Assalamualaikum Ust.
Langsung saja ustadj saya saat ini sedang
bingung tentang perkara syahadat. patutkah syahadat itu diikrarkan kembali di
depan pimpinan misalkan saja pimpinan majelis, walaupun sejak lahir ia
merupakan keturunan muslim dan belum pernah murtad dari Islam?
Ustadj saat ini saya masuk dalam sebuah
majelis yang mengharuskan mensyahadatkan kembali keIslaman saya dan ber-Baiat
dalam kelompok majelis. Sebenarnya setelah bersyahadat kembali saya merasa
tenang. namun saya berpikir bagaimana dengan keluarga saya jika mereka tidak
bersyahadat kembali mungkinkan mereka digolongkan kelompok kafir.
Jazakillah atas jawaban ustadj.
Wassalamualaikum
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kelompok yang berpaham bahwa seseorang
menjadi kafir bila tidak atau belum bersyahadat di depan imamnya adalah
kelompok yang sesat dan dan menyesatkan serta telah keluar dari syariah Islam
yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.
Selain itu, logika yang digunakan tidak bisa
diterima akal. Logikanya adalah bahwa orang yang belum bersyahadat di hadapan
imam kelompok itu dianggap belum beragama Islam.
Berarti dalam pandangan mereka 1,5 milyar
muslimin sedunia otomatis menjadi kafir. Dan 3 juta jamaah haji tiap tahun di
padang Arafah pun dianggap bukan muslim pula.
Yang beragama Islam dalam pandangan mereka
hanyalah imam mereka dan siapa saja yang bersyahadat di depannya.
Kelemahan logika ini adalah ketika harus
menjawab beberapa pertanyaan yang palling mendasar. Misalnya, sejak kapan
imamnya itu menjadi muslim dan punya hak untuk menerima persaksian syahadat.
Siapa yang memberikan hak itu? Adakah si imam menerima wahyu dari Allah SWT?
Dan pertanyaannya menjadi lebih sulit
dijawab kalau diteruskan lagi. Misalnya sebelum si imam lahir di muka bumi,
apakah orang-orang sudah dianggap muslim atau belum?
Kalau jawabannya belum, maka berarti umat
Islam sepanjang sejarah pun dianggap bukan muslim.
Syahadat Tidak Perlu Saksi
Padahal yang namanya syahadat sebenarnya
tidak mensyaratkan saksi. Syahadat tidak seperti akad nikah yang harus
dilakukan oleh dua orang plus dua orang lagi. Sehingga minimal ada 4 orang yang
terlibat.
Sedangkan dalam syahadat untuk masuk Islam,
yang terlibat hanya satu orang saja, yaitu yang bersangkutan yang mau masuk
Islam. Cukup antara dirinya saja dengan Allah.
Bukankah begitu banyak para shahabat nabi
yang dahulu ketika masuk Islam, mereka merahasiakan keIslamannya? Apakah
sebelum mereka bersaksi di hadapan nabi SAW, mereka dianggap belum muslim?
Jawabannya tentu tidak. Rasulullah SAW tidak
pernah menjadikan keberadan dirinya sebagai syarat untuk resminya seseorang
memeluk agama Islam.
Kelompok Sesat Dan Menyesatkan
Keberadaan kelompok sesat semacam ini
sebenarnya bukan barang baru lagi. Khususnya di Indonesia, gerakan sempalan
semacam ini lumayan rutin terbit, meski dengan nama yang bergonta-ganti.
Sayangnya, tiap saat tetap saja ada umat
Islam yang terpedaya dan akhirnya terperosok masuk ke lembah kekufuran.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Sumber : http://www.rumahfiqih.com/