
Mohon izin bertanya ustadz.
Begini, beberapa saat lalu saya mendengar ceramah salah satu ustadz. Dalam ceramahnya itu beliau bercerita bahwa mahar yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW itu lumayan tinggi dibandingkan dengan mahar-mahar yang biasa kita kenal di negeri kita. Konon besarannya berkisar sampai 40-an juta rupiah.
Sayang beliau tidak merinci dari mana sumbernya kok bisa sampai sekian besarnya. Sementara kita tahu bahwa sebaik-baik mahar itu yang paling murah.
Maka pertanyaan saya sebagai berikut :
- Apa benar bahwa nilai mahar Nabi
SAW kepada para istrinya itu 40-an juta? Kalau benar, dari mana dasarnya?
- Dan kalau memang benar, apakah
kita wajib mengikuti sunnah Nabi SAW dalam hal yang satu ini?
Demikian terima kasih atas
jawabannya.
Jazakallahu ahsanal jaza' . Wassalam
Jazakallahu ahsanal jaza' . Wassalam
Jawaban :
Assalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Pertama, terima kasih atas
doanya, semoga Allah SWT juga memberikan perlindungan yang sama dan memberikan
kelebihan barakat kepada antum sekeluarga.
Kedua, pertanyaan antum ini
cukup menarik sekaligus menggelitik. Kenapa? Karena antum mendengar ceramah
dari seorang ustadz, begitu ada hal-hal yang kurang jelas, seharusnya bertanya
kepada yang bersangkutan pada saat itu. Lucunya, antum malah bertanya kepada
Saya. Padahal yang ceramah dan memberikan materi bukan saya.
Tetapi karena memang
pertanyaan ini penting untuk dijawab, tidak ada salahnya juga untuk dijawab.
Minimal diberikan sedikit komentar dan penjelasan.
A. Tentang Nilai Mahar
1. Tidak Ada Hadits Tentang
Uang Mahar 40 Juta
Yang paling penting dicatat
adalah bahwa tidak ada satu pun hadits di masa Nabi SAW yang menyebutkan mahar
itu sebesar 40 juta rupiah. Bukan apa-apa, sebab uang rupiah pada zaman itu
belum dikenal dan beliau SAW juga bukan seorang warga negara Indonesia yang
berdomisili di Jakarta.
Sangat tidak logis kalau
sampai ada teks hadits yang masih asli menyebutkan bahwa nilai mahar beliau SAW
Rp. 40 juta.
Berarti kemungkinannya
adalah bahwa angka 40 juta itu hasil hitung-hitungan berdasarkan komparasi
nilai-nilai yang berlaku di masa Nabi SAW dengan yang berlaku di masa sekarang.
Dan hal itu boleh-boleh saja hukumnya, walau pun tidak mutlak kebenarannya.
2. Nash Hadits Menyebutkan
500 Dirham
Di dalam hadits shahih
memang ada disebutkan bahwa mahar yang beliau SAW berikan kepada istri-istri
beliau adalah 500 dirham perak.
Hadits itu agak panjang,
intinya Aisyah radhiyallahuanha ditanya tentang nilai mahar yang
Rasulullah SAW berikan kepada istri-istrinya. Lalu menurut pengamatan dan
analisa Aisyah, nilainya adalah 500 dirham.
كَانَ صِدَاقُهُ لأَزْوَاجِهِ ثِنْتَى عَشْرَةَ أوْقِيَةً وَنَشًّا قَالَ: قَالَتْ: أتَدْرِى مَا النَّشُّ ؟. قَالَ: قُلْتُ: لاَ! قَالَتْ: نِصْفُ أوْقِيَةٍ ؛ فَتِلْكَ خَمْسُمِائَةِ دِرْهَمٍ. فَهَذَا صِدَاقُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لأَزْوَاجِهِ.
Aisyah berkata,"Mahar
Rasulullah kepada para isteri beliau adalah 12 Uqiyah dan satu nasy".
Aisyah berkata,"Tahukah engkau apakah nash itu?". Abdur Rahman
berkata,"Tidak". Aisyah berkata,"Setengah Uuqiyah". Jadi
semuanya 500 dirham. Inilah mahar Rasulullah saw kepada para isteri
beliau. (HR. Muslim)
Maka karena hadits ini
shahih derajatnya, lagi pula yang ditanya juga seorang yang tepat, yaitu istri
Rasulullah SAW sendiri, maka banyak para ulama yang menerima penjelasan Aisyah
ini.
Walaupun sebenarnya masih
ada beberapa versi yang lain dari jalur hadits yang berbeda. Tetapi anggaplah
500 dirham ini salah satu versi yang paling banyak dipakai oleh para ulama.
3. Uang 500 Dirham Itu
Berapa Rupiah?
Tinggal yang jadi masalah,
uang sebesar 500 dihram itu kalau dikonversikan ke dalam mata uang kita saat
ini, jatuhnya kira-kira berapa rupiah?
Disinilah terjadi ijtihad
yang bisa saja berbeda-beda metodenya. Dan kalau hasil akhirnya menjadi
berbeda, tidak bisa disalahkan.
Ada beberapa pendekatan
tentang berapa nilai 500 dirham ini kalau dibandingkan dengan besaran uang
zaman sekarang. Pendekatan pertama, dengan pendekatan nilai dirham di masa
Rasulullah SAW. Dan pendekatan kedua dengan perbandingan harga perak.
a. Pendekatan Pertama
Pendekatan pertama lewat
perbandingan antara dinar dan dirham. Dinar adalah mata uang emas sedangkan
dirham adalah mata uang perak. Nilai dinar emas tentu lebih besar dari pada
nilai dirham perak.
Di masa Rasulullah SAW,
uang 1 dinar emas bisa untuk membeli seekor kambing sebagaimana hadits Urwah
Al-Bariqi.
عَنْ عُرْوَةَ البَارِقِيّ أَنَّ النَّبِيَّ بَعَثَ مَعَهُ بِدِيْنَارٍ يَشْتَرِي لَهُ أُضْحِيَّةً فَاشْتَرَى لَهُ اثْنَتَيْنِ فَبَاعَ وَاحِدَةً بِدِيْنَارٍ وَأَتَاهُ بِالأُخْرَى . فَدَعَالَهُ بِالبَرَكَةِ فِي بَيْعِهِ فَكاَنَ لَوِ اشْتَرَى التُّراَبَ لَرِبَحَ فِيْهِ
Dari 'Urwah al-Bariqi bahwa
Nabi SAW memberinya satu dinar untuk dibelikan seekor kambing. Maka
dibelikannya dua ekor kambing dengan uang satu dinar tersebut, kemudian
dijualnya yang seekor dengan harga satu dinar. Setelah itu ia datang kepada
Nabi SAW dengan seekor kambing. Kemudian beliau SAW mendoakan semoga jual
belinya mendapat berkah. Dan seandainya uang itu dibelikan tanah, niscaya
mendapat keuntungan pula. (HR.
Ahmad dan At-tirmizy)
Dan perbandingan nilai
dirham dengan dinar berkisar antara 10 hingga 12. Maksudnya, 1 dinar setara
dengan 10 hingga 12 dirham.
Jadi kalau mahar Rasululah
SAW itu 500 dirham, berarti dengan uang itu kira-kira bisa untuk membeli kurang
lebih 41 ekor kambing. Tinggal kita hitung saja berapa harga kambing saat ini.
Anggaplah misalnya sejuta rupiah per-ekor, maka kurang lebih nilai 500 dirham
itu 40-an juta rupiah.
Nampaknya ceramah ustadz
yang antum dengar itu lumayan mendekati, kalau kita hitung dengan logika
hitungan di atas.
b. Pendekatan Kedua
Pendekatan kedua ini dihitung
oleh Syeikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam salah satu fatwanya.
Beliau menghitung dengan
cara menghitung berapa harga dirham di masa Nabi SAW dibandingkan dengan harga
perak hari ini. Menurut beliau, nilai satu dirham di masa Nabi SAW setara
dengan 2,975 gram. Sedikit lagi tiga gram perak. Lalu 500 dinar dikalikan 2,975
= 1.487,5 gram perak.
Harga perak di Saudi Arabia
menurut hitungan beliau adalah satu Riyal Saudi. Sehingga 500 dinar di masa
Nabi SAW setara dengan 1.487,5 Riyal Saudi. Dan nilai itu setara dengan 396,7
dolar Amerika.
Seandainya nilai dolar
Amerika itu kita patok 10 ribu rupiah, maka mahar Nabi SAW itu 39 juta lebih,
atau Rp. 39.670.000 rupiah Tetapi kalau pakai nilai dolar 11 ribu rupiah, maka
nilainya akan naik menjadi Rp.43.637.000 .
Kesimpulannya : ceramah
ustadz tersebut ada benarnya juga, meski tidak menjelaskan dari mana
jalannya.
B. Tentang Keharusan
Mengikuti Sunnah
Apa yang dilakukan oleh
Nabi SAW tidak semuanya menjadi kewajiban. Sebagian dari perilaku Nabi SAW ada
yang statusnya menjadi sunnah, dalam arti kalau kita kerjakan mendapat pahala
tetapi kalau ditinggalkan kita tidak berdosa.
Tetapi ada juga perilaku
Nabi SAW yang status hukumnya malah jadi haram buat kita. Contohnya adalah
menikah dengan lebih dari empat istri.
Jadi meski suatu hal itu
merupakan perbuatan Nabi SAW, tetapi belum tentu hukumnya menjadi wajib, bisa
saja menjadi sunnah, mubah, makruh atau malah bisa juga jadi haram.
Bagi mereka yang punya
harta, bahkan bisa menyelenggarakan perhelatan pesta walimah dengan nilai
ratusan atau milyaran juga, tentu tidak salah kalau mengikuti sunnah Rasulullah
SAW dalam masalah mahar.
Namun perlu juga diingat
bahwa Rasulullah SAW pernah menikahkan shahabat tidak dengan nilai sebesar itu.
Ada yang hanya dengan sepasang sendal, ada juga dengan jasa mengajarkan ilmu
Al-Quran. Tentu mahar sekecil itu disesuaikan dengan kemampuan masing-masing
shahabat.
Batas Minimal Nilai Mahar
Para ulama berbeda pendapat tentang batas minimal mahar. Sebagian kalangan berpendapat tidak ada batas minimal dalam nilai mahar, namun para shahabat dan para fuqaha banyak berfatwa dalam masalah nilai minimal ini.
Para ulama berbeda pendapat tentang batas minimal mahar. Sebagian kalangan berpendapat tidak ada batas minimal dalam nilai mahar, namun para shahabat dan para fuqaha banyak berfatwa dalam masalah nilai minimal ini.
a. Tidak Ada Batas Minimal
Mazhab Asy-Syafi'iyah dan
Al-Hanabilah sepakat bahwa tidak ada batas minimal harga mahar. Sehingga
prinsipnya, apa saja yang layak dijadikan alat pembayaran atau benda yang
diperjual-belikan boleh dijadikan mahar.
Mereka juga membolehkan
mahar dalam bentuk upah atas suatu kerja (ujrah), baik nilainya besar ataupun
kecil. Yang penting masih layak disebut harta.
Yang sejalan dengan
pendapat ini di kalangan shahabat antara lain Umar bin Al-Khattab dan Abdullah
ibn Al-Abbas radhiyallahuanhuma. Sedangkan dari kalangan tabi'in dan ulama
berikutnya, yang sependapat dengan hal ini antara lain Al-Hasan Al-Bashri, Said
ibn Al-Musayyab, Atha', Amr bin Dinar, Ibnu Abi Laila, Ats-Tsauri, Al-Auza'i,
Al-Laits, Abu Tsaur, dan Ishaq.
Diriwayatkan bahwa Said ibn
Al-Musayyab menikahkan puterinya dengan mahar senilai 2 dirham, seraya berkata
bahwa seandainya cuma dengan cemeti (cambuk) sudah halal.
b. Ada Batas Minimal
Mazhab Al-Hanafiyah dan
Al-Malikiyah berpendapat bahwa tidak disebut sebagai mahar kecuali ada nilai
minimalnya.
Pendapat ini juga sejalan
dengan pendapat Said bin Jubair, An-Nakha'i, Ibnu Subrumah dan lainnya. Namun
berapa nilai minimal mahar itu, para pendukung pendapat ini justru berbeda
pendapat. Mazhab Al-Hanafiyah menyebutkan bahwa minimal nilai mahar itu 10 dirham.
Dasarnya menurut mereka adalah firman Allah SWT
وَأُحِل لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ
Kaitan ayat ini dengan
angka 10 dirham adalah bahwa ayat ini mengharuskan mahar itu berbentuk harta.
Dan secara 'urf yang disebut harta bukan sebutir dua butir gandum, melainkan
setidaknya 10 dirham menurut kebiasaan yang berlaku saat itu.
Wallahu a'lam bishshawab,
wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Sumber :
http://www.rumahfiqih.com/