1.
TASYAHHUD AWAL
·
Dalam
Tasyahhud Awal hendaknya
seorang yang sedang sholat memposisikan dirinya dalam duduk Iftirosy,
duduk iftirasy, yaitu dengan duduk melipat kaki ke belakang dan bertumpu
pada kaki kiri. Maksudnya kaki kiri yang dilipat itu diduduki, sedangkan kaki
yang kanan dilipat tidak diduduki namun jari-jarinya ditekuk sehingga menghadap
ke kiblat. Posisi kedua tangan diletakkan pada kedua paha dekat dengan lutut. sebagaimana dalam Hadits Riwayat
Al Imaam Muslim no: 498,
-Dari ‘Aa’isyah رضي الله عنها,
bahwa: “Nabi صلى الله عليه
وسلم menghamparkan kaki
kirinya dan menegakkan kaki kanannya.”
-Dari
Wail bin Hujr radhiyallahu 'anhu bahwa dirinya telah melihat Nabi SAW shalat
dan sujud kemudian duduk dengan mengiftirasykan kaki kirinya. (HR. Buhkari)
·
Sedangkan mazhab Al-Malikiyah berpendapat
bahwa duduk tasyahhud awal dan tasyahhud akhir sama saja, yaitu duduk tawarruk.
Duduk tawaruk adalah duduk dengan meletakkan pinggul dilantai dengan
mengeluarkan telapak kaki yang kiri (melalui bawah tulang kering kaki kanan)
dan menegakkan telapak kaki yang kanan. Atau biasanya kita duduk seperti ini di
rakaat terakhir sebelum salam. Dasarnya adalah hadits berikut ini :
-Dari Ibnu Masud radhiyallahu
'anhu bahwa Nabi SAW duduk di tengah dan akhir shalat dengan posisi tawarruk.( Al-Mughni jilid 1 halama 533)
·
Sedangkan Menurut Al-Hanafiyah, posisi duduk tasyahhud akhir
sama dengan posisi duduk antara dua sujud, jadi duduk tasyahhud awwal dan
tasyahhud akhir sama saja, yaitu duduk iftirasy. Dalilnya adalah hadits
berikut :
-Dari
Wail Ibnu Hajar,"Aku datang ke Madinah untuk melihat shalat Rasulullah
SAW. Ketika beliau duduk (tasyahhud), beliau duduk iftirasy dan meletakkan
tangan kirinya di atas paha kirinya dan menashabkan kakinya yang kanan".
(HR.Tirimizy)
·
POSISI
PELETAKAN TANGAN SAAT TASYAHHUD AWAL
Sedangkan
posisi peletakan tangan saat Tasyahhud awal maupun tasyahhud akhir adalah sama,
yaitu:
a)
Meletakkan tangan pada paha dan lutut. sebagaimana dijelaskan dalam Hadits Riwayat Al Imaam At
Turmudzy no: 294, dishohiihkan oleh Syaikh Nashiruddin Al Albaany, dari
Shohabat ‘Abdullooh bin ‘Umar رضي الله عنه:
“Bahwa Nabi صلى الله عليه وسلمapabila
duduk dalam sholat, beliauصلى الله عليه وسلمmeletakkan tangan
kanannya diatas lututnya dan
mengangkat telunjuknya yang kanan ketika berdo’a dan menghamparkan tangan
kirinya diatas lututnya.”
Kemudian beliau duduk dengan
mengiftirasykan kaki kirinya dan
meletakkan tapak tangan kanannya di atas paha dan lutut kirinya. Dan menjadikan
siku kanan di atas paha kanan. (HR.
Ahmad, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah dan Al-Baihaqi)
b)
Mengangkat Jari telunjuk pada tangan kanan
Untuk
mengangkat jari telunjuk kanan ini terdapat beberapa pendapat yang dapat
dijadikan referensi :
·
Membentuk lingkaran dengan jari tengah dan ibu jari serta
jari manis dan jari kelingking digenggam. Dan jari telunjuk diangkat dari awal
dan digerakkan dari awal. Hal ini merupakan pendapat imam malik.Dalilnya :
-Dari
Wail bin Hujr berkata tentang sifat shalat Rasulullah SAW,
"Kemudian beliau mengenggam dua jarinya dan membentuk lingkaran, kemudian
mengangkat tangannya. Aku melihat beliau menggerakkan jarinya itu dan
berdoa". (HR Ahmad, An-Nasai, Abu Daud dan lainnya dengan sanad yang
shahih)
-Kemudian beliau
duduk dengan mengiftirasykan kaki kirinya dan meletakkan tapak tangan kanannya
di atas paha dan lutut kirinya. Dan menjadikan siku kanan di atas paha
kanan.Kemudian beliau menggenggam dua jarinya dan membuat lingkaran jari serta
mengangkat jari telunjuknya. Aku melihatnya menggerakkan jari itu dan beliau
berdoa. (HR. Ahmad,
Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah dan Al-Baihaqi)
·
Menggenggam
seluruh jari dan jari telunjuk diangkat saat kalimat syahadat “ILLOLLOH” serta
tanpa menggerak-gerakkan jarinya, jadi cukup mengangkat sekali saja dan tetap
diangkat sampai salam.
Pendapat
ini merupakan pendapat dari Sebagian ulama seperti kalangan mazhab
As-Syafi'I mengatakan bahwa yang dimaksud dengan menggerakan hanyalah sekali
saja, yaitu pada kata 'illallah'. Setelah gerakan sekali itu, jari itu
tetap dijulurkan dan tidak dilipat lagi. Demikian sampai usai shalat.
Al-Baihaqi mengatakan bahwa yang yang dimaksud dengan 'menggerakkan' itu bukan
bergerak-gerak terus dari awal hingga akhir, melainkan hanya meluruskan atau
mengacungkan jari telunjuk sekali pada saat membaca dua kalimat syahadat. Sebab
ada hadits lain yang juga shahih tapi menyebutkan bahwa beliau SAW tidak
menggerak-gerakkan jari, tetapi hanya menunjuk saja.
Dalilnya :
-dari ‘Abdullooh bin ‘Umar رضي الله
عنه,
dimana didalam riwayat itu dijelaskan bahwa: “Rosuulullooh صلى الله عليه
وسلم apabila duduk dalam sholat maka beliau صلى الله عليه
وسلم
meletakkan telapak tangan kanannya diatas paha kanannya dengan
menggenggam seluruh jarinya dan menunjuk dengan telunjuknya, dan
meletakkan telapak tangan kirinya diatas paha kirinya.” (Hadits Riwayat Al
Imaam Muslim no: 580)
-Beliau
menunjuk dengan jarinya tapi tidak menggerakkannya (HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasai
dan Ibnu Majah)
c)
Pandangan
mata tertuju pada ujung jari telunjuk.
Sedangkan pandangan mata saat duduk Tasyahhud tersebut
adalah diarahkan ke jari telunjuk tangan kanan, dalilnya:
-dari
Shohabat Wa’il bin Hujr رضي الله
عنه, bahwa beliau صلى
الله عليه
وسلم : “Meletakkan tangan kanannya
diatas paha kanannya dan memberi isyarat dengan telunjuknya kearah Kiblat
sembari mengarahkan pandangannya padanya (pada telunjuk tangannya).”
(HR.An Nasaa’i no: 1160, dishohiihkan oleh Syaikh Nashiruddin Al Albaany)
-dari Shohabat ‘Abdullooh bin Az Zubair رضي الله عنه,
beliau berkata: “Bahwa Rosuulullooh
صلى
الله
عليه
وسلم
apabila duduk dalam Tasyahud maka beliau صلى الله عليه
وسلم
meletakkan telapak tangan kirinya diatas paha kirinya dan memberi isyarat
dengan telunjuknya dan pandangannya tidak melewati isyarat telunjuknya.”
(HR. An Nasaa’I no: 1275 dan Al Imaam Abu Daawud no: 990, dishohiihkan oleh
Syaikh Nashiruddin Al Albaany)
2.
DUDUK TASYAHHUD AKHIR
Untuk duduk tasyahhud akhir pada dasarnya
sama dengan tasyahhud awal. Namun ada beberapa perberbedaan, yaitu posisi duduknya
dan bacaannya(untuk bacaan2 shalat akan dibahas pada materi selanjutnya).
Adapun kesamaan gerakan antara duduk
tasyahhud akhir dan duduk tasyahhud awal yaitu :
·
Posisi tangan sama, (silahkan
lihat pada tasyahhud awal)
·
Pandangan mata juga sama.
(silahkan lihat pada tasyahhud awal)
Adapun
yang berbeda dari Tasyahud
Akhir dan Tasyahud Awal yaitu :
·
Dalam Tasyahud
Akhir ini, seorang yang sedang sholat
hendaknya memposisikan dirinya dalam duduk Tawarruk, posisi kaki kiri
tidak diduduki melainkan dikeluarkan ke arah bawah kaki kanan. Sehingga
duduknya di atas tanah tidak lagi diatas lipatan kaki kiri seperti pada iftirasy.
Dalilnya:
- Hadits Riwayat Al Imaam Muslim no: 579, dari Shohabat
‘Abdullooh bin Az Zubair رضي الله عنه, beliau berkata: “Bahwa Rosuulullooh
صلى الله عليه وسلم apabila duduk dalam sholat (Tasyahhud Akhir),
beliau صلى الله عليه وسلم mengedepankan kaki kirinya
(mengeluarkan kaki kirinya) diantara pahanya dan betisnya, dan menghamparkan
kaki kanannya dan meletakkan tangan kirinya diatas lutur kirinya. Dan
meletakkan tangan kanannya diatas paha kanannya, sembari memberi isyarat dengan
telunjuknya.”
·
Sedangkan menurut mazhab Al-Malikiyah berpendapat bahwa duduk
tasyahhud awwal dan tasyahhud akhir sama saja, yaitu duduk tawarruk. Duduk
tawaruk adalah duduk dengan meletakkan pinggul dilantai dengan mengeluarkan
telapak kaki yang kiri (melalui bawah tulang kering kaki kanan) dan menegakkan
telapak kaki yang kanan. Atau biasanya kita duduk seperti ini di rakaat
terakhir sebelum salam. Dasarnya adalah hadits berikut ini :
-Dari Ibnu Masud radhiyallahu
'anhu bahwa Nabi SAW duduk di tengah dan akhir shalat dengan posisi tawarruk.( Al-Mughni jilid 1 halama 533)
·
Sedangkan Menurut Al-Hanafiyah, posisi duduk tasyahhud akhir
sama dengan posisi duduk antara dua sujud, jadi duduk tasyahhud awwal dan
tasyahhud akhir sama saja, yaitu duduk iftirasy. Dalilnya adalah hadits
berikut :
-Dari
Wail Ibnu Hajar,"Aku datang ke Madinah untuk melihat shalat Rasulullah
SAW. Ketika beliau duduk (tasyahhud), beliau duduk iftirasy dan meletakkan
tangan kirinya di atas paha kirinya dan menashabkan kakinya yang kanan".
(HR.Tirimizy)
3.
SALAM
Adapun
ketika Salam, hendaknya seseorang memalingkan kepalanya ke kanan hingga pipinya
terlihat, kemudian memalingkan kepalanya ke kiri hingga pipinya terlihat oleh
orang dibelakangnya.Hal tersebut adalah sebagaimana dijelaskan dalam dalil
berikut ini:
4.
LAMANYA
GERAKAN SHOLAT :
Gerakan sholat tersebut dilaksanakan
dalam waktu yang mendekati sama lamanya. Dalilnya:
·
Hal ini adalah sebagaimana
dijelaskan dalam Hadits Al Imaam Al Bukhoory no: 801 dan Al Imaam Muslim no:
471, dari Shohabat Al Baroo’ bin Azib رضي الله عنه, beliau berkata: “Adalah
rukuu’ dan sujudnya Nabi صلى الله عليه وسلم itu dan ketika beliau
صلى الله عليه وسلمmengangkat kepalanya dari rukuu’ dan duduk
antara dua sujud; lamanya adalah mendekati sama.”
5.
Juga sebagaimana dalam Hadits yang
panjang yang diriwayatkan oleh Al Imaam Muslim no: 397, melalui salah seorang
Shohabat yakni Abu Hurairoh رضي الله عنه, bahwa: “Ada seseorang masuk kedalam Masjid kemudian sholat, kemudian datang
kepada Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم memberi salam, kemudian Rosuulullooh صلى
الله عليه وسلم menjawab salamnya sembari berkata, “Ulanglah sholatmu, sesungguhnya kamu belum sholat.” Maka
kembalilah orang tersebut mengulang sholatnya, sebagaimana dia sholat pertama kali.
Kemudian ia datang kembali kepada Nabi صلى الله عليه وسلم dan memberi salam.
Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم pun menjawab salamnya, kemudian mengatakan, “Ulanglah sholatmu, sebab kamu belum sholat.”
Diulangnya lagi perbuatan itu hingga tiga kali, sehingga orang itu mengatakan,
“Demi Yang mengutusmu dengan
kebenaran, sungguh aku tidak bisa melakukan yang lebih baik dari itu. Maka
ajarilah aku. Maka bersabdalah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم, “Jika kamu berdiri untuk sholat, maka
bertakbirlah.
Kemudian bacalah apa yang mudah
bagimu dari Al Qur’an.
Kemudian rukuu’-lah kamu sehingga
kamu rukuu’ dalam keadaan thuma’ninah.
Kemudian bangunlah kamu dari
rukuu’-mu sehingga kamu ber-I’tidaal dalam keadaan thuma’ninah.
Kemudian sujudlah kamu sehingga kamu
bersujud dalam keadaan thuma’ninah.
Kemudian bangkitlah kamu dari sujud,
sehingga kamu duduk dalam keadaan thuma’ninah.
Dan
lakukanlah yang demikian itu dalam seluruh sholatmu.”