Assalamualaikum
Pak ustadz, apakah batasan tasyabuh itu?
Saya pernah membaca di blog sebelah yg berisi tentang jas dan dasi. Disitu disebutkan bahwa memakai pakaian tersebut tiada masalah. Namun di bab lain disebutkan bahwa tidak boleh memakai toga wisuda karena menyerupai suatu kaum. Bingung dipikiran saya.
Bukankah toga itu sudah budaya milik seluruh kampus indonesia & dunia entah itu muslim atau non? Sebenarnya parameternya apa sih? Apakah tasyabbuh itu meliputi akidah dan muamalah (pakaian, gaya, dll)?
Pak ustadz, apakah batasan tasyabuh itu?
Saya pernah membaca di blog sebelah yg berisi tentang jas dan dasi. Disitu disebutkan bahwa memakai pakaian tersebut tiada masalah. Namun di bab lain disebutkan bahwa tidak boleh memakai toga wisuda karena menyerupai suatu kaum. Bingung dipikiran saya.
Bukankah toga itu sudah budaya milik seluruh kampus indonesia & dunia entah itu muslim atau non? Sebenarnya parameternya apa sih? Apakah tasyabbuh itu meliputi akidah dan muamalah (pakaian, gaya, dll)?
Tasyabbuh yang dilarang itu hanya menyerupai suatu kaum saja, misalnya nasrani, atau meliputi yang lain, misal artis Barat, bintang bola Barat, dan orang-orang populer yang tidak beragama Islam?
Mengingat saya senang memakai topi hip hop kalau sedang keluar, atau pakai kostum bola (hip hop kan dari Amrik, disana banyak kristennya. Apalagi bola, mostly kafir.
Jazakallahu Khair
Jawaban :
Assalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
A. Dasar Keharaman Tasyabbuh
Keharaman mengenakan
pakaian yang menyerupai pakaian orang-orang kafir didasarkan dari salah satu
sabda Rasulullah SAW :
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Siapa yang menyerupai suatu
kaum maka dia termasuk bagian dari kaum itu (HR.
Abu Daud )
Selain itu juga ada hadits
lainnya dimana beliau meminta para shahabatnya untuk berpenampilan lain yang
tidak menyerupai orang-orang yahudi.
Dari Abu Hurairah,
Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya orang-orang Yahudi tidak mau menyemir
rambut, karena itu berbedalah kamu dengan mereka.” (HR. Bukhari)
B. Syarat Haramnya
Tasyabbuh
Tidak semua pakaian yang
mengandung nilai kesamaan dengan pakaian orang kafir lantas menjadi haram atau
kufur pelakunya. Para ulama telah membuat batasan yang jelas tentang masalah
ini, agar kita tidak begitu saja menjatuhkan vonis kafir kepada sembarang
orang.
1. Negara Islam
Al-Imam Ar-Ramli menegaskan
bahwa seorang muslim akan menjadi kafir ketika mengenakan pakaian khas orang
kafir di dalam negeri Islam. Sedangkan bila dia mengenakannya di dalam
negeri kafir, tidak dihukumi haram atau kafir. Hal itu mengingat bahwa boleh jadi
pakaian yang tersedia di negeri kafir itu memang hanya tersedia yang seperti
itu.
Al-Imam Ibnu Taimiyah juga
menjelaskan bahwa bila seseorang yang tinggal di sebuah negeri kafir, baik
darul kufri harbi atau darul kufri ghairul harbi, mengenakan pakaian yang
menjadi ciri khas penduduk negeri itu, dengan niat dan tujuan untuk dapat melakukan
pendekatan diri kepada penduduknya dalam rangka proses menyampaikan dakwah
Islam, maka hukumnya tidak haram.
2. Dharurat
Seseorang menjadi kafir
atau berdosa besar kala mengenakan pakaian khas orang kafir, bila tidak ada
alasan dharurat. Sedangkan bila dia mengenakannya karena dalam keadaan
dharurat, maka hal itu dibolehkan. Di antara bentuk keadaan dharurat
antara lain karena perang, cuaca, terpaksa atau pun karena kemiskinan.
Dalam perang yang
berkecamuk dengan dahsyat, terkadang dibutuhkan sebuah tipu daya untuk
mengelabuhi musuh. Misalnya dalam operasi penyelamatan sandera dengan cara
mengendap-endap masuk ke wilayah musuh, dalam hal ini dibolehkan seorang
tentara muslim mengenakan pakaian khas milik orang kafir. Atau dalam
operasi inteligen yang membutuhkan penyamaran, maka hukumnya dibolehkan bila
memakai pakaian khas orang kafir.
Sedangkan contoh karena
penyebab cuaca misalnya negeri sub-tropis dengan suhu yang ekstrim, penduduk
yang tinggal di negeri itu harus mengenakan pakaian yang bisa untuk bertahan
terhadap cuaca dingin yang mengigit atau cuaca panas yang menyengat. Bila saat
itu yang ada hanya pakaian khas milik orang kafir, hukumnya diperbolehkan untuk
dipakai karena darurat.
3. Khas Pakaian Agama
Yang diharamkan untuk
dipakai hanyalah pakaian khas milik agama tertentu, dimana selain pemeluk agama
itu tidak akan mengenakannya. Pakaian itu bukan milik bangsa atau rakyat yang
tinggal di negeri tertentu. Dan mode pakaian suatu agama pun terkadang
mengalami perubahan yang signifikan. Maka keharamannya hanya sebagai ketika
suatu jenis pakaian sedang dijadikan pakaian khas suatu agama. Sehingga
boleh jadi, ketika zaman berganti, dan suatu agama mengubah pakaian khas
mereka, maka pakaian yang lama yang sudah tidak jadi ciri khas agama itu sudah
tidak lagi haram untuk dipakai oleh seorang muslim.
Apabila kita terapkan
ketentuan haramnya pakaian dan perhiasan yang secara tegas diharamkan dari segi
kemiripan dengan pakaian dan perhiasan khas suatu agama, maka ada beberapa
contoh yang bisa dikemukakan disini.
Di antara yang demikian adalah lambang salib yang menjadi khas agama Kristen, juga jubah yang khas hanya dipakai oleh pendeta dari suatu agama. Dan termasuk juga atribut yang mencirikan lambang dan simbol suatu agama, seperti topi khas para pendeta yahudi dan juga lambang bintang segi enam atau yang sering disebut dengan bintang David.
Di antara yang demikian adalah lambang salib yang menjadi khas agama Kristen, juga jubah yang khas hanya dipakai oleh pendeta dari suatu agama. Dan termasuk juga atribut yang mencirikan lambang dan simbol suatu agama, seperti topi khas para pendeta yahudi dan juga lambang bintang segi enam atau yang sering disebut dengan bintang David.
a. Lambang Salib
Lambang salib sebagai ciri
khas pakaian atau asesoris kaum nasrani haram hukumnya dikenakan oleh seorang
muslim. Baik lambang itu dalam bentuk motif pakaian, atau pun dalam bentuk
perhiasan pada kalung, gelang, cincin, atau tongkat. Walau pun belum tentu
orang yang mengenakan lambang salib itu menjadi pemeluk agama nasrani, namun
syariat Islam melarang umatnya untuk memakai pakaian dan asesoris yang
melambangkan suatu agama.
b. Jubah Pendeta
Di antara pakaian yang khas
hanya dikenakan oleh non muslim adalah jubah pendeta dari suatu agama, entah
Hindu, Budha, Konghuchu atau yahudi dan nasrani. Jubah-jubah itu umumnya
punya lambang tertentu, warna tertentu serta model dan cara pemakaian
tertentu. Namun kita tidak bisa membuat vonis bahwa siapa pun yang
mengenakan jubah berarti telah meniru orang kafir. Sebab jubah adalah pakaian
yang sejak zaman dulu telah dikenakan orang sebagai pakaian yang tidak
mengandung nilai.
c. Topi Yahudi
Agama yahudi punya topi
khas yang hanya dikenakan oleh mereka saja. Di luar yahudi, rasanya tidak ada
orang yang memakai penutup kepala seperti itu. Maka karena topi ini khas
milik kaum yahudi, dengan cara pemakaian yang unik, maka umat Islam diharamkan
untuk mengenakan topi seperti itu.
d. Bintang David
Orang-orang yahudi amat
memuja Nabi Daud alaihissalam, meskipun cara pemujaan mereka tidak dibenarkan
dalam syariah Islam. Salah satu bentuk pemujaan mereka adalah membuat
bintang david yang berbentuk persegi enam.
C. Perbedaan Pendapat
Namun terkadang ada jenis
mode pakaian yang masuk ke wilayah yang diperdebatkan, apakah termasuk dianggap
menyerupai pakaian orang kafir, ataukah dianggap sudah bukan lagi khas orang
kafir. Di antara yang sering diperdebatkan itu misalnya kemeja, jas dan dasi,
serta celana jeans.
1. Kemeja, Jas dan Dasi
Yang menarik untuk dibahas
adalah bagaimana hukum memakai kemeja, jas dan dasi buat seorang muslim?
Di masa lalu, ketika
penjajah Portugis dan Belanda menjajah negeri ini, kemeja, jas dan dasi memang
menjadi ciri khas pakaian mereka. Lantas pada masa itu banyak ulama yang
mengharamkan umat Islam berdandan ala kostum penjajah, lantaran pakaian
mencirikan jati diri seseorang.
Lantas, apakah umat Islam
akan selamanya diharamkan mengenakan kemeja, jas dan dasi, karena pakaian itu
dianggap menyerupai orang kafir?
Jawabannya relatif,
tergantung dari sudut pandang mana kita melihatnya. Mungkin pendapat yang mengatakan
kemeja, jas dan dasi itu haram bisa diterima untuk suatu masa dan wilayah
tertentu, salah satunya di masa penjajahan dulu. Tetapi sebagaimana kita
tahu, pakaian tiap bangsa selalu berganti. Apa yang dulu menjadi ciri khas
suatu bangsa tertentu, kemudian akan berganti menjadi sesuatu yang
lain. Anggaplah dahulu kemeja, jas dan dasi itu menjadi khas milik
orang-orang barat yang nota bene bukan muslim. Tetapi perkembangan terkini
menyebutkan justru mereka sudah banyak yang masuk Islam. Belanda termasuk
negara dengan jumlah pemeluk agama Islam terbanyak dan tercepat dibandingkan
dengan negara-negara lain di Eropa. Dan karena orang Belanda punya pakaian
khas kemeja, jas dan dasi, apakah bila ada yang masuk Islam lantas harus
berganti kostum ala orang Arab?
Jawabnya tentu tidak. Sebab
kemeja, jas dan dasi hanya sekedar pakaian orang Belanda, yang kebetulan
agamanya bukan Islam. Tetapi kemeja, jas dan dasi itu bukan cerminan dari agama
Nasrani. Para pendeta Belanda malah mengenakan jubah dan tutup kepala khusus,
yang juga berbeda dengan pakaian khas milik publik Belanda.
Sebaliknya, banyak orang
Belanda yang kini justru sudah memeluk agama Islam. Tentu kita tidak perlu
mengganti kostum mereka dengan kostum Arab Saudi atau Pakistan. Apalagi
salah satu fungsi kemeja, jas dan dasi memang terkait dengan faktor alam yang
dingin.
2. Celana Jeans
Dilihat dari asalnya,
celana jeans konon datang dari daerah barat Amerika, di masa para koboi
menggembala sapi. Namun versi lain menyebutkan celana jeans sebenarnya adalah
celana para penambang emas di benua Amerika.
Konon Levi Strauss,
demikian orang menyebut nama penemunya, mencoba membuat celana dari bahan yang
tidak mudah robek dengan memesannya dari Genoa. Bahan itu di dunia pemintalan
dikenal dengan istilah ‘genes’, yang sekarang orang lebih mengenalnya dengan
sebutan ‘jeans’. Strauss sendiri bukan koboi juga bukan penambang emas,
dia hanyalah seorang penjual pakaian yang menjual pakaian buat para penambang
emas. Tidak dinyata, celana jeans jualannya laku keras di kalangan penambang,
dan kemudian malah menjadi genre tersendiri untuk pakaian bercorak western.
Lalu apakah celana jeans
bisa diidentikkan dengan pakaian orang kafir? Dan apakah bila seorang muslim
mengenakan celana jeans lantas bisa dikatakan telah mengikuti pakaian orang
kafir?
Jawabnya begini, ketika
Rasulullah SAW menegaskan bahwa siapa saja yang berpenampilan mirip orang kafir
maka dia termasuk bagian dari mereka, tidak berarti segala pakaian yang dipakai
orang kafir berarti haram dipakai umat Islam.
Mengapa demikian?
Sebab sebenarnya Rasulullah
SAW dan para shahabat hidup di Mekkah dan Madinah saat itu juga mengenakan
pakaian khas orang kafir. Baju panjang atau sering kita sebut baju gamis
itu bukan hanya dipakai oleh Rasulullah SAW dan para shahabat saja, tetapi saat
itu Abu Jahal, Abu Lahab, Abu Sufyan, Utbah dan para gembong kafir Quraisy juga
mengenakan baju gamis, lengkap dengan sorban yang melilit kepala. Kostum
mereka sama dengan kostum Rasulullah SAW dan para shahabat saat itu dan tidak bisa
dibedakan kalau hanya dilihat dari sekilas penampilan.
Kalau demikian
kenyataannya, apakah kita akan mengatakan bahwa Rasulullah SAW dan para
shahabat saat itu telah melanggar ketentuan syariat Islam, lantaran pakaian
mereka mirip dengan pakaian orang kafir?
Jawabnya tentu saja tidak.
Kenapa tidak?
Karena sebenarnya yang
dimaksud bahwa seorang muslim tidak boleh menyerupai orang kafir itu bukan
semata-mata demikian, namun titik tekannya lebih kepada penampilan yang
merupakan ciri khas yang hanya dimiliki oleh agama tertentu sebagai lambang
atau syiar agama tertentu. Rasulullah SAW sendiri punya banyak pakaian
buatan dari beberapa negara yang saat itu masih kafir, seperti Mesir, Yaman,
Syam dan lainnya. Bukan hanya modelnya bahkan bahannya pun impor dari negara
yang notabene penduduknya masih kafir di masa itu.
Dengan demikian, kalau
logika itu kita masukkan ke dalam masalah celana jeans, memang kita bisa terima
bahkan celana itu awalnya dipakai dan ditemukan oleh orang-orang yang saat itu
kebetulan belum atau tidak memeluk agama Islam. Tetapi sekedar fakta seperti
itu belum cukup untuk menjadikan celana jeans itu sebagai kostum atau atribut
khusus dan eksklusif milik agama tertentu, misalnya agama Kristen. Celana
jeans bukan pakaian khas agama Kristen, dan patung Yesus yang disembah oleh
pemeluknya pun juga tidak pakai celana jeans. Maka tidak ada 'illat untuk
mengharamkan celana jeans dengan alasan menyerupai pakaian orang kafir.
Seandainya saja, patung
Yesus yang disembah itu pakai celana jeans, mungkin akan keluar fatwa bahwa
celana Jeans haram hukumnya, karena merupakan pakaian khas agama Kristen.
3. Pakaian Traditional Suku
Non Muslim
Orang juga banyak bertanya,
bolehkah kita mengenakan kostum yang merupakan ciri khas dari suku-suku
tertentu, yang nota bene dikenal sebagai suku yang bukan muslim. Misalnya
kostum suku Indian di Amerika pada masa lalu. Jawabnya bisa beragam.
Sebagian mengharamkan, lantaran dianggap bangsa Indian itu bukan bangsa muslim,
sehingga terbawa-bawa dalam urusan kostumnya yang tidak boleh diserupai oleh
umat Islam.
Akan tetapi beberapa
penelitian menyebutkan realitas sebaliknya, yaitu banyak suku Indian yang
justru di masa lalu telah memeluk agama Islam. Dan kalau fakta-fakta itu benar,
tentunya tidak ada larangan untuk berkostum Indian, karena ‘illat pelarangannya
tidak terjadi.
Wallahu a'lam
bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Sumber : http://www.rumahfiqih.com/