Saya pernah tidur di masjid, dan tanpa saya sadari saya mimpi basah saat tidur. Apa yang harus saya lakukan?
Jawaban :
Assalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Masjid itu terlarang
dimasuki oleh orang yang sedang dalam keadaan janabah. Seperti wanita yang
sedang haidh, nifas atau sehabis hubungan seksual sebelum mandi. Termasuk juga
mereka yang sehabis mimpi keluar mani, hukumnya dilarang untuk masuk
masjid. Namun bila seseorang sedang berada di masjid, lalu mendapatkan
hal-hal yang mengakibatkannya berhadats besar, seperti mimpi hingga keluar
mani, atau mendapatkan haidh/ nifas, maka segera sajalah untuk keluar dari area
masjid.
Dari segi dalil, ada sebuah
ayat Al-Quran Al-Karem yang amat masyhur yang dapat kita jadikan sebagai
landasan, yaitu:
Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu mendekati shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk,
sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, sedang kamu dalam keadaan
junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu
sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu
telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah
kamu dengan tanah yang baik; sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah
Maha Pema'af lagi Maha Pengampun. (QS.
An-Nisa: 43)
Sebagian dari para mufassir
di antaranya juga dikatakan oleh As-Syafi'i bahwa yang dimaksud tidak boleh
mendekati shalat adalah tidak boleh mendekati atau masuk ke tempat shalat yaitu
masjid. Maka ayat ini oleh para ulama dijadikan dalil dari haramnya seseorang
dalam keadaan junub untuk masuk ke masjid, kecuali bila terpaksa dan sekedar
lewat saja. (lihat Tafsir Al-Qurthubi)
Maka dengan demikian, bila
kebetulan ada kasus seperti yang anda tanyakan, yaitu tertidur di dalam masjid
kemudian mimpi hingga keluar mani, maka segera harus keluar masjid. Karena
keadaan seorang yang sedang janabah tidak boleh masuk ke dalam masjid. Dan bila
sudah terlanjur ada di dalamnya, harus segera keluar.
Wassalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Sumber :
http://www.rumahfiqih.com/