
Zakat adalah ibadah ritual yang mengandung dimensi sosial. Oleh karena itu semua hal terkait dengan aturan dan ketentuan zakat sangat terikat dengan nash yang shahih dan sharih. Kita tidak bisa seenaknya mengotak-atik syariat zakat, manakala tidak ada nash yang secara tegas mengaturnya.
1. Dimiliki Secara Sempurna
Kriteria pertama dari harta
yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah kepemilikan yang sempurna, atau dalam
istilah bahasa Arab disebut al-milkut-taam (الملك التام).
Dan yang dimaksud dengan
kepemilikan sempurna adalah dimiliki oleh seorang muslim yang mukallaf yang
dikuasai secara mutlak :
a. Dimiliki Oleh Muslim
Mukallaf
Para ulama sepakat bahwa
hanya harta yang dimiliki oleh perorangan saja yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Sedangkan harta yang bukan milik perorangan tidak ada kewajiban untuk dizakati.
Maka harta yang dimiliki
secara bersama, tidak termasuk yang wajib dikeluarkan zakatnya, kecuali bila
telah ditetapkan besarnya bagian masing-masing dan memenuhi syarat kewajiban
zakat.
b. Dikuasai Secara Mutlak
Yang dimaksud dengan harta
yang dikuasai secara mutlak adalah seseorang memiliki harta secara sepenuhnya
dan dia mampu untuk membelanjakannya atau memakainya, kapan pun dia mau
melakukannya.
Hal ini berbeda dengan
seorang yang memiliki harta dengan tidak secara sempurna, yaitu dimana
seseorang secara status memang menjadi pemilik, namun dalam kenyataannya, harta
itu tidak sepenuhnya dikuasainya.
Orang yang kehilangan harta
tidak wajib membayar zakatnya. Misalnya hartanya dicuri, dirampok, atau dia
kena tipu, dipinjam tetapi peminjamnya kabur raib entah kemana.
2. Ada Dalil Qath'i Yang
Disepakati Ulama
Kriteria kedua adalah bahwa jenis harta itu punya dalil yang qathi' dan sharih dari sumber syariat.
Kriteria kedua adalah bahwa jenis harta itu punya dalil yang qathi' dan sharih dari sumber syariat.
Kalau kita telusuri semua
dalil Al-Quran dan As-sunnah, lalu kita juga pelajari bagaimana para fuqaha
empat mazhab menetapkan harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, maka zakat yang
diwajibkan, telah diterima dan dijalankan oleh umat Islam sepanjang 12 abad ini
hanya terbatas pada enam jenis saja.
Keenam jenis itu adalah zakat pertanian, zakat hewan ternak, zakat emas dan perak, zakat penimbunan barang jualan, zakat rikaz dan ma'adin, dan terakhir zakat al-fithr.
a. Zakat Pertanian
Keenam jenis itu adalah zakat pertanian, zakat hewan ternak, zakat emas dan perak, zakat penimbunan barang jualan, zakat rikaz dan ma'adin, dan terakhir zakat al-fithr.
a. Zakat Pertanian
فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ وَفِيْمَا سُقِيَ بِالنَضْحِ نِصْفُ العُشُر
Dari Ibnu Umar ra berkata
bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Tanaman yang disiram oleh langit atau mata
air atau atsariyan, zakatnya adalah sepersepuluh. Dan tanaman yang disirami
zakatnya setengah dari sepersepuluh". (HR.
Jamaah kecuali Muslim)
Yang dimaksud dengan
'atsariyan' adalah jenis tanaman yang hidup dengan air dari hujan atau dari
tanaman lain dan tidak membutuhkan penyiraman atau pemeliharaan oleh manusia.
فِيْمَا سَقَتِ الأَنْهَارُ وَالغَيْمُ العُشُر وَفِيْمَا سُقِيَ بِالسَّانِيَةِ نِصْفُ العُشُر
Dari Jabir bin Abdilah ra
dari Nabi SAW,"Tanaman yang disirami oleh sungai dan mendung (hujan)
zakatnya sepersepuluh. Sedangkan yang disirami dengan ats-tsaniyah zakatnya
setengah dari sepersepuluh. (HR. Ahmad, An-Nasai
dan Abu Daud)
b. Zakat Hewan Ternak
عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ أَنَّ اَلنَّبِيَّ بَعَثَهُ إِلَى اَلْيَمَنِ فَأَمَرَهُ أَنْ يَأْخُذَ مِنْ كُلِّ ثَلاثِينَ بَقَرَةً تَبِيعًا أَوْ تَبِيعَةً وَمِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ مُسِنَّةً
Dari Muazd bin Jabal
radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW mengutusnya ke Yaman dan memerintahkan untuk
mengambil zakat dari tiap 30 ekor sapi berupa seekor tabiah, dari setiap 40
ekor sapi berupa seekor musinnah (HR.
Ahmad Tirmizy Al-Hakim Ibnu Hibban)
c. Zakat Emas dan Perak
لَيْسَ فِي أَقَل مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالاً مِنَ الذَّهَبِ وَلاَ فِي أَقَل مِنْ مِائَتَيْ دِرْهَمٍ صَدَقَةٌ
Emas yang kurang dari 20
mitsqal dan perak yang kurang dari 200 dirhma tidak ada kewajiban zakat atasnya. (HR.Ad-Daruquthny)
لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ مِنَ الْوَرِقِ صَدَقَةٌ
Dari Abi Said Al-Khudri
radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Perak yang kurang dari 5
awaq tidak ada kewajiban zakatnya". (HR.
Bukhari)
d. Zakat Penimbunan Barang
Jualan
عَنْ سَمُرَةَ كَانَ النَّبِيُّ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِي نَعُدُّ لِلْبَيْعِ
Dari Samurah
radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat
dari barang yang siapkan untuk jual beli. (HR.
Abu Daud)
Kalimat "alladzi
nu'adu lil-bai'i" artinya adalah benda atau barang yang ditimbun
atau distock untuk diperjual-belikan. Jadi zakat ini memang bukan zakat
jual-beli itu sendiri, melainkan zakat yang dikenakan atas barang yang
dipersiapkan untuk diperjual-belikan.
وَفِي الْبَزِّ صَدَقَتُهَا
Dan pada barang yang
diperdagangkan ada kewajiban zakat. (HR.
Ad-Daruquthuny)
e. Zakat Rikaz dan Ma'adin
Syariah Islam telah
menetapkan harta rikaz wajib dikeluarkan zakatnya yaitu seperlima bagian, atau
senilai 20 % dari total harta yang ditemukan. Dasarnya sebagaimana sabda
Rasulullah SAW
وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ
Zakat rikaz adalah
seperlima (HR.Bukhari)
f. Zakat Al-Fithr
Dasar pensyariatannya
adalah dalil berikut ini :
فَرَضَ رَسُولُ اللهِ زَكَاةَ الفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلىَ الناَّسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلىَ كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ المـسْلِمِين
Rasulullah SAW memfardhukan
zakat fithr bulan Ramadhan kepada manusia sebesar satu shaa' kurma atau sya'ir,
yaitu kepada setiap orang merdeka, budak, laki-laki dan perempuan dari
orang-orang muslim.(HR. Jamaah kecuali Ibnu
Majah dari hadits Ibnu Umar)
أَدُّوا عَنْ كُل حُرٍّ وَعَبْدٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ نِصْفَ صَاعٍ مِنْ بُرٍّ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ شَعِيرٍ
Bayarkan untuk tiap-tiap
orang yang merdeka, hamba, anak kecil atau orang tua berupa setengah sha' burr,
atau satu sha' kurma atau tepung sya'ir. (HR.
Ad-Daruquthni)
Di luar dari keenam jenis
itu memang ada saja yang berijtihad untuk menciptakan jenis zakat yang sama
sekali baru. Namun catatan yang penting untuk digaris-bawahi bahwa meski tetap
menggunakan dalil dari Al-Quran dan As-Sunnah, namun sifatnya adalah hasil
ijtihad yang menyendiri dan tidak semua ulama menyetujuinya.
Selain itu juga harus
dimengerti bahwa sepanjang 12 abad ini, selain keenam jenis zakat di atas tidak
pernah muncul dalam kitab-kitab fiqih empat mazhab. Baru kira-kira seratusan
tahun yang lalu jenis zakat modern itu muncul.
Dan kemunculannya ditandai
dengan banyak pertentangan dari para ulama, termasuk sesama pendukung zakat
modern itu sendiri. Sebagian mereka mengakui adanya zakat baru pada jenis harta
tertentu dan sebagian lain tidak mengakuinya. Jadi ada berapa jenis zakat
modern yang baru, ternyata sesama pendukungnya tidak sepakat.
Dan ketidak-sepakatan itu
berlanjut dalam hal teknis penghitungan, kriteria, nishab dan segala aturannya.
Artinya, meski sama-sama mengusung zakat modern, namun tiap pencetus ternyata
punya aturan main sendiri-sendiri yang belum tentu sejalan.
Kalau Anda bertanya tentang
ketentuan zakat profesi kepada tiga tokoh pengusungnya, maka jangan kaget kalau
ketentuan dari ketiga tokoh itu ternyata saling bertentangan. Bukan berarti
kita harus menentang hasil ijtihad mereka, namun kita juga perlu tahu selevel
apa kualitas ijtihad yang mereka lakukan.
3. Nishab
Kriteria ketiga adalah
nishab. Seluruh ulama dari sumber valid sunnah yang shahihah sepakat menyimpulkan
bahwa kewajiban zakat hanya berlaku pada harta yang jumlahnya banyak. Bila
harta itu sedikit, maka tidak ada kewajiban zakat atasnya.
Dan batasan banyak atau
sedikitnya suatu harta tidak ditentukan oleh perasaan dan logika manusia. Yang
menentukan banyak atau sedikit adalah Allah SWT yang membuat syariat. Batas itu
disebut denngan nishab.
Yang perlu diketahui bahwa
nishab tiap harta yang wajib dizakatkan ternyata berbeda-beda dan tidak bisa
dibandingkan secara matematis. Karena yang menentukan nishab itu tidak lain
adalah Allah SWT. Tentu kita semua terikat dengan ketentuan dari-Nya, meski terasa
kurang adil antara pemilik jenis harta tertentu dengan jenis harta lainnya.
Mari kita ambil ilustrasi
misalnya antara seorang yang punya sembilan unta dan orang lain yang panen
gabah 653 Kg. Keduanya wajib bayar zakat meski dengan nilai harta yang jauh
berbeda. Kalau kita bandingkan harga 9 unta tentu jauh sekali dengan harga 653
Kg gabah. Anggap seekor unta harganya 30 juta, sehingga 9 x 30 juta 270 juta.
Kalau harga sekilo gabah kita hitung 10 ribu rupiah, maka nishab gabah hanya
senilai 6.530.000 rupiah.
Lagi-lagi itulah sisi
ritual syariat zakat, bukan kita yang bikin aturan melainkan Allah SWT yang
punya hak preogratif. Maka kita tidak dibenarkan mengotak-atik tasyri' yang
turun dari langit ini.
Jadi kita perlu sadar bahwa
jenis harta itu memang berbeda-beda, maka wajar pula bila nilai nominal
nisabnya pun berbeda pula.
Sekedar untuk memudahkan,
berikut adalah tabel yang berisi daftar jenis-jenis harta yang wajib
dikeluarkan zakat, dilengkapi juga dengan masing-masing nisabnya secara
ringkas. bisa kita buatkan tabel agar memudahkan dalam mengingatnya.
JENIS ZAKAT
|
NISHAB
|
EMAS & PERAK
Yang disimpan bukan yang sering
dikenakan
|
85 gram emas
595 gram perak |
TABUNGAN
Semua bentuk tabungan baik tunai,
rekening, piutang, chek, giro dll)
|
seharga 85 gr emas seharga 595 gr
perak
|
PERDAGANGAN
Uang/modal yang berputar, bukan asset
(bangunan, perabot dll tidak termasuk)
|
seharga 85 gr emas seharga 595 gr
perak
|
PERTANIAN
Hasil panen dikurangi biaya perawatan
(pupuk, irigasi, obat dll)
|
5 wasaq
= 653 kg gabah
= 520 kg beras
|
4. Penimbunan Selama
Setahun
Kriteria keempat adalah
harta yang dimiliki dan sudha melebihi nishab itu harus ditimbun dulu selama
setahun. Jika belum sampai setahun maka tidak ada kewajiban zakatnya. Dasarnya
adalah sabda Rasulullah SAW :
لاَ زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُول عَلَيْهِ الْحَوْل
Tidak ada kewajiban
mengeluarkan zakat hingga harta itu berjalan padanya masa (dimiliki selama)
satu tahun. (HR. Ibnu Majah)
Masa menimbun selama
setahun ini disebut dengan haul, yang secara harfiyah artinya putaran tahun.
Dari keenam jenis zakat di atas, setidaknya tiga jenis harta itu
dikeluarkan zakatnya kalau sudah setahun ditimbun dn berlaku untuk tiap
tahunnya.
Sedangkan zakat pertanian
dan zakat rikaz memang tidak butuh penimbunan setahun, karena sifatnya
merupakan kewajiban ketika mendapatkan harta itu. Sementara zakat fitrah
sendiri tidak terkait dengan kepemilikan harta.
Istilah haul dalam
bahasa Arab maknanya adalah as-sanah (السَّنَة) yang berarti
tahun dan juga bermakna putaran, dikatakan (حال الشيء حولا), sesuatu
berputar.
Secara penggunaan istilah
dalam masalah zakat, istilah haul berarti jangka waktu satu tahun qamariyah
untuk kepemilikan atas harta yang wajib dizakatkan.
Al-Bushiri mengatakan bahwa
hadits ini dhaif, namun Al-Imam An-Nawawi dalam Nashburrayah mengatakan bahwa
meski demikian hadits ini punya banyak syawahid yang menguatkannya sehingga
naik derajatnya menjadi shahih atau hasan. [1]
Para ulama telah menetapkan
bahwa bila seseorang memiliki harta hanya dalam waktu singkat, maka dia tidak
bisa dikatakan sebagai orang kaya. Sehingga ditetapkan harus ada masa
kepemilikan minimal atas sejumlah harta, agar pemiliknya dikatakan sebagai orang
yang wajib membayar zakat.
Yang penting untuk
diketahui, bahwa batas kepemilikan ini dihitung berdasarkan lama satu tahun
hijriyah, dan bukan dengan hitungan tahun masehi. Dan sebagaimana diketahui,
bahwa jumlah hari dalam setahun dalam kalender hijriyah lebih sedikit
dibandingkan kalender masehi.
Maka menghitung jatuh tempo
pembayaran zakat tidak sama dengan menghitung tagihan pajak. Jatuh tempo zakat
dihitung berdasarkan kalender qamariyah.
Sebagai ilustrasi, bila
seseorang pada tanggal 15 Rajab 1425 H mulai memiliki harta yang memenuhi
syarat wajib zakat, maka setahun kemudian pada tanggal 15 rajab 1426 H dia
wajib mengeluarkan zakat atas harta itu.
Seluruh zakat menggunakan
perhitungan haul ini, kecuali zakat rikaz, zakat tanaman dan turunannya, zakat
profesi. Zakat-zakat itu dikeluarkan saat menerima harta, tanpa menunggu haul.
Wallahu a'lam bishshawab,
wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Sumber :
http://www.rumahfiqih.com/
[1] Nashburrayah jilid
2 hal. 328