Tutuplah aurat walaupun akhlak belum baik, Sholatlah walaupun belum bisa Khusyu, Hindarilah pacaran walaupun ada niat menikahinya, Bacalah Al-Qur'an walaupun tidak tau artinya.. Inshaa Allah jika Terus menerus, hal yang lebih baik akan kita dapatkan...

Kamis, 14 Agustus 2014

Anggota Keluarga Murtad, Kita Menanggung Dosa Tujuh Turunan?

Assalamu 'alaikum ustadz......
Apakah benar apabila salah satu anggota keluarga kita ada yang murtad,  misal kakak, adik, atau keponakan, maka imbas dosanya sampai pada anggota keluarga yang lain. Bahkan nggak tanggung-tanggung,  sampai 7 turunan dosanya.
Apa benar atau tidak? Mohon penjelasannya, terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr.wb.


Jawaban :

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kalau keluarga kita ada yang murtad, lantas kita sebagai sesama anggota keluarga dikatakan secara otomatis ikut menanggung dosa, tentu saja tidak benar. Pernyataan itu mungkin kita pahami maksudnya, tetapi cara mengungkapkannya keliru, sehingga maknanya menjadi keliru juga.

Barangkali maunya begini, kita sebagai satu keluarga, sama-sama bertanggung-jawab untuk menjaga keimanan kita, jangan sampai ada di antara keluarga kita yang keluar dari agama Islam. Kalau sampai ada yang keluar, maka kita memang bertanggung-jawab. Namun yang namanya tanggung-jawab itu tidak sama dengan menanggung dosa.

Tanggung-jawab itu bentuknya adalah upaya menjaga iman, atau berdialog untuk mempertahankan iman. Anggota keluarga yang murtad itu harus diupayakan agar dia tersadarkan dan tercerahkan kembali. Dan upaya itu wajib hukumnya, sejak dari sebelum murtad, hingga katakanlah setelah keluar dari agama Islam.

Tetapi yang namanya usaha, kadang berhasil kadang tidak. Bahkan orang sekaliber Rasulullah SAW yang berhasil mengislamkan Madinah dan Mekkah, ternyata beliau justru tidak berhasil mengislamkan paman beliau sendiri. Namun kita tahu persis bagaimana tanggung-jawab beliau SAW dalam rangka mengupayakan keislaman Abu Thalib.

Rasulullah SAW terus menerus mentalqinkan lafadz Laa Ilaaha Illallah di telinga Abu Thalib, pamanda beliau, itu salah satu bentuk tanggung-jawab sebagai anak keponakan yang sejak kecil dipelihara oleh sang paman. Namun ketika Abu Thalib tidak juga kunjung beriman, Allah SWT tidak membebankan kekafiran Abu Thalib ke pundak Rasulullah SAW. 
إنك لا تهدي من أحببت ولكن الله يهدي من يشاء وهو أعلم بالمهتدين 

Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya, dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk.
 (QS. Al-Qashash : 56)

Jadi harus dibedakan antara tanggung-jawab dengan menanggung dosa. Karena urusan mendapatkan hidayah itu bukan wewenang kita. Tugas kita berhenti sampai mengajak dan mengajak saja, kita tidak bisa memaksakan hidayah. Jelas sekali Allah SWT memastikan bahwa tugas memberi hidayah itu bukan area kita, melainkan area Allah SWT sendiri secara langsung.
ليس عليك هداهم ولكن الله يهدي من يشاء
Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk siapa yang dikehendaki-Nya. (QS. Al-Baqarah : 272)

Oleh karena itu sekal lagi perlu dijelaskan bahwa kalau ada keluarga kita murtad, lantas kita dianggap ikut berdosa juga, bahkan sampai tujuh turunan, pernyataan seperti kurang tepat alias keliru.  Yang benar adalah kita semua ikut bertanggung-jawab di dunia maupun di akhirat. Dan batas tanggung-jawabnya adalah upaya maksimal yang bisa kita lakukan, dengan segala kekuatan yang kita usahakan, termasuk juga doa dan harapan.

Lewat dari batas maksimal, ternyata yang bersangkutan masih murtad juga, maka kita lepas tanggung-jawab di sisi Allah SWT. Bahkan di dalam ayat lain Allah SWT menyebutkan bahwa kebanyakan manusia tidak mau beriman, walau kita ingin sekali mereka beriman.
وما أكثر الناس ولو حرصت بمؤمنين
 Kebanyakan manusia meski kamu menginginkannya, tidak mau beriman. (QS.  Yusuf : 103)

Semoga jawaban ini dapat sedikit memberikan pencerahan, Amin.
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA
Sumber : http://www.rumahfiqih.com/


Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Tulisan Terbaru