Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Pak Ustadz yang saya hormati, saya ingin bertanya: Apa saja syarat
sahnya kalimat syahadat, sehingga dapat menjadikan sahnya seseorang memeluk
Islam, sebagaimana syarat sahnya rukun Islam yang lain seperti shalat, zakat,
puasa dan haji? Apakah harus diucapkan di hadapan seorang saksi? Apakah yang
menjadi saksi itu harus orang tertentu, seperti pada zaman Rasulullah yang
menjadi saksi Rasulullah sendiri, tolong dijelaskan Pak Ustadz.
Bagaimana halnya dengan orang dilahirkan oleh orang tua muslim dan
dari kecil mengikuti agama orangtuanya? Apakah dia juga harus mengucapkannya di
hadapan seorang saksi apabila dia telah mencapai akil baligh? Tolong diberikan
dalil-dalil yang mendukung agar saya dapat memahami. Mohon maaf atas
ketidaktahuan saya. Atas jawaban ustadz saya ucapkan terimakasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Jawaban
:
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Semua Orang pada Dasarnya Sudah Muslim
Setiap orang yang lahir di muka bumi ini pada dasarnya adalah
muslim, sehingga tidak perlu melakukan syahadat ulang. Dalam aqidah Islam,
tidak ada orang yang lahir dalam keadaan kafir. Sebab jauh sebelum bayi itu
lahir, Allah SWT telah meminta mereka untuk berikrar tentang masalah tauhid,
yaitu mengakui bahwa Allah SWT adalah tuhannya. Di dalam Al-Quran
Al-Kariem, hal ini ditegaskan sehingga tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa
bayi lahir itu dalam keadaan kafir.
Dan, ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari
sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka, "Bukankah
Aku ini Tuhanmu?" Mereka menjawab, "Betul, kami menjadi saksi."
agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan, "Sesungguhnya kami adalah
orang-orang yang lengah terhadap ini. "
(QS Al-A'raf: 172 )
Selain itu, Rasulullah SAW juga telah bersabda bahwa setiap
manusia itu lahir dalam keadaan fitrah. Dan makna fitrah itu adalah suci, lawan
dari kufur dan ingkar kepada Allah SWT. Barulah nanti kedua orang tuanya yang
akan mewarnai anak itu dan menjadikannya beragama selain Islam. Misalnya
menjadi Nasrani, Yahudi atau Majusi.
Dari Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Setiap
anak dilahirkan dalam keadaan fitrah, kecuali orang tuanya yang menjadikannya
Yahudi, Nasrani atau Majusi." (HR Bukhari 1296)
Maka anak-anak yang beragama non Islam itu pada dasarnya adalah
anak korban pemurtadan dari orang tuanya. Sebab pada dasranya anak itu muslim
sejak dari perut ibunya. Dan lahir dalam keadaan fitrah yang berarti muslim. Sedangkan
bila orang tuanya muslim, maka tidak ada proses pengkafiran. Dan karena itu
tidak ada kewajiban untuk masuk Islam dengan berikrar mengucapkan dua kalimat
syahadat.
Orang Masuk Islam
Seorang yang lahir dalam keadaan bukan muslim, ketika sadar dan
ingin masuk Islam, maka cukuplah baginya untuk mengucapkan dua kalimat syahadat
pada dirinya sendiri. Di dalam hatinya itu dia mengingkarkan bahwa dirinya
menyatakan tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah SWT. Juga
mengikrarkan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah rasul-Nya.
Adapun syahadat itu harus disaksikan oleh orang lain, sama sekali
bukan merupakan syarat sahnya syahadat itu sendiri. Meski banyak para shahabat
Nabi SAW ketika masuk Islam yang datang menemui beliau, bukan berarti syarat masuk
Islam itu harus berikrar di muka orang lain. Tindakan mereka sekedar
menegaskan secara formal bahwa dirinya sudah masuk Islam, serta menyatakan
ikrar untuk membela dan memperjuangkan agama Allah SWT.
Banyak di antara shahabat yang ketika masuk Islam pertama kali
tidak di hadapan beliau SAW. Ikrar atas syahadat maknanya adalah mengumumkan
kepada khalayak bahwa dirinya kini telah berganti agama dari non muslim menjadi
muslim. Ikrar ini berfungsi untuk merubah pandangan umum sehingga mereka bisa
memperlakukannya sebagai muslim. Namun dalam kondisi tertentu, pengumuman
atas ke-Islaman diri itu tidak mutlak harus dilakukan. Misalnya seperti yang
dahulu dialami oleh Rasulullah SAW dan para shahabat di masa awal dakwah,
banyak di antara mereka yang merahasiakan ke-Islamannya. Namun syahadat mereka
tetap syah dan mereka resmi dianggap sebagai muslim.
Di hari ini pun bila ada seserorang yang karena pertimbangan
tertentu ingin merahasiakan ke-Islamannya, maka dia sudah syah menjadi muslim
dengan bersyahadat tanpa disaksikan siapapun. Dan sejak itu dia terhitung mulai
menjadi muslim yang punya kewajiban shalat, puasa, zakat dan lain-lain.
Syahadatain itu tidak mensyaratkan harus dilakukan di depan imam,
tokoh, kiayi atau ulama. Tanpa adanya kesaksian mereka pun syahadat itu sudah
syah dan dia sudah menjadi muslim dengan sendirinya.
Untuk Menjadi Orang Beriman Tidak Perlu Minta Izin
Untuk menjadi hamba Allah SWT dan beriman kepada Rasulullah SAW,
tidak perlu minta izin kepada makhluq Allah. Sebab beriman itu adalah hak
sekaligus kewajiban seorang makhluq.
Urusan mau beriman kok harus minta izin segala? Yang terkenal suka
bikin peraturan bagi orang yang mau beriman agar minta izin terlebih dahulu
adalah Firaun. Firaun akan mempertanyakan mengapa orang-orang jadi beriman
tanpa minta izin dahulu kepadanya. Seolah-olah dia merasa punya hak untuk
meregistrasi orang-orang mau masuk jadi kelompok mukminin. Padahal untuk urusan
seperti ini, Allah SWT tidak pernah 'buka cabang' atau 'outlet. Juga tidak
pernah membuka 'agen yang menjual tiket' untuk masuk Islam.
Fir'aun berkata: "Apakah kamu beriman kepadanya sebelum aku
memberi izin kepadamu?, sesungguhnya adalah suatu muslihat yang telah kamu
rencanakan di dalam kota ini, untuk mengeluarkan penduduknya dari padanya; maka
kelak kamu akan mengetahui (QS.Al-Araf: 132 )
Syahadat Bukan Akad Nikah
Syahadat itu tidaklah harus disaksikan sebagaimana sebuah akad
nikah yang menjadi tidak syah apabila tidak ada saksinya (nikah sirri). Bila
seorang telah meyakini Islam sebagai agamanya dan mengucapkan dua kalimat
syahadat, secara otomatis dia adalah seorang muslim. Dan di atas pundaknya
telah berlaku beban sebagaimana seorang muslim lainnya. Tidak perlu baginya
untuk mencari orang lain atau mengadakan sebuah seremoni masuk Islam dengan
menghadirkan para saksi melihat dia mengucapkan dua kalimat syahahat.
Jadi bila di tengah hutan belantara yang tidak ada manusianya,
seseorang yang tadinya nasrani, majusi atau yahudi dan bahkan dari kepercayaan
dan religi manapun bisa saja masuk Islam begitu saja. Kalau dia masuk ke
tengah peradaban masyarakat maka cukuplah dia mengaku sebagai muslim, shalat di
masjid dan melakukan semua kewajiban sebagai muslim. Dia tidak perlu melakukan
syahadat ulang di hadapan para saksi. Tidak perlu menandatangani surat
bermaterai untuk menyatakan diri sebagai muslim.
Bagaimana kalau dia murtad dan keluar dari Islam?
Dalam hukum Islam, seorang muslim yang jelas melakukan perbuatan
yang mengantarkannya kepada kemurtadan harus diperiksa dan dimintai keterangan
secara syah oleh mahkamah syariah (pengadilan). Bila ternyata dia benar-benar
secara sadar menyatakan diri keluar dari Islam, maka dia diminta untuk bertobat
dan kembali ke dalam ajaran Islam. Tapi bila tetap bersikeras untuk keluar dari
ISlam, maka hukumannya adalah dibunuh. Untuk masuk Islam seseroang bisa dengan
mudah melakukannya, tapi untuk bisa dianggap keluar dari Islam, perlu ada
'persaksian' di dalam sebuah mahkamah syariah.
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Sumber : http://www.rumahfiqih.com/