Tutuplah aurat walaupun akhlak belum baik, Sholatlah walaupun belum bisa Khusyu, Hindarilah pacaran walaupun ada niat menikahinya, Bacalah Al-Qur'an walaupun tidak tau artinya.. Inshaa Allah jika Terus menerus, hal yang lebih baik akan kita dapatkan...

Sabtu, 31 Januari 2015

Wajibkah Rejeki Dari Hadiah, Bonus dan THR Dizakatkan?


Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Mohon pencerahan terkait dengan masalah harta rikaz dan zakat hadiah.
1. Apa yang dimaksud dengan harta dan zakat rikaz?
2. Apa benar kalau kita dapat hadiah, bonus, THR, atau memenangkan undian berhadiah misalnya, lalu wajib dikeluarkan zakatnya? Ada yang bilang wajib karena dianggap sama dengan harta rikaz.
Sebelumnya kami ucapkan jazakallahu ahsanal-jaza'.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,


Jawaban :

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

A. Tentang Harta Rikaz
1. Pengertian
Secara bahasa kata rikaz (رِكَاز) bermakna :
المـدْفُونُ فِي الأرْضِ إِذَا خَفِيَ
Sesuatu yang terpendam di dalam tanah dan tersembunyi.

Ada juga yang mengatakan bahwa makna rikaz itu sama dengan makna kanz (كَنْز), yaitu :
المـال الَّذِي دَفَنَهُ بَنُو آدَمَ فِي الأْرْضِ
Harta yang dipendam oleh manusia di dalam tanah

Selain makna itu, kata rikaz juga berasal dari kata rikz (رِكْز) yang artinya suara yang tersembunyi, sebagaimana disebutkan di dalam Al-Quran :
أَوْ تَسْمَعُ لَهُمْ رِكْزًا
Adakah kamu melihat seorangpun dari mereka atau kamu dengar suara mereka yang samar-samar?(QS. Maryam : 98)

Sedangkan secara istilah, jumhur ulama seperti mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah mendefinisikan rikaz sebagai :
مَا دَفَنَهُ أَهْل الْجَاهِلِيَّةِ
Harta benda yang dipendam oleh orang-orang jahiliyah (bukan muslilm)


B. Kriteria Harta Rikaz
Jumhur ulama menetapkan bahwa yang dimaksud dengan rikaz adalah benda-benda berharga peninggalan zaman kerajaan-kerajaan di masa lalu yang tidak memeluk agama Islam. Benda-benda itu bisa saja berbentuk emas, perak atau benda lain yang berharta seperti guci, piring, marmer, logam, permata, berlian, kuningan, tembaga, ukiran, kayu dan lainnya. Semua itu termasuk jenis harta rikaz yang ada kewajiban zakatnya.

Namun mazhab Asy-Syafi’iyah dalam pendapatnya yang baru (qaul jadid) hanya mengkhususkan emas atau perak saja yang termasuk rikaz. Di luar emas dan perak dalam pandangan mazhab ini bukan termasuk harta rikaz. Alasannya, karena rikaz termasuk al-mal al-mustafad yang didapat dari dalam bumi, sehingga harus ada ketentuan dalam urusan zakatnya.

Tidak semua benda berharga yang ditemukan begitu saja termasuk harta rikaz, kecuali setelah terpenuhi beberapa kriteria berikut :

1. Harta Yang Ditemukan
Rikaz adalah harta milik pihak lain yang ditemukan, baik secara sengaja atau pun secara tidak sengaja, baik dengan biaya modal atau hanya karena tidak sengaja tersandung dan tiba-tiba menemukan.
Tetapi yang menjadi prinsip utama adalah bahwa harta itu bukan harta pemberian orang yang diserahkan kepada yang menerimanya. 

Prinsip harta rikaz itu tidak ada serah-terima harta dari satu pihak ke pihak lain. Yang ada, seseorang menemukan harta tidak bertuan, alias yang sudah tidak lagi menjadi milik suatu pihak.

2. Asalnya Milik Orang Kafir
Para ulama sepakat bahwa harta rikaz itu harta sudah tidak lagi bertuan. Tetapi kalau diusut-usut terbukti asal-muasal harta itu milik orang kafir (jahiliyah) di masa lalu. Jadi intinya, harta itu peninggalan orang atau kerajaan kafir non Islam.
Kalau ternyata terbukti harta itu milik kerajaan umat Islam di masa lampau, jelas bahwa harta itu tidak termasuk harta rikaz. Maka bila seseorang menemukan harta karun dalam peti, namun kemudian diketahui bahwa harta itu milik peninggalan kerajaan Islam di masa lalu, misalnya dari zaman Khalifah Harun Ar-Rasyid, maka harta itu bukan termasuk rikaz.

Secara hukum syariah, bila harta itu dahulu milik umat Islam, maka status harta itu menjadi luqathah atau barang temuan, dimana ada ketentuan hukum tersendiri tentang masalah ini dalam syariah Islam. Tetapi intinya, tidak ada ketentuan zakat dalam luqathah atau barang temuan.

3. Pemiliknya Telah Meninggal
Syarat ketiga adalah pemilik asli harta itu sudah meninggal dunia, sehingga hak kepemilikan atas harta itu sebenarnya sudah hilang dengan kematiannya. Demikian juga para ahli warisnya sudah tidak ada lagi.

Sedangkan harta berharga milik orang kafir yang ditemukan seorang muslim, namun diketahui bahwa pemiliknya masih hidup, bukan termasuk rikaz. Secara hukum syariah, harta itu milik yang bersangkutan. Namun apakah boleh dimiliki, tergantung dari keadaannya.

Bila orang kafir pemiliknya termasuk kafir zimmi yang telah terikat perjanjian damai dan hidup berdampingan, maka haram hukumnya bagi seorang muslim untuk mengambil benda milik mereka, walaupun sempat hilang.

Sebaliknya, bila status kekafirannya adalah kafir harbi, yaitu orang kafir yang menghunuskan pedang untuk membunuh kita, maka bukan hanya harta mereka yang halal bagi umat Islam, nyawa mereka pun juga halal. Sebab yang sedang terjadi adalah peperangan yang masyru’, dimana peperangan itu memang menghalalkan darah dan harta.

Kalau harta itu dirampas lewat pertempuran langsung, maka harta itu disebut ghanimah. Sedangkan bila tanpa pertempuran fisik, harta itu disebut fai’.

4. Ditemukan Bukan di Tanah Pribadi
Syarat keempat adalah harta itu ditemukan di lahan yang bukan aset milik pribadi seorang muslim, misalnya di hutan, padang pasir, savana, atau bisa juga di jalanan umum, tanah yang tidak bertuan, atau sebuah desa yang telah ditinggalkan penghuninya.

Bila seorang punya tanah pibadi yang luas, lalu di dalamnya dia menemukan harta peninggalan dari zaman dahulu, maka dalam hal ini bukan termasuk harta rikaz. Maka tidak ada kewajiban zakat atas penemuannya.

C. Ketentuan Zakat Rikaz
Syariah Islam telah menetapkan bahwa zakat untuk rikaz adalah seperlima bagian, atau senilai 20 % dari total harta yang ditemukan. Dasarnya sebagaimana sabda Rasulullah SAW.
وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ
Zakat rikaz adalah seperlima (HR.Bukhari) 

Namun implementasinya di masa sekarang agak sulit dijalankan. Sebab biasanya kalau seseorang menemukan benda-benda berharga peninggalan sejarah, justru malah tidak bisa dimiliki. Sebab ada ketentuan negara bahwa harta itu jadi milik negara dan bukan milik penemunya.
Walhasil, kalau penemunya tidak berhak memilikinya, maka otomatis dia pun tidak wajib mengeluarkan zakat atas harta yang tidak dimilikinya.

D. Apakah Zakat Hadiah Bisa Diqiyaskan Dengan Zakat Rikaz?
Sebagian kalangan ada yang terlalu bersemangat untuk menarik dana umat lewat zakat yang dibuat-buat, seperti zakat atas hadiah yang diterima, baik hadiah karena menang arisan, undian, atau hadiah atas tercapainya prestasi tertentu.

Seorang yang mendapat bonus uang sebagai tunjangan hari raya (THR)dari perusahaan, tiba-tiba diwajibkan untuk membayar zakat, dengan alasan itu termasuk zakat rikaz.
Seorang yang berhasil menang dalam lomba makan kerupuk ketika tujuh-belasan di kampungnya dan menggondol uang hadiah, tiba-tiba juga ditagih untuk bayar zakat. Alasannya hadiah itu sama saja dengan seseorang yang menemukan harta karun, alias harta rikaz.

Seorang ibu yang menang arisan dan dapat rejeki nomplok pun sering dianggap wajib membayar zakat, hanya karena dianggap punya rejeki.
Padahal antara hadiah dengan rikaz sama sekali tidak identik, sehingga terlalu kalau mau diqiyaskan antara keduanya, kelihatan sekali bahwa hal itu terlalu dipaksakan. Dan tentunya akan menjadi sangat tidak proporsional.

1. Hadiah : Diserahkan Bukan Ditemukan
Berbeda dengan harta rikaz yang didapat dengan cara ditemukan, yang namanya hadiah itu pada hakikatnya adalah sesuatu yang diserahkan oleh satu pihak ke pihak lain. Artinya, dalam hadiah, ada dua pihak yang saling memberi dan menerima.

Sedangkan dalam harta rikaz, tidak ada yang memberi dan tidak ada yang menerima. Harta itu hanya ditemukan saja. Tentu antara serah terima dan ditemukan adalah dua hal yang jauh berbeda.
Sehingga mengqiyaskan rikaz dengan hadiah adalah sebuah tindakan qiyas yang agak memaksa dan jadi kurang tepat dalam mengambil istimbath hukum.

2. Sumber Hadiah Belum Tentu Milik Orang Kafir
Hadiah yang biasa kita terima, seringkali bukan berasal dari harta orang kafir. Misalnya, karyawan yang berprestasi ketika mendapat hadiah dari perusahaannya, atau siswa berprestasi yang mendapat hadiah dari gurunya. Belum tentu kantor atau pihak sekolah itu adalah orang kafir.
Sementara dalam kriteria harta rikaz di atas, jelas sekali bahwa sumber harta rikaz itu adalah milik orang-orang kafir di masa lalu.

Apabila harta yang ditemukan itu milik orang-orang Islam di masa lalu, maka harta itu bukan termasuk harta rikaz, melainkan menjadi luqathah atau barang temuan milik umat Islam. Harta luqathah tentu ada ketentuan hukumnya tersendiri, di luar urusan zakat.

3. Pemberi Hadiah Belum Tentu Sudah Meninggal
Yang juga membedakan zakat rikaz dengan hadiah adalah fakta bahwa biasanya orang yang memberikan hadiah itu masih hidup. Kalau dia sudah meninggal, bagaimana caranya memberikan hadiah.

Padahal kriteria zakat rikaz di atas jelas menyebutkan bahwa pemilik harta itu sudah meninggal dunia, keberadaannya sudah tidak ada lagi di dunia. Sehingga oleh karena itulah maka harta miliknya ditemukan, bukan diterima sebagai pemberian.

Adapun hadiah, biasanya didapat dengan jalan diterima dari yang memberi hadiah, yang tentu sang pemberi hadiah itu masih hidup. Ketika seseorang mennemukan harta berharga di dalam tanah yang terkubur, tentu tidak kita katakan bahwa dia menerima pemberian hadiah dari pemiliknya yang sudah mati.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA
Sumber : http://www.rumahfiqih.com/


Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Tulisan Terbaru