Assalamu 'alaikum. Wr. Wb.
Mudah-mudahan Ustadz ahmad selalu dilimpahi
rahmat oleh Allah SWT.. Langsung saja ya Pak Ustadz, beberapa hari belakangan
saya sedang "didekati" oleh seorang rekan dekat saya, di mana dia
mengajak saya untuk bergabung dengan sebuah komunitas Islam.
Dia tidak menyebutkan siapa sebenarnya
komunitas itu, akan tetapi salah satu tahap yang harus dilalui untuk tergabung
dengan komunitas itu adalah harus bersyahadat. Hal ini pula yang membuat saya
merasa janggal.
Saya ingin bertanya, apakah melakukan
syahadat ulang untuk masuk ke dalam suatu komunitas itu dibenarkan? Jika tidak,
apakah ada dalil untuk meng-counter ajakan rekan saya itu?
Jazakumullah khairan katsira
Wassalamu 'alaikumWr. Wb.
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Syahadat tidak perlu kita ulang, sebab
paling tidak kitasudah kita lakukan tiap hari dalam sehari semalam. Paling
tidak 9 kali kita melakukan tasyahhud dalam shalat, yaitu 2 kali dalam shalat
Dzhuhur, 2 kali dalam shalat Ashar, 2 kali dalam shalat Maghrib, 2 kali dalam
shalat Isya' dan 1 kali dalam shalat shubuh.
Jadi syahadat yang mana lagi yang harus
diucapkan?
Syahadat itudiucapkan oleh orang kafir yang
masuk Islam, sebagai tanda bahwa dirinya masuk Islam. Sedangkan orang yang
sejak lahir sudah muslim, baginya syahadat bukan lagi tanda masuk Islam.
Melainkan untuk menguatkan keimanan, atau memperbaharuinya.
Yang perlu dikritisi dari jamaah yang anda
ceritakan itu adalah pemahaman mereka tentang konsep keIslaman. Apakah dia
perpikiran bahwa siapa pun orang yang tidak ikut ke dalam jamaahnya dianggap
bukan orang Islam? Sehingga harus membaca syahadat lagi?
Apakah dia beranggapan bahwa kalau tidak
ikut dalam jamaahnya, orang-orang lain dianggap sesat dan tidak punya status
keIslaman?
Kalau memang begini cara berpikirnya, maka
ketahuilah bahwa jamaah itu punya cara pemikiran takfir yang sesat. Sebab dia
beranggapan bahwa semua orang yang tidak ikut jamaahnya bukan
Islam. Bukankah setiap bayi lahir itu dalam keadaan Islam? Bagaimana
mungkin kita menjatuhkan vonis kafir kepada semua orang Islam, sehingga setiap
ada yang mau masuk ke dalam suatu jamaah, kita wajibkan mengulang syahadat lagi?
Sejak kapan orang itu dan jamaahnya punya
hak untuk memvonis orang lain masuk Islam atau tidak?
Siapakah yang memberikan hak itu kepada
mereka? Sebagai apakah hak itu diberikan?
Semua pertanyaan itu harus dijawab dengan
landasan syariah yang kuat. Bukan sekedar memberikan klaim belaka.
Jadi silahkan anda meminta penjelasan dengan
detail atas semua pertanyaan itu, sebab anda toh tidak ingin membeli kucing
dalam karung, kan?
Wallahu a'lam bishshawab, wassaamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Sumber : http://www.rumahfiqih.com/