Assalamu'alaikum w.w.
Pak Ustdaz, hampir setiap pendapatan kita dan pembelian barang di pasar
dikenakan pajak. Jika yang beragama Islam, pajak itu termasuk katagori mana?
Sodaqohkah atau Infaq. Atas jawaban Pak Ustadz, saya ucapkan banyak terima
kasih.
Wassalamu'alaikum w.w.
Wassalamu'alaikum w.w.
Jawaban :
Assalamu'alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh,
Membayar pajak bagi seorang
muslim pada dasarnya bukan termasuk sedekah atau infaq. Sebab sedekah atau
infaq secara pengertian yang lazimnya kita pahami, hukumnya ibadah maliyah yang
sunnah, bukan kewajiban.
Sedangkan membayar pajak
hukumnya wajib. Paling tidak menurut undang-undang dan hukum negara. Uang pajak
dari rakyat itu dialokasikan bukan hanya untuk fakir miskin, melainkan untuk
membiayai penyelenggaraan negara. Bahkan terkadang juga untuk dikorupsi oleh
para pejabat, atau membiayai perjalanan dinas para pejabat itu, termasuk juga
untuk biaya mereka jalan-jalan ke luar negeri.
Tetapi pendeknya,
penerimaan pajak itu untuk kepentingan penyelenggaraan negara, bukan
sebagaimana umumnya pengertian infaq yang diperuntukkan umumnya buat fakir
miskin dan orang yang susah.
Adapun hukum membayar pajak
bagi seorang muslim, kalau kita kembalikan kepada hukum dasarnya, maka hukumnya
wajib. Meski bukan termasuk kewajiban diniyah. Kewajiban membayar pajak
kira-kira sama dengan kewajiban sosial ekonomi lainnya, seperti kalau kita naik
bus, harus bayar. Juga kita harus bayar rekening listrik, telepon, air dan
lainnya.
Memang idealnya negara
tidak diselenggarakan hanya semata-mata berdasarkan penerimaan pajak. Sebab bumi
dan kekayaan alam lainnya sepenuhnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
sepenuhnya untuk kepentingan rakyat. Kalau hasil bumi itu benar-benar dikelola
secara profesional dan amanah oleh para penyelenggara negara, seharusnya tidak
lagi dibutuhkan pajak dari rakyat.
Sayangnya, nyaris semua
negeri Islam tidak mampu mengolah sendiri kekayaan alam serta potensi-potensi
besar lainnya. Sehingga negara diselenggarakan hanya dari pajak saja. Itupun
seringkali habis dimakan oleh pejabatnya yang tidak kapok-kapoknya bikin dosa.
Maka amat wajar bila di
mana-mana rakyat seringkali mengeluh bila diminta membayar pajak. Sudah jatuh
ketiban tangga pula. Sudah miskin, wajib bayar pajak, tapi uang pajaknya
dikorupsi pula. Itulah yang telah terjadi di banyak negeri muslim. Sehingga
seringkali kita dengar keengganan mereka membayar pajak. Bukan karena pelit,
melainkan karena ingin memberikan pelajaran kepada pemerintahnya, agar tidak
main-main dengan uang rakyat.
Tetapi bukan pemerintah
kalau tidak pintar. Mereka kemudian mengutip pajak dari semua sisi kehidupan,
bahkan meski rakyat tidak merasakan langsung. Setiap jual beli dan transaksi
bahkan setiap barang yang kita pakai, sudah dikenakan pajak. Kendaraan bermotor
misalnya, adalah barang yang selalu kita bayar pajaknya. Menginap di hotel,
kena pajak. Makan di rumah makan, kena pajak. Beli komputer, kena pajak, bahkan
memarkir kendaraan pun kena pajak. Suatu hari nanti, bernafas pun kena pajak.
Kalau sudah demikian, maka
tidak ada tempat buat rakyat untuk menghindar dari pajak. Sebab pajak ada di
mana-mana, mau lari kemana pun pasti kena pajak. Mungkin justur orang-orang
kaya dan penguasaha yang justru mampu mempermainkan petugas pajak, sehingga
pajak yang disetor bisa jauh di bawah angka yang seharusnya. Dan ini bukan rahasia
lagi. Karena itulah banyak petugas pajak yang mendadak kaya raya. Bahkan saking
bobroknya, banyak orang tua yang menyekolahkan anaknya agar nanti bisa kerja di
Pajak. Selain sekolahnya gratis, bisa cepat kaya.
Tapi bagaimana masalah
hukumnya?
Istifti qalbaka : Bertanyalah kepada nurani yang paling dalam....
Wallahu a'lam
bishshawab.Wassalamu 'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Sumber :
http://www.rumahfiqih.com/