Assalamualaikum Wr. Wb.
Pak Ustadz, ane pernah
dengar kalo ada rumah yang 'dipageri', jika ada orang yang mencuri di rumah
tersebut, pencuri akan jalan keliling rumah tersebut, sampai yang punya rumah
tahu lalu membebaskannya dan memberikan ongkos untuk mereka pulang. Apakah ini
kerja jin juga, dan bolehkan kita 'mempagari' rumah kita seperti itu?
Atas penjelasannya ane
ucapkan terima kasih.
Wass..
Jawaban :
Assalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Cerita memagari rumah itu
memang banyak kita dengar. Bukan dipagari dengan tembok atau pagar besi,
melainkan dipagari dengan sesuatu yang bersifat ghaib. Dan kalau sudah
bicara tentang hal-hal yang ghaib, kita mengenal dan mengakui keberadaan dua jenis
kekuatan ghaib. Pertama, kekuatan ghaib yang dibenarkan syariah. Dan kedua,
kekuatan ghaib yang diharamkan syariah.
1. Kekuatan Ghaib yang
Benar
Kekuatan ghaib yang
dibenarkan syariah punya ciri khas untuk mengenalinya. Yaitu dengan tidak
pernah dimiliki sepenuhnya oleh seorang manusia, kecuali para nabi, khususnya
nabi Sulaimanalaihissalam. Sebab hanya beliau saja yang diberikan
kelebihan untuk menguasai para jin dan jenis makhluq ghaib lainnya.
Dan untuk Sulaiman angin
yang sangat kencang tiupannya yang berhembus dengan perintahnya ke negeri yang
kami telah memberkatinya. Dan adalah Kami Maha Mengetahui segala sesuatu. Dan
Kami telah tundukkan segolongan syaitan-syaitan yang menyelam untuknya dan
mengerjakan pekerjaan selain daripada itu, dan adalah Kami memelihara
mereka itu. (QS. Al-Anbiya: 81-82)
Adapun para nabi lainnya,
meski mereka diberikan fasilitas mukjizat dari Allah SWT, tetapi sifatnya bukan
sebuah keterampilan yang dimiliki. Melainkan merupakan bentuk pertolongan Allah
SWT yang hanya terjadi bila Allah SWT menghendakinya. Maksudnya, para
nabi alaihimussalam itu tidak punya remote control yang kapan
pun diinginkan, bisa mendatangkan mukjizat. Tidak ada tongkat ajaib yang bisa
dipakai kapan saja.
Ketika tongkat nabi Musa
as. itu berubah jadi ular besar, tidak ada tombol yang bisa dipencet untuk
menampilkan mukjizat itu. Yang terjadi hanyalah Allah SWT menurunkan wahyu dan
memerintahkan kepada Nabi Musa as. untuk melemparkan tongkat itu, lalu atas
perintah dan izin Allah SWT, tongkat itu tiba-tiba menjadi ular.
Maka Musa menjatuhkan
tongkat-nya, lalu seketika itu juga tongkat itu menjadi ular yang sebenarnya. (QS Al-A'rah: 107)
Seandainya suatu ketika
Nabi Musa as. iseng-iseng melemparkan tongkatnya, sekedar untuk melakukan demo
atas mukjizat yang dimilikinya, pastilah tongkat itu tetap tidak berubah. Ini
yang kami maksud bahwa ciri mukjizat itu bukanlah sesuatu yang dikuasai atau
dimiliki, juga tdak dipelajari secara khusus. Dan hal yang sama juga
berlaku buat orang-orang beriman yang terkadang Allah SWT membantunya
dengan karamah khusus. Kita mengakui adanya karamah yang Allah
SWT berikan kepada hamba-hamba-Nya yang dicintai-Nya. Namun hamba-hamba itu
tidak pernah merasa memiliki keajaiban dan sesuatu yang melanggar hukum fisika.
2. Kekuatan Ghaib yang
Haram
Sedangkan kekuatan ghaib
yang haram, dimiliki oleh syetan atau jin. Dan dalam rangka memperbanyak jumlah
pengikutnya untuk masuk neraka, terkadang kekuatan ghaib itu 'dipinjamkan'
kepada para penyihir dari kalangan manusia. Tentu saja bentuk penyihir itu
tidak selalu seperti yang ada di film-film, yang pakai jubah hitam, pegang
tongkat dan selalu menyebut simsalabim atau alakazam atau abrakadabra.
Penyiihir itu bisa saja
berkostum seorang pak haji, dengan sarung, kopiah, tasbih dan komat-kamit
seolah membaca doa dalam bahasa arab. Padahal yang terjadi justru dia sedang
meminta pertolongan kepada jin atau syetan. Orang seperti ini pada hakikatnya
penyihir, meski kostumnya seperti kiyai. Sebab dia telah meminta bantuan jin
dan makhluq ghaib, yang sejak wafatnya Nabi Sulaiman as telah diharamkan.
Inilah yang telah terjadi,
bila penyihir itu berkostum umumnya penyihir, maka banyak orang-orang muslim
yang antipati sebelumnya. Akan tetapi iblis itu bukan makhluq bodoh, dia punya
1001 akal busuk untuk melakukan tipu daya. Maka dirancanglah sebuah rekayasa
licik, di mana pelaku sihir itu adalah orang yang dianggap tokoh agama dengan
segala atributnya. Sehingga banyak umat Islam yang terpedaya dan menganggap
praktek memagari rumah seperti itu seolah dibenarkan dalam agama. Padahal
hakikatnya adalah memagari rumah dengan penjagaan jin. Dan praktek ini
sesungguhnya bagian dari syirik yang dilarang dalam syariah.
Wallahu a'lam bishshawab
wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ahmad Sarwat, Lc.
Sumber
: http://www.rumahfiqih.com/